Precedence: bulk Semarang, Indonesia 14 Desember 1998 PERKARA KELUARGA CENDANA (3) Rencana Proyek Pembangunan Hotel Telantarkan Gedung Kuno Lawangsewu Oleh Adi Prinantyo Reporter Crash Program SEMARANG --- Dari sebuah gedung bersejarah yang indah gedung Lawangsewu kini tidak terpakai dan terawat. Sebuah perusahaan yang diberitakan terkait dengan Cendana pernah berencana akan mengubahnya menjadi hotel. Tapi di zaman reformasi ini rencana tersebut menjadi kabur. Gedung Lawangsewu dan kawasan di sekitar Tugu Muda adalah saksi bisu pertempuran laskar pemuda Republik Indonesia melawan tentara Jepang ketika pertempuran lima hari meletus di Semarang, 14-18 Oktober 1945. Ketika itu gedung yang kini menjadi museum TNI-AD adalah markas bala tentara Jepang. Itulah yang membuat Lawangsewu menyimpan kenangan historis amat mahal bagi Semarang. Berbagai pihak mengakui nilai arsitektur Lawangsewu sangat tinggi. Keunikan dan keunggulan arsitektur Lawangsewu itu, menurut dosen Arsitektur FT Universitas Katolik Soegijapranata, Ir. Koestomo Andreas Corsini, M.S.L., terlihat dari nilai historis, desain arsitektur, perwajahan gedung, detail estetika, dan interior ruangannya. Lawangsewu yang dibangun tahun 1908 dahulu merupakan kantor pusat Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS), sebuah perusahaan kereta api pertama di Indonesia yang berdiri pada 1864. Setelah Indonesia merdeka gedung ini pernah dipakai sebagai kantor Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), salah satu markas Kodam IV Diponegoro, dan terakhir sempat pula dimanfaatkan sebagai kantor Kantor Wilayah Departemen Perhubungan Jawa Tengah (Kanwil Dephub Jateng). Begitu berharganya Lawangsewu dan gedung-gedung bersejarah lain bagi Semarang, sampai-sampai Wali Kota Soetrisno Suharto menerbitkan Surat Keputusan (SK) tahun 1992 tentang Konservasi Bangunan-bangunan Kuno/Bersejarah di Wilayah Kota Madya (Kodya) Semarang. Dalam SK itu gedung Lawangsewu termasuk dalam kategori A, yakni bangunan-bangunan bersejarah atau bangunan yang sangat tinggi nilai arsitekturnya. Bangunan-bangunan itu tidak boleh ditambah, diubah, dibongkar atau dibangun baru. Departemen Perhubungan "Terusir" Namun, sebuah perjanjian mengusik kejayaan Lawangsewu. Pada 1 Agustus 1994, sebuah memorandum of understanding (MOU) disepakati oleh PT Binangun Artha Perkasa (BAP) dan Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka) Daerah Operasi IV Semarang sebagai pemilik gedung tua tersebut. Melalui perjanjian sewa 30 tahun, PT BAP hendak menyulap Lawangsewu menjadi hotel berbintang empat dan bertaraf internasional. Terungkap nama Bambang Trihatmodjo, salah seorang putra mantan Presiden Soeharto, sebagai pemilik saham mayoritas PT BAP. Informasi yang didapat dari beberapa sumber menyimpulkan, beralihnya penguasaan Lawangsewu dari Kanwil Dephub ke jaringan bisnis Bambang Trihatmodjo merupakan hasil kolusi tingkat tinggi di pemerintahan pusat. Kontan saja Kanwil Dephub Jateng "terusir". Setelah selama sekian tahun terakhir menghuni Lawangsewu, Dephub harus rela pindah kantor dan diberi pesangon untuk mengontrak kantor baru di Kawasan Puri Anjasmoro yang ditempati hingga sekarang. Sejak itu Lawangsewu tampak merana. Gedung itu hanya dikitari pagar keliling bertuliskan Binangun Artha Perkasa. Sesudahnya, gedung itu tak terawat. Rumput dan tumbuh-tumbuhan liar di situ dibiarkan meninggi dan tampak sangat jarang dipotong. Pintu gerbang utama Lawangsewu yang sudah tak bergagang pintu dibiarkan terkunci dengan tali. Beberapa kaca di ruang utama pecah, dan pecahannya berserakan di lantai. Kayu yang tadinya menjadi ornamen dinding dan atribut atap banyak pula yang jatuh ke lantai karena lapuk. Di beberapa sudut atap juga bertebaran tumbuh-tumbuhan liar. Gedung itupun bagai seonggok bangunan tak bermakna di pusat kota. Yang bermain menyukseskan usaha Bambang Tri mendapatkan gedung kuno itu, menurut salah seorang karyawan Kanwil Dephub Jateng yang enggan disebut namanya, adalah Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi (waktu itu) Joop Ave. "Berdalih menggiatkan fasilitas penunjang pariwisata di Semarang dan Jateng pada umumnya, Pak Joop mengupayakan agar Dephub bersedia menyerahkan Lawangsewu kepada Bambang Tri," demikian karyawan itu mengatakan. Dosen Arsitektur Unika Soegijapranata lainnya, Ir. Pudjo Koeswhoro, M.S.A., menambahkan, wajar saja bila konglomerat seperti Bambang Tri tertarik membangun hotel di Lawangsewu. Posisi Lawangsewu yang strategis dan masih diperkuat pula oleh nilai historisnya akan membuat calon tamu hotel tertarik menginap di situ. Setelah reformasi bergulir, seperti bisnis keluarga Cendana lainnya, ramai-ramai nama anggota keluarga Cendana dihapus. Begitu pun dengan nama bos Bimantara Grup itu dalam bisnis hotel di Lawangsewu. Dalam kasus ini Bambang berupaya menghilangkan jejak dengan mencantumkan nama Benny Soetrisno. Namun, semua orang tahu Soetrisno adalah teman dekat Bambang Tri. Kekentalan "koncoisme" antara Soetrisno dengan Bambang Tri, salah satunya dalam pembagian kekuasaan keduanya di PT Apac Inti Corpora (AIC, dulu PT Kanindotex). Di perusahaan yang bergerak di bidang tekstil itu Bambang adalah komisaris utama, sedangkan Soetrisno menjadi presiden direktur. MOU Harus Ditinjau Ulang Kakanwil Dephub Jateng, Djauhari Perangin-angin, dan Ketua Dewan Penasehat Arsitektur dan Pembangunan Perkotaan (DPAPP) Semarang, Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc., adalah dua tokoh yang merasa gerah dengan proyek hotel Lawangsewu. Perangin-angin mendesak Menhub, Ir. Giri Suseno, agar membatalkan proyek kerja sama dengan Bambang Trihatmodjo bersama PT BAP-nya yang dinilainya sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "MOU itu memang perlu ditinjau ulang, agar Lawangsewu tak telantar. Sebab sejak MOU ditandatangani, hingga kini belum ada kegiatan sama sekali," katanya. Perangin-angin berkepentingan dengan gedung Lawangsewu karena menyewa kantor saat krisis ekonomi ini sangat mahal. Sedangkan kantor yang dibangun swadaya oleh Dephub, yakni di Jalan Pamularsih, kini sedang terhenti karena terhadang krisis. "Seandainya proyek hotel di Lawangsewu dibatalkan, tentu dengan senang hati kami akan menempati kembali. Sayang rasanya gedung yang pernah kami pakai untuk kantor selama 4 tahun terakhir jadi tak terurus begitu," kata Perangin-angin. Dari DPAPP diperoleh kabar, lembaga konsultan wali kota di bidang arsitektur dan pembangunan itu segera mempertanyakan kepastian proyek PT BAP kepada Pak Wali. "Kalau Bambang Trihatmodjo tidak mampu, hendaknya Pemda segera mencari investor lain yang berminat," tukas Ketua DPAPP Eko Budihardjo. Dari segi prinsip ia sangat setuju dengan perubahan gedung Lawangsewu menjadi hotel. Dengan alih fungsi itu diharapkan gedung terawat, sehingga keberadaannya lestari dari waktu ke waktu. "Tidak peduli siapa yang mendanai, tetapi yang jelas daur ulang gedung kuno dan bersejarah sangat perlu untuk kepentingan konservasi." Kapan Realisasinya? Belum adanya kepastian mengenai pembangunan hotel di gedung kuno Lawangsewu, diakui Pemda Kodya Semarang. Dalam waktu dekat Pemda akan segera menghubungi investor lama untuk menanyakan kepastian pembangunan hotel itu. Kemungkinan besar proyek itu terlambat karena investor mengalami hambatan dana lantaran krisis ekonomi dan moneter. Tetapi karena pertimbangan gedung itu akan rusak, Pemda tetap akan mendesak supaya segera dilaksanakan. Sehubungan belum pastinya pembangunan hotel tersebut, Haryono mendesak Pemda agar terus mendesak PT BAP. Bila perlu Pemda menetapkan deadline awal pembangunan hotel demi terhindarnya gedung Lawangsewu dari kerusakan. Jika sampai batas waktu tetap tak berjalan, ia menyarankan agar dicari investor baru. Hal senada diutarakan oleh Budihardjo dan Perangin-angin. Budihardjo mendesak Pemda agar segera mencari investor lain apabila Bambang Tri tak mampu melanjutkan. Sedangkan Perangin-angin meminta Menhub agar membatalkan saja proyek kerja sama dengan PT BAP, karena dinilai sarat KKN. Menyangkal Berbau Cendana Pada saat penandatanganan MOU tahun 1994, media massa memberitakan bahwa proyek hotel di Lawangsewu adalah milik Bambang Tri. Namun, kini berita itu dibantah Komisaris PT BAP, Bambang Sulistyadi Munadjad. Dalam keterangannya di hadapan pers belum lama ini, Munadjad menegaskan bahwa BAP tetap akan meneruskan rencana pembangunan hotel di Lawangsewu meski diisukan keluarga Cendana ikut menguasai sahamnya. Sejak penandatanganan kontrak mengenai pengelolaan Lawangsewu dengan Perumka sebagai pemilik bangunan itu pada 1 Agustus 1994, katanya, tak ada satu pun anggota keluarga Cendana yang ikut dalam kegiatan investasi tersebut. "Kami tandaskan sekali lagi, selaku investor, BAP adalah satu-satunya yang telah menguasai 100 persen saham pengelolaan hotel berbintang empat plus tersebut. Namun, dalam pembangunannya dan karena berbagai pertimbangan akhirnya BAP menggandeng perusahaan publik PT Bhuwanatala Indah Permai (BIP -- red)," kata Munadjad lagi. Dengan masuknya BIP, kepemilikan saham pengelolaan Hotel Lawangsewu oleh BAP kini hanya 20 persen, dan selebihnya sebanyak 80 persen telah diambil alih oleh perusahaan publik tersebut. Soal tertundanya proyek hotel itu, ia mengatakan bahwa ketertundaan selama 4 tahun adalah semata karena krisis moneter. Namun demikian, ia memastikan proyek itu akan mulai berjalan April 1999 mendatang. Diawalinya proyek pada bulan April itu bersamaan dengan rampungnya seluruh rancangan desain, arsitek, dan tata cahaya yang dilakukan oleh tiga kontraktor. Total waktu pembangunan hotel direncanakan mencapai 18 bulan jika tidak ada kendala serius. Dalam perjanjian kontrak selama 30 tahun, lanjut Munadjad, BAP dan BIP menanggung semua pembayaran pajak bumi dan bangunan, asuransi bangunan, dan kewajiban-kewajiban lain. Di samping itu, mereka harus membayar royalti kepada pemilik gedung (Perumka), sesuai persentase pendapatan. Pengelolaan hotel bertaraf internasional itu sepenuhnya akan dipercayakan kepada operator asing, yakni Raffles International dari Singapura yang memiliki jaringan pemasaran hotel internasional. Janji Investor Lainnya Ada masalah lain yang dikhawatirkan oleh banyak tokoh masyarakat dari kasus Gedung Lawangsewu ini, yaitu janji investor yang akan membangun hotel di Lawangsewu tanpa menambah, mengubah, atau membongkar bangunan lama. Janji ini dipertanyakan oleh anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kodya, Haryono. "Untuk bentuk luar saya yakin tidak dibongkar, tetapi bagaimana dengan ruangan-ruangan di dalam gedung," ucap Haryono. Saat pendiriannya dulu, Lawangsewu tidak dirancang untuk menjadi hotel. Sehingga bila dalam perjalanannya hendak dijadikan hotel, tentu harus ada perubahan di sana sini. Dari situlah anggota Dewan itu mengindikasikan adanya kemungkinan pembongkaran. Munadjad menjamin pembangunan hotel tak akan mengubah bentuk arsitektur Lawangsewu. Hotel yang berkapasitas 120-150 kamar itu juga akan dilengkapi berbagai fasilitas, termasuk sarana olahraga, ruang pertemuan untuk 1.000 orang, restoran, serta areal parkir yang cukup untuk 400 mobil. Budihardjo, ketika dimintai komentarnya mengenai pemindahan saham mayoritas dari BAP ke BIP, menyatakan hal semacam itu tidak masalah. Asalkan, lanjutnya, kedua PT itu, terutama PT BAP sebagai penguasa gedung, memenuhi janji untuk tidak membongkar atau mengubah interior gedung. "Jadi, asal janji itu tak dilanggar, saya pikir pindah pelaksana dan saham tak masalah," kata Eko. (Adi Prinantyo adalah wartawan Suara Merdeka dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
