Precedence: bulk Yogyakarta, Indonesia 15 Desember 1998 PERKARA KELUARGA CENDANA (2) Intimidasi Polisi untuk Sirkuit Tommy Soeharto di Yogya Oleh Fadjar Pratikto Reporter Crash Program YOGYAKARTA --- Belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan tanah-tanah yang dikuasai keluarga mantan Presiden Soeharto di wilayahnya. Data sementara menunjukan areal tanah yang dikuasai keluarga Cendana mencapai 150 hektare. Namun, pihak kejaksaan sampai saat ini baru bisa melacak separonya. Dari yang separo itu, lahan seluas 15 hektare di Dusun Pugeran, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, pernah digunakan sebagai arena sirkuit motor internasional yang kabarnya dikuasai Hutomo Mandala Putra. Putra bungsu Soeharto yang akrab dipanggil Tommy Soeharto itu katanya membelinya dengan harga murah dan melalui intimidasi. Bersamaan dengan dibangunnya ring road utara Yogya, awal 1990, kawasan yang dilewati jalur itu pun mengalami perubahan. Penduduk yang terbiasa bercocok tanam jadi kehilangan lahan, sementara kawasan sekitarnya justru dijadikan incaran bisnis para spekulan. Salah satu yang diincar adalah tanah di Pugeran. Pada awal 1991 makelar-makelar tanah dan perangkat Desa Maguwoharjo sibuk membujuk puluhan warga Pugeran untuk melepaskan lahan pertanian mereka. Berbagai cara digunakan agar sekitar 80-an warga rela menjual tanahnya kepada pihak pembeli yang tidak jelas indentitasnya. Panitia Sebelas pun dibentuk untuk membebaskan tanah itu. Toh panitia yang terdiri atas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman, Camat Depok, dan Kepala Desa (Kades) Maguwoharjo beserta stafnya itu, menurut warga, tak pernah berembuk dengan warga. "Kami tidak pernah diajak rembukan dan tidak pernah dikumpulkan," tutur Tukino, warga Pugeran. Pihak panitia ternyata tidak turun langsung. Mereka mempergunakan jasa perantara. Lewat merekalah panitia menawarkan harga pembelian tanah sebesar Rp25 ribu per meter persegi untuk posisi persis di pinggir jalan, serta Rp20 ribu per meter persegi untuk posisi di luarnya. Padahal, harga pasaran tanah di sana waktu itu sekitar Rp40 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi untuk yang berlokasi di pinggir jalan, sedangkan yang di luarnya Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per meter persegi. Tawaran harga yang rendah itulah yang membuat warga enggan melepaskan tanahnya. Gagal membujuk warga dengan harga yang dipatoknya, pihak panitia pembebasan tanah kemudian menggunakan cara lain. Sebagian besar makelar dan perangkat desa yang diterjunkan ke dusun itu mulai menakut-nakuti warga. Beberapa perangkat desa bahkan sempat mengancam akan mempersulit warga jika mereka mengurus KTP, surat nikah, atau membuat sertifikat. Pihak kepolisian berpakaian preman pun ada yang dikerahkan untuk misi itu. Hampir setiap hari mereka datang membujuk warga dan menerornya. Seorang warga mengaku pernah diancam akan ditangkap dan ditahan jika tak menjual tanahnya. Tak sampai dua bulan, teror dan intimidasi itu membuahkan hasil. Sebagian besar warga akhirnya mau melepaskan lahan produktifnya sesuai dengan harga yang rendah itu. "Karena ancaman itu kami takut, sehingga terpaksa dijual," ujar seorang warga yang tanahnya ikut dibebaskan. Selain ditakut-takuti, memang ada sebagian kecil warga yang terpaksa menyerahkan tanahnya karena alasan kebutuhan ekonomi. Toh masih tetap ada sebagian warga yang bertahan menuntut harga sesuai pasaran. Meski teror terus berlanjut, mereka tetap mempertahankan tanahnya. Di antara mereka bahkan siap menempuh jalur hukum jika permintaannya tidak dipenuhi. Kekecewaan warga Pugeran ternyata tidak sebatas soal ganti rugi yang tidak memadai. Sehari setelah urusan pembayaran selesai, pihak pembeli langsung membuldoser lahan yang sebagian besar masih terhampar tanaman padi dan palawija, yang tinggal beberapa hari lagi dipanen. Transaksi di Rumah Probosutedjo Kisah versi warga itu tentu saja dibantah oleh pihak panitia pembebasan tanah. "Itu tidak benar. Kami sebelumnya sudah memberi tahu warga jika tanah itu akan dibuldoser," jelas Kepala BPN Sleman (waktu itu) Mulyadi dan Kades Maguwoharjo Imindi Kasmianta. Mereka juga menyanggah adanya ancaman dan intimidasi dalam proses pembebasan tanah itu. "Itu mungkin ulah makelar saja," tandas Mulyadi, yang juga ketua panitia pembebasan tanah. Mulyadi dan Kasmianta sepakat bahwa pihak panitia sudah berusaha mempertemukan warga dengan pihak pembeli secara langsung. Mereka mengaku hanya berperan sebatas sebagai penghubung warga dengan pembeli. "Sebagai pejabat yang berwenang dalam urusan tanah, sudah menjadi kewajiban kami melakukan itu," tambah mereka. Tapi siapakah pembeli tanah itu? Warga Pugeran mengaku sama sekali tidak mengetahuinya. Mereka hanya tahu bahwa di atas tanah itu rencananya akan dibangun sebuah hotel berbintang lima. Setiap kali warga mempertanyakan siapa pembeli tanahnya, pihak panitia selalu menjawab tidak tahu. Beberapa perangkat desa yang ditugasi membujuk warga pernah mengatakan bahwa pembeli tanah itu adalah pihak pemerintah. Belakangan warga mulai curiga dengan keterlibatan Notosoewito, saudara Soeharto, dalam pembelian tanah itu. Indikasinya, para makelar dan pejabat desa yang ditugasi membujuk warga banyak yang menyebut nama tersebut. "Perintah pembebasan tanah itu datang dari Pak Noto," ujar seorang makelar yang tak mau disebut identitasnya. Dalam proses negosiasi harga, menurut beberapa warga, Notosoewito juga pernah terlibat secara langsung. Beberapa warga yang tidak puas dengan angka ganti ruginya pernah mendatangi rumahnya di Desa Argomulyo, Bantul. Pembayaran pembelian tanah itu bahkan langsung ditangani Notosoewito di sebuah rumah milik pengusaha Probosutedjo, adik tiri Soeharto, di Purbayan, Ngasem, Yogya. Notosoewito juga dikatakan memberikan komisi kepada Panitia Sebelas yang dianggap berhasil membebaskan tanah itu. "Saya dan empat perangkat desa sebagai saksi diberi uang Rp7 juta," kata Kasmianta. Uang sebesar itu menurutnya diberikan kepada empat stafnya, masing-masing Rp1 juta. Selain itu, Notosoewito juga berperan dalam pengurusan sertifikat tanah. Ia mengurus sertifikat tanah ke kantor BPN Sleman pada 1992. Sertifikat tanah itu keluar atas namanya. Namun, ia mengaku bahwa sejak 1994 sudah tidak menguasai tanah itu lagi. Ketika Kades Maguwoharjo menagih Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas namanya, karena sudah dua tahun menunggak, Soewito menolak membayar. "Tanah itu sekarang milik Ferry Sonneville dengan PT Tirta Segara Biru-nya," kilahnya pada Kasmianta. Ketika dihubungi di Jakarta, Sonneville membantah bahwa ia pemilik tanah itu. Ia juga menegaskan bukan sebagai pemilik PT Tirta Segara Biru. Namun ia mengaku, empat tahun yang lalu pernah berunding dengan Notosoewito atas permintaan PT Vayatour, Grup Kalbe Farma, yang hendak membeli tanah itu. "Peran saya sebatas perantara," ujar direktur PT Ferry Sonneville & Co itu. Data di Kejakti DIY menunjukkan tanah seluas 151.473 meter persegi itu kini sudah terbagi atas tiga bagian. Tanah dengan status hak guna bangunan (HGB) itu atas nama PT Tirta Segara Biru -- yang pemiliknya belum terlacak. Informasi di Kejaksaan menyebutkan, direktur perusahaan yang tidak jelas bidang usahanya itu bernama Treadi Ekoarto. Keterangan Najib Saleh, Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Pengurus Daerah DIY, agaknya memperkuat penjelasan Sonneville di atas. PT Vayatour disebutnya sebagai salah satu pemegang saham perusahaan yang sekarang menguasai tanah di Pugeran itu bersama dengan pengusaha Ponco Sutowo. Saat Saleh mengurus izin penggunaan areal tanah itu untuk acara Lucky Strike Internasional Motor Cross pada April 1994, ia disuruh menghubungi Ponco Sutowo sebagai salah satu pemilik tanah itu. Sebuah sumber lain menyebutkan tanah itu sebetulnya dikuasai Tommy Soeharto yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia periode 1991-1995. Atas nama Notosoewito, Tommy membeli tanah yang sudah dua kali dijadikan ajang balap motor internasional itu. "Pembelian tanah atas nama Notosoewito itu mungkin dimaksudkan untuk menghindari citra Tommy sebagai anak presiden," ujar sumber yang keberatan disebut indentitasnya itu. Sumber yang lain lagi menyebutkan Tommy juga memiliki saham di perusahaan yang rencananya membangun hotel berbintang di atas tanah itu. Namun Notosoewito menyanggah semua itu. "Itu bukan milik Tommy, apalagi saya," ujarnya. Ia mengaku hanya terlibat pada awal proses pembeliannya. Itu pun sebatas sebagai penunjuk jalan bagi pembeli, yakni Sonneville dari PT Tirta tadi. Berbagai pernyataan dan kenyataan itulah yang kini membuat pihak kejaksaan harus bertindak hati-hati. Namun, sebuah sumber di kejaksaan meyakinkan bahwa pihaknya mempunyai bukti-bukti bahwa tanah itu dikuasai Tommy. (Fadjar Pratikto adalah wartawan tabloid Adil dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
