Precedence: bulk Solo, Indonesia 29 November 1998 HARTA SOEHARTO DI SOLO (1): Raja Digugat Gara-Gara Sigit Harjojudanto Oleh Fadjar Pratikto Reporter Crash Program SOLO --- Era reformasi membuat banyak orang lebih berani. Segala masalah yang berkaitan dengan keluarga Soeharto, yang dulu disimpan rapat-rapat, kini mulai dibuka. Yang dilakukan Winarso Sate, 70 tahun, warga di Jalan Sabang, Surakarta, adalah bagian dari semangat itu. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ini hendak menggugat Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XII, Raja Kasunanan Surakarta, dalam kasus ingkar janji. Rencana gugatan purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu sudah dikonsultasikan kepada Suroso, S.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Veteran Surakarta, yang ditunjuk menjadi kuasa hukumnya sejak Oktober 1998. "Sebelum melancarkan gugatan ke pengadilan, kami akan mengirim surat tawaran damai kepada Sinuwun," jelas Suroso. Jika PB XII menolak tawaran damai berupa ganti rugi yang akan dibicarakan kemudian, Winarso berniat membawa kasus itu ke pengadilan. Raja Solo itu dianggap Winarso mengingkari janji. Menurutnya, Raja pernah memberi kuasa penuh kepadanya dan rekan-rekannya -- dalam kertas bermeterai, 11 Maret 1983 -- untuk mengosongkan bekas Rumah Sakit Pantirogo yang waktu itu digunakan sebagai asrama siswa perawat kesehatan Dinas Kesehatan Surakarta. Jika gedung itu berhasil dikosongkan, di atas tanah itu akan dibangun rumah sakit baru oleh Yayasan Buana Bening yang berkedudukan di Jakarta. Jika proyek itu sukses, Winarso dan rekan-rekannya dijanjikan akan diberi imbalan seperlima dari tanah itu, tepatnya di sebelah barat gedung. Masalahnya, setelah gedung itu berhasil mereka dikosongkan, dengan memindahkan penghuninya ke tempat lain, ternyata janji itu tidak ditepati. Dalam surat tertanggal 17 November 1983, PB XII malah menarik kembali surat pernyataan yang menjanjikan akan memberi imbalan. Ada tiga alasan. Waktu itu, menurutnya, kebutuhan keraton Surakarta sangat mendesak, sementara tidak ada kepastian dari pihak Yayasan Buana Bening. Padahal dalam pernyataan sebelumnya PB XII telah setuju untuk menyewakan tanah eks RS Pantirogo kepada yayasan tersebut. Selain itu, yang membuat PB XII mengingkari janji adalah adanya permintaan dari Sigit Harjojudanto, anak (mantan) Presiden Soeharto, yang hendak memakai tanah itu untuk tempat Training Center Galatama Arseto. Langkah PB XII menjual tanah milik keraton kepada Harjojudanto itulah yang dianggap Winarso dan rekan-rekannya sebagai biang ingkar janji. "Kalau tanah itu tidak dibelinya, kami mungkin sudah mendapat imbalan," ujar Winarso. Jika waktu itu ia tidak berani langsung menggugat PB XII, itu bisa dipahami karena takut berurusan dengan keluarga Soeharto. "Siapa sih pada masa itu yang berani sama Pak Harto, termasuk sama anak-anaknya?" tuturnya. Bagaimana komentar sang raja? "Saya sendiri tidak dapat uang sedikit pun dari hasil penjualan itu," jawabnya singkat. Uang hasil penjualan sebesar Rp400 juta, menurutnya, justru diterima oleh dr. Mardjono Purbonegoro, sepupunya, yang waktu itu menjabat inspektur jenderal Departemen Kesehatan (Irjen Depkes). Purbonegoro juga pernah menjadi dokter pribadi Soeharto. Purbonegoro, cucu PB X dan kini tinggal di Jakarta, tidak mau berkomentar tentang proses jual beli tanah itu. Namun sebuah sumber meragukan pengakuan penguasa keraton Surakarta itu. "Tidak mungkin dia nggak dapat uang dari penjualan tanah itu," ujarnya. Hal yang sama juga dikatakan Winarso. "Saya yakin Sinuhun terima uang itu. Sedang Purbonegoro hanya dapat uang komisi saja,'' ungkapnya. Bisa jadi yang menerima uang itu memang bukan Sinuhun langsung, tapi lewat Purbonegoro. Uang itu kabarnya sebagian besar memang digunakan untuk membiayai operasional keraton. Sebenarnya bukan hanya masalah ingkar janji itu yang dipersoalkan. Winarso juga menginginkan agar pemerintah meminta keterangan asal-usul uang yang digunakan untuk membeli tanah itu. Sebab, katanya, pada waktu itu Harjojudanto belum menjadi pengusaha sukses, sehingga kemungkinan uang itu berasal dari Soeharto, ayahnya. Ia juga mempermasalahkan batas maksimum kepemilikan tanah di daerahnya yang dilanggar oleh Harjojudanto. Mantan Wali Kota Hartomo dituding sebagai pejabat yang melicinkan jalan anak kedua Soeharto itu untuk memiliki tanah di Surakarta. "Buktinya sertifikat tanah eks rumah sakit itu keluar tahun 1991, saat ia menjabat wali kota," tandasnya. Tapi tuduhan Winarso itu dibantah oleh Hartomo yang pernah menjadi wali kota Surakarta selama dua periode. "Saya tidak pernah mempermudah keluarga Soeharto untuk mendapatkan tanah," akunya dengan kesal. Berdasarkan data yang ada di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta, tanah itu memang dimiliki Harjojudanto. Data itu diperkuat oleh keterangan Sriyanto Sumanto, Kepala Rumah Tangga Dalem Kalitan, puri milik keluarga Soeharto. Namun, Kepala BPN Surakarta Srundakat mengatakan, tanah itu sekarang bukan milik Harjojudanto. "Itu bukan tanah milik keluarga Cendana," jelasnya. Keterangannya itu mungkin didasarkan pada temuannya yang sudah dilaporkan ke Jakarta. Instansi yang dipimpinnya belum lama ini mendapat perintah dari Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Hasan Basri Durin untuk mendata tanah-tanah yang dimiliki keluarga Soeharto di daerahnya. Jika keterangan Srundakat benar, bisa jadi tanah milik anak Soeharto itu sudah berpindah tangan ke orang lain. Mungkin sudah ada antisipasi begitu Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden. Siapa pemiliknya sekarang? Srundakat tidak mau menyebut nama pemilik baru tanah itu. "Yang jelas bukan Sigit," jawabnya singkat. Siapa pun pemilik tanah itu sekarang, bagi Winarso bukan masalah. Ia tetap akan menggugat raja Surakarta! (Fadjar Pratikto adalah wartawan tabloid Adil di Solo dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
