Precedence: bulk


Jakarta, Indonesia
2 November 1998

TRAGEDI PEKERJA WANITA INDONESIA

Oleh Wandy Nicodemus
Reporter Crash Program

JAKARTA --- "Saya bingung, hanya bisa nunggu," ujar Solikha (48) menundukkan
wajahnya. Setahun yang lalu ia begitu gembira mendengar anaknya, Nasiroh
(27), tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur yang dituduh membunuh
majikannya di Arab Saudi, terbebas dari hukuman pancung.

Kegembiraan itu kini tidak lagi terpancar di wajah Solikha. Nasiroh, yang
telah menjalani lima tahun hukuman, semestinya dibebaskan September tahun
ini. Nyatanya, tidak ada kejelasan tentang itu. Bahkan, kini tak ada yang
bisa memberi tahu apakah Nasiroh akan dibebaskan atau tidak.

Surat jawaban Direktur Kerja Sama Teknik dan Jasa Ekonomi, Direktur Jenderal
(Dirjen) Hubungan Ekonomi Luar Negeri (HELN), Departemen Luar Negeri, Ahmad
Fauzie Gani pada 15 Oktober 1998 lalu kepada Ketua Departemen Buruh Migran,
Solidaritas Perempuan, Tati Krisnawaty, menunjukkan ketidaktahuan itu.

Disebutkan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh telah
berusaha menghubungi Kerajaan Saudi Arabia (KSA) untuk mengetahui keputusan
Mahkamah Syari'ah tentang masa tahanan Nasiroh. Namun, hingga surat itu
dibuat, "KBRI Riyadh belum memperoleh jawaban dari pihak Kemlu (KSA)."

Apa yang dialami Nasiroh merupakan salah satu contoh tentang parahnya
perlakuan yang diterima TKW asal Indonesia, khususnya yang bekerja di Arab
Saudi. Menurut data Solidaritas Perempuan, sebuah lembaga swadaya masyarakat
(LSM) yang giat membela persoalan-persoalan TKW, antara 1997 hingga perempat
awal 1998 sekitar 24.375 buruh migran yang dideportasi, tiga orang terancam
hukuman mati, 18 orang tewas di tempat tugas, 26 orang mengalami perlakuan
kekerasan, 35 orang konflik perburuhan, 1.359 orang tidak memiliki dokumen,
dan lima orang hilang kontak.

Perkosaan

Tak sedikit pula TKW yang diperkosa majikan atau anak majikan. Beberapa di
antaranya mesti menanggung malu, karena membawa pulang anak hasil perkosaan
itu, seperti yang dialami Roheti (30) dan Ida Laela (18).

Setelah dua tahun lebih Roheti bekerja di keluarga Ayadh Brik Al-Ottbi di
Riyadh, pada 1995 terjadilah peristiwa yang takkan pernah dilupakannya.
"Sehabis saya bekerja, kunci kamar saya diambil oleh anak majikan." Ia tidak
mengerti maksud anak ketiga majikannya itu sampai tiba-tiba pada pukul 3
tengah malam, kamarnya dimasuki. Mulutnya ditutupi bantal oleh anak sang
majikan yang juga seorang tentara itu. "Saya menangis terus, dan
menjerit-jerit."

Setelah hamil tiga bulan, Roheti nekat mengadukan perlakuan anak majikannya
itu pada sang majikan. Tapi ia tidak dipercayai. Ia pernah mencoba kabur
dari rumah, tapi dipergoki oleh anak majikan. "Saya dipukul dan tidak
dikasih makan satu hari satu malam." Baru setelah perutnya terlihat
membesar, sang majikan percaya, lantas menyuruhnya pulang ke Indonesia.

Demikian pula pengalaman Ida Laela yang bekerja pada keluarga Ibrahim
Mohammed Al-Hababi di kota Al-Hasa. Ketika itu, akhir 1997, ia sedang
menyapu lantai kamar anak majikannya. Tiba-tiba sang anak majikan mematikan
lampu kamarnya. "Tangan saya diikat," dan terjadilah perkosaan itu. Setelah
mengalami peristiwa mengenaskan itu, Ida melarikan diri dari rumah
majikannya dan melapor ke polisi. Ia juga sempat tidak dipercayai oleh
polisi. Namun, ia berhasil mendapatkan tiket pulang ke Indonesia setelah
majikannya datang ke kantor polisi.

Hasil dari peristiwa itu Ida Laela saat ini mesti merawat bayi berumur dua
bulan yang dinamainya Rizki. Sedangkan Roheti telah lebih dulu merawat anak
yang kini berumur dua tahun bernama Yandi. Mereka kini menunggu realisasi
janji tunjangan bagi kedua anaknya oleh pihak penyalur jasa tenaga kerja
(PJTKI) yang mengirim mereka ke Arab Saudi.

Meskipun sudah banyak preseden buruk pelanggaran hak yang terjadi, belum ada
institusi resmi maupun ketentuan hukum yang dapat dijadikan landasan membela
kasus-kasus yang mereka alami. Ini menyulitkan TKW seperti Roheti dan Ida
Laela untuk menggugat lewat jalur hukum.

Arab Saudi sebenarnya sejak 1969 sudah memiliki Undang-undang (UU)
Perburuhan. Namun, pasal-pasal yang mengatur tentang buruh migran, khususnya
mengenai pembantu rumah tangga, masih jauh dari melindungi. Misalnya, tak
ada yang mengatur secara khusus tentang hak-hak buruh migran.

Selain itu, ada beberapa pasal dalam UU itu yang saling bertentangan. Dalam
Bab III Pasal 49 Nomor 3 disebutkan, jasa pembantu rumah tangga dilindungi
UU. Tapi, pada Bab I Pasal 3 c disebutkan, UU itu tidak berlaku bagi
pembantu rumah tangga. Tak jelas mana yang dipakai sebagai acuan, sehingga
sangat memungkinkan interpretasi yang merugikan TKW.

Di dalam negeri, sejak proses keberangkatan para TKW, sampai kepulangannya
ke tanah air, posisi mereka sangat rentan. Ketika para TKW direkrut
perusahaan-perusahaan PJTKI, mereka tak mendapat informasi yang memadai
tentang hukum di negara tempatnya nanti bekerja. Balai latihan kerja sering
tidak berfungsi. Yeti, calon TKW yang sedang menunggu pemberangkatan,
mengaku, selama beberapa minggu di penampungan mereka hanya disuruh menyapu
dan sesekali melakukan senam.

Alur Pemberangkatan TKW

Roheti mengaku tertarik menjadi TKW ketika ditawari calo-calo -- yang
disebutnya 'sponsor' -- untuk bekerja di luar negeri dengan gaji 600 real
per bulan. Selama dua bulan ia menunggu saja sampai diberangkatkan oleh PT
Abul Pratama Jaya. Untuk jasa yang diterimanya itu, ia mesti membayar Rp1,5
juta kepada calo dan perusahaan yang mengurus keberangkatannya.

Roheti diharuskan mencicil utangnya itu setelah bekerja nanti. Tapi, malang
nasibnya. Selama di Arab Saudi gajinya dibayar semaunya oleh sang majikan.
Sehingga, meski telah bekerja dua setengah tahun, ia hanya mengantongi
sekitar Rp5,7 juta ketika kembali ke tanah air.

Ida Laela bernasib lebih buruk. Setelah menunggu 1 bulan 6 hari, ia
diberangkatkan oleh PT Delta Rona Adiguna. Untuk itu ia harus membayar Rp1,2
juta. Selama 18 bulan bekerja, ia tidak digaji selama 8 bulan. Sisanya yang
10 bulan ditahan majikannya. Tiga bulan dari gajinya dipotong untuk membayar
tiket kepulangannya. Selebihnya lagi tidak jadi diberikan setelah ia
mengadukan pemerkosaan yang dialaminya kepada polisi.

Ia pulang ke tanah air membawa kandungannya dengan tangan hampa. Masih
"untung" sesampai di bandar udara Soekarno-Hatta ia bertemu seorang kiai
yang baru kembali dari Singapura. Ia diantarkan ke Cianjur dan diberikan
uang Rp70 ribu.

Tentu tidak semua TKW yang pulang ke Indonesia bernasib seperti Ida Laela.
Biasanya mereka diharuskan membayar lebih mahal daripada tarif resmi untuk
ongkos pulang naik bis. Roheti, misalnya, membayar Rp150 ribu untuk kembali
ke Cianjur. Padahal tarif resminya cuma Rp60 ribu. Itu pun, menurutnya, ia
masih beruntung, sebab ia menyaksikan beberapa TKW yang dimintai Rp200 ribu
hingga Rp400 ribu untuk jarak yang sama.

Calo Memeras TKW, Yayasan Abdul Latief Kemungkinan Terlibat

Di awal perekrutan, para calo atau "sponsor" sering mengambil keuntungan
dari para TKW. Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia
(Apjati) Abdullah Puteh mengakui, sebagai perantara PJTKI dengan calon TKW,
calo menerima Rp400 ribu hingga Rp600 ribu untuk setiap TKW.

Setelah diberangkatkan, para TKW harus mencicil ke PJTKI antara Rp1,2 juta
dan Rp2 juta sebagai kompensasi untuk persiapan pemberangkatannya. Padahal,
sebetulnya pihak pemohon tenaga kerja Indonesia di luar negeri juga telah
memberikan kompensasi. Kemudian dalam proses kepulangan dari bandara ke
rumahnya, pihak Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri) dan PJTKI
memasang tarif angkutan yang tak wajar (antara Rp150 ribu dan Rp400 ribu
untuk tujuan Cianjur).

Semasa Abdul Latief masih menjadi menteri tenaga kerja, ada Yayasan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia (YPSDMI) yang menarik "dana
perlindungan untuk TKI" sebesar US$80 untuk tiap kepala dengan tujuan Arab
Saudi. Menurut Apjati, setidaknya US$11 juta tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara resmi oleh "bos" yayasan kelompok usaha
Pasaraya itu, hal yang kemudian dibantah oleh Latief.

Lalu, siapa yang paling bertanggung jawab terhadap nasib buruk yang menimpa
TKW? Mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 2 Tahun 1998, PJTKI-lah yang harus
bertanggung jawab semenjak kepergian hingga kepulangannya. Hanya saja,
menurut Puteh, kemampuan PJTKI sendiri terbatas. Mereka, misalnya, tak bisa
mengunjungi TKI di Arab Saudi karena terhalang peraturan setempat. Yang bisa
mengunjungi hanyalah pemerintah. "Jadi, semua harus bertanggung jawab,"
ujarnya. Tapi, dalam kasus-kasus tertentu, "Bisa saja PJTKI yang salah,"
katanya.

Dalam pandangan Puteh, kasus pelanggaran hak TKW disebabkan antara lain,
"TKW tidak bisa bekerja dengan baik." Selain itu majikannya mempunyai moral
yang kurang baik, sehingga, "TKW ada yang disuruh bekerja hingga lewat dari
jam kerjanya."

Berbeda dengan Puteh, Wahyu Susilo dari Konsorsium Pembela Buruh Migran
(Kopbumi) menganggap pelanggaran hak terjadi karena perlindungan kepada para
TKW -- serta umumnya TKI -- di luar negeri memang minim. Ini disebabkan oleh
karena perspektif yang digunakan pihak-pihak yang mengurusi TKW semata-mata
bisnis, bukan perspektif perlindungan hak asasi manusia.

Bisnis TKW Memang Menggiurkan

Laporan tahunan Bank Indonesia 1997 menunjukkan penerimaan devisa TKI
mencapai sekitar US$0,8 miliar, terbesar kedua setelah turisme dan sektor
jasa. Dalam proyeksi Depnaker tahun 2003 hingga 2004, tenaga kerja Indonesia
diharapkan bisa menghasilkan devisa US$13 miliar.

Bisa dipahami bila PJTKI lebih mengutamakan bisnisnya. Dirjen Pembinaan dan
Penempatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja RI (Dirjen Binapenta
Depnaker RI), Din Syamsuddin, tak membantah, "inilah salah satu kelemahan
organisasi bisnis."

Akibat terlalu berpihak pada aspek bisnis, sistem perlindungan TKI yang
memadai gagal dibangun oleh pemerintah Orde Baru di masa lalu. Pihak
Depnaker di bawah Menteri Fahmi Idris, kini mencoba membenahi. Din
Syamsuddin mengaku, sudah sekitar empat bulan lalu melarang praktek
percaloan. Jika masih ada, "itu calo-calo liar," ujarnya. Hanya saja,
melarang tak berarti bisa menghilangkan. Kenyataannya PJTKI hampir mustahil
mencari sendiri calon TKW tanpa bantuan calo. "Ini dilema bagi PJTKI, kami
perlu orang lain sebagai petugas lapangan," ujar Puteh.

Dirjen Binapenta Depnaker juga telah menyiapkan sebuah konsep perlindungan
yang kelak ditangani oleh Badan Koordinasi Penempatan TKI -- yang akan
dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Badan ini selain mengurusi
perlindungan, juga melakukan hal-hal, antara lain pemasaran, penyediaan, dan
kesejahteraan.

Wahyu masih mempertanyakan kesiapan aparat Depnaker untuk bekerja dalam
perspektif hak asasi manusia. Ia menganggap kesiapan instrumen-instrumen
pendukung ini sangat penting untuk menindaklanjuti sebuah konsep "yang bagus
di atas kertas."

Menurut Wahyu, meskipun ada ketentuan hukum yang mengatur, sering kali
sanksinya tidak berat jika terjadi pelanggaran HAM. "Kalau ada buruh migran
yang mati di tempatnya bekerja, semestinya pihak perusahaan pengirim TKW
diberi sanksi pidana, bukan cuma dianggap sebagai pelanggaran biasa," ujar
Wahyu yang bersama-sama anggota Kopbumi -- yang tengah mempersiapkan
Rancangan UU Perlindungan Buruh Migran yang rencananya akan diajukan ke
Dewan Perwakilan Rakyat.

Karena itu memang dibutuhkan law enforcement (penegakan hukum), pengawasan,
serta kampanye penyadaran kepada masyarakat, supaya jangan lagi terulang
nasib malang Nasiroh, Roheti, Ida Laela, serta sejumlah nama lain yang tak
pernah dikenal. Kendati berjasa menghasilkan devisa bagi negara, nasib
mereka bak budak belian yang tak pernah merdeka.

(Wandy Nicodemus adalah wartawan freelance dan peserta Program Beasiswa
untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke