Precedence: bulk


Catatan Akhir Tahun 1998:
TAHUN PERJUANGAN MENUJU ZAMAN HAK

Dalam perayaan Hari Hak-hak Asasi Manusia (Human Rights Day) pada 10
Desember 1998 -- memperingati HUT ke-50 Pernyataan Semesta Hak-hak Asasi
Manusia (Universal Declaration of Human Rights) -- banyak jenis kegiatan
yang dilakukan warga negara Indonesia. Salah satu yang terpenting adalah
demonstrasi turun ke jalan yang dilancarkan sekitar 30.000 mahasiswa di
Jakarta. Beberapa kota lainnya seperti Surabaya, Yogyakarta, Semarang dan
Bandung juga diwarnai demo. Dalam demo, mahasiswa menuntut diusutnya
praktek pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM), dihormatinya HAM, serta
dihapuskannya Dwifungsi ABRI dan menolak pembentuk "Rakyat Terlatih"
(Ratih). Para mahasiswa mengungkapkan kasus-kasus pembantaian di
Universitas Trisakti, pembantai Semanggi, daerah operasi militer (DOM) di
Aceh, Irian dan Timor Timur yang harus diusut dan dipertanggungjawabkan.
Pada 19 Desember, LBH Bandung sempat pula menyelenggarakan sebuah seminar
Peradilan Terhadap Pelanggaran HAM guna menelaah kemungkinan diupayakannya
sebuah peradilan HAM di Indonesia.

Apa yang dilakukan mahasiswa bisa dikatakan sebagai pertanda bahwa
perjuangan menuju zaman hak mulai dibuka. Mahasiswa ingin menyentuh cara
berpikir kita semua bahwa "bangsa yang beradab" harus dibangun. Sebaliknya
rezim politik atau pemerintah yang senantiasa melanggar HAM perlu ditekan
dan dimintai pertanggungjawabannya. Dominasi militer dan keterlibatan
militer dalam politik perlu diakhiri sesegera mungkin. Pembentukan lembaga
kekerasan seperti Ratih dan Keamanan Rakyat (Kamra) harus ditentang. Warga
negara yang selalu membayar pajak harus mengontrol untuk apa dan ke mana
saja uang pajak mereka digunakan pemerintah (government) dan penguasa
(regime). Dengan tuntutan ini maka kita sebagai warga negara sedang
menuntut hak, menuntut pertanggungjawaban aparat negara atas semua
pelanggaran HAM maupun uang pajak yang telah kita bayarkan. Dengan tuntutan
ini pula kita sebagai warga negara Indonesia yang beradab yang dipelopori
mahasiswa sekarang ini sedang memperjuangkan masa depan yang lebih baik,
menuju zaman hak (the age of rights).

Memang yang kita saksikan selama 1998 adalah begitu banyak pelanggaran HAM
bahkan ditandai dengan serangkaian tindakan kekerasan secara langsung
(violence by action) maupun secara tidak langsung karena lalai menjalankan
tugas (violence by omission) yang dilakukan aparat keamanan maupun. Hukum
dinilai gagal melindungi warga negara dari penyelewengan penguasa. Menteri
Kehakiman Muladi menyatakan harapannya bahwa hukum tidak boleh lagi menjadi
alat penguasa, mengabaikan keadilan dan penyalagunaan kekuasaan di tubuh
pemerintahan seperti merajalelanya praktek KKN (korupsi, kolusi dan
nepotisme). Artinya, selama ini diakui bahwa hukum menjadi alat para
penguasa dan mengabdi kepada kepentingan penguasa. Penempatan hukum sebagai
alat penguasa jelas merupakan ancaman bagi warga negara untuk mendapatkan
keadilan.

Pelanggaran HAM maupun dijadikannya hukum sebagai alat penguasa merupakan
keprihatinan yang mendalam bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Hal
ini bukan saja merupakan bentuk kejahatan atas kemanusiaan (crime againts
humanity), tapi juga melanggengkan keberadaan penguasa otoriter di
Indonesia. September silam, rezim BJ Habibie yang didukung DPR mengesahkan
UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tapi
isi UU ini justru membatasi kemerdekaan tersebut. Setiap orang harus
membatasi jumlah massa dan harus memberi tahu kepada aparat kepolisian jika
hendak menyampaikan pendapat di muka umum. UU ini jelas bertentangan dengan
namanya, karena kemerdekaan menunjukkan kebebasan bukan pembatasan. Karena
itu, harapan Menteri Kehakiman Muladi agar hukum tidak boleh lagi menjadi
alat penguasa telah digagalkan oleh UU No. 9/1998 tersebut. Dan warga
negara menjadi sasaran korban.

Kasus-kasus yang masuk dan ditangani LBH Bandung selama tahun 1998 bisa
memberikan cerminan tentang pelanggaran HAM di satu sisi yang berkorelasi
dengan hukum sebagai alat penguasa di sisi lain. Kasus-kasus yang masuk
tercatat 287 kasus. Yang masuk sebagai kasus hak sipil dan politik
berjumlah 139 kasus, tanah sebanyak 28 kasus, lingkungan 3 kasus,
perburuhan 114 kasus, dan sektor informal 3 kasus. Sedangkan yang menjadi
prioritas penanganan sebanyak 46 kasus, yaitu terdiri dari hak sipil dan
politik 18 kasus, tanah dan lingkungan 6 kasus, serta buruh dan sektor
informal 22 kasus. Dalam penanganan, kasus buruh memang yang terbanyak,
karena memang memerlukan penanganan yang lebih mendesak dan juga bersifat
struktural, terutama kasus-kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Tingginya kasus yang masuk ke divisi hak sipil dan politik, karena luasnya
spektrum kategorinya. Kasus-kasusnya bisa menyangkut tindakan penguasa
menangkap dan menahan maupun mengadili seorang warga negara karena
aktivitasnya dalam menyampaikan pendapat, bisa juga kasus-kasus perdata
seperti ingkar janji (wan prestasie), utang-piutang, penggelapan uang
perusahaan, waris, cerai, hingga kekerasan rumah tangga (domestic
violence). Namun dengan adanya 18 kasus yang ditangani sebagai prioritas
menunjukkan bahwa hanya sebuah lembaga masih mampu menangani kasus-kasus
berdimensi pelanggaran HAM sebanyak itu. Tentulah kasus-kasus berdimensi
pelanggaran HAM akan jauh lebih banyak dari yang dapat ditangani LBH
Bandung untuk wilayah Jawa Barat. Begitu pula kasus-kasus perburuhan,
apalagi sekarang masih dililit krisis ekonomi yang dapat diperkirakan 4,7
juta orang kehilangan pekerjaannya di Jawa Barat. 

Semua ini jelas merupakan keprihatinan yang mendalam bagi LBH Bandung.
Setidaknya menunjukkan kegagalan Orde Baru untuk memenuhi hak-hak sipil dan
politik maupun hak-hak untuk mendapatkan pekerjaan. Lebih dari itu,
menampakkan kesewenang-wenangan penguasa yang ditopang oleh
perundang-undangan yang menekan warga negara. Sehingga kedaulatan memang
tidak di tangan rakyat, melainkan di tangan penguasa.

Namun demikian, tumbuhnya kesadaran mahasiswa untuk memperjuangkan HAM baik
langsung maupun tidak langsung -- dengan terus-menerus menekan penguasa --
untuk senantiasa mengingatkan pemerintah bahwa masih sangat banyak
pekerjaan dan tugas yang harus dipenuhinya untuk kepentingan menghormati
kedaulatan rakyat dan kembali pada rel reformasi total. Sekarang inilah
saatnya setiap warga negara menuntut berbagai pertanggungjawaban negara
atas berbagai kebijakan dan tindakannya. Karena itu, sangatlah bermanfaat
dengan adanya berbagai upaya mulai dari diskusi, seminar, kampanye,
pemberitaan media massa, aksi delegasi, sampai aksi  demonstrasi mahasiswa
tentang perlunya sebuah perangkat peradilan untuk menuntut para pelaku
pelanggaran HAM di Indonesia. Harus diupayakan lahirnya lembaga peradilan
HAM. Dengan adanya upaya seperti ini kelihatannya bahwa tahun 1998 pada
akhirnya mulai terbuka jalan bagi kita -- warga negara Indonesia -- untuk
berjuang menuju zaman hak, yaitu membatasi kekuasaan negara dalam politik
serta menuntut negara lebih menyejahterakan rakyat, dan pada akhirnya
meminta pertanggungjawaban negara atas tugas-tugas dan jaminan-jaminannya.


Bandung, 31 Desember 1998
LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDUNG

ttd


Haneda Sri Lastoto, SH
Direktur

Lembaga Bantuan Hukum Bandung
<[EMAIL PROTECTED]>
Jl. Kebon Bibit Utara No.4
Telp/Fax. 62-22-2504427

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke