Precedence: bulk


SEBELAS SERDADU KOPASSUS MULAI DISIDANG

        JAKARTA (SiaR, 23/12/98) Sebelas serdadu Kopassus yang menjadi
terdakwa penculikan aktivis mengaku menculik karena sasarannya adalah
aktivis radikal yang bisa membahayakan negara. Dan untuk operasionalnya,
terdakwa pertama membentuk Tim Mawar.

        Demikian antara lain yang terungkap dalam sidang 11 terdakwa kasus
penculikan aktifis di Mahkamah Militer, Rabu (23/12) dan akan dilanjutkan
tanggal 31 Desember 1998. Sidang yang dihadiri puluhan anggota Kopassus dari
Markas Komando Grup IV dan Grup V ini dipimpin oleh Majelis Hakim Militer
Kolonel CHK Zainudin SH dan Kolonel CHK Yamini SH.

        Ke sebelas terdakwa itu adalah Mayor Inf. Bambang Kristiono, Kapten
Inf FS Mutajab, Kapten Inf Nugroho Setyobudi, Kapten Inf Julius Stefanus,
Kapten Inf Untung Budiarto, Kapten Inf Dadang Hindrayuda, Kapten Inf Joko
Budi Utomo, Kapten Inf Fauka Nurfarid, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto
dan Sertu Sukadi. Kesebelas terdakwa yang hadir di persidangan dengan
memakai seragam Kopassus lengkap itu didampingi oleh lima penasehat hukum
dari Direktorat Hukum TNI-AD. Mereka adalah, Kol CHK RA Abdullah SH
(Koordinator), Letkol CHK Tono Markaban SH, Letkol CHK Tugiman SH, Mayor CHK
Chalid Ashari SH, Lettu CHK Agustinus SH.   
        Pada sidang pertama itu, Oditur Militer Kolonel CHK Harun Wijaya dan
Kolonel CHK Suratman selaku penuntut umum membacakan dakwaan setebal 27
halaman. Dalam berkas dakwaannya, Oditur mengatakan bahwa kesebelas terdakwa
didakwa telah melakukan serangkaian tindakan pidana penculikan yaitu pada
tanggal  3 Februari dan tanggal 8,12,13 dan 28 Maret 1998 di Jl Salemba Raya
atau tepatnya di depan kantor Departemen Pertanian, di pintu gerbang RSCM,
di jalan setelah melewati pintu tol Taman Mini Indonesia Indah arah Jl
Hankam, di dalam satu ruangan RSCM, di Jl Diponegoro, di rumah susun Klender
Blok 37 lt II No 7.

        Dalam dakwaan Oditur terungkap bahwa pada bulan Juli 1997, terdakwa
I membentuk dan memimpin operasi secara tertutup sebuah Satgas yang diberi
nama Tim Mawar dengan anggota 10 orang. Terdakwa membentuk tim tersebut
dimaksudkan untuk melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang
dianggapnya radikal. Hal tersebut dilakukan sebab mereka merasa terpanggil
hati nuraninya untuk mengamankan kepentingan nasional, yang menurut
penilaiannya tindakan para aktivis tersebut akan mengganggu stabilitas
nasional. Apalagi, para aktivis tersebut diduga keras ikut mendalangi
sejumlah kejadian, seperti aksi unjukrasa. 
Adapun, setelah menganalisa sejumlah data, ternyata nama-nama aktivis yang
masuk sasarannya adalah antara lain Andi Arief, Nezar Patria, Desmon J
Mahesa, Pius Lustrilanang, Harjanto Taslam, Raharjo Waluyojati.

        Anehnya, dalam dakwaannya Oditur tidak pernah menyebut-nyebut para
korban penculikan yang sampai saat ini belum ditemukan. ***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke