Precedence: bulk Catatan Akhir Tahun 1998: TAHUN PERJUANGAN MENUJU ZAMAN HAK Dalam perayaan Hari Hak-hak Asasi Manusia (Human Rights Day) pada 10 Desember 1998 -- memperingati HUT ke-50 Pernyataan Semesta Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) -- banyak jenis kegiatan yang dilakukan warga negara Indonesia. Salah satu yang terpenting adalah demonstrasi turun ke jalan yang dilancarkan sekitar 30.000 mahasiswa di Jakarta. Beberapa kota lainnya seperti Surabaya, Yogyakarta, Semarang dan Bandung juga diwarnai demo. Dalam demo, mahasiswa menuntut diusutnya praktek pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM), dihormatinya HAM, serta dihapuskannya Dwifungsi ABRI dan menolak pembentuk "Rakyat Terlatih" (Ratih). Para mahasiswa mengungkapkan kasus-kasus pembantaian di Universitas Trisakti, pembantai Semanggi, daerah operasi militer (DOM) di Aceh, Irian dan Timor Timur yang harus diusut dan dipertanggungjawabkan. Pada 19 Desember, LBH Bandung sempat pula menyelenggarakan sebuah seminar Peradilan Terhadap Pelanggaran HAM guna menelaah kemungkinan diupayakannya sebuah peradilan HAM di Indonesia. Apa yang dilakukan mahasiswa bisa dikatakan sebagai pertanda bahwa perjuangan menuju zaman hak mulai dibuka. Mahasiswa ingin menyentuh cara berpikir kita semua bahwa "bangsa yang beradab" harus dibangun. Sebaliknya rezim politik atau pemerintah yang senantiasa melanggar HAM perlu ditekan dan dimintai pertanggungjawabannya. Dominasi militer dan keterlibatan militer dalam politik perlu diakhiri sesegera mungkin. Pembentukan lembaga kekerasan seperti Ratih dan Keamanan Rakyat (Kamra) harus ditentang. Warga negara yang selalu membayar pajak harus mengontrol untuk apa dan ke mana saja uang pajak mereka digunakan pemerintah (government) dan penguasa (regime). Dengan tuntutan ini maka kita sebagai warga negara sedang menuntut hak, menuntut pertanggungjawaban aparat negara atas semua pelanggaran HAM maupun uang pajak yang telah kita bayarkan. Dengan tuntutan ini pula kita sebagai warga negara Indonesia yang beradab yang dipelopori mahasiswa sekarang ini sedang memperjuangkan masa depan yang lebih baik, menuju zaman hak (the age of rights). Memang yang kita saksikan selama 1998 adalah begitu banyak pelanggaran HAM bahkan ditandai dengan serangkaian tindakan kekerasan secara langsung (violence by action) maupun secara tidak langsung karena lalai menjalankan tugas (violence by omission) yang dilakukan aparat keamanan maupun. Hukum dinilai gagal melindungi warga negara dari penyelewengan penguasa. Menteri Kehakiman Muladi menyatakan harapannya bahwa hukum tidak boleh lagi menjadi alat penguasa, mengabaikan keadilan dan penyalagunaan kekuasaan di tubuh pemerintahan seperti merajalelanya praktek KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Artinya, selama ini diakui bahwa hukum menjadi alat para penguasa dan mengabdi kepada kepentingan penguasa. Penempatan hukum sebagai alat penguasa jelas merupakan ancaman bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan. Pelanggaran HAM maupun dijadikannya hukum sebagai alat penguasa merupakan keprihatinan yang mendalam bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Hal ini bukan saja merupakan bentuk kejahatan atas kemanusiaan (crime againts humanity), tapi juga melanggengkan keberadaan penguasa otoriter di Indonesia. September silam, rezim BJ Habibie yang didukung DPR mengesahkan UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tapi isi UU ini justru membatasi kemerdekaan tersebut. Setiap orang harus membatasi jumlah massa dan harus memberi tahu kepada aparat kepolisian jika hendak menyampaikan pendapat di muka umum. UU ini jelas bertentangan dengan namanya, karena kemerdekaan menunjukkan kebebasan bukan pembatasan. Karena itu, harapan Menteri Kehakiman Muladi agar hukum tidak boleh lagi menjadi alat penguasa telah digagalkan oleh UU No. 9/1998 tersebut. Dan warga negara menjadi sasaran korban. Kasus-kasus yang masuk dan ditangani LBH Bandung selama tahun 1998 bisa memberikan cerminan tentang pelanggaran HAM di satu sisi yang berkorelasi dengan hukum sebagai alat penguasa di sisi lain. Kasus-kasus yang masuk tercatat 287 kasus. Yang masuk sebagai kasus hak sipil dan politik berjumlah 139 kasus, tanah sebanyak 28 kasus, lingkungan 3 kasus, perburuhan 114 kasus, dan sektor informal 3 kasus. Sedangkan yang menjadi prioritas penanganan sebanyak 46 kasus, yaitu terdiri dari hak sipil dan politik 18 kasus, tanah dan lingkungan 6 kasus, serta buruh dan sektor informal 22 kasus. Dalam penanganan, kasus buruh memang yang terbanyak, karena memang memerlukan penanganan yang lebih mendesak dan juga bersifat struktural, terutama kasus-kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Tingginya kasus yang masuk ke divisi hak sipil dan politik, karena luasnya spektrum kategorinya. Kasus-kasusnya bisa menyangkut tindakan penguasa menangkap dan menahan maupun mengadili seorang warga negara karena aktivitasnya dalam menyampaikan pendapat, bisa juga kasus-kasus perdata seperti ingkar janji (wan prestasie), utang-piutang, penggelapan uang perusahaan, waris, cerai, hingga kekerasan rumah tangga (domestic violence). Namun dengan adanya 18 kasus yang ditangani sebagai prioritas menunjukkan bahwa hanya sebuah lembaga masih mampu menangani kasus-kasus berdimensi pelanggaran HAM sebanyak itu. Tentulah kasus-kasus berdimensi pelanggaran HAM akan jauh lebih banyak dari yang dapat ditangani LBH Bandung untuk wilayah Jawa Barat. Begitu pula kasus-kasus perburuhan, apalagi sekarang masih dililit krisis ekonomi yang dapat diperkirakan 4,7 juta orang kehilangan pekerjaannya di Jawa Barat. Semua ini jelas merupakan keprihatinan yang mendalam bagi LBH Bandung. Setidaknya menunjukkan kegagalan Orde Baru untuk memenuhi hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak untuk mendapatkan pekerjaan. Lebih dari itu, menampakkan kesewenang-wenangan penguasa yang ditopang oleh perundang-undangan yang menekan warga negara. Sehingga kedaulatan memang tidak di tangan rakyat, melainkan di tangan penguasa. Namun demikian, tumbuhnya kesadaran mahasiswa untuk memperjuangkan HAM baik langsung maupun tidak langsung -- dengan terus-menerus menekan penguasa -- untuk senantiasa mengingatkan pemerintah bahwa masih sangat banyak pekerjaan dan tugas yang harus dipenuhinya untuk kepentingan menghormati kedaulatan rakyat dan kembali pada rel reformasi total. Sekarang inilah saatnya setiap warga negara menuntut berbagai pertanggungjawaban negara atas berbagai kebijakan dan tindakannya. Karena itu, sangatlah bermanfaat dengan adanya berbagai upaya mulai dari diskusi, seminar, kampanye, pemberitaan media massa, aksi delegasi, sampai aksi demonstrasi mahasiswa tentang perlunya sebuah perangkat peradilan untuk menuntut para pelaku pelanggaran HAM di Indonesia. Harus diupayakan lahirnya lembaga peradilan HAM. Dengan adanya upaya seperti ini kelihatannya bahwa tahun 1998 pada akhirnya mulai terbuka jalan bagi kita -- warga negara Indonesia -- untuk berjuang menuju zaman hak, yaitu membatasi kekuasaan negara dalam politik serta menuntut negara lebih menyejahterakan rakyat, dan pada akhirnya meminta pertanggungjawaban negara atas tugas-tugas dan jaminan-jaminannya. Bandung, 31 Desember 1998 LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDUNG ttd Haneda Sri Lastoto, SH Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung <[EMAIL PROTECTED]> Jl. Kebon Bibit Utara No.4 Telp/Fax. 62-22-2504427 ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
