Precedence: bulk Jakarta, Indonesia 5 Desember 1998 BANTUAN LIKUIDITAS UNTUK BANK DANAMON TERKUCUR BERKAT MOERDIONO Oleh Rusdi A. Mathari Reporter Crash Program JAKARTA --- Jika ada lebah tak lagi bermadu, itulah Bank Danamon. Lebah menjadi maskot bank swasta yang kini masuk dalam kategori bank yang dilikuidasi. Kini bank bekas milik Usman Admadjaja ini tak bisa lagi mereguk keuntungan demi keuntungan seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Setelah mengisap bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebanyak Rp25 triliun lebih, di kemudian hari diketahui ternyata dana itu tidak digunakan untuk mengatasi kesulitan likuiditasnya, tetapi lebih banyak untuk menyalurkan kredit kepada grup usahanya sendiri. Akibatnya, bank yang sebelumnya bernama Bank Kopra itu mulai sempoyongan dan statusnya pun menjadi bank take over (BTO). Dari beberapa temuan yang merujuk kepada dokumen-dokumen rahasia, diduga kuat Admadjaja dan beberapa bekas pengurus Danamon telah merekayasa untuk mendapatkan dana bantuan itu. Salah satu dokumen itu Akta Perjanjian Jual Beli Surat Berharga Pasar Uang (SPBU) Khusus dengan pemberian jaminan bernomor 107, 14 Januari 1998, yang dibuat oleh notaris Lindasari Bachroem. Dalam akta itu disebutkan, pada 31 Oktober 1997 utang Danamon kepada BI sebesar Rp3,46 triliun berupa Fasilitas Diskonto (Fasdis) II dengan memakai jaminan. Jaminan dalam akta yang dibuat atas nama Direktur Utama Bank Danamon Nienie Narwastu Admadjaja (putri Admadjaja) dan Direktur Bank Danamon Soesilo Oetomo itu, antara lain PT Kuningan Persada, PT Bentala Anggada Mandura, dan PT Bank Danamon Indonesia -- semuanya milik keluarga Admadjaja. Pinjaman ini harusnya sudah lunas paling lambat 29 Desember 1997. Tapi oleh pihak Danamon diperpanjang lagi 30 hari, yang katanya atas izin BI. Anehnya meski sudah memperpanjang waktu pembayaran, masih menurut akta tersebut, BI juga menghapus dan mengubah fasilitas ini. Malah disebutkan plafon pinjaman Danamon diperbesar BI dengan memberi tambahan dana melalui pembelian SBPU berupa Surat-surat Promes dari Danamon sebesar Rp11,41. Jumlah uang tersebut telah diterima Danamon pada 31 Desember 1997 dengan cara pemindahan buku oleh BI ke rekening Danamon. Belakangan, oleh Danamon jumlah yang diterima diklaim cuma sebesar Rp11,29 triliun. Alasannya, karena disesuaikan dengan jangka waktu diskonto yang diberikan sebesar 27 persen atau setara dengan Rp117,63 miliar. Karena mengendus kejanggalan, melalui surat bernomor 704/BPPN-LGS/Team BDI/1998, 20 April 1998, oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pihak Danamon sebenarnya telah diminta untuk menyediakan akta yang disebut-sebut telah memberikan perpanjangan waktu pembayaran atas Fasdis II tersebut. Tapi pihak Danamon lewat surat balasannya, 21 April 1998, menyatakan bahwa akta perpanjangan tersebut tidak ada. Danamon pun tidak menjabarkan perhitungan penyesuaian jangka waktu diskontonya yang telah menyebabkan selisih harga SBPU Khusus sebesar Rp117,63 miliar. Akhirnya, BPPN merekomendasikan bahwa perpanjangan waktu 30 hari dari Fasdis II itu sebenarnya tidak tersedia dalam pemeriksaan hukum. Bukan itu saja. Sejumlah jaminan dari Danamon yang diagunkan untuk mendapat BLBI, masih menurut dokumen BPPN itu, ternyata banyak yang cacat hukum. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas tanah-tanah dari PT Kuningan Persada, PT Bentala Anggana Mandura, dan PT Bank Danamon Indonesia yang diagunkan itu setelah diselidiki ternyata tidak tersedia dalam pemeriksaan hukum. Begitu juga dengan dokumen asli dari sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah-tanah tersebut. Kongkalikong Moerdiono Yang lebih mengherankan, untuk mendapatkan BLBI tersebut, oleh sebuah sumber yang dekat dengan Admadjaja, taipan yang bernama asli Tja Tja Wu itu juga disebut-sebut telah mengeluarkan dana paling sedikit Rp30 miliar untuk konsumsi para pejabat BI. Mengutip sumber tadi, katanya ia juga sudah menyerahkan semua miliknya untuk menyelamatkan diri ketika disidik Kejaksaan Agung. Sumber lain yang dekat dengan pejabat Departemen Keuangan mengungkapkan, taipan-taipan semacam Admadjaja atau Sjamsul Nursalim (Presiden Direktur Bank Dagang Nasional Indonesia, BDNI) sebenarnya hanyalah partner kongkalikong dari pejabat tinggi dan bekas pejabat BI untuk membobol uang negara. "Dari BLBI itu paling mereka hanya mendapat 30 persen - 40 persen," katanya. Sementara sisanya dinikmati oleh para bekas pejabat tinggi yang menjadi bekingnya dan berperan meluluskan pengucuran BLBI. Pertanyaannya, siapa beking Admadjaja? Kabar yang santer beredar, selain Hendrobudijanto (bekas Direktur Pengawasan BI), nama bekas Menteri Sekretaris Negara Moerdino juga dituding berada di belakangnya. Sayangnya, informasi dari dua sumber tersebut sulit untuk dibuktikan. Apalagi ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Admadjaja, konglomerat yang biasanya ramah kepada wartawan itu pun tak bersedia berkomentar banyak. "Saya sudah minta untuk tidak ditanya-tanya," katanya. Bahkan ketika didesak bahwa konfirmasi itu penting untuk pekerjaan seorang wartawan, ia tetap saja bergeming. "Saya nggak tahu deh. Itu risiko Anda," katanya. Hal yang sama juga terjadi pada bekas Komisaris Danamon, Yusuf Arbianto T. "Sorry ya, soal itu tanyakan kepada bank yang bersangkutan, sebab saya sudah tidak di bank itu lagi," jawab Arbianto yang kini menjadi presiden Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Perbanas, Jakarta. Bagaimana dengan Hendrobudijanto? Ketika bertemu saat makan siang di Pasaraya Blok M, Jakarta, purnawirawan berpangkat mayor jenderal itu menganggap lucu bila kasus BLBI dikaitkan dengan dirinya. "Nggak mungkin di BI itu bisa memutuskan sendiri. Waktu itu tim," katanya tanpa menyebutkan siapa saja timnya, karena ia langsung pergi menghindar. Lalu, ke mana uang BLBI itu dipergunakan? Merujuk surat BPPN kepada Menteri Keuangan, 18 Mei 1998, dengan kode nomor rahasia, sebagian besar -- selain diduga untuk memborong dolar AS -- Danamon mempergunakan dana itu untuk kepentingan pemegang saham pendiri maupun manajemennya. Dokumen itu juga mengungkapkan, sejatinya Danamon telah kelimpungan likuiditas jauh sebelum terjadinya krisis ekonomi dan moneter. Sebagai pemilik, Admadjaja dan beberapa direksi Danamon disebut-sebut telah melakukan rekayasa pemberian fasilitas kredit. Sampai surat itu dibuat, total kredit yang diberikan kepada pihak terafiliasinya sudah mencapai Rp8,25 triliun. Tragisnya, penggunaan dana bank untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya itu malah melambung jauh dari batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang perbankan. Artinya, selama ini Danamon bisa jadi hanya dijadikan kasir pribadi oleh pemiliknya. Pihak Danamon sendiri mengakui hal ini. Dalam suratnya kepada BI, 13 April 1998, yang ditandatangani Rita Kusumawijaya, Eddy Riyanto, dan Maria Regina L.W., dinyatakan bahwa pihak Danamon memang telah melanggar batas maksimum pemberian kredit (BMPK) seperti yang ditemukan BPPN. Kendati berbeda angka nominalnya, sesuai laporan, sampai 28 Februari 1998, diketahui bahwa Danamon paling tidak telah mengucurkan kredit sebesar Rp4,18 triliun kepada kelompok usahanya di 77 perusahaan. Kredit itu antara lain digunakan untuk memborong saham PT Astra Internasional (sebanyak 19 perusahaan) sebesar Rp1,49 triliun, pembelian dan pengembangan kapling di Jalan Sudirman, Jakarta (53 perusahaan) sebesar Rp2,07 triliun, dan pembelian Extention Kuningan (5 perusahaan) sebesar Rp618,9 miliar. Sementara jumlah kredit yang dikucurkan untuk debitor grup dan debitor nongrup mencapai Rp7,59 triliun lebih. Celakanya, kredit yang diberikan kepada debitor grup ternyata banyak mengucur pada kelompok usaha para taipan bank yang juga bermasalah. Ada yang mengucur pada PT Kiani Kertas milik Bob Hasan sebesar Rp766,73 miliar, Grup BDNI milik Sjamsul Nursalim sebesar Rp285,95 miliar, dan yang terbesar mengalir kepada PT Chandra Asri (Grup Bank Andromeda) milik Bambang Trihatmodjo, Prajogo Pangestu, dan Peter F. Gontha, sebesar Rp2,91 triliun. Lebih gila lagi, ternyata sebagian besar perusahaan pemegang saham Grup BDNI dimiliki oleh Grup Danamon sendiri. Menurut laporan itu paling tidak terdapat 12 perusahaan milik Danamon yang tercatat sebagai pemegang saham di grup BDNI. Belum diperoleh kepastian apakah pada bank-bank seperti BUN (Bank Umum Nasional), BDNI, dan Bank Andromeda juga terdapat pemberian kredit kepada Danamon atau tidak. Yang jelas, kendati sudah melanggar BMPK, kemungkinan besar Admadjaja dan bekas direksi Danamon yang terlibat tak akan pernah dikenai sanksi. Karena sesuai dengan pola pelunasan BLBI yang baru, kalau BLBI dilunasi -- meski harus dicicil -- mereka akan dibebaskan dari ketentuan pidana. Itulah enaknya. Admadjaja makan nangka, rakyat mendapat getahnya. Pelanggaran ternyata begitu mudah dimaafkan. (Rusdi A. Mathari adalah wartawan majalah Info Bank dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
