Precedence: bulk


Ujungpandang, Indonesia
16 November 1998

TANAH DISEROBOT, SESE BERSETERU MELAWAN YON ZIPUR

Oleh Mustafa Kufung
Reporter Crash Program

UJUNGPANDANG --- Keberanian Haji Sese Bin Maudu (60), petani asal Desa Kuru'
sumange, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggugat secara hukum
sebuah lembaga militer memang jarang terjadi di Indonesia. Tidak
tanggung-tanggung, ia menggugat Batalyon Zeni Tempur (Yon Zipur) 8 Komando
Daerah Militer (Kodam) VII Wirabuana secara pidana dan perdata di Pengadilan
Negeri (PN) Maros.

Sudah 28 tahun Sese memendam hasratnya untuk menggugat Yon Zipur 8 yang
bermarkas di Kabupaten Maros, sekitar 40 kilometer dari Ujungpandang itu.
Keberaniannya baru muncul setelah iklim politik berubah dengan hadirnya
zaman reformasi. Untuk memenuhi hasratnya mendapatkan keadilan, ia meminta
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ujungpandang untuk menggugat Yon Zipur itu.

Sese merasa tanahnya seluas tiga hektar dirampas tangsi militer itu. Bukan
hanya kehilangan ladang nafkah, tiga pekerja kebunnya juga kehilangan
pekerjaan. Ia sebenarnya pernah berusaha untuk menggarap lahan itu agar
menjadi sawah produktif. Tapi sayang, sawah yang siap panen itu dicabut
paksa oleh 50 oknum tentara April 1998 lalu. Bukan hanya kerugian sekitar
Rp600 ribu yang diderita, tetapi haknya sebagai pemilik lahan yang sah telah
dianiaya.

Soal pencabutan tanaman itu sudah dilaporkan kepada Polisi Militer Kodam
(Pomdam) VII Wirabuana. "Kasus tindak pidana yang dilakukan oknum Zipur
sementara kami proses. Kami juga telah melakukan pemanggilan beberapa
saksi," ujar Komandan Pomdam VII Wirabuana, Kolonel (CPM) Wahjono Hadi,
S.H., yang dikonfirmasi November lalu.

Hadi sepakat, masyarakat yang merasa memiliki tanah itu dipersilakan
menempuh jalur hukum melalui jalur perdata. Tapi Pomdam VII Wirabuana tidak
berhak menangani kasus perdata, kecuali ditemukan unsur pidana yang
dilakukan oleh oknum ABRI.

Sese menuturkan, tiga hektar dari 900 hektar lahan yang dikuasai Yon Zipur 8
sebenarnya adalah miliknya yang sah. Lahan itu dibeli orang tuanya, Maudu,
pada 1966 dari Lewa dan Pagi. Kedua orang itu anak Salenggo, penggarap
pertama yang membuka lahan di daerah itu tahun 1939. Sebelum menjadi lahan
persawahan, lahan itu pernah ditanami sejumlah tanaman keras, seperti pohon
Mangga.

Lahan itu beralih menjadi milik Yon Zipur 8 tahun 1968 setelah Achmad Lamo,
Gubernur Sulsel saat itu, menyerahkan lahan ini kepada Kodam XIV Hasanuddin
(sekarang Kodam VII Wirabuana). Padahal, menurut Sese, ia memiliki
bukti-bukti kuat sebagai pemilik sah lahan itu, seperti buku rincik, akta
jual beli, surat kepemilikan tanah adat, dan bukti pembayaran pajak bumi dan
bangunan (PBB).

"Bukti-bukti yang dimiliki Sese cukup kuat. Kalau pihak Yon Zipur juga
memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan itu, seharusnya ditempuh
lewat jalur hukum, tidak dengan menindak rakyat," jelas Amiruddin, Kepala
Divisi Tanah dan Lingkungan LBH Ujungpandang.

Ihwal Yon Zipur 8 di Desa Kuru'sumange

Kehadiran Yon Zipur 8 di Desa Kuru'sumange pada Mei 1968 pada awalnya
menyenangkan warga di sana. Kehadiran markas tentara di desa itu membuat
daerah ini menjadi aman dan tenteram, karena sebelumnya terkenal sebagai
daerah rawan rampok.

Pada 1968 Panglima Kodam (Pangdam) XIV Hasanuddin, Brigjen TNI Solichin
Gautama Poerwanegara, membuat ketetapan peraturan atas penggunaan tanah yang
telah diserahkan oleh gubernur itu menjadi desa militer. Lahan seluas 900
hektar itu juga dijadikan tempat latihan tentara sekaligus detasemen markas.
Tapi, yang terwujud di lahan itu sekarang bukan lagi tempat latihan tentara
atau pertahanan militer, melainkan persawahan yang subur.

Sedikitnya 300 hektar lahan di sana telah digarap oleh prajurit Yon Zipur 8
menjadi areal persawahan, bahkan telah menjadi areal percontohan yang telah
sering mendapat kunjungan petinggi ABRI maupun wisatawan mancanegara. Areal
subur inilah yang membuat Sese berambisi merebut kembali lahan miliknya.

Direktur LBH Ujungpandang, Mappinawang, mengakui bahwa lahan yang dikuasai
ABRI itu ditujukan untuk kepentingan pertahanan militer. Namun, tanah itu
bersifat pinjaman sementara dan bila selesai digunakan dapat dikembalikan
kepada rakyat sebagai pemilik.

Soal gugatan Sese, Komandan Yon Zipur 8 Kodam VII Wirabuana, Mayor (CZI)
Harangan Siregar, yang dikonfirmasi berulang kali tak pernah berada di
tempat. Berhasil atau tidak menguasai kembali lahan itu kini tergantung
putusan PN Maros yang akan menggelar perkara ini dalam waktu dekat ini.

(Mustafa Kufung adalah wartawan Fajar dan peserta Program Beasiswa untuk
Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke