Precedence: bulk Palembang, Indonesia 7 Desember 1998 KASUS PT WACHYUNI MANDIRA (6) "Gubernur Dipilih Untuk Melindungi Rakyat" Oleh Taufik Wijaya PALEMBANG --- Untuk menyelesaikan konflik antara petambak plasma udang dengan PT Wachyuni Mandira, langkah-langkah apakah yang harus ditempuh? Menurut Munir, S.H., Ketua Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), penarikan aparat militer dari lokasi konflik. "Start-nya harus dimulai dari penarikan aparat tersebut," katanya seusai mengunjungi aksi mogok makan para mahasiswa di halaman Pemda Tingkat I Palembang, 4 Desember 1998. Jika alasan penempatan aparat militer itu untuk mengantisipasi kemungkinan bentrokan antara petambak dan karyawan perusahaan, kata Munir lagi, para petambak yang ditangkap dan ditahan harus dibebaskan. "Bagaimana akan dilakukan perundingan bila para petambak ditangkapi dan dicekam rasa takut?" kilahnya. Selain itu, Munir juga meminta agar politik menggunakan bahan kebutuhan pokok untuk menekan petambak harus dihentikan. "Itu melanggar hak asasi. Jangan digunakan beras untuk menekan petambak. Itu politik kuno," tegasnya. Karena itu, urusan sembilan bahan pokok (sembako) para petambak itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab Rosihan Arsyad, Gubernur Sumatera Selatan. Bila ada kelaparan atau ada yang sampai meninggal akibat kelaparan, "Gubernur lebih baik mundur saja," katanya. "Dia dipilih untuk melindungi rakyatnya, bukan melindungi pengusaha. Pola-pola rezim Orde Baru itu harus ditinggalkan," sambungnya. Mengenai peristiwa 15 November, menurutnya, jangan dilihat dari satu sisi. Berdasarkan fakta-fakta yang ia dapatkan dari petambak, baik sebelum peristiwa atau sesudahnya, tergambar adanya usaha menggiring petambak kepada konflik agar dapat ditekan. "Petambak-petambak itu punya bukti bahwa aksi mereka diprovokasi sehingga terjadi peristiwa tersebut. Perlu adanya verifikasi fakta. Jangan hanya melihat dari satu sisi saja," katanya. Bila peristiwa pembakaran dan perusakan itu memang diprovokasi, jelas mereka tidak dapat ditangkap begitu saja. Harus ada penjelasan lain secara hukum. Intinya, penangkapan dan penekanan petambak dengan menggunakan sembako bukanlah langkah positif untuk sebuah perundingan. "Perundingan harus dilakukan di atas meja, bukan dengan cara intimidasi," katanya. Kontras sendiri sudah mengirim surat kepada Panglima Armada Barat Laksamana Muda Moedjito, meminta agar pasukan marinir ditarik dari lokasi konflik. "Kami juga akan turun ke lapangan dalam waktu dekat ini. Karena kami melihat adanya pelanggaran HAM di sana, misalnya pelanggaran hak hidup dan ekonomi," katanya. Febuar Rachman, S.H., koordinator Aliansi Pengacara Penegak Hukum dan HAM untuk Demokrasi (APPHHD), menyatakan bahwa solusi untuk melakukan perundingan antara petambak dan pihak perusahaan adalah dengan menghentikan penangkapan terhadap para petambak. "Kalau mereka ditangkapi, apanya yang akan dirundingkan?" katanya. Sementara itu dari 14 petambak yang diciduk dari lokasi, baru 10 petambak yang ditahan di Markas Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir. Mereka adalah Adnan Juri, Sutar, Ahmad Sayuti, Mispahul, Suparmin, Masni, Leles Januar, Wandana, Syahrudin, dan Kemal Son. Menurut Setyo Eko Cahyono, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Palembang, sepuluh petambak itu ditahan sejak 25 dan 26 November 1998. Alasan penahanan diduga karena melakukan penjarahan dan perusakan infrastruktur PT Wachyuni Mandira, 15 November 1998. Proses penangkapan itu, menurut Cahyono, diakui petambak disertai surat dari aparat kepolisian. "Namun saya meragukan penjelasan mereka, karena saat saya tanya mereka didampingi Kapolres," kata Cahyono. Sementara petambak yang dilaporkan diciduk dan belum berada di Mapolres, antara lain Muhammad Ali, Rudihartono, Samsuri, dan Adnan Hamzah. Dari empat petambak yang belum pulang itu, menurut petambak Endang yang berhasil meloloskan diri, Rudihartono dianggap sebagai pelaku pertama pembakaran di luar para provokator yang identitasnya tidak diketahui. ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
