Precedence: bulk


Klaten, Indonesia
30 November 1998

HEMBUSAN ANGIN REFORMASI MENYINGKAP PRAKTEK KKN
Kasus di Pemda Klaten (Bagian I)

Oleh Wagino Utomo
Reporter Crash Program

KLATEN --- Lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan ternyata berpengaruh
pada perubahan perilaku seseorang. Bupati Klaten, Kasdi S.P., sebelumnya
dikenal arogan dan otoriter. Kini ia berubah menjadi lembut dan seakan
menjadi pejabat yang arif dan peduli dengan rakyatnya. Sayangnya perubahan
perilaku itu sudah terlambat. Rakyat terlanjur tidak menerima perilakunya di
masa rezim Orde Baru berjaya.

Dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Senat Mahasiswa Akademi Akuntansi
Muhammadiyah Klaten, diketahui hampir 95 persen warga Klaten menghendaki
supaya Kasdi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati. Poling yang
diadakan pada Juni lalu dilakukan dengan cara menyebarkan kuesioner dan
wawancara langsung kepada semua lapisan masyarakat.

Dari lima ribu lembar yang dibagikan, hanya kembali 4.167 lembar. Namun,
dari jumlah itu hanya 4.038 suara saja yang dihitung, karena 129 suara
menyatakan tidak kenal Bupati Kasdi. Suara yang diperhitungkan itu berasal
dari tiga kelompok utama, pertama pegawai negeri sipil (PNS), Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), dan guru (28,31 persen); kedua,
mahasiswa atau pelajar (30,90 persen); dan ketiga, swasta dan masyarakat
umum (40,80 persen).

Berdasarkan hasil jajak pendapat tersebut diketahui bahwa ada 94,06 persen
yang menghendaki Bupati Kasdi supaya mengundurkan diri. Sisanya abstain atau
ragu-ragu. Nah, sebagian besar responden juga percaya bahwa selain otoriter,
Bupati juga dianggap sebagai tokoh korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sikap ketidaksukaan rakyat Klaten terhadap bupatinya terlihat dari berbagai
demonstrasi yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
setempat. Demo-demo yang menuntut Bupati untuk mundur dan bertanggung jawab
atas berbagai penyimpangan selalu diikuti oleh puluhan ribu massa. Banyak
petani yang berasal dari pelosok desa juga melakukan demo pro-reformasi.

Karena kuatnya arus desakan yang menghendaki Bupati mundur, pertengahan
Oktober lalu (17/10), DPRD Klaten mengadakan sidang khusus. Intinya
pemungutan suara (voting) untuk menentukan nasib Bupati Klaten selanjutnya.

Semula masyarakat merasa yakin bahwa karier Kasdi akan habis. Selama ini
dalam berbagai kesempatan para anggota Dewan menyatakan mendukung gerakan
reformasi dan berharap Bupati mengundurkan diri. Bahkan, Ketua DPRD
menyatakan siap mengundurkan diri jika Kasdi tidak mundur.

Tapi kenyataannya memang lain. Setelah dilakukan perhitungan suara hasil
voting tersebut, hasilnya sangat mengecewakan. Dari 42 suara anggota DPRD,
hanya 11 suara dari FPP yang menginginkan Bupati mundur. Sedangkan suara
lainnya yang berasal dari trio fraksi PDI, Golkar, dan ABRI ternyata tetap
mendukung Bupati untuk menghabiskan masa jabatannya hingga tahun 2000
mendatang.

Tentu saja hasil itu sangat mengecewakan sebagian besar warga Klaten yang
mendengarkan siaran langsung acara itu dari radio. Kecurigaan pun muncul
bahwa telah terjadi jual beli suara antara Bupati dan anggota DPRD Klaten.
Tuduhan merebak, Bupati telah melakukan kolusi dengan anggota Dewan
khususnya yang berasal dari Golkar, PDI, dan ABRI. Bupati disebut-sebut
telah membayar Rp5 juta kepada setiap anggota Dewan yang mendukungnya.

Memang sangat sulit untuk membuktikan kebenaran suara tersebut. Tapi dari
informasi yang diperoleh sehari sebelum sidang dimulai ada pertemuan khusus
antara Bupati dan ketiga pimpinan fraksi (PDI, Golkar, dan ABRI). FPP yang
sebelumnya diajak rapat, tidak mau terlibat dalam pertemuan itu, karena
merasa ada yang tidak beres.

Sebelum dilakukan pertemuan khusus dengan Bupati, memang ada rapat antara
pimpinan fraksi dan ketua. Dalam rapat itulah satu-satunya wakil dari PDI,
Kirno Hadi, mengusulkan kepada para pimpinan fraksi untuk menemui Bupati.
Maksudnya tentu saja mengatur hasil voting yang akan dilakukan. "Biarlah
saya dikatakan bapaknya KKN, tidak apa-apa," kata Kirno Hadi, seperti
ditirukan sebuah sumber yang mengikuti acara itu.

Tidak jelas bagaimana kesepakatan dengan Bupati. Yang jelas, setelah
dilakukan voting suara yang mendukung Bupati untuk dipertahankan memang
lebih banyak. Bupati tidak kaget dan seakan sudah tahu hasilnya.

Kirno Hadi yang dikonfirmasi membenarkan telah menemui Bupati, tapi ia
menolak anggapan bahwa pertemuan itu dalam rangka kolusi. "Kami hanya
menemui untuk menanyakan apakah Bupati bisa datang atau tidak," katanya.

Dugaan terjadinya kolusi untuk mempertahankan jabatannya sebenarnya bukan
sesuatu yang aneh lagi. Begitu menjadi Bupati, Kasdi telah banyak melakukan
ulah yang diduga kuat berkaitan dengan KKN.

Jalan Pemuda, Lokasi Utama KKN

Jalan Pemuda memang kawasan yang dianggap sangat menguntungkan untuk
kegiatan bisnis, karena posisinya yang sangat strategis di tengah jantung
kota. Tak mengherankan jika banyak pengusaha yang berambisi untuk membuka
usaha di sana.

Di balik keramaiannya, kawasan Jalan Pemuda menjadi saksi bisu bagaimana
para pejabat di sana melakukan praktek KKN, baik dengan pengusaha swasta
maupun sesama pejabat pemerintah.

Kasus yang hingga kini masih menjadi perbincangan adalah soal pengaturan
kawasan Jalan Pemuda. Semula, berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1996, jalan
di jantung kota ini hanya untuk satu jalur saja dari timur ke barat.
Sedangkan dari arah barat ke timur atau dari arah Yogya dilewatkan ke jalan
lingkar utara maupun selatan. Tujuannya untuk menghidupkan kegiatan ekonomi
di kedua kawasan itu.

Tanpa ada musyawarah dengan Dewan, ternyata Bupati meminta pihak kepolisian
untuk membuka Jalan Pemuda menjadi dua arah. Tentu saja kebijakan ini
ditentang masyarakat yang membuka usaha di kawasan jalan lingkar utara dan
selatan. Usaha mereka menjadi sepi karena arus lalu lintas berkurang
drastis. Pasalnya, banyak pengendara yang lebih suka lewat jalur tengah kota
yang strategis.

Masalah ini telah banyak diprotes masyarakat. Bupati sebelumnya tak mau
beranjak dari keputusannya. Kalaupun akhirnya ia mengalah, ini agaknya
karena pengaruh dari keruntuhan rezim Soeharto. Tuntutan rakyat tak lagi
dianggapnya sebagai masalah ringan yang bisa disepelekan. Buktinya, ia
mengeluarkan Surat Keputusan 16 Juli 1998 yang memutuskan Jalan Pemuda
kembali menjadi satu arah seperti semula.

Buah bibir yang berkembang di kalangan masyarakat mengatakan, pengalihan dua
jalur di jalan itu merupakan pesanan dari para pengusaha pertokoan yang ada
di kawasan itu. Ketika peraturan tentang dua jalur di Jalan Pemuda
diberlakukan, memang ada sebuah pusat pertokoan besar milik Matahari Group
yang baru dibuka. Kasdi disebut-sebut mendapatkan sejumlah dana dari para
pengusaha di daerah jalan tersebut.

Kasdi membantah hal itu. Ia mengaku tidak mendapat keuntungan materi.
Menurutnya, ia hanya menjalankan perintah lisan yang diberikan Gubernur Jawa
Tengah ketika itu, Suwardi, yang juga dituduh melakukan banyak KKN. Entah
apa motivasi Suwardi. Namun Kasdi mengaku beberapa kali diperintah untuk
segera membuat Jalan Pemuda menjadi dua jalur. "Karena terus didesak, dengan
terpaksa saya melakukan perintah tersebut meskipun hati nurani saya sangat
berat," kata Kasdi.

Kasus Pemberian Izin yang Terlalu Mudah

Kendati menurutnya tidak ada sogokan dari pengusaha Toserba, Kasdi masih
dipusingkan dengan kasus lain yang juga berkaitan dengan kawasan Jalan
Pemuda. Kali ini ia diduga kuat berada di balik penyimpangan pemberian Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) kompleks pertokoan di bekas Gedung Pengadilan
Negeri Klaten. IMB yang diberikan kepada pengusaha terkenal Klaten bernama
Chandra Irawan ini mendapat sorotan karena prosesnya tidak wajar dan
melanggar peraturan daerah.

Salah satu pengusaha yang dimaksud adalah Irawan. Ia menguasai tanah bekas
pengadilan tersebut dengan cara ruislag. Tapi proses ruislag itu dilakukan
sejak era Bupati Suharjono (1990-1995). Oleh Irawan tanah bekas gedung
pengadilan itu akan diubah menjadi rumah toko (ruko).

Pembangunan ruko itu jelas-jelas telah melanggar peraturan daerah yang
menetapkan kawasan bekas Pengadilan itu sebagai zona perkantoran, bukan
pertokoan. Tapi, entah kenapa Bupati memberikan IMB tertanggal 5 November
1997. Kasus pelanggaran izin ini sebenarnya telah mendapat sorotan DPRD
Klaten, khususnya Fraksi Persatuan Pembangunan. Namun begitu, Bupati seakan
tak mau menggubrisnya.

Entah angin apa yang membisiki Bupati, Agustus lalu ia melakukan tindakan
yang mengejutkan. Tiba-tiba ia mengeluarkan SK yang berkaitan dengan
pembangunan pertokoan di bekas gedung pengadilan. Pada 7 Agustus 1998 lalu
ia mengeluarkan SK yang berisi pencabutan IMB yang telah dikeluarkan untuk
Irawan. Katanya, telah terjadi kekeliruan dalam penerbitan IMB itu.

Dilihat sepintas, agaknya Bupati telah menyadari kesalahan. Tapi sayang
sudah terlambat. Bangunan yang berdiri sudah terlanjur merupakan pertokoan,
bukan perkantoran sesuai dengan peraturan. "Ini karena kesalahan Seksi PU
Kotif Klaten dalam membaca peta zoning perkantoran," kata Bupati, menimpakan
kesalahan kepada anak buahnya.

Anehnya, sehari kemudian, tepatnya 8 Agustus 1998, Bupati justru melakukan
kesalahan lagi. Ia kembali mengeluarkan SK Bupati Kepala Daerah yang berisi
tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk Chandra Irawan. Keluarnya keputusan
ini sangat istimewa. Selain waktu keluarnya relatif cepat, IMB itu juga
menegaskan bahwa bangunan telah sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk
perkantoran.

Bagi Irawan sendiri perkara urusan perizinan agaknya tidak masalah.
Buktinya, setelah IMB rukonya dibatalkan tanggal 7 Agustus 1998, ia cukup
mengirim surat kepada Bupati yang isinya berupa pernyataan untuk mengubah
status bangunan dari ruko menjadi perkantoran. Dan esok harinya, apa yang
dikehendakinya langsung dipenuhi Bupati.

Banyak yang mempersoalkan alasan pemberian IMB itu hanya untuk mencegah
kevakuman status hukum bangunan milik Irawan pada saat ia belum melengkapi
berbagai prosedur perizinan. Salah satu prosedur yang belum dipenuhi Irawan
ialah kewajiban menyerahkan gambar teknik bangunannya. Masalah ini dianggap
kesalahan yang serius oleh FPP karena Bupati mengeluarkan izin, sementara
persyaratannya belum dipenuhi. "Masak prosedur belum dipenuhi, Bupati kok
berani mengeluarkan IMB duluan. Ada apa antara Bupati dan Chandra," ujar
Tantowi Jauhari, Ketua FPP DPRD Klaten.

Di Pihak Lain Kasdi Membatalkan Perizinan

Sementara itu, masih dalam kaitan dengan perizinan, Bupati diduga kuat telah
memaksa pemilik CV Bina Karya Inti untuk membatalkan usaha permebelan yang
akan dibuka di Desa Merbung, Krapyak, Klaten. Padahal, untuk kegiatan
tersebut ia telah menghabiskan dana sebesar kurang lebih Rp200 juta. Bupati
memaksa kepada pengusaha tersebut untuk membatalkan pengajuan IMB-nya karena
mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Pemaksaan pembatalan itu aneh karena dulu Bupati sangat mendukung rencana
pengusaha tersebut. Karena rencana investasi perusahaan mebel itu, Bupati
telah mendapat sorotan dari DPRD. Kawasan tempat usaha permebelan itu
bertempat di lokasi yang hanya untuk perumahan, bukan untuk kegiatan
industri.

Dulu Bupati sangat ngotot. Ia memakai UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Tata
Ruang sebagai alasan. Katanya, pemberian izin yang tidak sejalan dengan tata
ruang dimungkinkan dengan pengenaan disinsentif kepada pemohon. Dalam hal
ini pemohon harus berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan dan menyertakan
tenaga kerja setempat sejumlah 20 orang. Karena itulah dengan proses kilat,
tahun itu juga Bupati mengeluarkan berbagai izin yang berkaitan dengan
rencana penerbitan IMB. Izin yang sudah dikeluarkan Bupati, antara lain izin
prinsip, izin pengeringan, dan izin lokasi.

Anehnya lagi, pada September lalu ia mengaluarkan tiga SK yang isinya
mencabut semua perizinan yang telah diajukan oleh CV Bina Karya Inti.
Menurutnya, ia mengeluarkan ketiga SK pembatalan itu, karena pihak CV Bina
Karya Inti telah menarik semua rencana investasinya. "Yang benar bukan
menarik, tapi dipaksa menarik," kata sumber di DPRD Klaten.

Dalam kasus CV Bina Karya Inti, Bupati Klaten memang sangat terjepit. Di
satu sisi, ia pernah menjanjikan perusahaan itu bisa beroperasi, di sisi
lain ia tidak lagi mengabaikan suara anggota DPRD yang tidak menyetujuinya.
Barangkali kalau tidak ada reformasi, Bupati akan dengan mudah
menyetujuinya.

Kasus-kasus Lain di Jalan Pemuda

Selain dua kasus tersebut, masih ditemukan kasus lain yang berkaitan dengan
KKN yang melibatkan Bupati yang memiliki rumah dinas di Jalan Pemuda ini. Ia
disebut-sebut menggunakan kekuasaannya untuk mengambil kredit di Bank Pasar
Klaten, yang juga berlokasi di Jalan Pemuda, sebesar Rp250 juta.

Semula kredit "gelap" ini nyaris tak terdengar, jika tidak ada keluhan dari
beberapa nasabah Bank Pasar. Awalnya banyak nasabah bank, khususnya yang
berasal dari pengusaha kecil, mengeluh karena sulit mendapatkan kredit.

Setelah ditelusuri, Bank Pasar Klaten ternyata mengalami kesulitan keuangan
karena sebagian besar dana yang ada dipinjam Bupati Kasdi. Bahkan, kredit
tanpa bunga ini dikabarkan sempat macet. Konon, Kasdi tidak memberikan
agunan di awal masa kredit. Setelah masalah ini dipersoalkan, barulah Bupati
menyerahkan agunan berupa sertifikat tanah hak milik seluas 705 meter
persegi yang berlokasi di Miliran, Umbulharjo, Yogyakarta.

Dalam kasus pinjaman di Bank Pasar Klaten ini ada keanehan yang menyangkut
prosedur dan nilai agunannya. Tanah yang diagunkan tersebut bernilai Rp300
juta, padahal nilai kreditnya Rp250 juta. Menurut peraturan, seharusnya
nilai agunan dua kali lipat dari nilai kredit. Dengan demikian, Bupati
seharusnya hanya berhak mendapatkan kredit bernilai maksimal Rp150 juta.

Direktur Bank Pasar Klaten, Mulyono, ketika dikonfirmasi, tidak banyak
memberikan keterangan tentang agunan tersebut. Ia hanya membantah adanya
informasi bahwa Bupati sempat tidak mencicil dan tidak diwajibkan membayar
bunga. Untuk memperkuat keterangannya, Mulyono sempat menunjukkan daftar
cicilan yang diterima dari Kasdi. Jumlah cicilan setiap bulan sebesar Rp6,25
juta. Terdiri atas angsuran (Rp5 juta) dan bunga (Rp1.25 juta).

Angka angsuran itu sempat mengundang rasa heran berbagai kalangan. Jumlah
angsuran itu dianggap terlalu besar jika dibandingkan dengan gaji Kasdi
sebagai bupati. "Berapa sih gajinya, kok bisa mengangsur kredit sebanyak
itu. Gaji pokoknya kan paling hanya satu juta" ujar Tugiman, Kepala Pembantu
Bupati Wilayah Kawedanan Gondang Winangun.

Menurut keterangan sumber yang sangat layak dipercaya, kredit di Bank Pasar
itu digunakan Bupati untuk menanam modal dalam bisnis SPBU di Karangdowo.
SPBU ini merupakan kerja sama dengan seorang pengusaha bernama Hasan yang
tinggal di Tuban, Jawa Timur.

Ada yang menarik dalam kasus SPBU ini. Di awal pembuatan, ada seorang camat
yang menjadi korban, yakni Camat Karangdowo, Alwi Purwoto. Ia dipindah
menjadi staf di Kawedanan Gondang Winangun karena menolak menjual tanahnya
untuk lokasi pompa bensin tersebut.

Namun, untuk mendapatkan tanah ternyata tidak sulit. Tanah untuk SPBU itu
menempati tanah milik Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia (Kopti) Klaten
seluas 3.500 meter yang per meternya dibeli dengan harga Rp35 ribu. "Kami
menjual tanah itu karena untuk tambahan modal membeli kedelai," kata Sudiro
S.N., Ketua Kopti Klaten.

Anehnya, meskipun sudah selesai 90 persen dan tinggal mengoperasikan, tapi
hingga kini SPBU itu belum dioperasikan. Dari informasi yang berkembang,
Bupati takut mengoperasikan SPBU itu karena khawatir dipersoalkan oleh para
reformis yang akan merepotkan posisinya. "Saya juga heran, masa sudah jadi
kok tidak segera dioperasikan," kata Purwanto, warga Pedan yang dipercaya
menunggu SPBU tersebut.

Keputusan-keputusan Kasdi yang "aneh" ternyata belum dapat menjadi dasar
untuk melengserkannya. Angin reformasi yang berhembus masih sepoi-sepoi,
sehingga hanya sedikit perilaku Kasdi yang berubah. Mungkin angin reformasi
tersebut harus berubah menjadi topan.

(Wagino Utomo adalah wartawan majalah Liberty, Surabaya, dan peserta Program
Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke