Precedence: bulk Semarang, Indonesia 19 November 1998 PENYELUNDUP BERAS DI SEMARANG AMAN, BEBAS DARI SEL (Lihat juga: CePe--- "Sogokan Ke Pejabat Sudah Lumrah") Oleh Irene Irawati Reporter Crash Program SEMARANG --- Di saat rakyat Indonesia sedang kekurangan beras, di tengah usaha pemerintah untuk memenuhi kebutuhan itu dengan mengimpor beras dari luar negeri, enam tersangka menyelundupkan beras ribuan ton ke Malaysia. Beras yang akan diselundupkan itu beras operasi pasar yang memang berharga miring karena disubsidi oleh Pemerintah Indonesia. Namun anehnya, sampai saat ini enam pelaku penyelundup ribuan ton beras di Semarang tetap bebas. Mereka aman di luar sel, bahkan bebas tanpa jaminan. Status resmi sebagai tersangka pun masih bisa dinegosiasikan berkat kemurahan hati aparat. Enam orang itu ditangkap polisi dengan barang bukti sekitar 1.300 ton beras eks Vietnam di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, September lalu. Para tersangka adalah Rao Seng Goen (36), Tony Prayitno (41), Denis Gunawan (35), A Khiong (36) dan Drema Sihono (34). Mereka sehari-harinya pedagang antar pulau. Satu-satunya oknum Dolog Semarang yang dianggap terlibat dan menjadi tersangka adalah Abdul Karim (50), Kepala Seksi Angkutan dan Penyaluran (Kasi Anglur). Ia dianggap menerima suap dari salah seorang tersangka, Sihono. Polisi yang diharapkan mampu bersikap tegas dengan memenjarakan para pengacau distribusi beras ternyata gampang melepas. Cerita bebasnya para penyelundup itu awalnya diketahui oleh Musthofa (30), seorang warga Semarang. Musthofa terkejut melihat A Khiong aktif berkunjung ke sebuah diskotik selama beberapa malam di kawasan Tanah Emas, Semarang, padahal telah diringkus polisi diringkus polisi pada 12 September 1998. Ia tidak habis pikir, kenapa tersangka yang jelas-jelas berbukti akan membawa kabur beras operasi pasar (OP) ke Malaysia justru dibebaskan. Tidak tahan melihat tingkah polah A Khiong, Musthofa akhirnya melaporkan masalah ini ke Komite Pengusutan dan Pemberantasan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Dijelaskan dalam laporannya, Mustofa melihat A Khiong hari Kamis (22/10) pukul 12.30 WIB di suatu tempat di Jalan Depok, Semarang. Malam harinya A Khiong asyik di diskotik "SO" Hasanudin, sampai dini hari. A Khiong, pemilik rumah mewah di kompleks Puri Anjasmoro itu juga sering "main" di sebuah rumah judi di kawasan Semarang kota. Malah Sabtu (7/11) lalu ia kepergok bermobil Isuzu Panther B 7066 RX. Koh A Khiong, panggilan akrabnya, saat itu mengenakan kaos hijau dan celana panjang coklat tua. Ia kemudian asyik di depan mesin judi, pukul 13.00-15.00 WIB. A Khiong, menurut pengakuan para wanita penjaga mesin judi, selalu memasang uang taruhan di atas Rp1 juta per hari. Berbeda dengan A Khiong, Tony Prayitno, tersangka yang lain, setelah bebas dari polisi memilih mengurung diri di rumah. Sementara Abdul Karim juga enang di rumahnya. Tiga tersangka lain, Rao Seng Goen alias A Seng, Denis Gunawan, dan Drema Sihono, ikut menikmati kebebasan yang diberikan oleh aparat. Bebasnya enam tersangka itu mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Mereka menuding polisi terlalu berbaik hati padahal perbuatan biadab mereka itu sudah mengacaukan distribusi pangan. Ratusan mahasiswa Universitas Kristen Soegiya Pranata, Semarang, berdemonstrasi ketika kasus itu mencuat. Di depan mahasiswa yang berdemo, Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapoltabes) Semarang, Kol (Pol) Soenarko Danoe Ardanto berjanji, "Penyidikan kasus ini taruhannya jabatan saya." Mahasiswa juga mendesak agar penyelidikan terhadap Abdul Karim diteruskan. Demikian juga mantan Kasubdolog (Kepala Subdolog) Semarang, Anton Samawi -- yang hanya dimutasikan -- juga harus dilakukan. Masih Dikembangkan Kapoltabes lebih lanjut mengatakan, bebasnya para tersangka merupakan bagian dari proses pengembangan penyelidikan, terutama untuk mengintai kemungkinan adanya jaringan sindikat mereka. Dalam pemeriksaan awal diperoleh gambaran adanya penyimpangan jalur distribusi beras. Dari keterangan sejumlah saksi yang lain, pasaran beras yang kacau, stok menipis harga melambung memang disebabkan oleh ulah enam tersangka itu. Beras yang mereka selundupkan adalah beras yang diimpor pemerintah untuk operasi stabilisasi harga di pasar. Dalam menyelundupkan beras, para pelaku sering mengelabui petugas. Mereka mengatakan beras yang dikirim adalah produk lokal. Mereka mengganti kemasan produk impor dengan kemasan baru dengan nama lokal, seperti Cap Magga, Super, Merak, dan lain-lain. Operasi mereka tidak mungkin berjalan tanpa kolusi dengan orang dalam. Para penyelundup beras jatah OP itu dituduh melakukan kolusi dengan Abdul Karim yang menangani angkutan penyaluran beras dari Dolog di Semarang. Dari tangan Abdul Karim, Delivery Order (DO) beras OP itu jatuh ke tangan pedagang hingga jumlah ribuan ton. Tidak Lengkap Penyidikan kasus penyelundupan ini belakangan diketahui berjalan tidak mulus. Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Iman Prangtawaf, S.H., telah mengembalikan berita acara pemeriksaan (BAP) itu karena tidak lengkap. Menurut pihak Kejaksaan, jika BAP terakhir nanti tetap dianggap kurang lengkap, kejaksaan akan melakukan pemeriksaan tambahan. Ketentuan ini diatur dalam UU mengingat kasusnya termasuk tindak pidana khusus. Penyusunan BAP itu tidak mencantumkan keterangan para saksi secara detail. Rincian daftar beras yang diselewengkan tersangka, termasuk nama-nama perusahaan calon penerima di luar negeri. Padahal keterangan ini sangat penting untuk penyidikan lanjut. Dikembalikannya BAP polisi ini mengindikasikan adanya sesuatu yang tak beres di tingkat penyidik. Bahkan salah satu BAP tersangka harus direvisi hingga empat kali. Polisi dinilai tak serius menangani kasus ini. Tapi Kepala Satuan Reserse (Kasatserse) Poltabes Semarang Kapt. (Pol) Antonius Wisnu menolak tuduhan instansinya tak serius bekerja. "Kami ini serius bekerja. Kami lembur bekerja, memanggil lagi para saksi dan tersangka," ujar Wisnu. Kebebasan Tersangka Soal keberadaan tersangka di luar sel polisi, Kapoltabes semula sempat menge lak menjawab. Tapi akhirnya ia membenarkan kenyataan itu. Kata Soenarko, mereka mendapat ijin bebas dengan dilampiri surat penangguhan penahanan pada hari ke-39 penahanan. Kebebasan itu tidak diberikan begitu saja. Ada syarat wajib lapor satu minggu sekali ke Mapoltabes di Jalan Dr. Soetomo, Kalisari, Semarang. Ketentuan itu pun, kata Soenarko, sudah seizin Kapolda Jateng Mayjen (Pol) Nurfaizi. Bebasnya keenam tersangka itu, kata Kapoltabes, tanpa uang jaminan. "Menerima uang jaminan dalam kasus penyelundupan beras sangat rawan dan mengandung resiko besar," tegasnya. Wakil Kepala Polda Jateng Brigjen (Pol) Ansyaad Mbai menambahkan, polisi sangat riskan menerapkan uang jaminan dalam kasus tersebut, meskipun jika itu ditempuh tidak menyalahi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lebih lanjut Kapoltabes Kol. (Pol) Soenarko mengatakan, pihaknya percaya para tersangka tidak akan menghambat kerja polisi. "Begitu P-21 (pernyataan BAP lengkap dari Kejaksaan) keluar, mereka akan kami tahan kembali," tandas Kapoltabes. Achmad Musadat, S.H., dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI) Jateng, kuasa hukum Abdul Karim, menyatakan keberatannya ketika dimintai komentara soal uang jaminan. Begitu pula pengacara lima tersangka lainnya. Tetapi menurut sebuah sumber yang layak dipercaya, meski tak ada uang jaminan, tetap ada uang "tali kasih". Keterlibatan Kasubdolog Semarang dan Pengakuan Tersangka Menurut pengakuan Abdul Karim kepada polisi, peran Anton Samawi, Kasubdolog saat itu, sangat jelas. Samawi ikut terlibat menggelapkan beras OP ke Malaysia. Tapi anehnya polisi tetap ngotot dan tetap menganggapnya cukup sebagai saksi. Abdul Karim mengaku, semua yang ia lakukan atas perintah Samawi dan selama belum ada perintah stop, ia tidak berani menolak perintah Samawi. Termasuk, ketika ia ditugaskan menerima uang setoran rutin dari para pedagang yang kini menjadi tersangka itu. Kesalahan Abdul Karim, menurut penyidikan polisi, adalah delapan kali memberikan jatah beras ratusan ton milik satuan tugas (satgas) Dolog -- yang mestinya untuk OP -- kepada Drema Sihono (tersangka), Purwaningsih, dan Achmad (saksi). Sepak terjang Abdul Karim memberi beras OP kepada ketiga pihak itu diakui Karim menyalahi kewajiban dan tugasnya sebagai Kasi Anglur Dolog Semarang. "Saya takut kepada Pak Samawi dan hanya bisa melaksanakan tugas itu," ujarnya pada petugas. Rincian daftar jumlah kuantum beras yang diselewengkan Abdul Karim sudah sebanyak 115 ton. Jenisnya eks Vietnam/Thailand broken lima persen. Namun, karena perintah penyelewengan itu dilakukan Samawi secara lisan, sulit dibuktikan. Kepada pihak di luar satgas Dolog yang melaksanakan OP, Abdul Karim menetapkan tambahan fee sebesar Rp150 sampai Rp175per kilogram. "Tambahan biaya itu untuk biaya operasional," ujar Karim. Saat ditanya oleh penyidik tentang uang suap dari Sihono sebesar Rp68 juta, tersangka Karim sempat menyanggah, tetapi kemudian dibenarkan karena uang diserahkan dengan tas plastik hitam dan langsung diberikan kepada Samawi. Keterangan para saksi dan cross check dengan tersangka diakui Kapoltabes menjadi bahan penting penyidik untuk mengembangkan kasusnya. Sedang kasus mantan Kasubdolog Semarang Samawi, sifatnya belum final dan dapat berubah tergantung perkembangan penyidikan. Bisa saja Samawi statusnya berubah menjadi tersangka, dari sekadar sebagai saksi. "Masyarakat pun berhak memonitor kerja polisi, karena target kami para tersangka tetap harus disidangkan, tunggu saja," janji Kapoltabes di depan para demonstran. Enam tersangka penyelundup diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Para pelaku juga bisa dijerat dengan UU subversif, dengan ancaman hukuman penjara yang sama. Kapolda Jateng, Mayjen (Pol) Nurfaizi, yang dikonfirmasi tentang penindakan hukum bagi enam tersangka pengacau distribusi beras, tetap yakin kasusnya segera disidangkan. Ia menyanggah penangkapan enam tersangka hanya untuk meredam emosi masyarakat soal kelangkaan sembilan bahan pokok. (Irene Irawati adalah koresponden harian Jayakarta, Jakarta, dan Peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
