Precedence: bulk


Jakarta, Indonesia
8 Desember 1998

SURAT SAKTI BAMBANG TRIHATMODJO MENGGUSUR PROYEK SITI HARDIJANTI RUKMANA

Oleh Titis Nurdiana
Reporter Crash Program

JAKARTA --- Belakangan ini Bambang Trihatmodjo tidak hanya disibukkan oleh
urusan dengan pengadilan sehubungan dengan yayasan-yayasan yang dipimpin
bekas Presiden Soeharto, ayahnya. Ia juga disibukkan dengan perkara surat
sakti yang mengakibatkan perusahaannya bisa menggeser proyek perusahaan
kakak sulungnya, Siti Hardijanti Rukmana, yang sebelumnya telah memenangkan
sebuah tender.

Ceritanya bermula dari dibentuknya kesepakatan antara PT Citra Buana Beton
Perkasa (CBBP) milik Siti Hardijanti Rukmana -- dikenal dengan panggilan
akrab Tutut -- dan Muhammad Ali Husein, 5 Januari 1994. Kedua belah pihak
setuju untuk membentuk anak perusahaan CBBP di Jawa Barat (Jabar) dan Ali
Husein dikukuhkan sebagai kepala cabang perusahaan tersebut. Tak cuma itu,
sebagai bentuk kerja sama yang saling menguntungkan Husein juga diharuskan
membayar biaya overhead kantor pusat sebesar 5 persen dari setiap nilai
proyek yang dikerjakannya. Selebihnya, CBBP Cabang Jabar juga ditargetkan
dalam setahun meraih omzet Rp20 miliar.

Dalam perjalanannya CBBP Jabar mendapat sebuah proyek ruislag tanah dan
bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan Sekolah Lanjutan Perwira
Kepolisian Republik Indonesia (Selapa Polri) di kawasan Ciputat Raya.
Setidaknya ada enam perusahaan yang ikut dalam tender terbuka yang diadakan
Polri, 3 Juli 1995. Dengan nilai penawaran sekitar Rp92,8 miliar, lewat
surat skep/1276/VIII/1995, 18 Agustus 1995, yang ditandatangani Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal (Pol) Banurusman
Astrosemitro, CBBP dinyatakan sebagai pemenang.

Nyatanya, dua hari sebelum penandatanganan, diam-diam masuk surat sakti dari
Bambang Trihatmodjo, 16 Agustus 1995. Lewat jalur belakang -- karena tak
ikut tender terbuka -- anak ketiga Soeharto ini berniat menguasai tukar
guling tanah dan bangunan milik Polri itu lewat bendera PT Mandahaga Devindo
dengan nilai tawaran Rp93,5 miliar. Yang luar biasa, jenderal yang sama pun
menerbitkan skep/1441/VIII/1995, 3 September 1995, sebagai koreksi atas
kemenangan CBBP.

Dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, menurut Husein, tender
bangunan tidak dapat dilakukan dua kali. "Apalagi sudah ada surat penunjukan
pemenang tender," paparnya.

Kemenangan yang dikoreksi itulah yang kemudian dilaporkannya ke CBBP Pusat.
Nyatanya -- setidaknya sebagaimana yang diperlihatkan oleh salah seorang
komisaris CBBP, Bambang Suroso, yang ditemui Husein -- tanggapan rekanan
Tutut itu adem ayem alias membiarkan kemenangan tersebut diserobot
Trihatmodjo.

"Itu tidak benar," sergah Proklamahary, Direktur Utama CBBP Pusat. Menurut
Proklamahary, pihak CBBP pusat sudah mendatangi pihak kepolisian atas
perkara ini. Bahkan, karena belum mendapatkan jawaban yang diinginkan,
pihaknya mendatangi Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(Mabes ABRI).

Sumber di Mabes Polri membenarkan bahwa pihak CBBP Pusat datang ke Mabes
Polri di kawasan Trunojoyo. Namun sumber tersebut mengaku tidak tahu menahu
urusan yang dibicarakan. Kabarnya pihak CBBP Pusat mempertanyakan munculnya
dua surat keputusan yang ditandatangani jenderal yang sama. Astrosemitro
sendiri tidak mau memberikan komentar tentang hal tersebut. Ia hanya mengaku
tidak ingat masalah tersebut. "Banyak persoalan ruislag yang saya tangani,"
kilah bekas Kapolri tersebut.

Pernyataan itu tidak salah. "Polda Metro Jaya dan Mabes Polri juga merupakan
hasil ruislag zaman beliau itu," ujar sumber tadi. Bahkan, masih menurut
sumber yang sama, kasus tersebut memungkinkan timbulnya banyak
ketidakberesan. "Bisa saja terjadi penyuapan antara Kapolri dan pihak
Bambang Tri," ujar sumber yang termasuk petinggi di Mabes.

Astrosemitro, tentu, menyangkal tudingan kolusi itu. Ia menyarankan agar
menemui pihak kepolisian mengenai persoalan ini. Dan ia tetap tidak bersedia
memberikan jawaban tentang munculnya dua surat keputusan (skep) yang
hasilnya berbeda tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian yang diwakili
oleh Brigjen Arifin malah menantang untuk membuktikan skep tersebut.
Lucunya, saat Arifin kembali ditemui dan disodori fotokopi dua skep
tersebut, ia hanya mengatakan bahwa pengadilan yang akan membuktikan perihal
surat tersebut. "You kan tidak bisa menunjukkan aslinya," ujarnya.

Husein, sebagai pimpinan proyek, mengaku mendapatkan surat tersebut lewat
salah seorang anak buah Kapolri waktu itu. Husein mengaku bahwa surat
tersebut bukan surat palsu. "Asli ditandatangani Pak Banurusman," ujarnya.

Belum tuntas dan jelas persoalan tersebut, Husein harus menerima kenyataan
pahit berikutnya. Pihak CBBP Pusat, 5 November 1996, membubarkan kantor
cabang yang dipimpinnya. "Saya tidak tahu alasannya," ujarnya.

Karena merasa dirugikan dan dikecewakan itulah Husein sekalian menggugat
CBBP Pusat ke pengadilan. Namun, belum sampai surat gugatan atas pihak
kepolisian disidangkan, pihak CBBP Pusat melakukan intervensi. Pihak Tutut,
yang diwakili Agung Sri Purnomo, staf hukum CBBP Pusat, menggugat anak
perusahaannya sendiri, 23 September 1998. Alasannya, CBBP Jabar telah
dibubarkan sejak 5 November 1996, sehingga Husein pun tidak berhak mewakili
CBBP.

Husein masih bersikeras. Baginya gugatan intervensi CBBP pusat itu tidak
relevan. Menurutnya, berdasarkan klausul perjanjian pihaknya masih berhak
atas semua proyek yang pernah dilakukannya, termasuk proyek tukar guling
tanah dan bangunan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Selapa Polri
dan Polwan.

Tertuang dalam surat nomor 980609/P/CBBP/IX/AP, 12 November 1998, kepada
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, CBBP resmi mencabut gugatan intervensi
itu. Menurut Proklamahary, cabutan gugatan intervensi dilakukan karena
pihaknya tidak ingin memperpanjang masalah ini. "Jadi, silakan kalau Pak Ali
ingin menggarap proyek tersebut," ujarnya. Pihaknya hanya berkeberatan jika
Husein tetap memakai bendera CBBP dalam kasus tersebut.

CBBP Pusat sendiri mengaku bahwa pembubaran anak perusahaan mereka itu
semata karena Husein tidak memenuhi target yang diharapkan. "Sejak berdiri
sampai dibubarkan tidak menghasilkan apa-apa," ujar Proklamahary. Ia juga
menyayangkan bahwa dalam memorandum internal yang dikirimkan, Husein tidak
pernah melaporkan bahwa persoalan ruislag tersebut akan dilanjutkan ke
pengadilan. "Lalu, dalam kapasitas apa Husein menggugat?" tanyanya.

Intervensi telah dicabut dan Husein bebas meneruskan kasus tersebut dengan
catatan tidak boleh membawa panji CBBP. Husein pun diam-diam minta ganti
rugi kepada CBBP Pusat. Ia bersedia mencabut gugatan kepada pihak kepolisian
asalkan Tutut mau mengganti kerugiannya. Padahal posisi Husein tidak
menguntungkan. Pasalnya, kalaupun ia menang dalam pengadilan, tanpa dukungan
dari induk perusahaan perusahaannya tidak akan sanggup meneruskan proyek
ruislag tersebut.

Tapi kenapa Tutut membiarkan diri diserobot hanya karena si penyerobot
adalah adiknya sendiri? Menurut sebuah sumber, CBBP sedang dalam kesulitan
keuangan. Salah seorang direktur CBBP Pusat, Karyadi, membenarkan bahwa
perusahaannya tidak mempunyai dana untuk meneruskan proyek tersebut
mengingat bisnis properti dihantam badai krisis moneter. Bahkan, sampai saat
ini salah satu perusahaan Tutut tersebut hanya mempekerjakan sembilan orang.
"Padahal sebelumnya karyawan kami ada 120 orang," ujar Karyadi berterus
terang.

Husein ternyata tak berhenti meminta ganti rugi -- kendati diam-diam --
tetapi juga mendemo Tutut berkenaan dengan kasus ini. Menurutnya, tindakan
itu semata-mata adalah untuk membela kepentingannya karyawannya. "Itu semua
karyawan saya," ujarnya. Menurut pemantauan, jumlah pendemo itu lebih dari
50 orang. Hal ini berbeda dengan pengakuan Husein yang mengaku karyawannya
berjumlah 50 orang. Salah seorang pendemo pun saat ditanya mengaku tidak
tahu menahu urusan itu.

Jadi, ada apa di balik semua ini? Menurut sebuah sumber, demo di Gedung Bank
Bumi Daya, markas CBBP, itu diorganisasi oleh Persaudaraan Pekerja Muslim
Indonesia (PPMI) yang diketuai Egi Sudjana. Husein sendiri termasuk salah
seorang ketua dalam organisasi ini.

Sementara itu pihak yang selama ini dipermasalahkan, PT Mandhaga Devindo,
yang diduga melakukan penyerobotan proyek tersebut hanya berdiam diri.
Bahkan pihak PT Bimantara Citra mengaku tidak tahu menahu urusan ini.
Menurut Tiara, Corporate Secretary Bimantara, tidak ada anak perusahaannya
yang bernama PT Mandhaga Devindo. Perihal adanya surat sakti dan kemenangan
Trihatmodjo dalam proyek tersebut, Tiara juga mengaku tidak tahu menahu.

Kantor PT Mandhaga Devindo di Landmark Tower A, di kawasan Jalan Jenderal
Sudirman, setelah dicek ternyata telah ditempati perusahaan lain. Entah ke
mana raibnya perusahaan tersebut. Sementara Trihatmodjo sampai tulisan ini
dibuat tidak memberikan konfirmasi apa pun. Yang jelas, pada 14 September
1998 pihak pengadilan tata usaha negara meminta untuk menunda pelaksanaan
skep penunjukan PT Mandhaga Devindo.

(Titis Nurdiana adalah wartawan tabloid Kontan dan peserta Program Beasiswa
untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke