Precedence: bulk Jakarta, Indonesia 8 Desember 1998 SURAT SAKTI BAMBANG TRIHATMODJO MENGGUSUR PROYEK SITI HARDIJANTI RUKMANA Oleh Titis Nurdiana Reporter Crash Program JAKARTA --- Belakangan ini Bambang Trihatmodjo tidak hanya disibukkan oleh urusan dengan pengadilan sehubungan dengan yayasan-yayasan yang dipimpin bekas Presiden Soeharto, ayahnya. Ia juga disibukkan dengan perkara surat sakti yang mengakibatkan perusahaannya bisa menggeser proyek perusahaan kakak sulungnya, Siti Hardijanti Rukmana, yang sebelumnya telah memenangkan sebuah tender. Ceritanya bermula dari dibentuknya kesepakatan antara PT Citra Buana Beton Perkasa (CBBP) milik Siti Hardijanti Rukmana -- dikenal dengan panggilan akrab Tutut -- dan Muhammad Ali Husein, 5 Januari 1994. Kedua belah pihak setuju untuk membentuk anak perusahaan CBBP di Jawa Barat (Jabar) dan Ali Husein dikukuhkan sebagai kepala cabang perusahaan tersebut. Tak cuma itu, sebagai bentuk kerja sama yang saling menguntungkan Husein juga diharuskan membayar biaya overhead kantor pusat sebesar 5 persen dari setiap nilai proyek yang dikerjakannya. Selebihnya, CBBP Cabang Jabar juga ditargetkan dalam setahun meraih omzet Rp20 miliar. Dalam perjalanannya CBBP Jabar mendapat sebuah proyek ruislag tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan Sekolah Lanjutan Perwira Kepolisian Republik Indonesia (Selapa Polri) di kawasan Ciputat Raya. Setidaknya ada enam perusahaan yang ikut dalam tender terbuka yang diadakan Polri, 3 Juli 1995. Dengan nilai penawaran sekitar Rp92,8 miliar, lewat surat skep/1276/VIII/1995, 18 Agustus 1995, yang ditandatangani Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal (Pol) Banurusman Astrosemitro, CBBP dinyatakan sebagai pemenang. Nyatanya, dua hari sebelum penandatanganan, diam-diam masuk surat sakti dari Bambang Trihatmodjo, 16 Agustus 1995. Lewat jalur belakang -- karena tak ikut tender terbuka -- anak ketiga Soeharto ini berniat menguasai tukar guling tanah dan bangunan milik Polri itu lewat bendera PT Mandahaga Devindo dengan nilai tawaran Rp93,5 miliar. Yang luar biasa, jenderal yang sama pun menerbitkan skep/1441/VIII/1995, 3 September 1995, sebagai koreksi atas kemenangan CBBP. Dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, menurut Husein, tender bangunan tidak dapat dilakukan dua kali. "Apalagi sudah ada surat penunjukan pemenang tender," paparnya. Kemenangan yang dikoreksi itulah yang kemudian dilaporkannya ke CBBP Pusat. Nyatanya -- setidaknya sebagaimana yang diperlihatkan oleh salah seorang komisaris CBBP, Bambang Suroso, yang ditemui Husein -- tanggapan rekanan Tutut itu adem ayem alias membiarkan kemenangan tersebut diserobot Trihatmodjo. "Itu tidak benar," sergah Proklamahary, Direktur Utama CBBP Pusat. Menurut Proklamahary, pihak CBBP pusat sudah mendatangi pihak kepolisian atas perkara ini. Bahkan, karena belum mendapatkan jawaban yang diinginkan, pihaknya mendatangi Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Mabes ABRI). Sumber di Mabes Polri membenarkan bahwa pihak CBBP Pusat datang ke Mabes Polri di kawasan Trunojoyo. Namun sumber tersebut mengaku tidak tahu menahu urusan yang dibicarakan. Kabarnya pihak CBBP Pusat mempertanyakan munculnya dua surat keputusan yang ditandatangani jenderal yang sama. Astrosemitro sendiri tidak mau memberikan komentar tentang hal tersebut. Ia hanya mengaku tidak ingat masalah tersebut. "Banyak persoalan ruislag yang saya tangani," kilah bekas Kapolri tersebut. Pernyataan itu tidak salah. "Polda Metro Jaya dan Mabes Polri juga merupakan hasil ruislag zaman beliau itu," ujar sumber tadi. Bahkan, masih menurut sumber yang sama, kasus tersebut memungkinkan timbulnya banyak ketidakberesan. "Bisa saja terjadi penyuapan antara Kapolri dan pihak Bambang Tri," ujar sumber yang termasuk petinggi di Mabes. Astrosemitro, tentu, menyangkal tudingan kolusi itu. Ia menyarankan agar menemui pihak kepolisian mengenai persoalan ini. Dan ia tetap tidak bersedia memberikan jawaban tentang munculnya dua surat keputusan (skep) yang hasilnya berbeda tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian yang diwakili oleh Brigjen Arifin malah menantang untuk membuktikan skep tersebut. Lucunya, saat Arifin kembali ditemui dan disodori fotokopi dua skep tersebut, ia hanya mengatakan bahwa pengadilan yang akan membuktikan perihal surat tersebut. "You kan tidak bisa menunjukkan aslinya," ujarnya. Husein, sebagai pimpinan proyek, mengaku mendapatkan surat tersebut lewat salah seorang anak buah Kapolri waktu itu. Husein mengaku bahwa surat tersebut bukan surat palsu. "Asli ditandatangani Pak Banurusman," ujarnya. Belum tuntas dan jelas persoalan tersebut, Husein harus menerima kenyataan pahit berikutnya. Pihak CBBP Pusat, 5 November 1996, membubarkan kantor cabang yang dipimpinnya. "Saya tidak tahu alasannya," ujarnya. Karena merasa dirugikan dan dikecewakan itulah Husein sekalian menggugat CBBP Pusat ke pengadilan. Namun, belum sampai surat gugatan atas pihak kepolisian disidangkan, pihak CBBP Pusat melakukan intervensi. Pihak Tutut, yang diwakili Agung Sri Purnomo, staf hukum CBBP Pusat, menggugat anak perusahaannya sendiri, 23 September 1998. Alasannya, CBBP Jabar telah dibubarkan sejak 5 November 1996, sehingga Husein pun tidak berhak mewakili CBBP. Husein masih bersikeras. Baginya gugatan intervensi CBBP pusat itu tidak relevan. Menurutnya, berdasarkan klausul perjanjian pihaknya masih berhak atas semua proyek yang pernah dilakukannya, termasuk proyek tukar guling tanah dan bangunan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Selapa Polri dan Polwan. Tertuang dalam surat nomor 980609/P/CBBP/IX/AP, 12 November 1998, kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, CBBP resmi mencabut gugatan intervensi itu. Menurut Proklamahary, cabutan gugatan intervensi dilakukan karena pihaknya tidak ingin memperpanjang masalah ini. "Jadi, silakan kalau Pak Ali ingin menggarap proyek tersebut," ujarnya. Pihaknya hanya berkeberatan jika Husein tetap memakai bendera CBBP dalam kasus tersebut. CBBP Pusat sendiri mengaku bahwa pembubaran anak perusahaan mereka itu semata karena Husein tidak memenuhi target yang diharapkan. "Sejak berdiri sampai dibubarkan tidak menghasilkan apa-apa," ujar Proklamahary. Ia juga menyayangkan bahwa dalam memorandum internal yang dikirimkan, Husein tidak pernah melaporkan bahwa persoalan ruislag tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan. "Lalu, dalam kapasitas apa Husein menggugat?" tanyanya. Intervensi telah dicabut dan Husein bebas meneruskan kasus tersebut dengan catatan tidak boleh membawa panji CBBP. Husein pun diam-diam minta ganti rugi kepada CBBP Pusat. Ia bersedia mencabut gugatan kepada pihak kepolisian asalkan Tutut mau mengganti kerugiannya. Padahal posisi Husein tidak menguntungkan. Pasalnya, kalaupun ia menang dalam pengadilan, tanpa dukungan dari induk perusahaan perusahaannya tidak akan sanggup meneruskan proyek ruislag tersebut. Tapi kenapa Tutut membiarkan diri diserobot hanya karena si penyerobot adalah adiknya sendiri? Menurut sebuah sumber, CBBP sedang dalam kesulitan keuangan. Salah seorang direktur CBBP Pusat, Karyadi, membenarkan bahwa perusahaannya tidak mempunyai dana untuk meneruskan proyek tersebut mengingat bisnis properti dihantam badai krisis moneter. Bahkan, sampai saat ini salah satu perusahaan Tutut tersebut hanya mempekerjakan sembilan orang. "Padahal sebelumnya karyawan kami ada 120 orang," ujar Karyadi berterus terang. Husein ternyata tak berhenti meminta ganti rugi -- kendati diam-diam -- tetapi juga mendemo Tutut berkenaan dengan kasus ini. Menurutnya, tindakan itu semata-mata adalah untuk membela kepentingannya karyawannya. "Itu semua karyawan saya," ujarnya. Menurut pemantauan, jumlah pendemo itu lebih dari 50 orang. Hal ini berbeda dengan pengakuan Husein yang mengaku karyawannya berjumlah 50 orang. Salah seorang pendemo pun saat ditanya mengaku tidak tahu menahu urusan itu. Jadi, ada apa di balik semua ini? Menurut sebuah sumber, demo di Gedung Bank Bumi Daya, markas CBBP, itu diorganisasi oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) yang diketuai Egi Sudjana. Husein sendiri termasuk salah seorang ketua dalam organisasi ini. Sementara itu pihak yang selama ini dipermasalahkan, PT Mandhaga Devindo, yang diduga melakukan penyerobotan proyek tersebut hanya berdiam diri. Bahkan pihak PT Bimantara Citra mengaku tidak tahu menahu urusan ini. Menurut Tiara, Corporate Secretary Bimantara, tidak ada anak perusahaannya yang bernama PT Mandhaga Devindo. Perihal adanya surat sakti dan kemenangan Trihatmodjo dalam proyek tersebut, Tiara juga mengaku tidak tahu menahu. Kantor PT Mandhaga Devindo di Landmark Tower A, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, setelah dicek ternyata telah ditempati perusahaan lain. Entah ke mana raibnya perusahaan tersebut. Sementara Trihatmodjo sampai tulisan ini dibuat tidak memberikan konfirmasi apa pun. Yang jelas, pada 14 September 1998 pihak pengadilan tata usaha negara meminta untuk menunda pelaksanaan skep penunjukan PT Mandhaga Devindo. (Titis Nurdiana adalah wartawan tabloid Kontan dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
