Precedence: bulk


Semarang, Indonesia
14 Desember 1998

PERKARA KELUARGA CENDANA (3)
Rencana Proyek Pembangunan Hotel Telantarkan Gedung Kuno Lawangsewu

Oleh Adi Prinantyo
Reporter Crash Program

SEMARANG --- Dari sebuah gedung bersejarah yang indah gedung Lawangsewu kini
tidak terpakai dan terawat. Sebuah perusahaan yang diberitakan terkait
dengan Cendana pernah berencana akan mengubahnya menjadi hotel. Tapi di
zaman reformasi ini rencana tersebut menjadi kabur.

Gedung Lawangsewu dan kawasan di sekitar Tugu Muda adalah saksi bisu
pertempuran laskar pemuda Republik Indonesia melawan tentara Jepang ketika
pertempuran lima hari meletus di Semarang, 14-18 Oktober 1945. Ketika itu
gedung yang kini menjadi museum TNI-AD adalah markas bala tentara Jepang.
Itulah yang membuat Lawangsewu menyimpan kenangan historis amat mahal bagi
Semarang.

Berbagai pihak mengakui nilai arsitektur Lawangsewu sangat tinggi. Keunikan
dan keunggulan arsitektur Lawangsewu itu, menurut dosen Arsitektur FT
Universitas Katolik Soegijapranata, Ir. Koestomo Andreas Corsini, M.S.L.,
terlihat dari nilai historis, desain arsitektur, perwajahan gedung, detail
estetika, dan interior ruangannya.

Lawangsewu yang dibangun tahun 1908 dahulu merupakan kantor pusat
Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS), sebuah perusahaan kereta
api pertama di Indonesia yang berdiri pada 1864. Setelah Indonesia merdeka
gedung ini pernah dipakai sebagai kantor Perusahaan Jawatan Kereta Api
(PJKA), salah satu markas Kodam IV Diponegoro, dan terakhir sempat pula
dimanfaatkan sebagai kantor Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Jawa
Tengah (Kanwil Dephub Jateng).

Begitu berharganya Lawangsewu dan gedung-gedung bersejarah lain bagi
Semarang, sampai-sampai Wali Kota Soetrisno Suharto menerbitkan Surat
Keputusan (SK) tahun 1992 tentang Konservasi Bangunan-bangunan
Kuno/Bersejarah di Wilayah Kota Madya (Kodya) Semarang. Dalam SK itu gedung
Lawangsewu termasuk dalam kategori A, yakni bangunan-bangunan bersejarah
atau bangunan yang sangat tinggi nilai arsitekturnya. Bangunan-bangunan itu
tidak boleh ditambah, diubah, dibongkar atau dibangun baru.

Departemen Perhubungan "Terusir"

Namun, sebuah perjanjian mengusik kejayaan Lawangsewu. Pada 1 Agustus 1994,
sebuah memorandum of understanding (MOU) disepakati oleh PT Binangun Artha
Perkasa (BAP) dan Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) Daerah Operasi IV
Semarang sebagai pemilik gedung tua tersebut. Melalui perjanjian sewa 30
tahun, PT BAP hendak menyulap Lawangsewu menjadi hotel berbintang empat dan
bertaraf internasional.

Terungkap nama Bambang Trihatmodjo, salah seorang putra mantan Presiden
Soeharto, sebagai pemilik saham mayoritas PT BAP. Informasi yang didapat
dari beberapa sumber menyimpulkan, beralihnya penguasaan Lawangsewu dari
Kanwil Dephub ke jaringan bisnis Bambang Trihatmodjo merupakan hasil kolusi
tingkat tinggi di pemerintahan pusat.

Kontan saja Kanwil Dephub Jateng "terusir". Setelah selama sekian tahun
terakhir menghuni Lawangsewu, Dephub harus rela pindah kantor dan diberi
pesangon untuk mengontrak kantor baru di Kawasan Puri Anjasmoro yang
ditempati hingga sekarang.

Sejak itu Lawangsewu tampak merana. Gedung itu hanya dikitari pagar keliling
bertuliskan Binangun Artha Perkasa. Sesudahnya, gedung itu tak terawat.
Rumput dan tumbuh-tumbuhan liar di situ dibiarkan meninggi dan tampak sangat
jarang dipotong.

Pintu gerbang utama Lawangsewu yang sudah tak bergagang pintu dibiarkan
terkunci dengan tali. Beberapa kaca di ruang utama pecah, dan pecahannya
berserakan di lantai. Kayu yang tadinya menjadi ornamen dinding dan atribut
atap banyak pula yang jatuh ke lantai karena lapuk. Di beberapa sudut atap
juga bertebaran tumbuh-tumbuhan liar. Gedung itupun bagai seonggok bangunan
tak bermakna di pusat kota.

Yang bermain menyukseskan usaha Bambang Tri mendapatkan gedung kuno itu,
menurut salah seorang karyawan Kanwil Dephub Jateng yang enggan disebut
namanya, adalah Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi (waktu itu) Joop
Ave. "Berdalih menggiatkan fasilitas penunjang pariwisata di Semarang dan
Jateng pada umumnya, Pak Joop mengupayakan agar Dephub bersedia menyerahkan
Lawangsewu kepada Bambang Tri," demikian karyawan itu mengatakan.

Dosen Arsitektur Unika Soegijapranata lainnya, Ir. Pudjo Koeswhoro, M.S.A.,
menambahkan, wajar saja bila konglomerat seperti Bambang Tri tertarik
membangun hotel di Lawangsewu. Posisi Lawangsewu yang strategis dan masih
diperkuat pula oleh nilai historisnya akan membuat calon tamu hotel tertarik
menginap di situ.

Setelah reformasi bergulir, seperti bisnis keluarga Cendana lainnya,
ramai-ramai nama anggota keluarga Cendana dihapus. Begitu pun dengan nama
bos Bimantara Grup itu dalam bisnis hotel di Lawangsewu. Dalam kasus ini
Bambang berupaya menghilangkan jejak dengan mencantumkan nama Benny
Soetrisno. Namun, semua orang tahu Soetrisno adalah teman dekat Bambang Tri.

Kekentalan "koncoisme" antara Soetrisno dengan Bambang Tri, salah satunya
dalam pembagian kekuasaan keduanya di PT Apac Inti Corpora (AIC, dulu PT
Kanindotex). Di perusahaan yang bergerak di bidang tekstil itu Bambang
adalah komisaris utama, sedangkan Soetrisno menjadi presiden direktur.

MOU Harus Ditinjau Ulang

Kakanwil Dephub Jateng, Djauhari Perangin-angin, dan Ketua Dewan Penasehat
Arsitektur dan Pembangunan Perkotaan (DPAPP) Semarang, Prof. Ir. Eko
Budihardjo, M.Sc., adalah dua tokoh yang merasa gerah dengan proyek hotel
Lawangsewu.

Perangin-angin mendesak Menhub, Ir. Giri Suseno, agar membatalkan proyek
kerja sama dengan Bambang Trihatmodjo bersama PT BAP-nya yang dinilainya
sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "MOU itu memang perlu
ditinjau ulang, agar Lawangsewu tak telantar. Sebab sejak MOU
ditandatangani, hingga kini belum ada kegiatan sama sekali," katanya.

Perangin-angin berkepentingan dengan gedung Lawangsewu karena menyewa kantor
saat krisis ekonomi ini sangat mahal. Sedangkan kantor yang dibangun swadaya
oleh Dephub, yakni di Jalan Pamularsih, kini sedang terhenti karena
terhadang krisis. "Seandainya proyek hotel di Lawangsewu dibatalkan, tentu
dengan senang hati kami akan menempati kembali. Sayang rasanya gedung yang
pernah kami pakai untuk kantor selama 4 tahun terakhir jadi tak terurus
begitu," kata Perangin-angin.

Dari DPAPP diperoleh kabar, lembaga konsultan wali kota di bidang arsitektur
dan pembangunan itu segera mempertanyakan kepastian proyek PT BAP kepada Pak
Wali. "Kalau Bambang Trihatmodjo tidak mampu, hendaknya Pemda segera mencari
investor lain yang berminat," tukas Ketua DPAPP Eko Budihardjo.

Dari segi prinsip ia sangat setuju dengan perubahan gedung Lawangsewu
menjadi hotel. Dengan alih fungsi itu diharapkan gedung terawat, sehingga
keberadaannya lestari dari waktu ke waktu. "Tidak peduli siapa yang
mendanai, tetapi yang jelas daur ulang gedung kuno dan bersejarah sangat
perlu untuk kepentingan konservasi."

Kapan Realisasinya?

Belum adanya kepastian mengenai pembangunan hotel di gedung kuno Lawangsewu,
diakui Pemda Kodya Semarang. Dalam waktu dekat Pemda akan segera menghubungi
investor lama untuk menanyakan kepastian pembangunan hotel itu.

Kemungkinan besar proyek itu terlambat karena investor mengalami hambatan
dana lantaran krisis ekonomi dan moneter. Tetapi karena pertimbangan gedung
itu akan rusak, Pemda tetap akan mendesak supaya segera dilaksanakan.

Sehubungan belum pastinya pembangunan hotel tersebut, Haryono mendesak Pemda
agar terus mendesak PT BAP. Bila perlu Pemda menetapkan deadline awal
pembangunan hotel demi terhindarnya gedung Lawangsewu dari kerusakan. Jika
sampai batas waktu tetap tak berjalan, ia menyarankan agar dicari investor
baru.

Hal senada diutarakan oleh Budihardjo dan Perangin-angin. Budihardjo
mendesak Pemda agar segera mencari investor lain apabila Bambang Tri tak
mampu melanjutkan. Sedangkan Perangin-angin meminta Menhub agar membatalkan
saja proyek kerja sama dengan PT BAP, karena dinilai sarat KKN.

Menyangkal Berbau Cendana

Pada saat penandatanganan MOU tahun 1994, media massa memberitakan bahwa
proyek hotel di Lawangsewu adalah milik Bambang Tri. Namun, kini berita itu
dibantah Komisaris PT BAP, Bambang Sulistyadi Munadjad.

Dalam keterangannya di hadapan pers belum lama ini, Munadjad menegaskan
bahwa BAP tetap akan meneruskan rencana pembangunan hotel di Lawangsewu
meski diisukan keluarga Cendana ikut menguasai sahamnya. Sejak
penandatanganan kontrak mengenai pengelolaan Lawangsewu dengan Perumka
sebagai pemilik bangunan itu pada 1 Agustus 1994, katanya, tak ada satu pun
anggota keluarga Cendana yang ikut dalam kegiatan investasi tersebut.

"Kami tandaskan sekali lagi, selaku investor, BAP adalah satu-satunya yang
telah menguasai 100 persen saham pengelolaan hotel berbintang empat plus
tersebut. Namun, dalam pembangunannya dan karena berbagai pertimbangan
akhirnya BAP menggandeng perusahaan publik PT Bhuwanatala Indah Permai
(BIP -- red)," kata Munadjad lagi.

Dengan masuknya BIP, kepemilikan saham pengelolaan Hotel Lawangsewu oleh BAP
kini hanya 20 persen, dan selebihnya sebanyak 80 persen telah diambil alih
oleh perusahaan publik tersebut. Soal tertundanya proyek hotel itu, ia
mengatakan bahwa ketertundaan selama 4 tahun adalah semata karena krisis
moneter.

Namun demikian, ia memastikan proyek itu akan mulai berjalan April 1999
mendatang. Diawalinya proyek pada bulan April itu bersamaan dengan
rampungnya seluruh rancangan desain, arsitek, dan tata cahaya yang dilakukan
oleh tiga kontraktor. Total waktu pembangunan hotel direncanakan mencapai 18
bulan jika tidak ada kendala serius.

Dalam perjanjian kontrak selama 30 tahun, lanjut Munadjad, BAP dan BIP
menanggung semua pembayaran pajak bumi dan bangunan, asuransi bangunan, dan
kewajiban-kewajiban lain. Di samping itu, mereka harus membayar royalti
kepada pemilik gedung (Perumka), sesuai persentase pendapatan. Pengelolaan
hotel bertaraf internasional itu sepenuhnya akan dipercayakan kepada
operator asing, yakni Raffles International dari Singapura yang memiliki
jaringan pemasaran hotel internasional.

Janji Investor Lainnya

Ada masalah lain yang dikhawatirkan oleh banyak tokoh masyarakat dari kasus
Gedung Lawangsewu ini, yaitu janji investor yang akan membangun hotel di
Lawangsewu tanpa menambah, mengubah, atau membongkar bangunan lama. Janji
ini dipertanyakan oleh anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kodya, Haryono.

"Untuk bentuk luar saya yakin tidak dibongkar, tetapi bagaimana dengan
ruangan-ruangan di dalam gedung," ucap Haryono. Saat pendiriannya dulu,
Lawangsewu tidak dirancang untuk menjadi hotel. Sehingga bila dalam
perjalanannya hendak dijadikan hotel, tentu harus ada perubahan di sana
sini. Dari situlah anggota Dewan itu mengindikasikan adanya kemungkinan
pembongkaran.

Munadjad menjamin pembangunan hotel tak akan mengubah bentuk arsitektur
Lawangsewu. Hotel yang berkapasitas 120-150 kamar itu juga akan dilengkapi
berbagai fasilitas, termasuk sarana olahraga, ruang pertemuan untuk 1.000
orang, restoran, serta areal parkir yang cukup untuk 400 mobil.

Budihardjo, ketika dimintai komentarnya mengenai pemindahan saham mayoritas
dari BAP ke BIP, menyatakan hal semacam itu tidak masalah. Asalkan,
lanjutnya, kedua PT itu, terutama PT BAP sebagai penguasa gedung, memenuhi
janji untuk tidak membongkar atau mengubah interior gedung. "Jadi, asal
janji itu tak dilanggar, saya pikir pindah pelaksana dan saham tak masalah,"
kata Eko.

(Adi Prinantyo adalah wartawan Suara Merdeka dan peserta Program Beasiswa
untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke