Precedence: bulk Yogyakarta, Indonesia 15 Desember 98 INTIMIDASI TERHADAP PETANI TEBU RAKYAT INTENSIFIKASI Oleh Tjahjono Edi P. Reporter Crash Program YOGYAKARTA --- Seperti orang-orangan sawah untuk menakuti burung, mungkin demikian fungsi aparat Komando Rayon Militer (Koramil) 18 dan Kepolisian Sektor (Polsek) Pajangan dalam program Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI). Hanya saja, kali ini yang ditakut-takuti bukan burung, melainkan petani TRI. Aneh, memang, kalau aparat keamanan setingkat Koramil dan Polsek, harus terlibat di urusan-urusan pertanian. Apalagi yang mereka hadapi hanyalah para petani yang menolak TRI. Para petani itu diperlakukan seperti tawanan perang atau tokoh kriminal yang dianggap dapat membahayakan stabilitas nasional. Pembinaan TRI untuk para petani, terutama yang menolak TRI, sering dilakukan di kantor-kantor Koramil atau Polsek, bukan di kantor Dinas Pertanian. Dengan dalih pembinaan, para petani mendapat anjuran yang memaksa disertai ancaman agar mau merelakan lahan pertaniannya untuk program TRI. Seperti yang terjadi pada 31 petani rakyat di Bulak Medelan, Desa Sumber Agung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Para petani yang tahu bahwa lahan pertanian mereka akan dijadikan lahan TRI sepakat menolak. Pertimbangan utama penolakan mereka, karena tanaman tebu tidak lebih menguntungkan daripada tanaman padi atau palawija untuk ukuran lahan yang sama. Mereka kemudian mengadukan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Kuasa hukum para petani, Budi Santoso, S.H. dan Winarso, S.H., menyampaikan keberatan para petani kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat (Kadati) II Bantul. Surat itu berisi tuntutan agar para petani diberi kebebasan mengolah lahan pertanian mereka sendiri. Ternyata surat itu ditanggapi perangkat Desa Medelan dengan intimidasi dan tindak pemaksaan penanaman tebu di lahan pertanian penduduk. Tidak hanya itu, beberapa ancaman fisik juga dilontarkan kepada para petani. Kromodihardjo (64), Digdowiyono (67), Ciptowiyono (40), Tukimin (57), Harjo Sudarmo (50), Prawiro Rejo (34), dan Trisno Sudarmo (64), mewakili sejumlah petani di Medelan, mengungkapkan bahwa para petani diintimidasi dan diancam dengan senjata tajam oleh Kepala Dusun (Kadus) Medelan, Suroto. Intimidasi yang dilakukan oleh Kadus Suroto pada 4 Juli 1994 terjadi pada pagi hari di sebelah barat Bulak Medelan, salah satu lokasi TRI. Dengan membawa senjata tajam, bendo (parang besar), Suroto mengatakan, "Siapa saja yang menolak TRI akan saya pecah-pecah kepalanya," kata seorang saksi menirukan ancaman Suroto. Pengalaman serupa ternyata juga dialami oleh petani di Dusun Polaman dan Dusun Butuh Kidul, Triwidadi, Pajangan, Bantul, Yogyakarta. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kadati II Bantul tertanggal 12 Februari 1994, lahan pertanian milik penduduk, atas nama Amoikromo (74), Pujiarto (64), Tari Wiyono (59), dan beberapa petani lainnya, dinyatakan sebagai lahan untuk program TRI. Para petani yang merasa keberatan ikut dalam TRI mengadukan kasus ini ke LBH Yogyakarta. Penolakan petani mengakibatkan mereka harus mengikuti acara-acara pembinaan di kantor Polsek Pajangan, kantor Kecamatan Pajangan, dan kantor Komando Distrik Militer (Kodam) 0729-Koramil 18 Pajangan. Melalui sebuah surat yang ditandatangani Komandan Koramil 18 Pajangan, Letda (Inf) Budijono, terungkap bahwa pembinaan tanaman tebu TRI yang diikuti oleh 50 orang petani, dilaksanakan pada 2 Agustus 1994 di Balai Desa Triwidadi. Pertemuan itu juga dihadiri oleh wakil musyawarah pimpinan masyarakat (Muspika), pejabat Pabrik Gula Madukismo, dan lain-lain. Tetapi, karena masih ada beberapa orang petani yang masih menolak pembinaan tersebut, untuk pembinaan yang lebih terarah akan dilaksanakan di kantor Koramil 18 Pajangan. Dalam surat undangan yang ditandatangani atas nama Kodim ini, para petani diminta untuk tidak diwakili, tetapi hadir sendiri di Polsek Pajangan. Dalam undangan itu juga disebutkan -- lewat sebuah catatan kecil -- agar sebelum ke kantor Polsek Pajangan setiap petani mampir dulu ke kantor Koramil 18 Pajangan. Di kantor Koramil, para petani satu per satu diancam agar menyetujui program TRI, mereka yang menolak akan diancam dengan cap merah dan semua urusannya akan dipersulit. Masih dengan dalih acara pembinaan, beberapa minggu kemudian para petani dipaksa oleh Kadus Polaman, Subrata, agar menandatangani atau memberikan cap jempol pada sebuah blangko kosong. Mereka yang menolak akan diseret dan dibekuk. "Tangan penduduk digeret-geret agar bisa dibubuhkan cap jempol dan mereka yang lari akan dikejar oleh aparat desa," ujar Mujiono (40), salah seorang petani korban TRI. Setelah dilakukan penandatanganan blangko kosong secara paksa, Sekretaris Wilayah Kecamatan Helmi Jamharis, atas nama Camat Pajangan, meminta para petani untuk hadir keesokan paginya di kantor Kecamatan Pajangan untuk acara Pembinaan TRI. Sementara di Logandung, Playen, Gunung Kidul, Satijo (66), Rejo Sentono (60) dan Hardjosuwito (62) juga mengalami nasib yang sama. Ketiga orang petani ini mewakili beberapa orang petani lainnya mengadukan nasib mereka ke LBH Yogyakarta dengan kasus gugatan tanah pertanian mereka yang akan disewakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Gunung Kidul PG Madukismo. "Kami ini rakyat kecil. Bisanya cuman pasrah," kata Satijo mengenang. Seorang kuasa hukum dari LBH Yogyakarta yang juga pernah mendampingi petani TRI, Ari Suseta, S.H., ketika dihubungi mengatakan bahwa memang banyak sekali kasus penolakan program TRI di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekalipun banyak ancaman fisik dan psikologis yang dialami petani, tetapi belum ada korban jiwa yang jatuh karena penolakan ini. Hampir semua kasus yang berkaitan dengan TRI merupakan kasus-kasus perdata. "Untuk beberapa kasus petani akhirnya memperoleh haknya kembali, tetapi pada beberapa kasus lain tidak pernah ada penyelesaian yang jelas," kata Ari Suseta. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Pemda Tingkat II Bantul ketika akan dimintai konfirmasi tentang berbagai intimidasi yang dialami para petani TRI tidak dapat dihubungi dengan alasan sedang dinas ke luar kota. Tetapi, bukti kuat bahwa implementasi program TRI di lapangan memang mengandung unsur-unsur paksaan sempat diakui oleh salah satu staf Dinas Pertanian Pemda Tingkat II Bantul yang tidak ingin disebut identitasnya. (Tjahjono Edi P. adalah koresponden tabloid Standar, Surabaya, dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
