Precedence: bulk


Yogyakarta, Indonesia
15 Desember 1998

PERKARA KELUARGA CENDANA (2)
Intimidasi Polisi untuk Sirkuit Tommy Soeharto di Yogya

Oleh Fadjar Pratikto
Reporter Crash Program

YOGYAKARTA --- Belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) mengumumkan tanah-tanah yang dikuasai keluarga mantan
Presiden Soeharto di wilayahnya. Data sementara menunjukan areal tanah yang
dikuasai keluarga Cendana mencapai 150 hektare. Namun, pihak kejaksaan
sampai saat ini baru bisa melacak separonya. Dari yang separo itu, lahan
seluas 15 hektare di Dusun Pugeran, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok,
Kabupaten Sleman, pernah digunakan sebagai arena sirkuit motor internasional
yang kabarnya dikuasai Hutomo Mandala Putra. Putra bungsu Soeharto yang
akrab dipanggil Tommy Soeharto itu katanya membelinya dengan harga murah dan
melalui intimidasi.

Bersamaan dengan dibangunnya ring road utara Yogya, awal 1990, kawasan yang
dilewati jalur itu pun mengalami perubahan. Penduduk yang terbiasa bercocok
tanam jadi kehilangan lahan, sementara kawasan sekitarnya justru dijadikan
incaran bisnis para spekulan. Salah satu yang diincar adalah tanah di
Pugeran. Pada awal 1991 makelar-makelar tanah dan perangkat Desa Maguwoharjo
sibuk membujuk puluhan warga Pugeran untuk melepaskan lahan pertanian
mereka. Berbagai cara digunakan agar sekitar 80-an warga rela menjual
tanahnya kepada pihak pembeli yang tidak jelas indentitasnya.

Panitia Sebelas pun dibentuk untuk membebaskan tanah itu. Toh panitia yang
terdiri atas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman, Camat Depok, dan
Kepala Desa (Kades) Maguwoharjo beserta stafnya itu, menurut warga, tak
pernah berembuk dengan warga. "Kami tidak pernah diajak rembukan dan tidak
pernah dikumpulkan," tutur Tukino, warga Pugeran.

Pihak panitia ternyata tidak turun langsung. Mereka mempergunakan jasa
perantara. Lewat merekalah panitia menawarkan harga pembelian tanah sebesar
Rp25 ribu per meter persegi untuk posisi persis di pinggir jalan, serta Rp20
ribu per meter persegi untuk posisi di luarnya. Padahal, harga pasaran tanah
di sana waktu itu sekitar Rp40 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi untuk
yang berlokasi di pinggir jalan, sedangkan yang di luarnya Rp30 ribu hingga
Rp40 ribu per meter persegi. Tawaran harga yang rendah itulah yang membuat
warga enggan melepaskan tanahnya.

Gagal membujuk warga dengan harga yang dipatoknya, pihak panitia pembebasan
tanah kemudian menggunakan cara lain. Sebagian besar makelar dan perangkat
desa yang diterjunkan ke dusun itu mulai menakut-nakuti warga. Beberapa
perangkat desa bahkan sempat mengancam akan mempersulit warga jika mereka
mengurus KTP, surat nikah, atau membuat sertifikat. Pihak kepolisian
berpakaian preman pun ada yang dikerahkan untuk misi itu. Hampir setiap hari
mereka datang membujuk warga dan menerornya. Seorang warga mengaku pernah
diancam akan ditangkap dan ditahan jika tak menjual tanahnya.

Tak sampai dua bulan, teror dan intimidasi itu membuahkan hasil. Sebagian
besar warga akhirnya mau melepaskan lahan produktifnya sesuai dengan harga
yang rendah itu. "Karena ancaman itu kami takut, sehingga terpaksa dijual,"
ujar seorang warga yang tanahnya ikut dibebaskan. Selain ditakut-takuti,
memang ada sebagian kecil warga yang terpaksa menyerahkan tanahnya karena
alasan kebutuhan ekonomi.

Toh masih tetap ada sebagian warga yang bertahan menuntut harga sesuai
pasaran. Meski teror terus berlanjut, mereka tetap mempertahankan tanahnya.
Di antara mereka bahkan siap menempuh jalur hukum jika permintaannya tidak
dipenuhi.

Kekecewaan warga Pugeran ternyata tidak sebatas soal ganti rugi yang tidak
memadai. Sehari setelah urusan pembayaran selesai, pihak pembeli langsung
membuldoser lahan yang sebagian besar masih terhampar tanaman padi dan
palawija, yang tinggal beberapa hari lagi dipanen.

Transaksi di Rumah Probosutedjo

Kisah versi warga itu tentu saja dibantah oleh pihak panitia pembebasan
tanah. "Itu tidak benar. Kami sebelumnya sudah memberi tahu warga jika tanah
itu akan dibuldoser," jelas Kepala BPN Sleman (waktu itu) Mulyadi dan Kades
Maguwoharjo Imindi Kasmianta. Mereka juga menyanggah adanya ancaman dan
intimidasi dalam proses pembebasan tanah itu. "Itu mungkin ulah makelar
saja," tandas Mulyadi, yang juga ketua panitia pembebasan tanah.

Mulyadi dan Kasmianta sepakat bahwa pihak panitia sudah berusaha
mempertemukan warga dengan pihak pembeli secara langsung. Mereka mengaku
hanya berperan sebatas sebagai penghubung warga dengan pembeli. "Sebagai
pejabat yang berwenang dalam urusan tanah, sudah menjadi kewajiban kami
melakukan itu," tambah mereka.

Tapi siapakah pembeli tanah itu? Warga Pugeran mengaku sama sekali tidak
mengetahuinya. Mereka hanya tahu bahwa di atas tanah itu rencananya akan
dibangun sebuah hotel berbintang lima. Setiap kali warga mempertanyakan
siapa pembeli tanahnya, pihak panitia selalu menjawab tidak tahu. Beberapa
perangkat desa yang ditugasi membujuk warga pernah mengatakan bahwa pembeli
tanah itu adalah pihak pemerintah.

Belakangan warga mulai curiga dengan keterlibatan Notosoewito, saudara
Soeharto, dalam pembelian tanah itu. Indikasinya, para makelar dan pejabat
desa yang ditugasi membujuk warga banyak yang menyebut nama tersebut.
"Perintah pembebasan tanah itu datang dari Pak Noto," ujar seorang makelar
yang tak mau disebut identitasnya.

Dalam proses negosiasi harga, menurut beberapa warga, Notosoewito juga
pernah terlibat secara langsung. Beberapa warga yang tidak puas dengan angka
ganti ruginya pernah mendatangi rumahnya di Desa Argomulyo, Bantul.
Pembayaran pembelian tanah itu bahkan langsung ditangani Notosoewito di
sebuah rumah milik pengusaha Probosutedjo, adik tiri Soeharto, di Purbayan,
Ngasem, Yogya.

Notosoewito juga dikatakan memberikan komisi kepada Panitia Sebelas yang
dianggap berhasil membebaskan tanah itu. "Saya dan empat perangkat desa
sebagai saksi diberi uang Rp7 juta," kata Kasmianta. Uang sebesar itu
menurutnya diberikan kepada empat stafnya, masing-masing Rp1 juta.

Selain itu, Notosoewito juga berperan dalam pengurusan sertifikat tanah. Ia
mengurus sertifikat tanah ke kantor BPN Sleman pada 1992. Sertifikat tanah
itu keluar atas namanya. Namun, ia mengaku bahwa sejak 1994 sudah tidak
menguasai tanah itu lagi. Ketika Kades Maguwoharjo menagih Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas
namanya, karena sudah dua tahun menunggak, Soewito menolak membayar. "Tanah
itu sekarang milik Ferry Sonneville dengan PT Tirta Segara Biru-nya,"
kilahnya pada Kasmianta.

Ketika dihubungi di Jakarta, Sonneville membantah bahwa ia pemilik tanah
itu. Ia juga menegaskan bukan sebagai pemilik PT Tirta Segara Biru. Namun ia
mengaku, empat tahun yang lalu pernah berunding dengan Notosoewito atas
permintaan PT Vayatour, Grup Kalbe Farma, yang hendak membeli tanah itu.
"Peran saya sebatas perantara," ujar direktur PT Ferry Sonneville & Co itu.

Data di Kejakti DIY menunjukkan tanah seluas 151.473 meter persegi itu kini
sudah terbagi atas tiga bagian. Tanah dengan status hak guna bangunan (HGB)
itu atas nama PT Tirta Segara Biru -- yang pemiliknya belum terlacak.
Informasi di Kejaksaan menyebutkan, direktur perusahaan yang tidak jelas
bidang usahanya itu bernama Treadi Ekoarto.

Keterangan Najib Saleh, Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Pengurus Daerah
DIY, agaknya memperkuat penjelasan Sonneville di atas. PT Vayatour
disebutnya sebagai salah satu pemegang saham perusahaan yang sekarang
menguasai tanah di Pugeran itu bersama dengan pengusaha Ponco Sutowo. Saat
Saleh mengurus izin penggunaan areal tanah itu untuk acara Lucky Strike
Internasional Motor Cross pada April 1994, ia disuruh menghubungi Ponco
Sutowo sebagai salah satu pemilik tanah itu.

Sebuah sumber lain menyebutkan tanah itu sebetulnya dikuasai Tommy Soeharto
yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia periode
1991-1995. Atas nama Notosoewito, Tommy membeli tanah yang sudah dua kali
dijadikan ajang balap motor internasional itu. "Pembelian tanah atas nama
Notosoewito itu mungkin dimaksudkan untuk menghindari citra Tommy sebagai
anak presiden," ujar sumber yang keberatan disebut indentitasnya itu.

Sumber yang lain lagi menyebutkan Tommy juga memiliki saham di perusahaan
yang rencananya membangun hotel berbintang di atas tanah itu. Namun
Notosoewito menyanggah semua itu. "Itu bukan milik Tommy, apalagi saya,"
ujarnya. Ia mengaku hanya terlibat pada awal proses pembeliannya. Itu pun
sebatas sebagai penunjuk jalan bagi pembeli, yakni Sonneville dari PT Tirta
tadi.

Berbagai pernyataan dan kenyataan itulah yang kini membuat pihak kejaksaan
harus bertindak hati-hati. Namun, sebuah sumber di kejaksaan meyakinkan
bahwa pihaknya mempunyai bukti-bukti bahwa tanah itu dikuasai Tommy.

(Fadjar Pratikto adalah wartawan tabloid Adil dan peserta Program Beasiswa
untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke