Precedence: bulk Jakarta, Indonesia 3 Desember 1998 KOLUSI ANTARA DOKTER DAN PERUSAHAAN OBAT SEHARGA SEBUAH SEDAN VOLVO Oleh Iman Firdaus Reporter Crash Program JAKARTA --- Seorang pasien yang ditengarai mengidap diabetes pergi ke seorang internis dan ia diberi obat seharga Rp600 ribu. Setelah seorang farmakolog memeriksa pasien itu, ketahuan bahwa ternyata obat yang diberikan itu bisa disebut obat bohong. Kisah di atas hanyalah sepenggal contoh kasus yang dihadapi Iwan Darmansjah, farmakolog dari Universitas Indonesia. Dan Darmansjah menyatakan banyak contoh kasus yang senada dan seirama. "Pasien di atas saya suruh pulang dan tak usah membeli menebus resep obat itu, karena dia memang tak berpenyakit apa-apa," tambahnya. Soal tidak transparannya harga obat dan minimnya informasi soal obat inilah yang menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan obat untuk kongkalikong dengan (oknum) dokter. Perusahaan obat PT Sanbe Farma, misalnya, bisa menyediakan klinik untuk dokter yang bisa diajak bekerja sama dalam menjual produknya. Perusahaan obat PT Darya Farma-Laboratoria, menurut salah seorang mantan detailman-nya, Tomy Bambang, bahkan sudah biasa melakukan negosiasi dengan dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara (Jakut), dengan menawarkan liburan ke luar kota, bahkan ke luar negeri. Pengakuan yang sama juga diungkapkan oleh Marius Widjajarto, seorang dokter yang saat ini memimpin Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), sebuah organisasi nonpemerintah (ornop). Menurutnya, itu bukan soal baru. "Itu sudah berlangsung puluhan tahun. Ketika saya masih di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), saya pernah mendapat satu koper penuh berisi kuitansi dan rekening hasil kolusi dokter dan perusahaan obat. Di antaranya ada hadiah mobil volvo untuk dokter," ungkapnya. Bambang, detailman tadi, selama hampir setahun bekerja di Darya Farma-Laboratoria dan sehari-hari bertemu para dokter di Rumah Sakit Koja, mengungkapkan bahwa hal itu adalah bagian dari strategi penjualan obat yang persaingannya ketat. Di rumah sakit itulah setiap hari ia bernegosiasi dengan para dokter. Katanya, negosiasi biasa dilakukan sambil ngobrol di kantin. "Saya traktir dokter itu. Tapi jangan salah, setiap pengeluaran itu akan kami perhitungkan", ungkapnya. Untuk dokter yang sudah biasa menerima komisi, baginya bukan perkara susah. Mereka sudah kenal dan tahu aturannya. Dalam memberikan komisi pun mereka sudah tahu, yakni antara 10 persen dan 30 persen dari harga obat. Komisi itu tergantung pemakaian dan persaingan. Obat yang susah dijual, karena penyakitnya jarang, akan mendapatkan komisi tinggi sampai 30 persen. Nah, untuk dokter-dokter yang terbiasa menjual produk obat dari Darya Farma-Laboratoria, tak bakal susah mendekatinya. Bahkan hobi dan kebiasaan mereka berlibur pun akan diketahui. Untuk dokter yang baru didekati, ada juga yang langsung menyebutkan permintaannya. Misalnya ada yang minta dibelikan laptop. "Kami belum tahu keadaan dokter tersebut. Apakah pasiennya banyak? Jadi permintaan itu tidak kita turuti," tambah Bambang. Ternyata praktek kolutif tersebut diketahui pula oleh direktur Rumah Sakit Koja. Memang, penawaran yang diajukan harus lewat kepala Rumah Sakit. Tapi negosiasi dan berapa komisi yang akan diberikan kepada dokter, itu urusan dokter dan detailman. Tugas detailman pun tidak langsung membawa obat itu. Ia hanya membawa brosur-brosur obat, selain kepandaian bernegosiasi. Jika sudah disepakati, tugas salesman untuk membawa obatnya. Dari salesman itulah bakal diketahui berapa resep yang dikeluarkan oleh seorang dokter untuk memakai obat dari perusahaannya. Karena itu pula pihak apotek memainkan peranan penting, mengingat para dokter tidak diberi kewenangan memberi obat sendiri. Apotek sendiri sudah lihai memainkan resep. Bisa saja seorang dokter menyetujui permintaan pasiennya agar dituliskan resep generik. Namun, bila sudah sampai di apotek, resep itu akan segera diganti menjadi obat paten, bukan generik lagi. Setidaknya, dalam penelitian YLKI yang dipimpin Ida Marlinda, ditemukan tiga apotek yang berlaku curang mengganti resep obat generik menjadi obat paten, yaitu Apotek Dunia Sehat (Jakarta Barat) dan Apotek Dharma Mulia (Jakarta Timur), yang sama-sama mengganti Tiamfenikol generik dengan obat paten Thiambiotic. Sementara Apotek Ginasis (Jakarta Barat) mengganti obat generik Tiamfenikol menjadi obat paten Biothicol. Sadar bahwa dokter tak boleh memberikan obat sendiri, seorang detailman segera menebar jaringnya ke apotek sekitar dokter berpraktek atau apotek yang ada di rumah sakit. Caranya, setelah detailman mendatangi dokter dan setuju dengan komisi yang diberikan, ia segera mendatangi apotek terdekat. Di sana apotek akan menerima komisi 30 persen sampai 40 persen. Memang, ada peraturan yang menyebutkan bahwa untuk apotek besar hanya boleh menerima 30 persen komisi, sementara apotek kecil boleh sampai 40 persen. Tapi, dalam kenyataannya, rata-rata mengaku sebagai apotek kecil. Yang menyedihkan, perusahaan obat yang tidak memberikan komisi tinggi, obatnya tidak akan laku. Pegawai apotek dengan enteng akan mengatakan, "tidak ada," atau "obatnya habis," lalu ia menawarkan obat pengganti yang bisa memberikan komisi lebih tinggi. Pasien Mengongkosi Biaya Kolusi Beban terakhir yang paling berat tetap ada di pundak pasien. Banyak pasien kurang mampu sering menebus obatnya separo dari resep. "Padahal, untuk penyembuhan tidak mungkin obat dimakan setengahnya," sergah Widajajarto dari YPKKI. Harga obat memang menjadi barang mewah. Harganya melambung sampai 300 persen. Banyak pasien yang rela tidak berobat ke rumah sakit atau lebih memilih membeli obat bebas di warung-warung. Nyatanya, dari 100 persen biaya produksi obat, sekitar 50 persennya dialokasikan sebagai biaya promosi, termasuk membayar biaya seminar para dokter, memberi komisi, dan bentuk-bentuk kolusi lainnya. Dengan demikian, harga obat yang mencapai Rp1.000, misalnya, itu sudah termasuk perhitungkan biaya kolusi dengan dokter. Padahal, jika tanpa kolusi harga obat itu bisa jadi cuma Rp700. Beban yang harus ditanggung oleh pasien, dalam hal ini masyarakat luas, bisa mencapai 30 persen sampai 50 persen. Apakah masyarakat menyadari kekeliruan ini? Jelas tidak. Agus Pambagio dari YLKI mengungkapkan bahwa tidak seorang pun yang mengadukan hal ini kepada lembaganya. Hal ini disebabkan oleh sikap keterpaksaan dari pasien ketika berhadapan dengan dokter. Pasien nyaris tidak memiliki pilihan atau tawaran ketika dokter menuliskan resepnya. Dalam istilah Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia Hasbullah Thabrany, pasien dan dokter yang bersangkutan berada dalam posisi "informasi asimetri", yaitu ketidakseimbangan informasi yang dimiliki oleh dokter dan pasien. Tapi, justru di sinilah para dokter memanfaatkan kelemahan masyarakat yang tidak tahu untuk mencari keuntungan pribadi. Seorang dokter bisa dengan mudah memberikan beberapa obat kepada pasiennya. "Untuk penyakit tifus, menurut standar ilmu profesi, cukup satu obat. Tapi kenyataannya sering dikasih enam obat," jelas Darmansjah. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Medias Almatsier membantah bahwa harga obat yang melambung tinggi adalah akibat ulah dokter yang menerima komisi dari perusahaan obat. "Harga obat yang tinggi banyak faktornya. Selain bahan baku yang 98 persen impor, kurs rupiah yang melemah, rantai promosi yang panjang, juga ketidakefisienan produksi obat," bantahnya. Bahkan, hingga detik ini Ikatan Dokter Indonesia masih belum bisa membuktikan adanya praktek kolusi antara dokter dan perusahaan obat. "Itu sulit, bagaimana melacak rekening dokter atau surat komisi dari perusahaan obat. Mereka pasti nggak memberi," tambah Almatsier. Selama dirinya menjadi dokter, ia hanya pernah menemukan satu kasus, sekitar 1980-an. Jauh sebelum ia menjabat Ketua umum IDI Pusat. Dan para dokter itu pun sudah diberi sanksi organisasi berupa teguran keras. Teguran yang ada dalam organisasi IDI memang ada dua, sanksi organisasi (berupa teguran sampai pencabutan izin untuk sementara) dan sanksi moral berupa pengucilan. Menurut pengakuannya, dalam menanggapi berita-berita demikian IDI memilih menunggu laporan dari orang-orang yang merasa dirugikan. Sebab, katanya, IDI tidak mungkin bertindak tanpa bukti. "Kalau sebatas seminar, bahkan menerima biaya penelitian untuk mengembangkan obat, boleh saja. Yang dilarang adalah mengikatkan diri dengan perusahaan obat," katanya. Almatsier juga menolak bila dikatakan bahwa praktek kolusi itu marak di hampir semua rumah sakit. Katanya, bisa saja terjadi tapi tidak banyak. Apotek-apotek yang ada di rumah sakit juga kecil kemungkinan melakukan kecurangan dengan perusahaan obat. Sebab rumah sakit memakai sistem konsinyasi dengan perusahaan obat. Tidak mungkin rumah sakit membeli obat dulu. Almatsier, yang juga Direktur Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, merasa tidak pernah mengalokasikan dana untuk biaya membeli obat. "Perusahaan obat itulah yang datang menitipkan obatnya," jelasnya. Sebab rumah sakit punya daftar obat yang dibutuhkan. Namanya Formularioum Rumah Sakit. Pernyataan Almatsier ditanggapi dengan nada tantangan oleh Widjajarto. "Kalau memang serius, bisa diungkap. Sudah banyak laporan yang masuk, tapi IDI tidak pernah mengambil tindakan", katanya menyesalkan sikap IDI. (Iman Firdaus adalah wartawan tabloid Kronika dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
