Re: [zamanku] Hubungan Sex Itu Hak Setiap Orang Yang Dilindungi !!!

2010-01-17 Terurut Topik Nuril Mustofa
Menyedihkan sekaligus menggelikan analisa kamu Mus... Seorang yang mengaku
tahu Islam.
Sebenernya tujuan kamu itu satu, menghalalkan berhubungan sex tanpa nikah...
Tidak usah muter2. Cape bacanya...Mules perut saya mau muntah.

Sebenernya, seandainya kamu seorang Muslim, terserah kamu Mus, kamu mau
berdua dengan pasangan kamu Nge-Sex tanpa nikah, mau sesama jenis, mau
nge-sex sama kuda sekalipun. Itu terserah kamu... Kamu dan pasangan kamulah
yang bertanggung jawab.

Salam,
nuril


2010/1/15 muskitawati 

>
>
> Hubungan Sex Itu Hak Setiap Orang Yang Dilindungi !!!
>
> Beristeri satu saja cukup untuk mencegah jangan pergi kepelacuran.
>
> Sebaliknya, poligamy yang memperistri banyak wanita sebenarnya mengubah
> suasana rumah tangga menjadi seperti rumah pelacuran. Membuat sang suami
> merasa selalu berada ditempat pelacuran, bedanya disini gratis dan disana
> harus bayar.
>

> Memang dalam Islam banyak diajarkan hal2 yang bisa kita dapatkan secara
> gratis untuk hal2 yang seharusnya bayar.
>
> Demikianlah, untuk mendapatkan harta biasanya kita harus membayar, tapi ada
> kalanya kita bisa mendapatkan harta berlimpah tanpa perlu membayar misalnya
> dengan merampok, menjarah, ataupun menipu.
>
> Tidak bedanya dengan hubungan sex dengan banyak wanita. Kalo kita ke
> pelacuran, maka bisa berhubungan sex ber-ganti2 wanita, tapi tentunya kita
> harus membayarnya.
>
> Sebaliknya kalo berpoligamy, sama tujuannya, bisa berhubungan sex
> ber-ganti2 wanita, tapi disini tidak perlu bayar alias gratis.
>
> Hubungan Sex merupakan dorongan yang alamiah normal. Jadi tidak mungkin
> dibuat larangan2.
>
> Aturan dalam hubungan sex ini hanyalah sebatas keluhan, aduan, ataupun
> pemaksaan sehingga memungkinkan aparat kepolisian untuk bertindak.
>
> Selama hubungan sex itu dilakukan dengan keikhlasan, dengan persetujuan
> bersama, dan bukan jual beli seperti pelacuran, maka kesemuanya ini masih
> merupakan dalam ruang lingkup hak azasi pribadi yang harus dijaga dan
> dilindungi kerahasiaannya oleh orang2 diluarnya.
>
> Oleh karena itu, ajaran agama Islam yang memberi larangan dan berbagai
> batasan dalam hubungan sex ini, jelas merupakan pelanggaran HAM.
>
> Bayangin dong, syaratnya menikah dalam Islam bahwa si laki2 wajib mampu
> memberi nafkah lahir dan batin. Juga poligamy syarat2nya adalah mampu
> memberi nafkah kepada isteri2nya secara adil lahir dan batin. Lalu gimana
> nasib mereka yang tidak bisa memberi nafkah lahir batin secara adil 
> Mereka tidak boleh nikah, tidak boleh poligamy, bahkan tidak boleh
> berhubungan sex apakah ini yang disebutnya adil???
>
> Tapi kemudian dalam Islam dibolehkan menyetubuhi budak2nya sendiri, padahal
> untuk punya budak pun perlu duit, perlu kekayaan, dan tanpa kekayaan
> darimana bisa punya budak ???
>
> Inilah ajaran Islam yang mustahil, karena kalo enggak mampu memberi nafkah
> isteri2 poligamy, cukup isterinya satu saja dan boleh ke pelacuran. Karena
> Islam mengizinkan poligamy bertujuan agar sang suami yang muslimin bisa
> menghindari ke pelacuran. Tapi kalo memang tidak sanggup poligamy, bahkan
> tidak sanggup beri nafkah kepada isteri satu pun, tak boleh menikah tapi
> pergi kepelacuran saja. Celakanya ke pelacuranpun dilarang, akhirnya
> memperkosa budak, dan jadilah TKW Indonesia sasaran korban syahwat Arab yang
> Islami ini.
>
> Padahal, dalam negara yang menegakkan HAM, beristeri satu atau monogamy-pun
> sama sekali dilarang kepelacuran.
>
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>
>  
>


[zamanku] Hubungan Sex Itu Hak Setiap Orang Yang Dilindungi !!!

2010-01-15 Terurut Topik muskitawati
Hubungan Sex Itu Hak Setiap Orang Yang Dilindungi !!!
  
Beristeri satu saja cukup untuk mencegah jangan pergi kepelacuran.

Sebaliknya, poligamy yang memperistri banyak wanita sebenarnya mengubah suasana 
rumah tangga menjadi seperti rumah pelacuran. Membuat sang suami merasa selalu 
berada ditempat pelacuran, bedanya disini gratis dan disana harus bayar.

Memang dalam Islam banyak diajarkan hal2 yang bisa kita dapatkan secara gratis 
untuk hal2 yang seharusnya bayar.

Demikianlah, untuk mendapatkan harta biasanya kita harus membayar, tapi ada 
kalanya kita bisa mendapatkan harta berlimpah tanpa perlu membayar misalnya 
dengan merampok, menjarah, ataupun menipu.

Tidak bedanya dengan hubungan sex dengan banyak wanita.  Kalo kita ke 
pelacuran, maka bisa berhubungan sex ber-ganti2 wanita, tapi tentunya kita 
harus membayarnya.

Sebaliknya kalo berpoligamy, sama tujuannya, bisa berhubungan sex ber-ganti2 
wanita, tapi disini tidak perlu bayar alias gratis.

Hubungan Sex merupakan dorongan yang alamiah normal.  Jadi tidak mungkin dibuat 
larangan2.

Aturan dalam hubungan sex ini hanyalah sebatas keluhan, aduan, ataupun 
pemaksaan sehingga memungkinkan aparat kepolisian untuk bertindak.

Selama hubungan sex itu dilakukan dengan keikhlasan, dengan persetujuan 
bersama, dan bukan jual beli seperti pelacuran, maka kesemuanya ini masih 
merupakan dalam ruang lingkup hak azasi pribadi yang harus dijaga dan 
dilindungi kerahasiaannya oleh orang2 diluarnya.

Oleh karena itu, ajaran agama Islam yang memberi larangan dan berbagai batasan 
dalam hubungan sex ini, jelas merupakan pelanggaran HAM.

Bayangin dong, syaratnya menikah dalam Islam bahwa si laki2 wajib mampu memberi 
nafkah lahir dan batin.  Juga poligamy syarat2nya adalah mampu memberi nafkah 
kepada isteri2nya secara adil lahir dan batin.  Lalu gimana nasib mereka yang 
tidak bisa memberi nafkah lahir batin secara adil   Mereka tidak boleh 
nikah, tidak boleh poligamy, bahkan tidak boleh berhubungan sex  apakah ini 
yang disebutnya adil???

Tapi kemudian dalam Islam dibolehkan menyetubuhi budak2nya sendiri, padahal 
untuk punya budak pun perlu duit, perlu kekayaan, dan tanpa kekayaan darimana 
bisa punya budak ???

Inilah ajaran Islam yang mustahil, karena kalo enggak mampu memberi nafkah 
isteri2 poligamy, cukup isterinya satu saja dan boleh ke pelacuran.  Karena 
Islam mengizinkan poligamy bertujuan agar sang suami yang muslimin bisa 
menghindari ke pelacuran.  Tapi kalo memang tidak sanggup poligamy, bahkan 
tidak sanggup beri nafkah kepada isteri satu pun, tak boleh menikah  tapi 
pergi kepelacuran saja.  Celakanya ke pelacuranpun dilarang, akhirnya 
memperkosa budak, dan jadilah TKW Indonesia sasaran korban syahwat Arab yang 
Islami ini.

Padahal, dalam negara yang menegakkan HAM, beristeri satu atau monogamy-pun 
sama sekali dilarang kepelacuran.

Ny. Muslim binti Muskitawati.