Precedence: bulk


Jakarta, Indonesia
2 November 1998

DANA OBLIGASI PAKUWON JATI "DISELINGKUHI", PEMBAYARAN BUNGANYA DIKEMPLANG

Oleh Firdanianty
Reporter Crash Program

JAKARTA --- "Dulu semuanya kelihatan bagus. Apalagi waktu obligasi Pakuwon
terbit, properti memang sedang bagus-bagusnya," kenang Andi Yulianto (bukan
nama sebenarnya), pengelola dana pensiun PT Krakatau Steel. Peluang
menangguk untung besar sudah terbayang, namun hasilnya jauh dari harapan.

Sekarang, jangankan mengembalikan pokoknya, membayar bunga obligasi pun
sudah tak sanggup. Awalnya pembayaran kupon bunga obligasi PJ memang
berjalan lancar. Tapi menginjak triwulan I 1998, ungkap Yulianto, PJ
mengajukan keberatannya untuk melanjutkan pembayaran kupon. Sampai kini PJ
telah terlambat membayar kupon bunga ke-7 dan ke-8 untuk obligasi I dan
kupon bunga ke-5 dan ke-6 untuk obligasi II.

Obligasi dikenal sebagai surat utang jangka panjang yang berisi kontrak
antara pihak pemberi pinjaman (investor) dan pihak yang diberi pinjaman
(emiten). Jangka waktunya biasanya berkisar antara 5 sampai 10 tahun,
disertai pemberian bunga yang jumlah dan saat pembayarannya telah ditetapkan
dalam perjanjian.

Selain menetapkan bunga obligasi di atas rata-rata bunga deposito bank,
perusahaan yang mengeluarkan obligasi juga tidak sembarangan. Perusahaan
tersebut harus memenuhi minimum peringkat "idBBB" dari Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo), lembaga yang dipercaya untuk melakukan peringkat
perusahaan. Selain itu, semua rencana penggunaan dana harus tercantum dalam
prospektus yang dikeluarkan oleh emiten bagi pembeli obligasi.

Meskipun PJ dianggap cukup peka terhadap perubahan keadaan eksternal, namun
Pefindo mengeluarkan peringkat idBBB (investment grade) bagi perusahaan itu.
Alasan Pefindo, selama ini PJ dinilai cukup baik dalam membayar bunga dan
pokok utang sesuai dengan kondisi internal perusahaan. Secara umum, risiko
investasi perseroan dinilai cukup rendah.

Kenyataannya, iming-iming bunga obligasi yang menggiurkan dapat mencelakakan
investor bila cuaca investasi berubah mendadak. Kondisi krisis yang parah
saat ini mengakibatkan banyak emiten obligasi mengalami default, seperti
yang terjadi pada PJ.

Ihwal Terbitnya Obligasi PJ

Pamor PJ mulai terangkat ketika berhasil mendirikan pusat perbelanjaan
Tunjungan Plaza di Surabaya dan Blok M Plaza di Jakarta. Perusahaan yang
berdiri sejak 17 Januari 1983 ini bergerak di bidang usaha pembangunan,
pengelolaan, dan penyewaan gedung-gedung, pusat perbelanjaan, perkantoran,
perhotelan, dan apartemen. Selain proyek Tunjungan Plaza I hingga plaza III
di Surabaya dan Blok M Plaza di Jakarta, PJ juga sukses dalam pembangunan
Hotel Sheraton, Menara BBD, dan Kondominium Regensi yang ketiganya berlokasi
di Surabaya. Enam tahun kemudian, tepatnya 22 Agustus 1989, melalui
penawaran umum saham perdana perseroan telah mencatatkan sahamnya di Bursa
Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

Sejak 1994 pendapatan usaha dan laba perusahaan juga meningkat cukup pesat.
Pada 1995 PJ hanya mampu membukukan laba bersih sebesar Rp16,4 miliar. Tahun
berikutnya PJ dapat mencapai laba bersih sebesar Rp30,5 miliar atau
meningkat 86 persen dari tahun sebelumnya.

Melihat perkembangan yang menggembirakan, apalagi saat itu proyek properti
sedang booming, PJ tidak ingin kehilangan kesempatan untuk berekspansi lebih
jauh. Namun, mengingat modal yang terbatas, akhirnya pada 28 Juni 1996 PJ
menerbitkan Obligasi Pakuwon Jati I (OPJ I) dengan jumlah nominal obligasi
sebesar Rp150 miliar.

OPJ I mendapat sambutan yang baik dari pembeli obligasi karena menawarkan
bunga sebesar 19,125 persen per tahun dengan pembayaran kupon tiap triwulan.
Pada saat itu rata-rata bunga deposito dari enam bank pemerintah hanya
berkisar 16 persen sampai 17 persen per tahun.

Obligasi ini langsung diserap pasar dengan harga penawaran 100 persen dari
nilai parinya. Menurut rencana yang tercantum dalam prospektusnya, dana
hasil OPJ I akan digunakan untuk membiayai proyek Plaza Tunjungan IV (55
persen) dan pembangunan hotel bintang tiga yang berdiri di atas bangunan
Plaza Tunjungan IV (45 persen).

Tak lama setelah itu, tepatnya 17 Desember 1996, PJ menerbitkan Obligasi
Pakuwon Jati II (OPJ II). Jumlah nominal yang dikeluarkan pada OPJ II
sebesar Rp200 miliar dengan tingkat bunga sebesar 18,5 persen per tahun.
Cara pembayarannya pun sama, yaitu dilakukan tiap triwulan.

Obligasi ini juga dapat diserap pasar dengan harga penawaran 100 persen dari
nilai nominalnya. Rencananya seluruh dana hasil emisi akan digunakan untuk
membangun proyek Supermal Pakuwon Indah tahap I. Mengingat jangka waktunya
cukup lama (5 tahun) dan nilai investasinya yang cukup tinggi, pembeli OPJ I
dan II kebanyakan adalah yayasan dana pensiun, fund manager reksadana,
bank-bank, dan perusahaan asuransi.

Krisis Moneter Mengubah Segalanya

Ketika krisis moneter melanda Indonesia sejak Agustus 1997, PJ termasuk di
antara perusahaan yang terkena imbasnya. PT Asia Kapitalindo Securities,
penasihat keuangan PJ pada 13 Maret 1998 lalu mengumumkan kontraktor telah
menghentikan kegiatannya dan menuntut kenaikan biaya proyek. Menurut Jae
Gopal, Dirut PT Asia Kapitalindo Securities, sekalipun telah dibuat
perjanjian-perjanjian, namun dengan alasan meningkatnya biaya produksi dan
bahan bangunan kontraktor tetap tidak mau melanjutkan proyek.

Masalah lain sebagai dampak dari krisis adalah tersendatnya pembayaran sewa
bangunan. Penyewa yang biasanya membayar sewa dalam dolar kini tidak mampu
lagi membayar dalam dolar yang melambung tinggi. Padahal, PJ juga mempunyai
utang dalam dolar Amerika yang tingkat bunga dan pokok pinjamannya naik
tajam karena depresiasi rupiah yang mencapai ratusan persen. Ini berarti
asumsi PJ telah melakukan natural hedging (pengeluaran dolar diimbangi
penerimaan dolar) meleset jauh.

Akhirnya, penyewa gedung hanya mampu membayar dengan nilai kurs sedikit di
atas kurs yang lama. Banyak juga di antara penyewa yang menangguhkan
kegiatannya dengan alasan pasar sedang lesu. Selain itu, transaksi penjualan
rumah yang semula diharapkan mampu mencapai target ternyata mengalami
penurunan.

PJ Tidak Menaati Tujuan dan Maksud Penggunaan Dana dalam Prospektusnya
Sendiri

Yang semakin membuat kesal para pemegang obligasi PJ adalah kenyataan yang
menunjukan bahwa PJ tidak menggunakan dana sesuai dengan yang telah
tercantum dalam Prospektus. Dalam internal meeting pada 13 Maret itu
terungkap sebagian dana hasil penerbitan obligasi yang belum digunakan
ternyata diinvestasikan pada instrumen surat berharga jangka pendek
(commercial paper -- CP) dan unit penyertaan reksadana.

Kontan saja para pemegang obligasi menyuarakan kekecewaan menyusul
pengungkapan tersebut. Salah seorang pemegang obligasi yang berasal dari
sebuah bank swasta di Jakarta menyatakan dirinya telah dibohongi oleh PJ.
Menurut Handoyo, sebut saja namanya demikian, PJ tidak melakukan apa yang
telah dijanjikannya dalam prospektusnya. "Tidak ada satu pun yang menyatakan
kalau dana tersebut bakal digunakan untuk keperluan investasi di commercial
paper maupun reksadana," kesalnya.

Lebih jauh lagi cash audit yang dilakukan oleh akuntan publik Hans
Tuanakotta & Mustofa (HTM), mengungkapkan, dana hasil emisi OPJ I yang
digunakan untuk membeli CP adalah senilai Rp4,5 miliar (3,3 persen) dan
sisanya ditempatkan dalam bentuk deposito. Sedangkan dari dana hasil emisi
OPJ II, Rp78 miliar (40,22 persen) diinvestasikan dalam bentuk unit
penyertaan reksadana dan Rp53,5 miliar (25,78 persen) digunakan untuk
membeli CP, sementara sisanya ditempatkan dalam bentuk deposito.

Akibat investasinya di reksadana, PJ mengalami kerugian sebesar Rp2,9
miliar. Kerugian ini diduga sebagai akibat menurunnya Nilai Aktiva Bersih
(NAB) reksadana tersebut.

Dari cash audit diketahui pula beberapa CP yang akhirnya macet dibeli PJ
dari hasil emisi kedua obligasi seharga Rp35,8 miliar. Sebesar Rp21 miliar
berasal dari dana OPJ I dan sisanya dari OPJ II.

Dana yang benar-benar digunakan untuk membangun proyek sesuai dengan tujuan
penggunaan OPJ I hanya sebesar Rp89,5 miliar (72,2 persen). Sedangkan pada
OPJ II, yang digunakan benar-benar sesuai tujuan hanya sebesar Rp111,3
miliar (57,39 persen). Dari laporan itu juga dapat dilihat sebagian dana
lainnya ternyata digunakan untuk membiayai proyek-proyek di luar rencana
proyek OPJ I dan OPJ II.

Padahal pembangunan OPJ I maupun II belum selesai sepenuhnya. Sampai dengan
19 Juni 1998 proyek Tunjungan Plaza IV baru selesai 82 persen. Proyek ini
telah menelan biaya sebesar Rp108 miliar. Sementara pada proyek Supermal
Pakuwon Indah tahap I, sampai tanggal tersebut di atas telah selesai 64
persen dan menelan biaya senilai Rp126,7 miliar. Kondisi bangunan pada kedua
proyek tersebut masih berupa beton cor dan beton kolom.

Para pemegang obligasi menilai cara-cara yang dilakukan PJ jelas-jelas
melanggar kesepakatan awal dan peraturan Badan Pelaksana Pasar Modal
(Bapepam) tahun 1997 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum. Keputusan tersebut antara lain berbunyi "Perubahan
penggunaan dana yang berasal dari Penawaran Umum Obligasi harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari wali amanat".

Akhirnya PJ Menghentikan Pembayaran Bunga

Kompleksnya permasalahan yang dihadapi PJ membuat perusahaan ini terpaksa
menghentikan seluruh kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjamannya, baik
pada OPJ I maupun OPJ II. Dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang
berlangsung 16 Juni 1998 lalu, pemegang saham menjelaskan wanprestasi
(ingkar janji) tersebut merupakan akibat langsung krisis moneter yang tidak
terduga.

Sebagai gambaran, laba bersih perusahaan per 31 Desember 1997 tercatat minus
Rp114,8 milyar. Memasuki triwulan pertama tahun ini perusahaan telah
mengalami kerugian sebesar Rp551,6 miliar. Sangat ironis. Padahal setahun
sebelumnya, saat obligasi diterbitkan, PJ masih memperoleh laba bersih
sebesar Rp40,4 miliar.

Komisaris Utama PJ, Helena Melinda Sujotomo, menekankan faktor kondisi makro
ekonomi telah menurunkan pendapatan usaha PJ secara drastis. Namun, Yulianto
tetap melihat adanya pelanggaran dalam realisasi penggunaan dana OPJ I dan
II karena sebagian dananya digunakan untuk membeli CP.

Sudah Tidak Mendapatkan Bunga, Pemegang Obligasi Mengalami Kesulitan Menjual
Obligasi PJ

Kegagalan PJ membayar bunga obligasi menyebabkan kerugian yang ditanggung
pemegang obligasi bukan saja karena tidak lagi mendapatkan kupon bunga,
melainkan mereka juga mengalami kesulitan menjual obligasi tersebut. Harga
obligasi yang dulu mereka beli 100 persen, kini tidak sampai separonya. "Ini
baru default kuponnya saja, belum pokoknya. Nanti kalau jatuh tempo ternyata
pokoknya juga tidak bisa dibayar, gimana?" Yulianto berkomentar.

Yulianto tidak mau menjual obligasi PJ kepada pihak lain. "Itu berarti saya
harus cut loss (jual rugi -- red.)," keluhnya. OPJ I dan II yang dulu ia
beli di harga 100 persen, kini di pasar hanya dinilai 25 -- 30 persen saja.
"Bayangkan berapa kerugian yang harus saya terima. Kalau hanya laku terjual
25 persen, berarti kerugiannya mencapai 75 persen," keluhnya lagi. Berbeda
dengan Yulianto, Handoyo lebih memilih cut loss daripada menunggu tanpa
hasil. Harganya memang jatuh, tapi ia bisa membeli obligasi lain yang
harganya lebih murah dengan risiko lebih kecil.

Yulianto menyesalkan, sejauh ini belum ada peraturan dari Bapepam yang
menjamin soal keamanan melakukan investasi di obligasi. "Sekarang orang
lebih memilih deposito. Selain bunganya lebih tinggi, pemerintah telah
menjamin deposito Anda di bank mana pun," katanya menirukan iklan yang
sering kita baca.

Kalau mengacu pada peraturan Bapepam yang ada, menurut Handoyo, perbuatan PJ
sudah termasuk pelanggaran yang dapat diajukan ke pengadilan. Sayangnya,
selama ini mereka tidak mendapatkan berkas laporan dari wali amanat yang
dapat dijadikan bukti pelanggaran tersebut.

Bahkan seorang pemegang obligasi lainnya menyatakan selama ini ia tidak
pernah menerima laporan dari PJ mengenai perkembangan proyek, baik Tunjungan
Plaza IV maupun Supermal Pakuwon Indah. Selama ini dipikirnya kalau emiten
tidak memberikan laporan itu berarti semuanya oke-oke saja. Setelah
kejadiannya begini, barulah pemegang obligasi menyadari pentingnya peran
wali amanat yang mampu mengontrol kegiatan emiten demi kepentingan mereka.

Wali Amanat yang Kurang Berfungsi

Wali amanat, menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, adalah lembaga yang mewakili kepentingan investor.
Kegiatan usahanya dapat dilakukan oleh bank umum yang telah terdaftar di
Bapepam.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku wali amanat yang ditunjuk PJ menyatakan
telah beberapa kali meminta laporan realisasi proyek OPJ I dan II kepada PJ.
"Tapi tidak pernah dikasih," kata sumber yang tak mau disebutkan jati
dirinya. Alasannya, PJ beranggapan hal itu sudah di luar wewenang wali
amanat.

Pemegang obligasi sendiri pernah menyarankan kepada wali amanat agar
menggunakan salah satu pasal dari perjanjian perwaliamanatan. Bunyi pasal
tersebut kurang lebih demikian, "Wali amanat berhak untuk memeriksa laporan
keuangan maupun pembukuan emiten".

Ternyata PJ mengartikan lain bunyi pasal ini. Menurut PJ, yang dimaksud
laporan keuangan dalam pasal tersebut adalah laporan keuangan umum mengenai
kondisi keseluruhan perusahaan. Itu berarti wali amanat menjadi tidak
berkuasa lagi untuk memeriksa sejauh mana perkembangan dan kemajuan proyek.
Namun Handoyo menyergah, "Jika wali amanat yang mendapat tugas untuk
mengawasi penggunaan dana saja bisa bersikap longgar, apalagi emiten."

Investor Mengharapkan Adanya Tindakan Hukum Terhadap Ulah PJ

Bapepam sebenarnya telah berusaha melindungi investor dengan perangkat
peraturannya. Menurut Freddy R. Saragih, Kepala Biro Penilaian Keuangan
Perusahaan (PKP) Bapepam, selama dana hasil penerbitan obligasi belum habis
digunakan untuk proyek, emiten wajib memberikan laporan secara berkala
kepada Bapepam setiap triwulan, tepatnya setiap Maret, Juni, September dan
Desember.

Direktur Utama PJ, Aleksander Tedja, menyatakan keberatan bila kerugian
investasi pada CP maupun reksadana yang dilakukan oleh pihaknya dianggap
sebagai suatu penyelewengan. Ia beranggapan bahwa investasi yang
dilakukannya sama sekali tidak melanggar peraturan Bapepam.

Namun Saragih memberi penjelasan yang berbeda dari pendapat Tedja. Menurut
Saragih, bila selama jangka waktu obligasi terjadi perubahan rencana
penggunaan dana, emiten wajib melaporkan dan memberitahukan alasannya kepada
Bapepam. "Bila menyimpang dari prospektus, emiten harus memanggil seluruh
pemegang obligasi untuk mengadakan RUPO dan meminta persetujuan mereka,"
tegasnya.

Bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam realisasi
penggunaan dana, menurut Saragih, Bapepam akan memberikan sanksi yang berat.
Namun sanksi apa yang akan diberikan oleh Bapepam, ia tidak merincinya lebih
jauh. Mengenai kasus penyalahgunaan dana yang dilakukan PJ, Saragih menolak
untuk mengomentarinya. Yang jelas, katanya, penggunaan dana harus sesuai
dengan rencana yang tertera dalam prospektus.

Konsultan Hukum, Drs. Henson, S.H., M.H., menerangkan bahwa berdasarkan
pasal 398-399 KUHP, direksi dapat dijatuhi hukuman penjara selama maksimal
tujuh tahun. Selain itu, tambahnya, direksi dan komisaris juga bertanggung
jawab secara pribadi dengan harta kekayaannya. "Ini tidak main-main. Emiten
tidak dapat seenaknya menggunakan dana obligasi untuk kepentingan lain,"
tandasnya.

(Firdanianty adalah wartawan Majalah SWA dan peserta Program Beasiswa untuk
Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke