Precedence: bulk


Jakarta, Indonesia
5 Desember 1998

BANTUAN LIKUIDITAS UNTUK BANK DANAMON TERKUCUR BERKAT MOERDIONO

Oleh Rusdi A. Mathari
Reporter Crash Program

JAKARTA --- Jika ada lebah tak lagi bermadu, itulah Bank Danamon. Lebah
menjadi maskot bank swasta yang kini masuk dalam kategori bank yang
dilikuidasi. Kini bank bekas milik Usman Admadjaja ini tak bisa lagi mereguk
keuntungan demi keuntungan seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Setelah
mengisap bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebanyak Rp25 triliun
lebih, di kemudian hari diketahui ternyata dana itu tidak digunakan untuk
mengatasi kesulitan likuiditasnya, tetapi lebih banyak untuk menyalurkan
kredit kepada grup usahanya sendiri. Akibatnya, bank yang sebelumnya bernama
Bank Kopra itu mulai sempoyongan dan statusnya pun menjadi bank take over
(BTO).

Dari beberapa temuan yang merujuk kepada dokumen-dokumen rahasia, diduga
kuat Admadjaja dan beberapa bekas pengurus Danamon telah merekayasa untuk
mendapatkan dana bantuan itu. Salah satu dokumen itu Akta Perjanjian Jual
Beli Surat Berharga Pasar Uang (SPBU) Khusus dengan pemberian jaminan
bernomor 107, 14 Januari 1998, yang dibuat oleh notaris Lindasari Bachroem.
Dalam akta itu disebutkan, pada 31 Oktober 1997 utang Danamon kepada BI
sebesar Rp3,46 triliun berupa Fasilitas Diskonto (Fasdis) II dengan memakai
jaminan. Jaminan dalam akta yang dibuat atas nama Direktur Utama Bank
Danamon Nienie Narwastu Admadjaja (putri Admadjaja) dan Direktur Bank
Danamon Soesilo Oetomo itu, antara lain PT Kuningan Persada, PT Bentala
Anggada Mandura, dan PT Bank Danamon Indonesia -- semuanya milik keluarga
Admadjaja.

Pinjaman ini harusnya sudah lunas paling lambat 29 Desember 1997. Tapi oleh
pihak Danamon diperpanjang lagi 30 hari, yang katanya atas izin BI. Anehnya
meski sudah memperpanjang waktu pembayaran, masih menurut akta tersebut, BI
juga menghapus dan mengubah fasilitas ini. Malah disebutkan plafon pinjaman
Danamon diperbesar BI dengan memberi tambahan dana melalui pembelian SBPU
berupa Surat-surat Promes dari Danamon sebesar Rp11,41. Jumlah uang tersebut
telah diterima Danamon pada 31 Desember 1997 dengan cara pemindahan buku
oleh BI ke rekening Danamon. Belakangan, oleh Danamon jumlah yang diterima
diklaim cuma sebesar Rp11,29 triliun. Alasannya, karena disesuaikan dengan
jangka waktu diskonto yang diberikan sebesar 27 persen atau setara dengan
Rp117,63 miliar.

Karena mengendus kejanggalan, melalui surat bernomor 704/BPPN-LGS/Team
BDI/1998, 20 April 1998, oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),
pihak Danamon sebenarnya telah diminta untuk menyediakan akta yang
disebut-sebut telah memberikan perpanjangan waktu pembayaran atas Fasdis II
tersebut. Tapi pihak Danamon lewat surat balasannya, 21 April 1998,
menyatakan bahwa akta perpanjangan tersebut tidak ada. Danamon pun tidak
menjabarkan perhitungan penyesuaian jangka waktu diskontonya yang telah
menyebabkan selisih harga SBPU Khusus sebesar Rp117,63 miliar. Akhirnya,
BPPN merekomendasikan bahwa perpanjangan waktu 30 hari dari Fasdis II itu
sebenarnya tidak tersedia dalam pemeriksaan hukum.

Bukan itu saja. Sejumlah jaminan dari Danamon yang diagunkan untuk mendapat
BLBI, masih menurut dokumen BPPN itu, ternyata banyak yang cacat hukum.
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas tanah-tanah dari PT
Kuningan Persada, PT Bentala Anggana Mandura, dan PT Bank Danamon Indonesia
yang diagunkan itu setelah diselidiki ternyata tidak tersedia dalam
pemeriksaan hukum. Begitu juga dengan dokumen asli dari sertifikat Hak Guna
Bangunan atas tanah-tanah tersebut.

Kongkalikong Moerdiono

Yang lebih mengherankan, untuk mendapatkan BLBI tersebut, oleh sebuah sumber
yang dekat dengan Admadjaja, taipan yang bernama asli Tja Tja Wu itu juga
disebut-sebut telah mengeluarkan dana paling sedikit Rp30 miliar untuk
konsumsi para pejabat BI. Mengutip sumber tadi, katanya ia juga sudah
menyerahkan semua miliknya untuk menyelamatkan diri ketika disidik Kejaksaan
Agung. Sumber lain yang dekat dengan pejabat Departemen Keuangan
mengungkapkan, taipan-taipan semacam Admadjaja atau Sjamsul Nursalim
(Presiden Direktur Bank Dagang Nasional Indonesia, BDNI) sebenarnya hanyalah
partner kongkalikong dari pejabat tinggi dan bekas pejabat BI untuk membobol
uang negara. "Dari BLBI itu paling mereka hanya mendapat 30 persen - 40
persen," katanya. Sementara sisanya dinikmati oleh para bekas pejabat tinggi
yang menjadi bekingnya dan berperan meluluskan pengucuran BLBI.

Pertanyaannya, siapa beking Admadjaja? Kabar yang santer beredar, selain
Hendrobudijanto (bekas Direktur Pengawasan BI), nama bekas Menteri
Sekretaris Negara Moerdino juga dituding berada di belakangnya. Sayangnya,
informasi dari dua sumber tersebut sulit untuk dibuktikan. Apalagi ketika
hal tersebut dikonfirmasikan kepada Admadjaja, konglomerat yang biasanya
ramah kepada wartawan itu pun tak bersedia berkomentar banyak. "Saya sudah
minta untuk tidak ditanya-tanya," katanya. Bahkan ketika didesak bahwa
konfirmasi itu penting untuk pekerjaan seorang wartawan, ia tetap saja
bergeming. "Saya nggak tahu deh. Itu risiko Anda," katanya.

Hal yang sama juga terjadi pada bekas Komisaris Danamon, Yusuf Arbianto T.
"Sorry ya, soal itu tanyakan kepada bank yang bersangkutan, sebab saya sudah
tidak di bank itu lagi," jawab Arbianto yang kini menjadi presiden Sekolah
Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Perbanas, Jakarta.

Bagaimana dengan Hendrobudijanto? Ketika bertemu saat makan siang di
Pasaraya Blok M, Jakarta, purnawirawan berpangkat mayor jenderal itu
menganggap lucu bila kasus BLBI dikaitkan dengan dirinya. "Nggak mungkin di
BI itu bisa memutuskan sendiri. Waktu itu tim," katanya tanpa menyebutkan
siapa saja timnya, karena ia langsung pergi menghindar.

Lalu, ke mana uang BLBI itu dipergunakan? Merujuk surat BPPN kepada Menteri
Keuangan, 18 Mei 1998, dengan kode nomor rahasia, sebagian besar -- selain
diduga untuk memborong dolar AS -- Danamon mempergunakan dana itu untuk
kepentingan pemegang saham pendiri maupun manajemennya. Dokumen itu juga
mengungkapkan, sejatinya Danamon telah kelimpungan likuiditas jauh sebelum
terjadinya krisis ekonomi dan moneter.

Sebagai pemilik, Admadjaja dan beberapa direksi Danamon disebut-sebut telah
melakukan rekayasa pemberian fasilitas kredit. Sampai surat itu dibuat,
total kredit yang diberikan kepada pihak terafiliasinya sudah mencapai
Rp8,25 triliun. Tragisnya, penggunaan dana bank untuk kepentingan pribadi
dan kelompoknya itu malah melambung jauh dari batas-batas yang ditentukan
oleh undang-undang perbankan. Artinya, selama ini Danamon bisa jadi hanya
dijadikan kasir pribadi oleh pemiliknya.

Pihak Danamon sendiri mengakui hal ini. Dalam suratnya kepada BI, 13 April
1998, yang ditandatangani Rita Kusumawijaya, Eddy Riyanto, dan Maria Regina
L.W., dinyatakan bahwa pihak Danamon memang telah melanggar batas maksimum
pemberian kredit (BMPK) seperti yang ditemukan BPPN. Kendati berbeda angka
nominalnya, sesuai laporan, sampai 28 Februari 1998, diketahui bahwa Danamon
paling tidak telah mengucurkan kredit sebesar Rp4,18 triliun kepada kelompok
usahanya di 77 perusahaan. Kredit itu antara lain digunakan untuk memborong
saham PT Astra Internasional (sebanyak 19 perusahaan) sebesar Rp1,49
triliun, pembelian dan pengembangan kapling di Jalan Sudirman, Jakarta (53
perusahaan) sebesar Rp2,07 triliun, dan pembelian Extention Kuningan (5
perusahaan) sebesar Rp618,9 miliar. Sementara jumlah kredit yang dikucurkan
untuk debitor grup dan debitor nongrup mencapai Rp7,59 triliun lebih.

Celakanya, kredit yang diberikan kepada debitor grup ternyata banyak
mengucur pada kelompok usaha para taipan bank yang juga bermasalah. Ada yang
mengucur pada PT Kiani Kertas milik Bob Hasan sebesar Rp766,73 miliar, Grup
BDNI milik Sjamsul Nursalim sebesar Rp285,95 miliar, dan yang terbesar
mengalir kepada PT Chandra Asri (Grup Bank Andromeda) milik Bambang
Trihatmodjo, Prajogo Pangestu, dan Peter F. Gontha, sebesar Rp2,91 triliun.
Lebih gila lagi, ternyata sebagian besar perusahaan pemegang saham Grup BDNI
dimiliki oleh Grup Danamon sendiri.

Menurut laporan itu paling tidak terdapat 12 perusahaan milik Danamon yang
tercatat sebagai pemegang saham di grup BDNI. Belum diperoleh kepastian
apakah pada bank-bank seperti BUN (Bank Umum Nasional), BDNI, dan Bank
Andromeda juga terdapat pemberian kredit kepada Danamon atau tidak.

Yang jelas, kendati sudah melanggar BMPK, kemungkinan besar Admadjaja dan
bekas direksi Danamon yang terlibat tak akan pernah dikenai sanksi. Karena
sesuai dengan pola pelunasan BLBI yang baru, kalau BLBI dilunasi -- meski
harus dicicil -- mereka akan dibebaskan dari ketentuan pidana. Itulah
enaknya. Admadjaja makan nangka, rakyat mendapat getahnya. Pelanggaran
ternyata begitu mudah dimaafkan.

(Rusdi A. Mathari adalah wartawan majalah Info Bank dan peserta Program
Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke