Precedence: bulk


Jakarta, Indonesia
3 Desember 1998


KOLUSI ANTARA DOKTER DAN PERUSAHAAN OBAT SEHARGA SEBUAH SEDAN VOLVO

Oleh Iman Firdaus
Reporter Crash Program

JAKARTA --- Seorang pasien yang ditengarai mengidap diabetes pergi ke
seorang internis dan ia diberi obat seharga Rp600 ribu. Setelah seorang
farmakolog memeriksa pasien itu, ketahuan bahwa ternyata obat yang diberikan
itu bisa disebut obat bohong.

Kisah di atas hanyalah sepenggal contoh kasus yang dihadapi Iwan Darmansjah,
farmakolog dari Universitas Indonesia. Dan Darmansjah menyatakan banyak
contoh kasus yang senada dan seirama. "Pasien di atas saya suruh pulang dan
tak usah membeli menebus resep obat itu, karena dia memang tak berpenyakit
apa-apa," tambahnya.

Soal tidak transparannya harga obat dan minimnya informasi soal obat inilah
yang menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan obat untuk
kongkalikong dengan (oknum) dokter. Perusahaan obat PT Sanbe Farma,
misalnya, bisa menyediakan klinik untuk dokter yang bisa diajak bekerja sama
dalam menjual produknya. Perusahaan obat PT Darya Farma-Laboratoria, menurut
salah seorang mantan detailman-nya, Tomy Bambang, bahkan sudah biasa
melakukan negosiasi dengan dokter yang berpraktek di Rumah Sakit Koja,
Jakarta Utara (Jakut), dengan menawarkan liburan ke luar kota, bahkan ke
luar negeri.

Pengakuan yang sama juga diungkapkan oleh Marius Widjajarto, seorang dokter
yang saat ini memimpin Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia
(YPKKI), sebuah organisasi nonpemerintah (ornop). Menurutnya, itu bukan soal
baru. "Itu sudah berlangsung puluhan tahun. Ketika saya masih di Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), saya pernah mendapat satu koper penuh
berisi kuitansi dan rekening hasil kolusi dokter dan perusahaan obat. Di
antaranya ada hadiah mobil volvo untuk dokter," ungkapnya.

Bambang, detailman tadi, selama hampir setahun bekerja di Darya
Farma-Laboratoria dan sehari-hari bertemu para dokter di Rumah Sakit Koja,
mengungkapkan bahwa hal itu adalah bagian dari strategi penjualan obat yang
persaingannya ketat. Di rumah sakit itulah setiap hari ia bernegosiasi
dengan para dokter. Katanya, negosiasi biasa dilakukan sambil ngobrol di
kantin. "Saya traktir dokter itu. Tapi jangan salah, setiap pengeluaran itu
akan kami perhitungkan", ungkapnya.

Untuk dokter yang sudah biasa menerima komisi, baginya bukan perkara susah.
Mereka sudah kenal dan tahu aturannya. Dalam memberikan komisi pun mereka
sudah tahu, yakni antara 10 persen dan 30 persen dari harga obat. Komisi itu
tergantung pemakaian dan persaingan. Obat yang susah dijual, karena
penyakitnya jarang, akan mendapatkan komisi tinggi sampai 30 persen.

Nah, untuk dokter-dokter yang terbiasa menjual produk obat dari Darya
Farma-Laboratoria, tak bakal susah mendekatinya. Bahkan hobi dan kebiasaan
mereka berlibur pun akan diketahui. Untuk dokter yang baru didekati, ada
juga yang langsung menyebutkan permintaannya. Misalnya ada yang minta
dibelikan laptop. "Kami belum tahu keadaan dokter tersebut. Apakah pasiennya
banyak? Jadi permintaan itu tidak kita turuti," tambah Bambang.

Ternyata praktek kolutif tersebut diketahui pula oleh direktur Rumah Sakit
Koja. Memang, penawaran yang diajukan harus lewat kepala Rumah Sakit. Tapi
negosiasi dan berapa komisi yang akan diberikan kepada dokter, itu urusan
dokter dan detailman. Tugas detailman pun tidak langsung membawa obat itu.
Ia hanya membawa brosur-brosur obat, selain kepandaian bernegosiasi. Jika
sudah disepakati, tugas salesman untuk membawa obatnya. Dari salesman itulah
bakal diketahui berapa resep yang dikeluarkan oleh seorang dokter untuk
memakai obat dari perusahaannya. Karena itu pula pihak apotek memainkan
peranan penting, mengingat para dokter tidak diberi kewenangan memberi obat
sendiri.

Apotek sendiri sudah lihai memainkan resep. Bisa saja seorang dokter
menyetujui permintaan pasiennya agar dituliskan resep generik. Namun, bila
sudah sampai di apotek, resep itu akan segera diganti menjadi obat paten,
bukan generik lagi. Setidaknya, dalam penelitian YLKI yang dipimpin Ida
Marlinda, ditemukan tiga apotek yang berlaku curang mengganti resep obat
generik menjadi obat paten, yaitu Apotek Dunia Sehat (Jakarta Barat) dan
Apotek Dharma Mulia (Jakarta Timur), yang sama-sama mengganti Tiamfenikol
generik dengan obat paten Thiambiotic. Sementara Apotek Ginasis (Jakarta
Barat) mengganti obat generik Tiamfenikol menjadi obat paten Biothicol.

Sadar bahwa dokter tak boleh memberikan obat sendiri, seorang detailman
segera menebar jaringnya ke apotek sekitar dokter berpraktek atau apotek
yang ada di rumah sakit. Caranya, setelah detailman mendatangi dokter dan
setuju dengan komisi yang diberikan, ia segera mendatangi apotek terdekat.
Di sana apotek akan menerima komisi 30 persen sampai 40 persen. Memang, ada
peraturan yang menyebutkan bahwa untuk apotek besar hanya boleh menerima 30
persen komisi, sementara apotek kecil boleh sampai 40 persen. Tapi, dalam
kenyataannya, rata-rata mengaku sebagai apotek kecil. Yang menyedihkan,
perusahaan obat yang tidak memberikan komisi tinggi, obatnya tidak akan
laku. Pegawai apotek dengan enteng akan mengatakan, "tidak ada," atau
"obatnya habis," lalu ia menawarkan obat pengganti yang bisa memberikan
komisi lebih tinggi.

Pasien Mengongkosi Biaya Kolusi

Beban terakhir yang paling berat tetap ada di pundak pasien. Banyak pasien
kurang mampu sering menebus obatnya separo dari resep. "Padahal, untuk
penyembuhan tidak mungkin obat dimakan setengahnya," sergah Widajajarto dari
YPKKI.

Harga obat memang menjadi barang mewah. Harganya melambung sampai 300
persen. Banyak pasien yang rela tidak berobat ke rumah sakit atau lebih
memilih membeli obat bebas di warung-warung. Nyatanya, dari 100 persen biaya
produksi obat, sekitar 50 persennya dialokasikan sebagai biaya promosi,
termasuk membayar biaya seminar para dokter, memberi komisi, dan
bentuk-bentuk kolusi lainnya. Dengan demikian, harga obat yang mencapai
Rp1.000, misalnya, itu sudah termasuk perhitungkan biaya kolusi dengan
dokter. Padahal, jika tanpa kolusi harga obat itu bisa jadi cuma Rp700.
Beban yang harus ditanggung oleh pasien, dalam hal ini masyarakat luas, bisa
mencapai 30 persen sampai 50 persen.

Apakah masyarakat menyadari kekeliruan ini? Jelas tidak. Agus Pambagio dari
YLKI mengungkapkan bahwa tidak seorang pun yang mengadukan hal ini kepada
lembaganya. Hal ini disebabkan oleh sikap keterpaksaan dari pasien ketika
berhadapan dengan dokter. Pasien nyaris tidak memiliki pilihan atau tawaran
ketika dokter menuliskan resepnya. Dalam istilah Sekretaris Jenderal Ikatan
Dokter Indonesia Hasbullah Thabrany, pasien dan dokter yang bersangkutan
berada dalam posisi "informasi asimetri", yaitu ketidakseimbangan informasi
yang dimiliki oleh dokter dan pasien. Tapi, justru di sinilah para dokter
memanfaatkan kelemahan masyarakat yang tidak tahu untuk mencari keuntungan
pribadi. Seorang dokter bisa dengan mudah memberikan beberapa obat kepada
pasiennya. "Untuk penyakit tifus, menurut standar ilmu profesi, cukup satu
obat. Tapi kenyataannya sering dikasih enam obat," jelas Darmansjah.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Medias Almatsier membantah bahwa harga
obat yang melambung tinggi adalah akibat ulah dokter yang menerima komisi
dari perusahaan obat. "Harga obat yang tinggi banyak faktornya. Selain bahan
baku yang 98 persen impor, kurs rupiah yang melemah, rantai promosi yang
panjang, juga ketidakefisienan produksi obat," bantahnya.

Bahkan, hingga detik ini Ikatan Dokter Indonesia masih belum bisa
membuktikan adanya praktek kolusi antara dokter dan perusahaan obat. "Itu
sulit, bagaimana melacak rekening dokter atau surat komisi dari perusahaan
obat. Mereka pasti nggak memberi," tambah Almatsier.

Selama dirinya menjadi dokter, ia hanya pernah menemukan satu kasus, sekitar
1980-an. Jauh sebelum ia menjabat Ketua umum IDI Pusat. Dan para dokter itu
pun sudah diberi sanksi organisasi berupa teguran keras. Teguran yang ada
dalam organisasi IDI memang ada dua, sanksi organisasi (berupa teguran
sampai pencabutan izin untuk sementara) dan sanksi moral berupa pengucilan.
Menurut pengakuannya, dalam menanggapi berita-berita demikian IDI memilih
menunggu laporan dari orang-orang yang merasa dirugikan. Sebab, katanya, IDI
tidak mungkin bertindak tanpa bukti.

"Kalau sebatas seminar, bahkan menerima biaya penelitian untuk mengembangkan
obat, boleh saja. Yang dilarang adalah mengikatkan diri dengan perusahaan
obat," katanya. Almatsier juga menolak bila dikatakan bahwa praktek kolusi
itu marak di hampir semua rumah sakit. Katanya, bisa saja terjadi tapi tidak
banyak.

Apotek-apotek yang ada di rumah sakit juga kecil kemungkinan melakukan
kecurangan dengan perusahaan obat. Sebab rumah sakit memakai sistem
konsinyasi dengan perusahaan obat. Tidak mungkin rumah sakit membeli obat
dulu. Almatsier, yang juga Direktur Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, merasa
tidak pernah mengalokasikan dana untuk biaya membeli obat. "Perusahaan obat
itulah yang datang menitipkan obatnya," jelasnya. Sebab rumah sakit punya
daftar obat yang dibutuhkan. Namanya Formularioum Rumah Sakit.

Pernyataan Almatsier ditanggapi dengan nada tantangan oleh Widjajarto.
"Kalau memang serius, bisa diungkap. Sudah banyak laporan yang masuk, tapi
IDI tidak pernah mengambil tindakan", katanya menyesalkan sikap IDI.

(Iman Firdaus adalah wartawan tabloid Kronika dan peserta Program Beasiswa
untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke