Precedence: bulk
SETELAH GEREJA DIBAKAR DAN DIRUSAK DI BEKASI, APARAT INTIMIDASI UMAT KRISTEN
JAKARTA (SiaR, 5/1/98), Seperti yang telah diberitakan oleh SiaR pada
tanggal 22 Desember tahun lalu, sedikitnya 8 gereja Kristen Protestan dan
Katolik dibakar dan dirusak massa di Bekasi Barat pada 20, 23, dan 24 Desember
1998 lalu, ironisnya aparat pemerintah malah mengintimidasi para pendeta, pastor
dan pengurus gereja untuk menghentikan kebaktian dan menutup gereja-gereja
tersebut. Demikian keterangan yang dihimpun SiaR melalui sejumlah saksi
peristiwa sepanjang awal Januari 1999 ini.
Menurut sejumlah narasumber, baik dari kalangan gereja yang dibakar serta
dirusak maupun penduduk setempat, sebelum terjadi perusakan dan pembakaran
gereja oleh sekitar 2 ribu orang pada 20, 23, dan 24 Desember 1998, telah
terjadi pertemuan pada 13 Desember 1998, yang melibatkan sejumlah tokoh
masyarakat setempat bertempat di rumah salah seorang lurah wilayah Harapan
Baru, Bekasi Barat. Aspirasi warga yang dikemukakan para tokoh tersebut
adalah agar rumah-rumah ibadah umat Kristen ditutup selama bulan Ramadhan
ini, tak terkecuali menjelang dan ketika berlangsungnya Hari Raya Natal dan
Tahun Baru, dimana sudah mentradisi umat Nasrani melakukan kebaktian di
gereja-gereja.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, menurut kesaksian seorang
penduduk yang menolak ikut serta dalam rencana perusakan/pembakaran gereja,
diadakan rapat di rumah seorang Ketua Rukun Warga (RW) yang membuat rencana
untuk membuat aksi menyerbu gereja-gereja yang dianggap "membandel" dengan
terus melakukan kegiatan beribadahnya.
Sejumlah warga yang tak sepakat dengan rencana pengrusakan/pembakaran itu
berinisiatif melaporkan hal itu ke pengurus beberapa gereja di kawasan
Bekasi Barat. Mengetahui rencana tersebut, beberapa pengurus gereja, antara
lain majelis gereja dari HKBP Pejuang Jaya dan seorang pastor dari gereja
Katolik Harapan Baru menemui aparat keamanan setempat. Menindak-lanjuti
pertemuan itu, diadakanlah pertemuan antara pengurus gereja dengan aparat
kantor walikotamadya Bekasi, Kodim, Koramil setempat, hingga aparat
kelurahan setempat.
Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk menerjunkan aparat keamanan yang
akan mengamankan sejumlah lokasi di mana gereja-gereja di kawasan Bekasi
Barat berada. Para aparat keamanan itu akan dibantu dengan pengamanan
swakarsa dari pemuda/pengurus gereja, dan warga setempat, demikian antara
lain kesepakatan dalam pertemuan di kantor Kodim/Koramil Bekasi. Tapi,
seperti keterangan seorang pengurus gereja yang dibakar, tidak seperti
kesepakatan semula, ketika pada tanggal 20, 23, dan 24 Desember malam
sekitar 2 ribuan orang menyerbu, merusak dan membakar kedelapan gereja,
praktis tidak ada aparat keamanan yang terlihat berupaya mengantisipasi
rencana tersebut.
Memang dalam pertemuan di kantor Koramil setempat sempat terjadi
dialog yang cukup "panas" antara seorang pastor dengan aparat keamanan.
Ketika itu, seorang perwira militer meminta pihak gereja untuk mencari
lokasi yang aman untuk beribadah.
"Kalau di wilayah ini gereja anda diancam-ancam terus, bukankah
lebih baik mencari tempat dan lokasi yang aman untuk beribadah?" ujar
perwira militer tersebut seperti ditirukan seorang pengurus gereja.
Seorang pastor menimpali, "Kalau Bapak meminta tempat dan lokasi yang aman,
sebagaimana perwujudan masyarakat yang Pancasilais, bagaimana kalau kami
memohon dipinjamkan sebuah mesjid untuk umat Nasrani beribadah. Karena di
luar itu, umat kami tidak terjamin lagi kebebasannya dalam beribadah."
Perwira militer itu, menurut kesaksian seorang pengurus gereja, mukanya
menjadi "merah-padam" dan setengah menghardik sang pastor, ia menjawab,
"Tahu tidak ucapan Pastor itu mengandung SARA!"
"Mana yang lebih SARA merusak dan membakar rumah ibadah, atau ucapan
saya tadi. Asal Bapak tahu, sejak Soeharto bekuasa sudah 535 gereja yang
dibakar dan dirusak massa. Bandingkan dengan masa Soekarno yang hanya 4
gereja dirusak massa," ucap pastor itu seperti tak kalah gertak terhadap
sang perwira militer tersebut. Suasana panas itu diredakan oleh seorang
aparat kantor Walikotamadya Bekasi yang memotong debat antara Pastor dan
perwira militer itu.
Intimidasi terus berlangsung, bahkan setelah terjadinya pembakaran dan
pengrusakan kedelapan gereja. Pada 24 Desember 1998, dalam pertemuan di
kantor Walikotamadya Bekasi, pihak gereja yang dirusak dan dibakar massa
itu, bahkan diminta aparat kantor Walikotamadya untuk menandatangani surat
pernyataan yang isinya pihak gereja tidak akan melakukan kebaktian lagi di
tempat di mana gereja-gereja mereka telah dirusak dan dibakar massa.
Hal ini kontan ditolak sejumlah perwakilan gereja yang hadir, terutama dari
Gereja HKBP Pejuang Jaya dan Gereja Katolik Harapan Baru. Alasan aparat
Walikotamadya adalah menyangkut izin bangunan gereja-gereja bersangkutan.
Terhadap argumen tersebut, pihak pengurus gereja yang hadir menyebutkan,
bahwa izin operasional sah dari pemerintah pusat, karena tiap kantor pusat
gereja bersangkutan apakah itu gereja Protestan maupun Katolik, langsung
memperoleh pengesahan operasional untuk beribadah di wilayah hukum manapun
di Indonesia ini melalui pemerintah pusat.
Pertemuan itu menemui "jalan buntu", dan menurut rencana akan dilanjutkan
pada 8 Januari 1999 mendatang. "Tolong bapak-bapak dan ibu-ibu untuk tidak
lebih dahulu mengekspos kasus ini ke pers sebelum pertemuan tanggal 8 nanti
yang insyaallah dihadiri Pak Walikota, dan akan tercapai kata sepakat
tentang hak beribadah bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian," demikian
wanti-wanti seorang pejabat kantor Walikotamadya Bekasi seperti ditirukan
seorang pengurus gereja.***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html