Precedence: bulk
KEJAHATAN POLITIK SOEHARTO LEBIH BERAT DIBANDING KEJAHATAN KKN
Oleh: Sulangkang Suwalu
Kejahatan politik dan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto jauh lebih
berat dibandingkan kejahatannya di bidang KKN. Kejahatan di bidang politik
dan pelanggaran HAM juga telah dilakukannya pada 1965/1966 sebelum ia
menjadi presiden RI selama 32 tahun.
Sungguh pun demikian, untuk mengusut ke kejahatan Soeharto di bidang KKN
(korupsi, kolusi dan nepotisme) pun tidak mudah, penuh dengan kesulitan,
karena cengkeramannya yang kuat atas pemerintahan Habibie. Apalagi untuk
mengusut kejahatan Soeharto di bidang politik dan pelanggaran HAM (hak asasi
manusia).
Betapa tidak mudahnya mengusut kejahatan Soeharto di bidang ekonomi, KKN,
dapat diketahui dari kisah proses pemeriksaan atas Soeharto 10 Desember
1998. Marilah kita cermati.
SOEHARTO TAK PUNYA ILMU GAIB, TAPI PUNYA GHALIB
Menurut DUTA (10/12) seorang pendengar radio swasta yang menyiarkan liputan
pemeriksaan Soeharto, tiba-tiba menelepon sang penyiar. Penelepon itu
mengatakan, "Gila. Soeharto memang keterlaluan. Walau sudah tak jadi
presiden, dia masih berani menipu dan menyengsarakan rakyat."
"Lho, menipu apa dan menyengsarakan bagaimana?" tanya sang penyiar.
Penelepon menjawab: "Bapak nggak lihat itu, bagaimana masyarakat yang sudah
menuju Kejaksaan Agung terkecoh. Apalagi wartawan, kecele juga kan?"
Soeharto memang kembali mengecoh banyak orang. Ini terbukti dengan
pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya, semula direncanakan akan diperiksa
di Kejaksaan Agung, ternyata di luar banyak dugaan orang, termasuk wartawan,
dia diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Kuningan.
Soeharto bisa mengecoh banyak orang itu, termasuk wartawan, adalah berkat
ia punya Ghalib, Jaksa Agung, bukan karena ia punya ilmu ghaib. Ini sesuai
dengan sebuah bunyi spanduk yang dibawa pengunjuk rasa ke Kejaksaan Agung
pada 8 Desember 1998, yang berbunyi, "Soeharto tak punya ilmu ghaib, tapi
punya Ghalib."
MEMBELA PAK HARTO TAK POPULER, BISA DIMUSUHI
Seperti diketahui Tim yang akan membela Soeharto terdiri dari Juan Felix
Tampubolon, Indrianto Seno Aji, OC Kaligis, Denny Kailimang, Minang Warman,
Brigjen TNI Syamsul Hadi, Victor Siregar dan Mochammad Assegaf.
Menurut Felix ia mendapat surat kuasa untuk mendampingi Pak Harto selama
pemerintahan itu sudah beberapa bulan yang lalu. Saya tidak menawarkan diri,
tapi diminta Pak Harto.
Ketika ditanya apakah dalam membela Pak Harto ini dilakukan secara
cuma-cuma, hanya untuk mencari popularitas, dengan tegas Juan Felix
menjawab, dirinya membela Pak Harto bukan prodeo. Saya membela secara
profesional, karena Pak Harto saya kenakan beaya resmi.
Ditanya apa punya beban dalam membela Pak Harto, Juan menegaskan setiap
membela klien pasti ada beban moral untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Namun sekarang membela Pak Harto kondisinya berbeda, karena situasi sedang
tidak menguntungkan. Pembela Pak Harto sekarang ini tak populer, bahkan bisa
dimusuhi.
PEMBELA MINTA SOEHARTO JUJUR PADA PEMERIKSA
Mochammad Assegaf, penasehat hukum Soeharto, menganjurkan pada kliennya
supaya memberikan keterangan secara jujur dan terbuka pada tim pemeriksa
dari Kejaksaan Agung. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Pasalnya, pemeriksaan
akan menyangkut banyak saksi.
Kalau menutup-nutupi sesuatu, tapi nanti para saksi mengatakan lain, akan
terkesan kita bohong. Dengan keterbukaan akan memudahkan penasehat hukum
untuk melakukan pembelaan. Andaikata tidak terbuka, Soeharto akan menerima
resiko dari ketertutupannya itu.
Misalnya saja, Soeharto bilang tidak menerima uang dari si anu, ternyata
saksi menyatakan pernah memberikan uang. Hal ini akan mempersulit posisi
pengacara.
SOEHARTO BARU DIMINTAI KETERANGAN
Soeharto, orang yang paling berkuasa di zaman Orde Baru harus menghadapi
Tim Jaksa di umur tuanya. Selama 4 jam mantan presiden itu diminta
keterangan. Setelah berlangsungnya 4 jam permintaan keterangan itu pun selesai.
Menurut M Assegaf, salah satu pengacara Soeharto bahwa kliennya yang
dipanggil Kejaksaan Agung hanya dimintai keterangan. Pak Harto belum
tersangka. Bahkan juga bukan saksi.
Belum disebut siapa tersangkanya. Karena pemeriksaan tadi tak mengarah
kepada pro justitia, yaitu untuk kepentingan penyidikan ke pengadilan. Tapi
hanya mengumpulkan informasi dan keterangan. Dan dari keterangan itu akan
diketahui baik atau tidak penyelidikan ini diteruskan.
Menurut Assegaf, kejaksaan telah mengajukan 20 pertanyaan berkaitan dengan
Mobnas dan yayasan. Soal BPPC belum ditanyakan dalam pertemuan tadi.
Dalam pemeriksaan soal Mobnas, yang menjadi perhatian utama adalah
berkaitan dengan keppres-keppres yang dikeluarkan Soeharto, selama menjadi
penguasa selama 32 tahun. Salah satu keppres tersebut ialah membebaskan
pajak bea masuk mobil Timor dari Korsel.
HASILNYA NOL BESAR
Hartojo Wignjojoto, pengamat ekonomi politik, kepada wartawan mengatakan:
seandainya pengadilan Soeharto sudah selesai, saya yakin, dia langsung
mendapat grasi. Jadi, semuanya cuma skenario belaka, tak lebih. Mereka
saling melindungi satu sama lain.
Sementara itu Arbi Sanit mengatakan, "Jaksa Agung Ghalib selama ini dikenal
tidak tegas dan suka mencla mencle. Saya pesimistis. Ini hanya sandiwara.
Buat apa lagi diperiksa. Langsung saja jadikan tersangka."
Lebih jauh Arbi Sanit mengatakan bahwa kalau Presiden Habibie serius
mengusut Soeharto saat ini, mungkin permasalahan ini sudah digelar di
pengadilan. Waktu 7 bulan sejak Habibie berkuasa sebenarnya lebih dari cukup
mengusut Soeharto dan kroninya.
Soeharto tidak mau diadili, Habibie enggan mengadili, sudah klop, tandes
Arbi Sahit.
Dalam pada itu Direktur ELSAM Abdul Hakim Garuda Nusantara juga ragu.
Sebab, sampai detik ini status Soeharto tidak jelas. Apakah sebagai
tersangka atau hanya sekedar saksi. Dengan bukti yang ada seharusnya Jaksa
Agung sudah berani memberi status Soeharto sebagai tersangka kasus korupsi.
Sedang Permadi SH, pengaguma Bung Karno mengatakan: meskipun Soeharto akan
luput dari pengusutan harta kekayaannya dan lolos dari tuntutan hukum
Soeharto akan terkucil diakhir hidupnya.
Yang dilakukan pemerintahan Habibie saat ini sebenarnya hanyalah berusaha
menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa pengusutan terhadap harta kekayaan
Soeharto benar-benar dilakukan.
Yang dilakukan pemerintahan Habibie ini adalah serba salah, karena
ketakutan sendiri harta Soeharto akan dibongkar mereka justru akan kena
juga. Untuk menutupi ketakutan itu lah, pemerintah Habibie beserta para
kroninya yang lain melakukan berbagai langkah, antara lain mengeluarkan
Inpres, bahkan menonjol-nonjolkan Tap MPR mengenai pengusutan harta kekayaan
Soeharto.
HUKUMAN MATI BAGI SOEHARTO
Mantan presiden Soeharto memang telah diperiksa. Tapi masyarakat tidak
puas. Karena pemeriksaan Soeharto hanya sebatas kekayaan Yayasan yang
dipimpinnya, serta Keppres untuk mobil Timor. Protes massa pun menuntut agar
pemeriksaan Soeharto dikembangkan kepada kejahatan politik serta pelanggaran
HAM yang dilakukan Soeharto selama 32 tahun ia berkuasa.
Berkaitan dengan kejahatan politik Soeharto selama berkuasa, menurut Sabam
Sirait bisa saja Habibie melakukan peradilan politik terhadap guru
politiknya itu. Hal itu bisa dimulai dari pengakuan bekas Pangkostrad Letjen
(Purn) Kemal Idris, yang menyatakan diperintahkan Soeharto untuk mengepung
Istana Negara saat Bung Karno mengadakan sidang Kabinet. Tindakan tersebut
jelas tindakan makar. Pada saat itu Sukarno secara resmi masih menjabat
Presiden. Penyelidian kriminal politiknya bisa dimulai dari sana.
Senada dengan itu tokoh PNI Abdul Madjid yang mengungkapkan, bahwa
kejahatan politik yang dilakukan Soeharto lebih berat dibandingkan kejahatan
korupsi.
Sementara itu Romo Sandyawan mempertanyakan mengapa hanya hartanya saja
yang dituntut, sedangkan soal pelanggaran HAM yang memiliki nilai
fundamental tidak segera diungkap. Seharusnya rakyat ndonesia tidak terfokus
pada soal penyelewengan kekuasaan oleh Soeharto yang mengakibatkan kerugian
materiil. Rakyat juga harus menuntut dosa-dosa politik Soeharto berupa
pelanggaran HAM yang mengakibatkan lenyapnya banyaknya nyawa manusia.
Untuk mengungkap pelanggaran HAM yang pernah dilakukan Soeharto perlu
dibentuk Commision of Truth atau Komisi Kebenaran. Komisi ini bertugas
membongkar perkara-perkara yang selama ini dikutuk dan menjadi luka bagi
rakyat, seperti kasus-kasus besar yang menimbulkan banyak korban. Setelah
komisi itu menemukan bukti-bukti pelanggaran, Soeharto segera diajukan ke
Mahkamah Internasional untuk mempertanggungjawabkannya.
Pengungkapan kasus-kasus itu bisa dimulai dari tahun 1965, pembersihan dan
pembinasaan orang-orang yang dituduh PKI, Kasus Aceh, Irian Jaya, Timor
Timur, Tanjung Priok, Banyuwangi, penembakan misterius dan berbagai kasus
yang belum terungkap.
Kejadian tahun 1965 bisa diungkap kembali dan disejajarkan sebagai
dosa-dosa politik Soeharto. Karena pada saat itu juga terjadi
rekayasa-rekayasa yang mengelabui banyak orang dan menelan banyak korban.
Sementara itu Hermawan Sulistio dari LIPI mengatakan bahwa pelanggaran HAM
yang dilakukan Soeharto pantas dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman
mati kepadanya.
Tapi mungkinkah itu dilakukan peradilan di Indonesia. Syamsuddin Haris
pengamat LIPI menyangsikannya. Karena sebagian besar penguasa saat ini
adalah kroni-kroni yang mendampingi Soeharto selama berkuasa. Mengadili
Soeharto tidak bisa lepas dari mengadili mereka.
Karenanya menurut Syamsuddin, yang bisa melakukannya adalah pemerintahan
baru. Pemeriksaan Soeharto saat ini hanya trik pemerintahan Habibie untuk
membeli waktu dan mencari simpati rakyat. Sementara persoalan sesungguhnya
tidak bisa menyentuh akar persoalan.
Jalan lain yang lebih cepat juga ada. Yakni memperkuat barisan massa
penekan, presseur group dan terus menggiringnya ke Mahkamah Internasional.
Disinilah kemandirian pengadilan itu bisa diharapkan dari kasus Soeharto dan
kroninya.
KESIMPULAN
Usaha menyeret Soeharto ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan semua
dosa-dosa politik, pelanggaran HAM, KKN yang dilakukannya selama berkuasa 52
tahun, bukanlah usaha mahasiswa atau masyarakat, tetapi itu adalah usaha
Soeharto sendiri secara tidak langsung. Dosa-dosanyalah yang akan
menyeretnya ke pengadilan. Jadi Gus Dur salah kaprah kalau menyerukan
"hentikan pernyataan untuk menyeret bekas presiden itu ke pengadilan". Yang
menyeret Soeharto ke pengadilan adalah dosa-dosanya sendiri. Tangan
mencencang, bahu memikul.***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html