Precedence: bulk


Solo, Indonesia
29 November 1998

HARTA SOEHARTO DI SOLO (1):
Raja Digugat Gara-Gara Sigit Harjojudanto

Oleh Fadjar Pratikto
Reporter Crash Program

SOLO --- Era reformasi membuat banyak orang lebih berani. Segala masalah
yang berkaitan dengan keluarga Soeharto, yang dulu disimpan rapat-rapat,
kini mulai dibuka. Yang dilakukan Winarso Sate, 70 tahun, warga di Jalan
Sabang, Surakarta, adalah bagian dari semangat itu. Mantan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong ini hendak menggugat Sri Susuhunan
Pakubuwono (PB) XII, Raja Kasunanan Surakarta, dalam kasus ingkar janji.

Rencana gugatan purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
itu sudah dikonsultasikan kepada Suroso, S.H., Direktur Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Veteran Surakarta, yang ditunjuk menjadi kuasa hukumnya sejak
Oktober 1998. "Sebelum melancarkan gugatan ke pengadilan, kami akan mengirim
surat tawaran damai kepada Sinuwun," jelas Suroso. Jika PB XII menolak
tawaran damai berupa ganti rugi yang akan dibicarakan kemudian, Winarso
berniat membawa kasus itu ke pengadilan.

Raja Solo itu dianggap Winarso mengingkari janji. Menurutnya, Raja pernah
memberi kuasa penuh kepadanya dan rekan-rekannya -- dalam kertas bermeterai,
11 Maret 1983 -- untuk mengosongkan bekas Rumah Sakit Pantirogo yang waktu
itu digunakan sebagai asrama siswa perawat kesehatan Dinas Kesehatan
Surakarta. Jika gedung itu berhasil dikosongkan, di atas tanah itu akan
dibangun rumah sakit baru oleh Yayasan Buana Bening yang berkedudukan di
Jakarta.

Jika proyek itu sukses, Winarso dan rekan-rekannya dijanjikan akan diberi
imbalan seperlima dari tanah itu, tepatnya di sebelah barat gedung.
Masalahnya, setelah gedung itu berhasil mereka dikosongkan, dengan
memindahkan penghuninya ke tempat lain, ternyata janji itu tidak ditepati.
Dalam surat tertanggal 17 November 1983, PB XII malah menarik kembali surat
pernyataan yang menjanjikan akan memberi imbalan.

Ada tiga alasan. Waktu itu, menurutnya, kebutuhan keraton Surakarta sangat
mendesak, sementara tidak ada kepastian dari pihak Yayasan Buana Bening.
Padahal dalam pernyataan sebelumnya PB XII telah setuju untuk menyewakan
tanah eks RS Pantirogo kepada yayasan tersebut. Selain itu, yang membuat PB
XII mengingkari janji adalah adanya permintaan dari Sigit Harjojudanto, anak
(mantan) Presiden Soeharto, yang hendak memakai tanah itu untuk tempat
Training Center Galatama Arseto.

Langkah PB XII menjual tanah milik keraton kepada Harjojudanto itulah yang
dianggap Winarso dan rekan-rekannya sebagai biang ingkar janji. "Kalau tanah
itu tidak dibelinya, kami mungkin sudah mendapat imbalan," ujar Winarso.
Jika waktu itu ia tidak berani langsung menggugat PB XII, itu bisa dipahami
karena takut berurusan dengan keluarga Soeharto. "Siapa sih pada masa itu
yang berani sama Pak Harto, termasuk sama anak-anaknya?" tuturnya.

Bagaimana komentar sang raja? "Saya sendiri tidak dapat uang sedikit pun
dari hasil penjualan itu," jawabnya singkat. Uang hasil penjualan sebesar
Rp400 juta, menurutnya, justru diterima oleh dr. Mardjono Purbonegoro,
sepupunya, yang waktu itu menjabat inspektur jenderal Departemen Kesehatan
(Irjen Depkes). Purbonegoro juga pernah menjadi dokter pribadi Soeharto.

Purbonegoro, cucu PB X dan kini tinggal di Jakarta, tidak mau berkomentar
tentang proses jual beli tanah itu. Namun sebuah sumber meragukan pengakuan
penguasa keraton Surakarta itu. "Tidak mungkin dia nggak dapat uang dari
penjualan tanah itu," ujarnya. Hal yang sama juga dikatakan Winarso. "Saya
yakin Sinuhun terima uang itu. Sedang Purbonegoro hanya dapat uang komisi
saja,'' ungkapnya.

Bisa jadi yang menerima uang itu memang bukan Sinuhun langsung, tapi lewat
Purbonegoro. Uang itu kabarnya sebagian besar memang digunakan untuk
membiayai operasional keraton.

Sebenarnya bukan hanya masalah ingkar janji itu yang dipersoalkan. Winarso
juga menginginkan agar pemerintah meminta keterangan asal-usul uang yang
digunakan untuk membeli tanah itu. Sebab, katanya, pada waktu itu
Harjojudanto belum menjadi pengusaha sukses, sehingga kemungkinan uang itu
berasal dari Soeharto, ayahnya. Ia juga mempermasalahkan batas maksimum
kepemilikan tanah di daerahnya yang dilanggar oleh Harjojudanto.

Mantan Wali Kota Hartomo dituding sebagai pejabat yang melicinkan jalan anak
kedua Soeharto itu untuk memiliki tanah di Surakarta. "Buktinya sertifikat
tanah eks rumah sakit itu keluar tahun 1991, saat ia menjabat wali kota,"
tandasnya. Tapi tuduhan Winarso itu dibantah oleh Hartomo yang pernah
menjadi wali kota Surakarta selama dua periode. "Saya tidak pernah
mempermudah keluarga Soeharto untuk mendapatkan tanah," akunya dengan kesal.

Berdasarkan data yang ada di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Surakarta, tanah itu memang dimiliki Harjojudanto. Data itu diperkuat oleh
keterangan Sriyanto Sumanto, Kepala Rumah Tangga Dalem Kalitan, puri milik
keluarga Soeharto. Namun, Kepala BPN Surakarta Srundakat mengatakan, tanah
itu sekarang bukan milik Harjojudanto. "Itu bukan tanah milik keluarga
Cendana," jelasnya. Keterangannya itu mungkin didasarkan pada temuannya yang
sudah dilaporkan ke Jakarta. Instansi yang dipimpinnya belum lama ini
mendapat perintah dari Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Hasan Basri Durin
untuk mendata tanah-tanah yang dimiliki keluarga Soeharto di daerahnya.

Jika keterangan Srundakat benar, bisa jadi tanah milik anak Soeharto itu
sudah berpindah tangan ke orang lain. Mungkin sudah ada antisipasi begitu
Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden. Siapa pemiliknya sekarang?
Srundakat tidak mau menyebut nama pemilik baru tanah itu. "Yang jelas bukan
Sigit," jawabnya singkat.

Siapa pun pemilik tanah itu sekarang, bagi Winarso bukan masalah. Ia tetap
akan menggugat raja Surakarta!

(Fadjar Pratikto adalah wartawan tabloid Adil di Solo dan peserta Program
Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke