Precedence: bulk


TIMOR GUGAT PEMERINTAH US$ 7,5 MILIAR

        JAKARTA (SiaR, 23/12/98), Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto belum
mau menyerah. Hal ini dibuktikannya dengan balik menggugat pemerintah
sebesar US$ 7,5 milyar sehubungan adanya tagihan pembayaran Bea Masuk (BM)
dan PPn BM pemerintah ke PT Putera Timor Nasional (PTN). Demikian keterangan
kuasa hukum PT PTN Prof Dr Lobby Loqman di Jakarta, Selasa (22/12).

        Menurut Loebby Loeqman, perbuatan pemerintah yang mencabut Keppres No
2/1996 dan Inpres No.42/1996 yang berkaitan dengan proyek mobil nasional
(Mobnas) adalah perbuatan melanggar hukum. "Akibat perbuatan itu, PT TPN
merasa dirugikan secara materil dan non-materil," katanya.

        Kerugian-kerugian tersebut di antaranya, kerugian materil dari investasi
dan pembangunan industri mencapai US$ 1,090 milyar. Selain itu, kerugian
karena kehilangan keuntungan penjualan dalam lima tahun mendatang sebesar
US$ 5,151 milyar dan kehilangan keuntungan bersih dalam rangka investasi
sebesar US$ 562,3 juta.

        Disamping itu, PT PTN juga menuntut pemerintah mengganti kerugian
immaterieel akibat pencemaran nama baik Rp 10 trilyun, disamping permintaan
maaf melalui media cetak dan media elektronik 30 hari berturut-turut.

        Pejabat pemerintah yang digugat adalah Menteri Keuangan, Dirjen Pajak,
Dirjen Bea dan Cukai, dan Kepala kantor pelayanan pajak Jakarta Utara,
melalui surat gugatan PTN di PN Jakarta Pusat pada 17 Desember 1998 dengan
Nomor 626/PDT.G 1998/PN Jakpus.

        "Yang salah itu siapa� Tommy, Menteri Keuangan, atau Pak Harto," ucap
Loebby Loeqman menjawab pertanyaan wartawan mengapa PT PTN menggugat balik
pemerintah.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke