Precedence: bulk Jakarta, Indonesia 2 November 1998 TRAGEDI PEKERJA WANITA INDONESIA Oleh Wandy Nicodemus Reporter Crash Program JAKARTA --- "Saya bingung, hanya bisa nunggu," ujar Solikha (48) menundukkan wajahnya. Setahun yang lalu ia begitu gembira mendengar anaknya, Nasiroh (27), tenaga kerja wanita (TKW) asal Cianjur yang dituduh membunuh majikannya di Arab Saudi, terbebas dari hukuman pancung. Kegembiraan itu kini tidak lagi terpancar di wajah Solikha. Nasiroh, yang telah menjalani lima tahun hukuman, semestinya dibebaskan September tahun ini. Nyatanya, tidak ada kejelasan tentang itu. Bahkan, kini tak ada yang bisa memberi tahu apakah Nasiroh akan dibebaskan atau tidak. Surat jawaban Direktur Kerja Sama Teknik dan Jasa Ekonomi, Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Ekonomi Luar Negeri (HELN), Departemen Luar Negeri, Ahmad Fauzie Gani pada 15 Oktober 1998 lalu kepada Ketua Departemen Buruh Migran, Solidaritas Perempuan, Tati Krisnawaty, menunjukkan ketidaktahuan itu. Disebutkan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh telah berusaha menghubungi Kerajaan Saudi Arabia (KSA) untuk mengetahui keputusan Mahkamah Syari'ah tentang masa tahanan Nasiroh. Namun, hingga surat itu dibuat, "KBRI Riyadh belum memperoleh jawaban dari pihak Kemlu (KSA)." Apa yang dialami Nasiroh merupakan salah satu contoh tentang parahnya perlakuan yang diterima TKW asal Indonesia, khususnya yang bekerja di Arab Saudi. Menurut data Solidaritas Perempuan, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang giat membela persoalan-persoalan TKW, antara 1997 hingga perempat awal 1998 sekitar 24.375 buruh migran yang dideportasi, tiga orang terancam hukuman mati, 18 orang tewas di tempat tugas, 26 orang mengalami perlakuan kekerasan, 35 orang konflik perburuhan, 1.359 orang tidak memiliki dokumen, dan lima orang hilang kontak. Perkosaan Tak sedikit pula TKW yang diperkosa majikan atau anak majikan. Beberapa di antaranya mesti menanggung malu, karena membawa pulang anak hasil perkosaan itu, seperti yang dialami Roheti (30) dan Ida Laela (18). Setelah dua tahun lebih Roheti bekerja di keluarga Ayadh Brik Al-Ottbi di Riyadh, pada 1995 terjadilah peristiwa yang takkan pernah dilupakannya. "Sehabis saya bekerja, kunci kamar saya diambil oleh anak majikan." Ia tidak mengerti maksud anak ketiga majikannya itu sampai tiba-tiba pada pukul 3 tengah malam, kamarnya dimasuki. Mulutnya ditutupi bantal oleh anak sang majikan yang juga seorang tentara itu. "Saya menangis terus, dan menjerit-jerit." Setelah hamil tiga bulan, Roheti nekat mengadukan perlakuan anak majikannya itu pada sang majikan. Tapi ia tidak dipercayai. Ia pernah mencoba kabur dari rumah, tapi dipergoki oleh anak majikan. "Saya dipukul dan tidak dikasih makan satu hari satu malam." Baru setelah perutnya terlihat membesar, sang majikan percaya, lantas menyuruhnya pulang ke Indonesia. Demikian pula pengalaman Ida Laela yang bekerja pada keluarga Ibrahim Mohammed Al-Hababi di kota Al-Hasa. Ketika itu, akhir 1997, ia sedang menyapu lantai kamar anak majikannya. Tiba-tiba sang anak majikan mematikan lampu kamarnya. "Tangan saya diikat," dan terjadilah perkosaan itu. Setelah mengalami peristiwa mengenaskan itu, Ida melarikan diri dari rumah majikannya dan melapor ke polisi. Ia juga sempat tidak dipercayai oleh polisi. Namun, ia berhasil mendapatkan tiket pulang ke Indonesia setelah majikannya datang ke kantor polisi. Hasil dari peristiwa itu Ida Laela saat ini mesti merawat bayi berumur dua bulan yang dinamainya Rizki. Sedangkan Roheti telah lebih dulu merawat anak yang kini berumur dua tahun bernama Yandi. Mereka kini menunggu realisasi janji tunjangan bagi kedua anaknya oleh pihak penyalur jasa tenaga kerja (PJTKI) yang mengirim mereka ke Arab Saudi. Meskipun sudah banyak preseden buruk pelanggaran hak yang terjadi, belum ada institusi resmi maupun ketentuan hukum yang dapat dijadikan landasan membela kasus-kasus yang mereka alami. Ini menyulitkan TKW seperti Roheti dan Ida Laela untuk menggugat lewat jalur hukum. Arab Saudi sebenarnya sejak 1969 sudah memiliki Undang-undang (UU) Perburuhan. Namun, pasal-pasal yang mengatur tentang buruh migran, khususnya mengenai pembantu rumah tangga, masih jauh dari melindungi. Misalnya, tak ada yang mengatur secara khusus tentang hak-hak buruh migran. Selain itu, ada beberapa pasal dalam UU itu yang saling bertentangan. Dalam Bab III Pasal 49 Nomor 3 disebutkan, jasa pembantu rumah tangga dilindungi UU. Tapi, pada Bab I Pasal 3 c disebutkan, UU itu tidak berlaku bagi pembantu rumah tangga. Tak jelas mana yang dipakai sebagai acuan, sehingga sangat memungkinkan interpretasi yang merugikan TKW. Di dalam negeri, sejak proses keberangkatan para TKW, sampai kepulangannya ke tanah air, posisi mereka sangat rentan. Ketika para TKW direkrut perusahaan-perusahaan PJTKI, mereka tak mendapat informasi yang memadai tentang hukum di negara tempatnya nanti bekerja. Balai latihan kerja sering tidak berfungsi. Yeti, calon TKW yang sedang menunggu pemberangkatan, mengaku, selama beberapa minggu di penampungan mereka hanya disuruh menyapu dan sesekali melakukan senam. Alur Pemberangkatan TKW Roheti mengaku tertarik menjadi TKW ketika ditawari calo-calo -- yang disebutnya 'sponsor' -- untuk bekerja di luar negeri dengan gaji 600 real per bulan. Selama dua bulan ia menunggu saja sampai diberangkatkan oleh PT Abul Pratama Jaya. Untuk jasa yang diterimanya itu, ia mesti membayar Rp1,5 juta kepada calo dan perusahaan yang mengurus keberangkatannya. Roheti diharuskan mencicil utangnya itu setelah bekerja nanti. Tapi, malang nasibnya. Selama di Arab Saudi gajinya dibayar semaunya oleh sang majikan. Sehingga, meski telah bekerja dua setengah tahun, ia hanya mengantongi sekitar Rp5,7 juta ketika kembali ke tanah air. Ida Laela bernasib lebih buruk. Setelah menunggu 1 bulan 6 hari, ia diberangkatkan oleh PT Delta Rona Adiguna. Untuk itu ia harus membayar Rp1,2 juta. Selama 18 bulan bekerja, ia tidak digaji selama 8 bulan. Sisanya yang 10 bulan ditahan majikannya. Tiga bulan dari gajinya dipotong untuk membayar tiket kepulangannya. Selebihnya lagi tidak jadi diberikan setelah ia mengadukan pemerkosaan yang dialaminya kepada polisi. Ia pulang ke tanah air membawa kandungannya dengan tangan hampa. Masih "untung" sesampai di bandar udara Soekarno-Hatta ia bertemu seorang kiai yang baru kembali dari Singapura. Ia diantarkan ke Cianjur dan diberikan uang Rp70 ribu. Tentu tidak semua TKW yang pulang ke Indonesia bernasib seperti Ida Laela. Biasanya mereka diharuskan membayar lebih mahal daripada tarif resmi untuk ongkos pulang naik bis. Roheti, misalnya, membayar Rp150 ribu untuk kembali ke Cianjur. Padahal tarif resminya cuma Rp60 ribu. Itu pun, menurutnya, ia masih beruntung, sebab ia menyaksikan beberapa TKW yang dimintai Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk jarak yang sama. Calo Memeras TKW, Yayasan Abdul Latief Kemungkinan Terlibat Di awal perekrutan, para calo atau "sponsor" sering mengambil keuntungan dari para TKW. Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Abdullah Puteh mengakui, sebagai perantara PJTKI dengan calon TKW, calo menerima Rp400 ribu hingga Rp600 ribu untuk setiap TKW. Setelah diberangkatkan, para TKW harus mencicil ke PJTKI antara Rp1,2 juta dan Rp2 juta sebagai kompensasi untuk persiapan pemberangkatannya. Padahal, sebetulnya pihak pemohon tenaga kerja Indonesia di luar negeri juga telah memberikan kompensasi. Kemudian dalam proses kepulangan dari bandara ke rumahnya, pihak Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri) dan PJTKI memasang tarif angkutan yang tak wajar (antara Rp150 ribu dan Rp400 ribu untuk tujuan Cianjur). Semasa Abdul Latief masih menjadi menteri tenaga kerja, ada Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia (YPSDMI) yang menarik "dana perlindungan untuk TKI" sebesar US$80 untuk tiap kepala dengan tujuan Arab Saudi. Menurut Apjati, setidaknya US$11 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara resmi oleh "bos" yayasan kelompok usaha Pasaraya itu, hal yang kemudian dibantah oleh Latief. Lalu, siapa yang paling bertanggung jawab terhadap nasib buruk yang menimpa TKW? Mengacu pada Keputusan Menteri Nomor 2 Tahun 1998, PJTKI-lah yang harus bertanggung jawab semenjak kepergian hingga kepulangannya. Hanya saja, menurut Puteh, kemampuan PJTKI sendiri terbatas. Mereka, misalnya, tak bisa mengunjungi TKI di Arab Saudi karena terhalang peraturan setempat. Yang bisa mengunjungi hanyalah pemerintah. "Jadi, semua harus bertanggung jawab," ujarnya. Tapi, dalam kasus-kasus tertentu, "Bisa saja PJTKI yang salah," katanya. Dalam pandangan Puteh, kasus pelanggaran hak TKW disebabkan antara lain, "TKW tidak bisa bekerja dengan baik." Selain itu majikannya mempunyai moral yang kurang baik, sehingga, "TKW ada yang disuruh bekerja hingga lewat dari jam kerjanya." Berbeda dengan Puteh, Wahyu Susilo dari Konsorsium Pembela Buruh Migran (Kopbumi) menganggap pelanggaran hak terjadi karena perlindungan kepada para TKW -- serta umumnya TKI -- di luar negeri memang minim. Ini disebabkan oleh karena perspektif yang digunakan pihak-pihak yang mengurusi TKW semata-mata bisnis, bukan perspektif perlindungan hak asasi manusia. Bisnis TKW Memang Menggiurkan Laporan tahunan Bank Indonesia 1997 menunjukkan penerimaan devisa TKI mencapai sekitar US$0,8 miliar, terbesar kedua setelah turisme dan sektor jasa. Dalam proyeksi Depnaker tahun 2003 hingga 2004, tenaga kerja Indonesia diharapkan bisa menghasilkan devisa US$13 miliar. Bisa dipahami bila PJTKI lebih mengutamakan bisnisnya. Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja RI (Dirjen Binapenta Depnaker RI), Din Syamsuddin, tak membantah, "inilah salah satu kelemahan organisasi bisnis." Akibat terlalu berpihak pada aspek bisnis, sistem perlindungan TKI yang memadai gagal dibangun oleh pemerintah Orde Baru di masa lalu. Pihak Depnaker di bawah Menteri Fahmi Idris, kini mencoba membenahi. Din Syamsuddin mengaku, sudah sekitar empat bulan lalu melarang praktek percaloan. Jika masih ada, "itu calo-calo liar," ujarnya. Hanya saja, melarang tak berarti bisa menghilangkan. Kenyataannya PJTKI hampir mustahil mencari sendiri calon TKW tanpa bantuan calo. "Ini dilema bagi PJTKI, kami perlu orang lain sebagai petugas lapangan," ujar Puteh. Dirjen Binapenta Depnaker juga telah menyiapkan sebuah konsep perlindungan yang kelak ditangani oleh Badan Koordinasi Penempatan TKI -- yang akan dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Badan ini selain mengurusi perlindungan, juga melakukan hal-hal, antara lain pemasaran, penyediaan, dan kesejahteraan. Wahyu masih mempertanyakan kesiapan aparat Depnaker untuk bekerja dalam perspektif hak asasi manusia. Ia menganggap kesiapan instrumen-instrumen pendukung ini sangat penting untuk menindaklanjuti sebuah konsep "yang bagus di atas kertas." Menurut Wahyu, meskipun ada ketentuan hukum yang mengatur, sering kali sanksinya tidak berat jika terjadi pelanggaran HAM. "Kalau ada buruh migran yang mati di tempatnya bekerja, semestinya pihak perusahaan pengirim TKW diberi sanksi pidana, bukan cuma dianggap sebagai pelanggaran biasa," ujar Wahyu yang bersama-sama anggota Kopbumi -- yang tengah mempersiapkan Rancangan UU Perlindungan Buruh Migran yang rencananya akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Karena itu memang dibutuhkan law enforcement (penegakan hukum), pengawasan, serta kampanye penyadaran kepada masyarakat, supaya jangan lagi terulang nasib malang Nasiroh, Roheti, Ida Laela, serta sejumlah nama lain yang tak pernah dikenal. Kendati berjasa menghasilkan devisa bagi negara, nasib mereka bak budak belian yang tak pernah merdeka. (Wandy Nicodemus adalah wartawan freelance dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
