Precedence: bulk


Yogyakarta, Indonesia
15 Desember 98

INTIMIDASI TERHADAP PETANI TEBU RAKYAT INTENSIFIKASI

Oleh Tjahjono Edi P.
Reporter Crash Program

YOGYAKARTA --- Seperti orang-orangan sawah untuk menakuti burung, mungkin
demikian fungsi aparat Komando Rayon Militer (Koramil) 18 dan Kepolisian
Sektor (Polsek) Pajangan dalam program Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI).
Hanya saja, kali ini yang ditakut-takuti bukan burung, melainkan petani TRI.

Aneh, memang, kalau aparat keamanan setingkat Koramil dan Polsek, harus
terlibat di urusan-urusan pertanian. Apalagi yang mereka hadapi hanyalah
para petani yang menolak TRI. Para petani itu diperlakukan seperti tawanan
perang atau tokoh kriminal yang dianggap dapat membahayakan stabilitas
nasional.

Pembinaan TRI untuk para petani, terutama yang menolak TRI, sering dilakukan
di kantor-kantor Koramil atau Polsek, bukan di kantor Dinas Pertanian.
Dengan dalih pembinaan, para petani mendapat anjuran yang memaksa disertai
ancaman agar mau merelakan lahan pertaniannya untuk program TRI.

Seperti yang terjadi pada 31 petani rakyat di Bulak Medelan, Desa Sumber
Agung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Para petani yang tahu bahwa lahan
pertanian mereka akan dijadikan lahan TRI sepakat menolak. Pertimbangan
utama penolakan mereka, karena tanaman tebu tidak lebih menguntungkan
daripada tanaman padi atau palawija untuk ukuran lahan yang sama. Mereka
kemudian mengadukan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Kuasa hukum para petani, Budi Santoso, S.H. dan Winarso, S.H., menyampaikan
keberatan para petani kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat (Kadati) II
Bantul. Surat itu berisi tuntutan agar para petani diberi kebebasan mengolah
lahan pertanian mereka sendiri.

Ternyata surat itu ditanggapi perangkat Desa Medelan dengan intimidasi dan
tindak pemaksaan penanaman tebu di lahan pertanian penduduk. Tidak hanya
itu, beberapa ancaman fisik juga dilontarkan kepada para petani.
Kromodihardjo (64), Digdowiyono (67), Ciptowiyono (40), Tukimin (57), Harjo
Sudarmo (50), Prawiro Rejo (34), dan Trisno Sudarmo (64), mewakili sejumlah
petani di Medelan, mengungkapkan bahwa para petani diintimidasi dan diancam
dengan senjata tajam oleh Kepala Dusun (Kadus) Medelan, Suroto.

Intimidasi yang dilakukan oleh Kadus Suroto pada 4 Juli 1994 terjadi pada
pagi hari di sebelah barat Bulak Medelan, salah satu lokasi TRI. Dengan
membawa senjata tajam, bendo (parang besar), Suroto mengatakan, "Siapa saja
yang menolak TRI akan saya pecah-pecah kepalanya," kata seorang saksi
menirukan ancaman Suroto.

Pengalaman serupa ternyata juga dialami oleh petani di Dusun Polaman dan
Dusun Butuh Kidul, Triwidadi, Pajangan, Bantul, Yogyakarta. Berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Bupati Kadati II Bantul tertanggal 12 Februari 1994,
lahan pertanian milik penduduk, atas nama Amoikromo (74), Pujiarto (64),
Tari Wiyono (59), dan beberapa petani lainnya, dinyatakan sebagai lahan
untuk program TRI.

Para petani yang merasa keberatan ikut dalam TRI mengadukan kasus ini ke LBH
Yogyakarta. Penolakan petani mengakibatkan mereka harus mengikuti
acara-acara pembinaan di kantor Polsek Pajangan, kantor Kecamatan Pajangan,
dan kantor Komando Distrik Militer (Kodam) 0729-Koramil 18 Pajangan.

Melalui sebuah surat yang ditandatangani Komandan Koramil 18 Pajangan, Letda
(Inf) Budijono, terungkap bahwa pembinaan tanaman tebu TRI yang diikuti oleh
50 orang petani, dilaksanakan pada 2 Agustus 1994 di Balai Desa Triwidadi.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh wakil musyawarah pimpinan masyarakat
(Muspika), pejabat Pabrik Gula Madukismo, dan lain-lain. Tetapi, karena
masih ada beberapa orang petani yang masih menolak pembinaan tersebut, untuk
pembinaan yang lebih terarah akan dilaksanakan di kantor Koramil 18
Pajangan.

Dalam surat undangan yang ditandatangani atas nama Kodim ini, para petani
diminta untuk tidak diwakili, tetapi hadir sendiri di Polsek Pajangan. Dalam
undangan itu juga disebutkan -- lewat sebuah catatan kecil -- agar sebelum
ke kantor Polsek Pajangan setiap petani mampir dulu ke kantor Koramil 18
Pajangan. Di kantor Koramil, para petani satu per satu diancam agar
menyetujui program TRI, mereka yang menolak akan diancam dengan cap merah
dan semua urusannya akan dipersulit.

Masih dengan dalih acara pembinaan, beberapa minggu kemudian para petani
dipaksa oleh Kadus Polaman, Subrata, agar menandatangani atau memberikan cap
jempol pada sebuah blangko kosong. Mereka yang menolak akan diseret dan
dibekuk. "Tangan penduduk digeret-geret agar bisa dibubuhkan cap jempol dan
mereka yang lari akan dikejar oleh aparat desa," ujar Mujiono (40), salah
seorang petani korban TRI.

Setelah dilakukan penandatanganan blangko kosong secara paksa, Sekretaris
Wilayah Kecamatan Helmi Jamharis, atas nama Camat Pajangan, meminta para
petani untuk hadir keesokan paginya di kantor Kecamatan Pajangan untuk acara
Pembinaan TRI.

Sementara di Logandung, Playen, Gunung Kidul, Satijo (66), Rejo Sentono (60)
dan Hardjosuwito (62) juga mengalami nasib yang sama. Ketiga orang petani
ini mewakili beberapa orang petani lainnya mengadukan nasib mereka ke LBH
Yogyakarta dengan kasus gugatan tanah pertanian mereka yang akan disewakan
oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Gunung Kidul PG Madukismo. "Kami ini
rakyat kecil. Bisanya cuman pasrah," kata Satijo mengenang.

Seorang kuasa hukum dari LBH Yogyakarta yang juga pernah mendampingi petani
TRI, Ari Suseta, S.H., ketika dihubungi mengatakan bahwa memang banyak
sekali kasus penolakan program TRI di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sekalipun banyak ancaman fisik dan psikologis yang dialami petani, tetapi
belum ada korban jiwa yang jatuh karena penolakan ini. Hampir semua kasus
yang berkaitan dengan TRI merupakan kasus-kasus perdata. "Untuk beberapa
kasus petani akhirnya memperoleh haknya kembali, tetapi pada beberapa kasus
lain tidak pernah ada penyelesaian yang jelas," kata Ari Suseta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Pemda Tingkat II Bantul ketika akan
dimintai konfirmasi tentang berbagai intimidasi yang dialami para petani TRI
tidak dapat dihubungi dengan alasan sedang dinas ke luar kota. Tetapi, bukti
kuat bahwa implementasi program TRI di lapangan memang mengandung
unsur-unsur paksaan sempat diakui oleh salah satu staf Dinas Pertanian Pemda
Tingkat II Bantul yang tidak ingin disebut identitasnya.

(Tjahjono Edi P. adalah koresponden tabloid Standar, Surabaya, dan peserta
Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke