Precedence: bulk
KAPOLRI JARAH TANAH RAKYAT
JAKARTA, SiaR (15/12/98) KAPOLRI Jenderal Roesmanhadi diduga kuat ikut
menjarah tanah milik warga desa Ngampungan, Bareng kabupaten Jombang. Proses
penjarahan itu terjadi ketika ia menjabat sebagai Kapolda Jatim beberapa tahun
yang lalu.
Tanah negara seluas 500 hektar yang terletak di Kecamatan Bareng itu
kini selain dimiliki oleh Roesmanhadi dan Polda Jatim, juga pengusaha
agrobisnis dari Jakarta. Menurut informasi, dari 500 ha lahan yang dirampas, 33
ha dikuasai Polda Jatim dan 20 ha dimiliki pribadi Roesmanhadi. Sementara 447
hektar yang lain, semula untuk areal transmigrasi lokal para purnawirawan
POLRI, namun sekarang telah dimiliki pengusaha dari Jakarta dan dijadikan lahan
agrobisnis.
Sejumlah warga menuturkan, semula mereka tidak tahu menahu untuk apa
pemerintah Kabupaten Jombang tahun 1974 (bupatinya waktu itu dijabat Hudan
Dardiri), meminta sertifikat yang telah dikeluarkan pada tahun 1964. Sebagian
dari mereka tidak curiga dan menyerahkan begitu saja serftifikat-sertifikat itu
kepada pejabat kelurahan atau kecamatan. Sementara beberapa warga yang keberatan
pun akhirnya melepaskan tanahnya setelah mendapat ancaman dan dituduh eks
G-30- S/PKI.
Tapi anehnya, beberapa waktu kemudian lahan satu-satunya gantungan hidup
600 warga tersebut tiba-tiba saja sudah berubah kepemilikannya. Pemilik baru itu
bernama Roesmanhadi, POLDA Jatim dan pengusaha Jakarta. Warga tidak boleh lagi
menggarap dan diusir dari lahan pertaniannya.
Beberapa kali warga Bareng sudah berusaha meminta kembali tanah tersebut
dengan menggelar unjuk rasa baik di POLRES Jombang maupun ke Komnas HAM. Namun
usaha mereka selalu kandas lantaran bukti-bukti kepemilikan tidak ada di tangan
masyarakat. Bahkan pernah juga warga Bareng ditangkap polisi ketika mereka
sedang merumput di lokasi tanah bekas miliknya itu.***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html