Precedence: bulk


Solo, Indonesia
30 November 1998

KORUPSI MEMBUAT TALUD KEDUNG JUMBLENG AMBRUK DALAM SEBULAN

Oleh Rina Yurini
Reporter Crash Program

SOLO --- Talud Kedung Jumbleng (TKJ) di wilayah Mojosongo, Solo, memang
bukan mega proyek. Namun, talud yang dibangun di sepanjang sungai Kedung
Jumbleng itu sedikit banyak memberi ketentraman pada warga. Tanpa adanya
dinding pembatas yang kuat, tanah sekitar aliran sungai akan longsor sedikit
demi sedikit bila hujan deras datang.

Tapi, ternyata ketentraman itu tak berlangsung lama. Belum lagi sebulan TKJ
selesai dibangun, sudah ada 25 ruas bangunan yang jebol. Setelah hujan deras
terus menerus selama dua hari, talud mengalami kerusakan sepanjang sekitar
450 meter.

Tampaknya upaya CV Nada Kontruksi yang dipercaya melaksanakan proyek
pembangunan TKJ untuk memperbaiki talud tak juga menenteramkan warga.
Kualitas bangunan TKJ dinilai warga sangat jelek. Mereka khawatir dinding
pembatas yang dibangun dengan pasangan batu kali itu akan ambrol lagi
diterpa hujan.

Benar saja, awal November 1998 talud sepanjang 1,6 km itu kembali jebol
dihantam derasnya aliran sungai akibat hujan terus menerus sepanjang hari.
Tidak main-main, kali ini talud yang dibiayai Bank Dunia ini ambrol pada
tiga titik dalam waktu hampir bersamaan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menggugat

Begitu mendengar kabar ambrolnya TKJ, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Tingkat II Solo langsung menuju lokasi untuk melakukan inspeksi
mendadak (sidak). Ketua Dewan, Rahardjo, Wakil Ketua Zaenal Ma'arif dan
Soeprapto, serta Ketua Komisi D, Bandung Joko Suryono, menemukan banyak
kejanggalan pada bangunan talud.

Dari sidak tersebut, anggota Dewan merasa yakin bahwa pembangunan TKJ
tersebut telah menyimpang dari bestek yang disepakati. "Dalam perjanjian
dengan Pemda, rencananya talud ini dibangun dengan konstruksi besi
bertulang. Tapi kenyataannya, ini kok hanya dengan pasangan batu kali," kata
Suryono. Bahkan Rahardjo menilai, penyimpangan tersebut mengindikasikan
terjadinya praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Ia mengelak memberi
penjelasan lebih lanjut mengenai siapa pelaku penyimpangan.

Sejak awal anggota Dewan sudah mempertanyakan pelaksanaan pembangunan TKJ.
Ketika itu Komisi D sudah menyarankan agar penyerahan proyek TKJ kepada
esksekutif ditangguhkan. Proyek senilai hampir satu miliar tersebut
disinyalir menyimpang dari bestek dan melanggar Keppres Nomor 25 Tahun 1992.

Sinyalemen itu sendiri didasarkan pada temuan lapangan. Mutu bangunan talud
sama sekali jauh dari yang diharapkan. Campuran bahan baku, semen, dan pasir
dinilai tidak layak. Jika seharusnya perbandingan 1 : 3, pada bangunan ini
malah 1 : 6. Jangankan diterpa derasnya aliran sungai, diremas tangan pun
semen perekatnya akan remuk dengan mudah. Dengan mutu bangunan seperti itu,
sangat mudah diperkirakan talud tersebut gampang ambrol.

Tentu saja pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Solo membela diri. "Harus
dimaklumi talud itu masih dalam taraf pengerjaan. Semennya masih basah
sehingga ketika kena hujan ambrol dengan sendirinya," elak Kepala Bagian
Humas Pemda Solo, Heru Haryanto ketika dimintai komentar.

Namun, kelemahan konstruksi talud tak hanya dari buruknya kualitas material
yang dipakai. Sekretaris Komisi D DPRD Solo, Rahadi, mengungkapkan, bangunan
itu tidak memiliki pilar penyangga yang cukup. Jarak antarpilar terlalu
renggang, sehingga secara keseluruhan tidak berfungsi sebagai penguat
bangunan.

Yang juga menjadi tanda tanya besar adalah perubahan bestek bangunan itu
sendiri. Dalam kesepakatan awal, pelaksana berjanji akan membangun talud
dengan konstruksi besi bertulang. Namun, dalam pelaksanaannya bangunan talud
itu hanya dibangun dengan pasangan batu kali. Itu pun dengan kualitas jelek.
Talud sepanjang 1,6 kilometer tersebut, memiliki kedalaman dua meter dengan
ketebalan dinding 20 sentimeter.

TKJ, menurut Suryono, sebenarnya merupakan proyek milik Pemda Tingkat I
Jateng yang diserahkan penanganannya kepada Pemda Tingkat II Solo. Proyek
itu sendiri dibiayai dengan APBD tahun anggaran 1997/1998 sekitar Rp989 juta
dan disempurnakan dengan dana sekitar Rp310 juta dari APBD tahun 1998/1999.

Ketika TKJ selesai dibangun awal April 1998 lalu, tambah Suryono, Komisi D
memang sudah mengusulkan agar penyerahan proyek tersebut ke eksekutif
ditangguhkan. Melalui suratnya tertanggal 8 April 1998, Komisi D secara
tegas mengungkapkan bahwa pelaksana proyek tidak memperoleh tender dengan
sepengetahuan Gapensi sebagai induk organisasi para kontraktor.

Sayangnya, ketika rapat dengar pendapat dengan Dewan, pekan pertama April
lalu, pihak eksekutif mengaku tidak tahu menahu tentang adanya pembangunan
TKJ. Bahkan Sudarmaji dari Inspektorat Wilayah Kota Madya menegaskan bahwa
pihaknya tidak menangani proyek tersebut, sebab TKJ merupakan proyek Tingkat
I yang diserahkan ke Tingkat II pada tahun 1997.

Jebolnya TKJ yang rencananya akan memakan dana total Rp1,3 miliar sudah
cukup membuktikan bahwa dugaan kalangan Dewan memang benar. Karenanya,
lembaga legislatif itu segera menggelar rapat kerja untuk membahasnya pada
tanggal 21 April 1998. Rapat yang menghadirkan Wali Kota Madya Solo Imam
Soetopo dilakukan secara terbuka. Beberapa aktivis Organisasi Kemasyarakatan
Kepemudaan (OKP), LSM, serta Solidaritas Mahasiswa Peduli Rakyat (SMPR) ikut
meramaikan raker di Ruang Adipura, Balai Kota Solo itu.

Ditangani Kejaksaan

Banyaknya protes atas pembangunan TKJ itu kemudian membuat Pemda Solo
memutuskan untuk menyerahkan studi kelayakannya kepada Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng.

"Pedoman kami adalah menunggu keputusan BPKP. Layak atau tidaknya,
tergantung pemeriksaan lembaga itu," kata Wali Kota Imam Soetopo. Jika dalam
pemeriksaan nanti kedapatan ada penyelewengan, baik dilakukan oleh aparat
pemda maupun pelaksana, Wali Kota akan mendukung segala tindakan yang akan
diambil oleh BPKP.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sendiri kemudian merasa terpanggil
untuk ikut campur. Dugaan adanya korupsi dalam kasus itu, menurut Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, cukup menjadi dasar baginya untuk menyeret
pelaksana proyek, yakni Pimpinan PT Nada Konstruksi, M.L. Malo, sebagai
tersangka.

Saat ini, Kajari Salamoen, S.H. menyatakan, pihaknya tengah mengumpulkan
bukti-bukti untuk melengkapi berita acara pemeriksaan kasus tersebut.
Beberapa pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemda Solo,
Sukino, pengawas lapangan, dan juga kontraktornya dimintai keterangan
sebagai saksi.

"Dalam waktu dekat, kita akan melimpahkan perkara TKJ ke Pengadilan Negeri
Solo dengan tersangka Ir Malo cs," jelas Salamoen. Diakuinya, dalam
pemeriksaan nanti tidak tertutup kemungkinan tersangka akan berkembang,
tidak hanya Malo saja, tetapi juga pihak-pihak lain yang berhubungan dengan
pelaksanaan proyek tersebut.

Salamoen menambahkan pula, dalam menangani perkara ini, Kejari juga akan
memanggil saksi lainnya, yakni dari BPKP Jateng. Alasannya, BPKP telah
membantu kejaksaan memeriksa kasus ini. Pada pemeriksaan awal BPKP menemukan
adanya sisa dana sekitar Rp161 juta dari dana pembangunan yang disediakan.
"Kami sudah mengirim surat panggilan ke BPKP. Saat ini tinggal menunggu
kesediaan tim pemeriksa itu untuk memberi penjelasan rinci," paparnya.

Kejaksaan, lanjut Salamoen, akan menjaring tersangka Malo dengan pasal 1
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Dan untuk ancaman hukumnya, berdasar pasal 28 UU yang sama, dapat
dikenai penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun dan atau denda
sebanyak Rp30 juta.

Langkah Kejari untuk menangani kasus tersebut dinilai Wakil Ketua DPRD Solo,
Zaenal Ma'arif sangat lamban. "Dewan berharap kasus ini segera diserahkan ke
pengadilan agar ambrolnya talud tidak merembet ke tempat lain," tandas Ma'
arif. Bila terjadi perembetan, bukan tidak mungkin talud sepanjang 1,6 km
itu akan habis terbawa air.

Pimpinan CV Nada Kontruksi, Malo, secara tegas menolak tudingan bahwa
jebolnya TKJ itu akibat ulahnya menyalahi bestek yang disepakati. TKJ jebol,
menurut Malo, karena hujan lebat yang mengguyur kota Solo dalam beberapa
hari ini. Air mengalir deras dan meluap sehingga talud tidak kuat menahan
hantamannya. "Saya tidak menduga kalau arus air Kedung Jumbleng lebih deras
dibanding daerah lain," katanya beralasan.

Malo meyakinkan, selaku kontraktor dirinya bertanggung jawab memperbaiki
kembali bagian-bagian yang rusak. "Saat ini baru dalam proses perbaikan,"
kata Malo. Proyek yang dibangun dengan bantuan Bank Dunia tersebut, kata
Malo, telah diserahkan kepada Pemda sejak April lalu. Namun, sesuai
perjanjian pihaknya akan melakukan perawatan hingga akhir Desember 1998.
Dalam masa itu jika terjadi kerusakan masih menjadi tanggung jawab
kontraktor.

Wali Kota Solo, Imam Soetopo, menyatakan dukungan sepenuhnya atas upaya
kejaksaan mengusut kasus TKJ. "Tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,
siapa-siapa yang salah dalam kasus itu," tandas Wali Kota. Jika ada orang
Pemda yang ikut dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, Imam menandaskan,
"Silahkan saja dibongkar, kalau memang dia salah. Kan tidak ada manusia yang
bebas hukum."

Rahadi mengharapkan agar dalam menjalani proses hukum nanti, Malo cs tidak
segan-segan mengungkapkan semua fakta yang terjadi. Hal itu menjadi penting
karena dengan keberanian itu akan terungkap juga siapa saja yang ikut
bancakan.

Di sisi lain, Komisi D DPRD Solo juga mengharap agar kontraktor TKJ tetap
bertanggung jawab meski masa perawatan proyek itu sudah usai pada Desember
1998 ini. "Kita harap masa perawatan diperpanjang lagi. Dengan demikian jika
talud itu jebol lagi kontraktor tetap bertanggung jawab," tandas Suryono.

Meski demikian, Suryono tidak bisa memberi kepastian sampai kapan masa
perpanjangan dilakukan. Dalam rapat beberapa hari lalu, Malo menyatakan
keberatannya jika masa perawatan diperpanjang lagi. Namun, kata Suryono,
pada akhirnya Malo mengaku pasrah jika itu yang diinginkan.

Kasus yang ditunggu-tunggu masyarakat Kedung Jumbleng masih jauh dari
penyelesaian. Sedangkan musim hujan sudah datang. Apalagi banyak yang
memperkirakan musim ini akan diperburuk oleh La Nina. Sebaiknya perbaikan
kondisi talud diberikan prioritas agar ketenteraman masyarakat terjaga.

(Rina Yurini adalah koresponden Solo Pos dan peserta Program Beasiswa untuk
Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke