Precedence: bulk Klaten, Indonesia 30 November 1998 HEMBUSAN ANGIN REFORMASI MENYINGKAP PRAKTEK KKN Kasus di Pemda Klaten (Bagian I) Oleh Wagino Utomo Reporter Crash Program KLATEN --- Lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan ternyata berpengaruh pada perubahan perilaku seseorang. Bupati Klaten, Kasdi S.P., sebelumnya dikenal arogan dan otoriter. Kini ia berubah menjadi lembut dan seakan menjadi pejabat yang arif dan peduli dengan rakyatnya. Sayangnya perubahan perilaku itu sudah terlambat. Rakyat terlanjur tidak menerima perilakunya di masa rezim Orde Baru berjaya. Dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Senat Mahasiswa Akademi Akuntansi Muhammadiyah Klaten, diketahui hampir 95 persen warga Klaten menghendaki supaya Kasdi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati. Poling yang diadakan pada Juni lalu dilakukan dengan cara menyebarkan kuesioner dan wawancara langsung kepada semua lapisan masyarakat. Dari lima ribu lembar yang dibagikan, hanya kembali 4.167 lembar. Namun, dari jumlah itu hanya 4.038 suara saja yang dihitung, karena 129 suara menyatakan tidak kenal Bupati Kasdi. Suara yang diperhitungkan itu berasal dari tiga kelompok utama, pertama pegawai negeri sipil (PNS), Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), dan guru (28,31 persen); kedua, mahasiswa atau pelajar (30,90 persen); dan ketiga, swasta dan masyarakat umum (40,80 persen). Berdasarkan hasil jajak pendapat tersebut diketahui bahwa ada 94,06 persen yang menghendaki Bupati Kasdi supaya mengundurkan diri. Sisanya abstain atau ragu-ragu. Nah, sebagian besar responden juga percaya bahwa selain otoriter, Bupati juga dianggap sebagai tokoh korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sikap ketidaksukaan rakyat Klaten terhadap bupatinya terlihat dari berbagai demonstrasi yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Demo-demo yang menuntut Bupati untuk mundur dan bertanggung jawab atas berbagai penyimpangan selalu diikuti oleh puluhan ribu massa. Banyak petani yang berasal dari pelosok desa juga melakukan demo pro-reformasi. Karena kuatnya arus desakan yang menghendaki Bupati mundur, pertengahan Oktober lalu (17/10), DPRD Klaten mengadakan sidang khusus. Intinya pemungutan suara (voting) untuk menentukan nasib Bupati Klaten selanjutnya. Semula masyarakat merasa yakin bahwa karier Kasdi akan habis. Selama ini dalam berbagai kesempatan para anggota Dewan menyatakan mendukung gerakan reformasi dan berharap Bupati mengundurkan diri. Bahkan, Ketua DPRD menyatakan siap mengundurkan diri jika Kasdi tidak mundur. Tapi kenyataannya memang lain. Setelah dilakukan perhitungan suara hasil voting tersebut, hasilnya sangat mengecewakan. Dari 42 suara anggota DPRD, hanya 11 suara dari FPP yang menginginkan Bupati mundur. Sedangkan suara lainnya yang berasal dari trio fraksi PDI, Golkar, dan ABRI ternyata tetap mendukung Bupati untuk menghabiskan masa jabatannya hingga tahun 2000 mendatang. Tentu saja hasil itu sangat mengecewakan sebagian besar warga Klaten yang mendengarkan siaran langsung acara itu dari radio. Kecurigaan pun muncul bahwa telah terjadi jual beli suara antara Bupati dan anggota DPRD Klaten. Tuduhan merebak, Bupati telah melakukan kolusi dengan anggota Dewan khususnya yang berasal dari Golkar, PDI, dan ABRI. Bupati disebut-sebut telah membayar Rp5 juta kepada setiap anggota Dewan yang mendukungnya. Memang sangat sulit untuk membuktikan kebenaran suara tersebut. Tapi dari informasi yang diperoleh sehari sebelum sidang dimulai ada pertemuan khusus antara Bupati dan ketiga pimpinan fraksi (PDI, Golkar, dan ABRI). FPP yang sebelumnya diajak rapat, tidak mau terlibat dalam pertemuan itu, karena merasa ada yang tidak beres. Sebelum dilakukan pertemuan khusus dengan Bupati, memang ada rapat antara pimpinan fraksi dan ketua. Dalam rapat itulah satu-satunya wakil dari PDI, Kirno Hadi, mengusulkan kepada para pimpinan fraksi untuk menemui Bupati. Maksudnya tentu saja mengatur hasil voting yang akan dilakukan. "Biarlah saya dikatakan bapaknya KKN, tidak apa-apa," kata Kirno Hadi, seperti ditirukan sebuah sumber yang mengikuti acara itu. Tidak jelas bagaimana kesepakatan dengan Bupati. Yang jelas, setelah dilakukan voting suara yang mendukung Bupati untuk dipertahankan memang lebih banyak. Bupati tidak kaget dan seakan sudah tahu hasilnya. Kirno Hadi yang dikonfirmasi membenarkan telah menemui Bupati, tapi ia menolak anggapan bahwa pertemuan itu dalam rangka kolusi. "Kami hanya menemui untuk menanyakan apakah Bupati bisa datang atau tidak," katanya. Dugaan terjadinya kolusi untuk mempertahankan jabatannya sebenarnya bukan sesuatu yang aneh lagi. Begitu menjadi Bupati, Kasdi telah banyak melakukan ulah yang diduga kuat berkaitan dengan KKN. Jalan Pemuda, Lokasi Utama KKN Jalan Pemuda memang kawasan yang dianggap sangat menguntungkan untuk kegiatan bisnis, karena posisinya yang sangat strategis di tengah jantung kota. Tak mengherankan jika banyak pengusaha yang berambisi untuk membuka usaha di sana. Di balik keramaiannya, kawasan Jalan Pemuda menjadi saksi bisu bagaimana para pejabat di sana melakukan praktek KKN, baik dengan pengusaha swasta maupun sesama pejabat pemerintah. Kasus yang hingga kini masih menjadi perbincangan adalah soal pengaturan kawasan Jalan Pemuda. Semula, berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1996, jalan di jantung kota ini hanya untuk satu jalur saja dari timur ke barat. Sedangkan dari arah barat ke timur atau dari arah Yogya dilewatkan ke jalan lingkar utara maupun selatan. Tujuannya untuk menghidupkan kegiatan ekonomi di kedua kawasan itu. Tanpa ada musyawarah dengan Dewan, ternyata Bupati meminta pihak kepolisian untuk membuka Jalan Pemuda menjadi dua arah. Tentu saja kebijakan ini ditentang masyarakat yang membuka usaha di kawasan jalan lingkar utara dan selatan. Usaha mereka menjadi sepi karena arus lalu lintas berkurang drastis. Pasalnya, banyak pengendara yang lebih suka lewat jalur tengah kota yang strategis. Masalah ini telah banyak diprotes masyarakat. Bupati sebelumnya tak mau beranjak dari keputusannya. Kalaupun akhirnya ia mengalah, ini agaknya karena pengaruh dari keruntuhan rezim Soeharto. Tuntutan rakyat tak lagi dianggapnya sebagai masalah ringan yang bisa disepelekan. Buktinya, ia mengeluarkan Surat Keputusan 16 Juli 1998 yang memutuskan Jalan Pemuda kembali menjadi satu arah seperti semula. Buah bibir yang berkembang di kalangan masyarakat mengatakan, pengalihan dua jalur di jalan itu merupakan pesanan dari para pengusaha pertokoan yang ada di kawasan itu. Ketika peraturan tentang dua jalur di Jalan Pemuda diberlakukan, memang ada sebuah pusat pertokoan besar milik Matahari Group yang baru dibuka. Kasdi disebut-sebut mendapatkan sejumlah dana dari para pengusaha di daerah jalan tersebut. Kasdi membantah hal itu. Ia mengaku tidak mendapat keuntungan materi. Menurutnya, ia hanya menjalankan perintah lisan yang diberikan Gubernur Jawa Tengah ketika itu, Suwardi, yang juga dituduh melakukan banyak KKN. Entah apa motivasi Suwardi. Namun Kasdi mengaku beberapa kali diperintah untuk segera membuat Jalan Pemuda menjadi dua jalur. "Karena terus didesak, dengan terpaksa saya melakukan perintah tersebut meskipun hati nurani saya sangat berat," kata Kasdi. Kasus Pemberian Izin yang Terlalu Mudah Kendati menurutnya tidak ada sogokan dari pengusaha Toserba, Kasdi masih dipusingkan dengan kasus lain yang juga berkaitan dengan kawasan Jalan Pemuda. Kali ini ia diduga kuat berada di balik penyimpangan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kompleks pertokoan di bekas Gedung Pengadilan Negeri Klaten. IMB yang diberikan kepada pengusaha terkenal Klaten bernama Chandra Irawan ini mendapat sorotan karena prosesnya tidak wajar dan melanggar peraturan daerah. Salah satu pengusaha yang dimaksud adalah Irawan. Ia menguasai tanah bekas pengadilan tersebut dengan cara ruislag. Tapi proses ruislag itu dilakukan sejak era Bupati Suharjono (1990-1995). Oleh Irawan tanah bekas gedung pengadilan itu akan diubah menjadi rumah toko (ruko). Pembangunan ruko itu jelas-jelas telah melanggar peraturan daerah yang menetapkan kawasan bekas Pengadilan itu sebagai zona perkantoran, bukan pertokoan. Tapi, entah kenapa Bupati memberikan IMB tertanggal 5 November 1997. Kasus pelanggaran izin ini sebenarnya telah mendapat sorotan DPRD Klaten, khususnya Fraksi Persatuan Pembangunan. Namun begitu, Bupati seakan tak mau menggubrisnya. Entah angin apa yang membisiki Bupati, Agustus lalu ia melakukan tindakan yang mengejutkan. Tiba-tiba ia mengeluarkan SK yang berkaitan dengan pembangunan pertokoan di bekas gedung pengadilan. Pada 7 Agustus 1998 lalu ia mengeluarkan SK yang berisi pencabutan IMB yang telah dikeluarkan untuk Irawan. Katanya, telah terjadi kekeliruan dalam penerbitan IMB itu. Dilihat sepintas, agaknya Bupati telah menyadari kesalahan. Tapi sayang sudah terlambat. Bangunan yang berdiri sudah terlanjur merupakan pertokoan, bukan perkantoran sesuai dengan peraturan. "Ini karena kesalahan Seksi PU Kotif Klaten dalam membaca peta zoning perkantoran," kata Bupati, menimpakan kesalahan kepada anak buahnya. Anehnya, sehari kemudian, tepatnya 8 Agustus 1998, Bupati justru melakukan kesalahan lagi. Ia kembali mengeluarkan SK Bupati Kepala Daerah yang berisi tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk Chandra Irawan. Keluarnya keputusan ini sangat istimewa. Selain waktu keluarnya relatif cepat, IMB itu juga menegaskan bahwa bangunan telah sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk perkantoran. Bagi Irawan sendiri perkara urusan perizinan agaknya tidak masalah. Buktinya, setelah IMB rukonya dibatalkan tanggal 7 Agustus 1998, ia cukup mengirim surat kepada Bupati yang isinya berupa pernyataan untuk mengubah status bangunan dari ruko menjadi perkantoran. Dan esok harinya, apa yang dikehendakinya langsung dipenuhi Bupati. Banyak yang mempersoalkan alasan pemberian IMB itu hanya untuk mencegah kevakuman status hukum bangunan milik Irawan pada saat ia belum melengkapi berbagai prosedur perizinan. Salah satu prosedur yang belum dipenuhi Irawan ialah kewajiban menyerahkan gambar teknik bangunannya. Masalah ini dianggap kesalahan yang serius oleh FPP karena Bupati mengeluarkan izin, sementara persyaratannya belum dipenuhi. "Masak prosedur belum dipenuhi, Bupati kok berani mengeluarkan IMB duluan. Ada apa antara Bupati dan Chandra," ujar Tantowi Jauhari, Ketua FPP DPRD Klaten. Di Pihak Lain Kasdi Membatalkan Perizinan Sementara itu, masih dalam kaitan dengan perizinan, Bupati diduga kuat telah memaksa pemilik CV Bina Karya Inti untuk membatalkan usaha permebelan yang akan dibuka di Desa Merbung, Krapyak, Klaten. Padahal, untuk kegiatan tersebut ia telah menghabiskan dana sebesar kurang lebih Rp200 juta. Bupati memaksa kepada pengusaha tersebut untuk membatalkan pengajuan IMB-nya karena mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pemaksaan pembatalan itu aneh karena dulu Bupati sangat mendukung rencana pengusaha tersebut. Karena rencana investasi perusahaan mebel itu, Bupati telah mendapat sorotan dari DPRD. Kawasan tempat usaha permebelan itu bertempat di lokasi yang hanya untuk perumahan, bukan untuk kegiatan industri. Dulu Bupati sangat ngotot. Ia memakai UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang sebagai alasan. Katanya, pemberian izin yang tidak sejalan dengan tata ruang dimungkinkan dengan pengenaan disinsentif kepada pemohon. Dalam hal ini pemohon harus berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan dan menyertakan tenaga kerja setempat sejumlah 20 orang. Karena itulah dengan proses kilat, tahun itu juga Bupati mengeluarkan berbagai izin yang berkaitan dengan rencana penerbitan IMB. Izin yang sudah dikeluarkan Bupati, antara lain izin prinsip, izin pengeringan, dan izin lokasi. Anehnya lagi, pada September lalu ia mengaluarkan tiga SK yang isinya mencabut semua perizinan yang telah diajukan oleh CV Bina Karya Inti. Menurutnya, ia mengeluarkan ketiga SK pembatalan itu, karena pihak CV Bina Karya Inti telah menarik semua rencana investasinya. "Yang benar bukan menarik, tapi dipaksa menarik," kata sumber di DPRD Klaten. Dalam kasus CV Bina Karya Inti, Bupati Klaten memang sangat terjepit. Di satu sisi, ia pernah menjanjikan perusahaan itu bisa beroperasi, di sisi lain ia tidak lagi mengabaikan suara anggota DPRD yang tidak menyetujuinya. Barangkali kalau tidak ada reformasi, Bupati akan dengan mudah menyetujuinya. Kasus-kasus Lain di Jalan Pemuda Selain dua kasus tersebut, masih ditemukan kasus lain yang berkaitan dengan KKN yang melibatkan Bupati yang memiliki rumah dinas di Jalan Pemuda ini. Ia disebut-sebut menggunakan kekuasaannya untuk mengambil kredit di Bank Pasar Klaten, yang juga berlokasi di Jalan Pemuda, sebesar Rp250 juta. Semula kredit "gelap" ini nyaris tak terdengar, jika tidak ada keluhan dari beberapa nasabah Bank Pasar. Awalnya banyak nasabah bank, khususnya yang berasal dari pengusaha kecil, mengeluh karena sulit mendapatkan kredit. Setelah ditelusuri, Bank Pasar Klaten ternyata mengalami kesulitan keuangan karena sebagian besar dana yang ada dipinjam Bupati Kasdi. Bahkan, kredit tanpa bunga ini dikabarkan sempat macet. Konon, Kasdi tidak memberikan agunan di awal masa kredit. Setelah masalah ini dipersoalkan, barulah Bupati menyerahkan agunan berupa sertifikat tanah hak milik seluas 705 meter persegi yang berlokasi di Miliran, Umbulharjo, Yogyakarta. Dalam kasus pinjaman di Bank Pasar Klaten ini ada keanehan yang menyangkut prosedur dan nilai agunannya. Tanah yang diagunkan tersebut bernilai Rp300 juta, padahal nilai kreditnya Rp250 juta. Menurut peraturan, seharusnya nilai agunan dua kali lipat dari nilai kredit. Dengan demikian, Bupati seharusnya hanya berhak mendapatkan kredit bernilai maksimal Rp150 juta. Direktur Bank Pasar Klaten, Mulyono, ketika dikonfirmasi, tidak banyak memberikan keterangan tentang agunan tersebut. Ia hanya membantah adanya informasi bahwa Bupati sempat tidak mencicil dan tidak diwajibkan membayar bunga. Untuk memperkuat keterangannya, Mulyono sempat menunjukkan daftar cicilan yang diterima dari Kasdi. Jumlah cicilan setiap bulan sebesar Rp6,25 juta. Terdiri atas angsuran (Rp5 juta) dan bunga (Rp1.25 juta). Angka angsuran itu sempat mengundang rasa heran berbagai kalangan. Jumlah angsuran itu dianggap terlalu besar jika dibandingkan dengan gaji Kasdi sebagai bupati. "Berapa sih gajinya, kok bisa mengangsur kredit sebanyak itu. Gaji pokoknya kan paling hanya satu juta" ujar Tugiman, Kepala Pembantu Bupati Wilayah Kawedanan Gondang Winangun. Menurut keterangan sumber yang sangat layak dipercaya, kredit di Bank Pasar itu digunakan Bupati untuk menanam modal dalam bisnis SPBU di Karangdowo. SPBU ini merupakan kerja sama dengan seorang pengusaha bernama Hasan yang tinggal di Tuban, Jawa Timur. Ada yang menarik dalam kasus SPBU ini. Di awal pembuatan, ada seorang camat yang menjadi korban, yakni Camat Karangdowo, Alwi Purwoto. Ia dipindah menjadi staf di Kawedanan Gondang Winangun karena menolak menjual tanahnya untuk lokasi pompa bensin tersebut. Namun, untuk mendapatkan tanah ternyata tidak sulit. Tanah untuk SPBU itu menempati tanah milik Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia (Kopti) Klaten seluas 3.500 meter yang per meternya dibeli dengan harga Rp35 ribu. "Kami menjual tanah itu karena untuk tambahan modal membeli kedelai," kata Sudiro S.N., Ketua Kopti Klaten. Anehnya, meskipun sudah selesai 90 persen dan tinggal mengoperasikan, tapi hingga kini SPBU itu belum dioperasikan. Dari informasi yang berkembang, Bupati takut mengoperasikan SPBU itu karena khawatir dipersoalkan oleh para reformis yang akan merepotkan posisinya. "Saya juga heran, masa sudah jadi kok tidak segera dioperasikan," kata Purwanto, warga Pedan yang dipercaya menunggu SPBU tersebut. Keputusan-keputusan Kasdi yang "aneh" ternyata belum dapat menjadi dasar untuk melengserkannya. Angin reformasi yang berhembus masih sepoi-sepoi, sehingga hanya sedikit perilaku Kasdi yang berubah. Mungkin angin reformasi tersebut harus berubah menjadi topan. (Wagino Utomo adalah wartawan majalah Liberty, Surabaya, dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
