Precedence: bulk
SENGKETA PEREBUTAN TANAH ULAYAT, 6 PETANI SUMUT DITEMBAK
MEDAN (SiaR, 6/1/98), Insiden berdarah terjadi lagi di Sumatera Utara pada
penghujung 1998. Tepatnya di Dusun Pasar VI, Batang Kuis, Kabupaten Deli
Serdang, Sumut. Sekitar pukul 09.30 WIB, puluhan truk yang mengangkut
karyawan PTPN II (PT Perkebunan Negara) Tanjung Morawa dengan dikawal 40-an
pasukan Brimob Tanjung Morawa dan Polsek Batang Kuis serta aparat kecamatan
setempat,
memasuki lahan garapan petani BPRPI seluas kurang lebih 60 hektar di Batang
Kuis.
Layaknya diserang secara tiba-tiba oleh pasukan musuh, para petani
yang tengah bekerja di ladang panik. Apalagi ketika ribuan karyawan PTPN
II tersebut langsung melakukan aksi pembabatan dengan menggunakan parang dan
golok terhadap tanaman palawija petani.
Beberapa pengurus BPRPI Sumut, seperti Basirun (57) dan Ahyar (33)
mencoba melakukan dialog dengan pihak Brimob. Namun bukannya dibalas dengan
dialog serupa, Basirun malah disongsong tembakan peluru karet. Akibatnya Ketua I
BPRPI Sumut itu tersungkur karena 2 buah peluru karet mengenai dadanya. Basirun
terpental sejauh 2 meter dan langsung disepak ke parit oleh anggota Brimob yang
lain.
Melihat Basirun ditembak, para petani yang lain marah, sebagian berlarian
panik. Namun jumlah mereka tidak seimbang dengan jumlah karyawan PTPN II.
Beberapa yang nekad melawan langsung kena berondong tembakan peluru aparat.
Akibatnya korban berjatuhan. Agus Salim (29) tertembak di paha kaki kirinya.
Darah segar masih terlihat mengucur ketika Agus dijumpai SiaR siang itu.
Petani lain yang terkena tembakan adalah Abdul Rahim (25), Igap (35), Abdul
Muis (37), Udin Sagala (35) dan Agus Salim (29).
Karyawan PTPN II sendiri bersorak-sorai ketika menyaksikan para petani
berlarian dari ladang. Hanya dalam waktu sekitar 1 jam, tanaman jagung,
cabe, ubi, kacang tanah dan pisang yang siap dipanen petani habis diratakan
oleh para karyawan kebun itu. Termasuk sekitar 50-an gubug yang dirobohkan.
"Kelakuan mereka benar-benar seperti PKI," ujar Abdulah Sina (58),
seorang petani, yang dijumpai Selasa (29/12/98) siang. Abdulah Sinai memang
pantas geram. Bayangkan tanaman jagung dan ubinya seluas 2 ribu m2 yang 2 minggu
lagi hendak dipanen, sudah ludes dihancurkan karyawan PTPN II. Udin Sagala
lebih merana lagi. Selain kena tembak dua peluru di pundaknya, tanaman
cabenya yang sedang dipanennya, juga habis dibabat para karyawan kebon itu.
Padahal harga cabe di Medan sedang melangit.
"Bahkan pernah sampai Rp 50 ribu per kg", ujar Udin Sagala.
Namun Udin Sagala, Abdulah Sina dan ratusan petani BPRPI lainnya kini hanya
bisa menahan rasa geram. Bayangan ratusan petani Batangkuis untuk merayakan
lebaran dengan menjual hasil panen tanaman palawijanya, pupus sudah.
"Kerugian para petani ditaksir tidak kurang dari ratusan juta
rupiah," ujar Ahyar (33), salah seorang Ketua Lokasi Tanah Ulayat di Batang Kuis
yang tanaman jagungnya juga rata dengan tanah. Ahyar menyesalkan sikap aparat
keamanan dan pihak PTPN II yang tidak mau menepati kesepakatan Bulan
November 1998 antara pihak BPRPI dengan dengan Korem 022/Pantai Timur Deli
Serdang.
Pada pertemuan bulan itu, menurut Ahyar antara pihak BPRPI, PTPN II
dan Pemda Sumut, akan segera menyelenggarakan pertemuan tripartit untuk
menyelesaikan masalah tanah ulayat (versi BPRPI) atau tanah HGU (versi PTPN
II). Tujuannya agar penggunaan tanah tersebut membawa manfaat bagi kedua
belah pihak. Namun sebelum kesepakatan itu tercapai, meletus insiden yang
mengakibatkan jatuhnya korban dari pihak BPRPI itu.
Sengketa memperebutkan tanah garapan yang diklaim petani BPRPI sebagai
tanah ulayat dengan pihak PTPN II sebenarnya sudah berumur panjang. BPRPI,
selaku lembaga pemangku adat rakyat Melayu mengklaim bahwa tanah-tanah HGU
yang diusahai PTPN II banyak yang merupakan tanah-tanah ulayat milik generasi
pendahulu mereka. Contohnya seperti yang mereka usahakan di Batang Kuis.
Keberadaan tanah ulayat itu sendiri diakui pemerintah. Bahkan SK Dirjen
Agraria No. 44/1981 berisi bahwa pemerintah akan mendistribusikan 10 ribu hektar
tanah sebagai kompensasi atas tanah-tanah ulayat milik BPRPI yang telah
dikonversi sebagai lahan HGU PTPN II.
"Namun hingga kini tak ada realisasinya," tutur Basirun. Akibatnya petani
BPRPI mulai menggarapi kembali lahan-lahan yang telah menjadi HGU PTPN II itu.
Selain itu, yang membuat kesal petani BPRPI adalah perilaku PTPN II yang
dianggap seenaknya menjual tanah-tanah HGU untuk kepentingan di luar usaha
perkebunan.
"Ini lah yang juga membuat petani BPRPI tersinggung," ujar Ahyar sambil
menyebut sebuah perumahan mewah di daerah Helvetia yang tanahnya semula
merupakan tanah ulayat.
Perjuangan para petani BPRPI untuk memperoleh lahan-lahan pengganti
tidak pernah surut dilakukan. Berbagai intimidasi dan tindak kekerasan
telah kenyang mereka terima. Pada 1995, menurut Ahyar, petani BPRPI di Batang
Kuis juga pernah digebug aparat keamanan. Bahkan gubug-gubug tempat tinggal
mereka dibakar dan beberapa petani ditangkap aparat keamanan. Namun hal itu
tak membuat mereka kapok.
"Harga diri kami selaku pewaris dan penjaga tanah ulayat tak mungkin bisa
luntur oleh kekerasan dan iming-iming ganti rugi uang," ujar Ahyar, yang
dibenarkan Ruslan (43) petani BPRPI yang lain.
Sebelumnya, pada 16 Desember 98 juga terjadi aksi kekerasan terhadap
petani BPRPI di Pasar II dan IV Helvetia, Medan. Dalam bentrokan itu, puluhan
korban jatuh dari keduabelah pihak.
Selain tindak kekerasan, Ahyar pribadi pernah mengaku ditawari uang puluhan
juta oleh oknum aparat keamanan asal mau mempengaruhi petani lain agar
meninggalkan lahan garapan mereka. Sudah tentu, Ahyar menolak mentah-mentah
tawaran itu.
"Mereka itu tidak mengerti. Soal tanah ulayat adalah soal kehormatan, tidak
mungkin diselesaikan dengan ganti rugi uang," tambah Ahyar sengit. Ahyar
juga menambahkan bahwa petani BPRPI tidak meminta tanah pada negara, tapi
mereka memperjuangkan hak atas tanah ulayat, yang juga diakui pemerintah.
Ahyar lalu
menunjuk TAP MPR RI Tahun 1998 Bab X Pasal 41 tentang perlindungan hak atas
tanah ulayat yang dilindungi negara.
Pihak PTPN II Sumut sendiri menuduh bahwa ulah para petani BPRPI telah
mempengaruhi tingkat penurunan perolehan devisa dari ekspor tembakau akibat
banyaknya lahan-lahan HGU PTPN digarap petani. Dalam Rapat Koordinasi PTPN
II Oktober lalu, Dirut PTPN II Ir E Sitorus mengemukakan bahwa setiap
tahun pasar Eropa membutuhkan 8 ribu bal tembakau Deli dengan nilai devisa
berkisar Rp 400 milyar. Namun menurut Ir.Sitorus, jika lahan-lahan HGU PTPN
II sebagian terus-menerus digarap petani BPRPI dan para penggarap liar
lainnya, maka musim tanam 1999 yang diproyeksikan bisa mendatangkan devisa
Rp 400 milyar bisa gagal. Bukan itu saja, sekitar 12 ribu tenaga kerja juga
akan kehilangan pekerjaan.
"Tentu saja kita tidak akan membiarkan 12 ribu karyawan di PHK hanya karena
1.000 orang penggarap," tegas Sitorus.
Untuk mendukung sinyalemen bos mereka, para karyawan PTPN II belum lama
berselang (19/12/98) melakukan unjuk rasa di DPRD Sumut dan Gubsu T Rizal
Nurdin. Ir Tambah Karo-Karo, Ketua SP (Serikat Pekerja) PTPN II mendesak
DPRD dan Gubsu T Rizal Nurdin untuk menyelesaikan secara tuntas penggarapan
areal HGU oleh para penggarap. Kapoldasu Brigjen Pol Drs Sutiyono
menyarankan agar kedua belah pihak yang bersengketa, baik BPRPI maupun PTPN
II segera melaksanakan perundingan. "Sengketa boleh-boleh saja namun jangan
sampai terjadi bentrokan fisik yang sangat merugikan dan melanggar hukum,"
ujar Kapolda.
Namun himbauan Kapoldasu diterjemahkan lain di lapangan. "Kami bukannya
memanen jagung, tapi malah memanen peluru," ujar Ahyar dengan nada sengit.***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html