[zamanku] Pernyataan Pers Dari Perempuan Indonesia untuk Perdamaian
ISLAMIC MOVEMENT FOR NON-VIOLENCE GERAKAN UMAT ISLAM ANTI KEKERASAN Email: as-sa...@islamnon-violence.org, Website: http:// islamnon-violence.org.org Pernyataan Pers Dari Perempuan Indonesia untuk Perdamaian Sehubungan dengan Tragedi Monas Berdarah Pada tanggal 1 Juni 2008 saat itu sekelompok massa yang sebagian besar beratribut Front Pembela Islam (FPI) telah melakukan penyerangn sehingga mengakibatkan lebih dari 50 orang yang sedang merayakan hari lahirnya Pancasila mengalami luka berat dan ringan, termasuk kaum perempuan.Bahkan salah satu teman kami, seorang putri Bali, harus mengalami gegar otak permanen akibat sebuah pukulan benda keras di bagian belakang kepalanya. Ada juga seorang ibu yang mengalami luka sobek dan memar di bagian mulutnya karena terkena pukulan benda runcing oleh orang-orang yang beratribut FPI tersebut. Namun, mereka yang melakukan penyerangan tersebut selalu menyangkal telah melakukan penganiyaan terhadap kaum perempuan Berdasarkan hal tersebut, kami, perempuan yang tergabung dalam Islamic Movement for Non-Violence bersama National Integration Movement, dan ICRP kaum perempuan yang tergabung dalam- yang juga menjadi saksi dan korban dalam Tragedi Monas pada tanggan 1 Juni 2008 - menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa kami sangat prihatin terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang beratribut FPI kepada kami dan teman-teman kami yang sedang merayakan Hari Lahir Pancasila ke-63 di Lapangan Monas-Jakarta pada tangga 1 Juni 2008. Kami mengingatkan kepada orang-orang yang telah melakukan tindak kekerasan di muka umum terhadap kami bahwa semua ajaran agama, termasuk ajaran agama Islam, sangat memuliakan kedudukan kaum perempuan. Bahkan dalam keadaan perang, Nabi Muhammad SAW dengan jelas dan tegas melarang siapapun untuk melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap kaum perempuan, orang lanjut usia, serta anak-anak. 2. Kami mengingatkan kepada orang-orang yang telah melakukan tindak kekerasan di muka umum kepada kami bahwa menolak keberagaman dalam konteks beragama dan berkeyakinan di Indonesia adalah suatu pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia dibangun dengan kesepakatan tiadanya dominasi satu agama terhadap agama lain, karena dominasi tersebut akan menghancurkan kesatuan itu sendiri. 3. Kami juga mengingatkan kepada pemerintah Republik Indonesia bahwa sudah seharusnya negara melindungi secara politik dan hukum hak setiap warga negara Republik Indonesia dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Negara tidak boleh dijadikan alat oleh individu atau golongan tertentu guna melakukan "kriminalisasi" tanpa pengadilan yang sah terhadap pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda paham atau keyakinan. Berdasarkan hal di atas, maka kami menghimbau: 1. Kepada Presiden RI: - Untuk tetap menjaga keutuhan dan martabat bangsa dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak tunduk kepada intervensi kelompok-kelompok agama tertentu yang melakukan tindak kekerasan atas nama agama. - Untuk dapat memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada setiap warga negara sesuai dengan mandat hukum HAM internasional yaitu: melindungi (to protect), menghormati (to respect), dan memenuhi (to fullfil) hak-hak dasar setiap warga. 2. Kepada Mahkamah Agung RI: - Untuk mengadili setiap pelaku tindak kekerasan atas nama agama, melalui lembaga-lembaga pengadilan di bawahnya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, demi menjaga rasa keadilan masyarakat dan menjaga keutuhan bangsa. - Untuk mengawasi proses pengadilan terhadap pelaku tindak kekerasan dalam Tragedi Monas tanggal 1 Juni 2008 pada PN Jakarta Pusat, agar proses pengadilan tersebut dapat berlangsung secara adil dan objektif, sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun. 3. Kepada Kejaksaan Agung RI: - Untuk tetap berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum dan tidak mengkriminalkan, membekukan, dan melarang suatu aliran agama/ kepercayaan tertentu berdasarkan fatwa/pernyataan organisasi keagamaan tertentu. - Untuk tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara (hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan) yang berakibat pada merosotnya harkat dan martabat bangsa dalam pergaulan masyarakat internasional. - Untuk menghimbau secara maksimal melalui lembaga kejaksaan di bawahnya setiap pelaku tindak kekerasan atas nama agama, terutama pelaku kekerasan terhadap kaum perempuan, dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku demi menjaga rasa keadilan masyarakat dan keutuhan bangsa. - Untuk memberi perlindungan kepada saksi-saksi korban Tragedi Monas 1 Juni 2008, khususnya kaum perempuan, agar tidak mengalami teror mental dan fisik sehingga proses
[zamanku] Pernyataan Pers Dari Perempuan Indonesia untuk Perdamaian
ISLAMIC MOVEMENT FOR NON-VIOLENCE GERAKAN UMAT ISLAM ANTI KEKERASAN Email: [EMAIL PROTECTED], Website: http:// islamnon-violence.org.org Pernyataan Pers Dari Perempuan Indonesia untuk Perdamaian Sehubungan dengan Tragedi Monas Berdarah Pada tanggal 1 Juni 2008 saat itu sekelompok massa yang sebagian besar beratribut Front Pembela Islam (FPI) telah melakukan penyerangn sehingga mengakibatkan lebih dari 50 orang yang sedang merayakan hari lahirnya Pancasila mengalami luka berat dan ringan, termasuk kaum perempuan.Bahkan salah satu teman kami, seorang putri Bali, harus mengalami gegar otak permanen akibat sebuah pukulan benda keras di bagian belakang kepalanya. Ada juga seorang ibu yang mengalami luka sobek dan memar di bagian mulutnya karena terkena pukulan benda runcing oleh orang-orang yang beratribut FPI tersebut. Namun, mereka yang melakukan penyerangan tersebut selalu menyangkal telah melakukan penganiyaan terhadap kaum perempuan Berdasarkan hal tersebut, kami, perempuan yang tergabung dalam Islamic Movement for Non-Violence bersama National Integration Movement, dan ICRP kaum perempuan yang tergabung dalam- yang juga menjadi saksi dan korban dalam Tragedi Monas pada tanggan 1 Juni 2008 - menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa kami sangat prihatin terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang beratribut FPI kepada kami dan teman-teman kami yang sedang merayakan Hari Lahir Pancasila ke-63 di Lapangan Monas-Jakarta pada tangga 1 Juni 2008. Kami mengingatkan kepada orang-orang yang telah melakukan tindak kekerasan di muka umum terhadap kami bahwa semua ajaran agama, termasuk ajaran agama Islam, sangat memuliakan kedudukan kaum perempuan. Bahkan dalam keadaan perang, Nabi Muhammad SAW dengan jelas dan tegas melarang siapapun untuk melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap kaum perempuan, orang lanjut usia, serta anak-anak. 2. Kami mengingatkan kepada orang-orang yang telah melakukan tindak kekerasan di muka umum kepada kami bahwa menolak keberagaman dalam konteks beragama dan berkeyakinan di Indonesia adalah suatu pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia dibangun dengan kesepakatan tiadanya dominasi satu agama terhadap agama lain, karena dominasi tersebut akan menghancurkan kesatuan itu sendiri. 3. Kami juga mengingatkan kepada pemerintah Republik Indonesia bahwa sudah seharusnya negara melindungi secara politik dan hukum hak setiap warga negara Republik Indonesia dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Negara tidak boleh dijadikan alat oleh individu atau golongan tertentu guna melakukan "kriminalisasi" tanpa pengadilan yang sah terhadap pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda paham atau keyakinan. Berdasarkan hal di atas, maka kami menghimbau: 1. Kepada Presiden RI: - Untuk tetap menjaga keutuhan dan martabat bangsa dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak tunduk kepada intervensi kelompok-kelompok agama tertentu yang melakukan tindak kekerasan atas nama agama. - Untuk dapat memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada setiap warga negara sesuai dengan mandat hukum HAM internasional yaitu: melindungi (to protect), menghormati (to respect), dan memenuhi (to fullfil) hak-hak dasar setiap warga. 2. Kepada Mahkamah Agung RI: - Untuk mengadili setiap pelaku tindak kekerasan atas nama agama, melalui lembaga-lembaga pengadilan di bawahnya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, demi menjaga rasa keadilan masyarakat dan menjaga keutuhan bangsa. - Untuk mengawasi proses pengadilan terhadap pelaku tindak kekerasan dalam Tragedi Monas tanggal 1 Juni 2008 pada PN Jakarta Pusat, agar proses pengadilan tersebut dapat berlangsung secara adil dan objektif, sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun. 3. Kepada Kejaksaan Agung RI: - Untuk tetap berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum dan tidak mengkriminalkan, membekukan, dan melarang suatu aliran agama/ kepercayaan tertentu berdasarkan fatwa/pernyataan organisasi keagamaan tertentu. - Untuk tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara (hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan) yang berakibat pada merosotnya harkat dan martabat bangsa dalam pergaulan masyarakat internasional. - Untuk menghimbau secara maksimal melalui lembaga kejaksaan di bawahnya setiap pelaku tindak kekerasan atas nama agama, terutama pelaku kekerasan terhadap kaum perempuan, dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku demi menjaga rasa keadilan masyarakat dan keutuhan bangsa. - Untuk memberi perlindungan kepada saksi-saksi korban Tragedi Monas 1 Juni 2008, khususnya kaum perempuan, agar tidak mengalami teror mental dan fisik sehingga proses peradilan dap
[zamanku] Pernyataan Pers Dari Perempuan Indonesia untuk Perdamaian
*ISLAMIC MOVEMENT FOR NON-VIOLENCE* *GERAKAN UMAT ISLAM ANTI KEKERASAN* *Email: [EMAIL PROTECTED], *** *Website: http://* *islamnon-violence.org**.org*** Pernyataan Pers Dari Perempuan Indonesia untuk Perdamaian Sehubungan dengan Tragedi Monas Berdarah Pada tanggal 1 Juni 2008 saat itu sekelompok massa yang sebagian besar beratribut Front Pembela Islam (FPI) telah melakukan penyerangn sehingga mengakibatkan lebih dari 50 orang yang sedang merayakan hari lahirnya Pancasila mengalami luka berat dan ringan, termasuk kaum perempuan.Bahkan salah satu teman kami, seorang putri Bali, harus mengalami gegar otak permanen akibat sebuah pukulan benda keras di bagian belakang kepalanya. Ada juga seorang ibu yang mengalami luka sobek dan memar di bagian mulutnya karena terkena pukulan benda runcing oleh orang-orang yang beratribut FPI tersebut. Namun, mereka yang melakukan penyerangan tersebut selalu menyangkal telah melakukan penganiyaan terhadap kaum perempuan Berdasarkan hal tersebut, kami, perempuan yang tergabung dalam Islamic Movement for Non-Violence bersama National Integration Movement, dan ICRP kaum perempuan yang tergabung dalam�C yang juga menjadi *saksi* dan *korban* dalam Tragedi Monas pada tanggan 1 Juni 2008 �C menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa kami sangat prihatin terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang beratribut FPI kepada kami dan teman-teman kami yang sedang merayakan Hari Lahir Pancasila ke-63 di Lapangan Monas-Jakarta pada tangga 1 Juni 2008. Kami mengingatkan kepada orang-orang yang telah melakukan tindak kekerasan di muka umum terhadap kami bahwa semua ajaran agama, termasuk ajaran agama Islam, sangat memuliakan kedudukan kaum perempuan. Bahkan dalam keadaan perang, Nabi Muhammad SAW dengan jelas dan tegas melarang siapapun untuk melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap kaum perempuan, orang lanjut usia, serta anak-anak. 1. Kami mengingatkan kepada orang-orang yang telah melakukan tindak kekerasan di muka umum kepada kami bahwa menolak keberagaman dalam konteks beragama dan berkeyakinan di Indonesia adalah suatu pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia dibangun dengan kesepakatan tiadanya dominasi satu agama terhadap agama lain, karena dominasi tersebut akan menghancurkan kesatuan itu sendiri. 1. Kami juga mengingatkan kepada pemerintah Republik Indonesia bahwa sudah seharusnya negara melindungi secara politik dan hukum hak setiap warga negara Republik Indonesia dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Negara tidak boleh dijadikan alat oleh individu atau golongan tertentu guna melakukan "kriminalisasi" tanpa pengadilan yang sah terhadap pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda paham atau keyakinan. Berdasarkan hal di atas, maka kami menghimbau: * * *1. **Kepada Presiden RI:* - Untuk tetap menjaga keutuhan dan martabat bangsa dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak tunduk kepada intervensi kelompok-kelompok agama tertentu yang melakukan tindak kekerasan atas nama agama. - Untuk dapat memberikan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada setiap warga negara sesuai dengan mandat hukum HAM internasional yaitu: melindungi (*to protect*), menghormati (*to respect*), dan memenuhi ( *to fullfil*) hak-hak dasar setiap warga. * * *2. **Kepada Mahkamah Agung RI:* - Untuk mengadili setiap pelaku tindak kekerasan atas nama agama, melalui lembaga-lembaga pengadilan di bawahnya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, demi menjaga rasa keadilan masyarakat dan menjaga keutuhan bangsa.** - Untuk mengawasi proses pengadilan terhadap pelaku tindak kekerasan dalam Tragedi Monas tanggal 1 Juni 2008 pada PN Jakarta Pusat, agar proses pengadilan tersebut dapat berlangsung secara adil dan objektif, sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun. ** * * *3. **Kepada Kejaksaan Agung RI:* - Untuk tetap berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum dan tidak mengkriminalkan, membekukan, dan melarang suatu aliran agama/ kepercayaan tertentu berdasarkan fatwa/pernyataan organisasi keagamaan tertentu. - Untuk tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara (hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan) yang berakibat pada merosotnya harkat dan martabat bangsa dalam pergaulan masyarakat internasional.** - Untuk menghimbau secara maksimal melalui lembaga kejaksaan di bawahnya setiap pelaku tindak kekerasan atas nama agama, terutama pelaku kekerasan terhadap kaum perempuan, dengan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku demi menjaga rasa keadilan masyarakat dan keutuhan bangsa.** - Untuk memberi perlindungan kepada saksi-saksi korban Tragedi Monas 1 Juni 2008, k