Precedence: bulk


Kendal, Indonesia
30 November 1998

BEREBUT "HARTA KARUN" HUTAN DI JAWA TENGAH
Warga Versus Perhutani

Oleh Heru Prasetya

Reporter Crash Program

KENDAL --- Lokasi sengketa itu berada sekitar 30 kilometer arah selatan kota
Kendal. Di atas tanah itu berdiri 49 pohon jati berumur 77 tahun senilai
lebih dari Rp170 juta yang siap tebang. Dibandingkan dengan pohon jati
sekitarnya, memang ada perbedaan menyolok. Pohon yang diperebutkan berukuran
besar. Pohon terbesar memiliki lingkaran 3,90 meter, sedangkan terkecil
memiliki lingkaran 1,20 meter. Tinggi pohon rata-rata tujuh meter. Di
sekitar lokasi itu memang tersebar pohon jati berukuran kecil, karena memang
baru ditanam sekitar tahun 1966. Pohon jati relatif muda ini milik
Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani).

Gara-gara tanah dan pohon jati di lokasi itu, empat warga Desa Sidodadi,
Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kini
bertikai dengan Perhutani. Pasalnya, tanah 22.950 meter persegi yang sudah
mereka pajaki sejak puluhan tahun lalu kini diklaim sebagai milik Perhutani
Unit I Jateng. Dengan klaim itu, Perhutani-lah yang berhak atas pohon-pohon
jati tersebut.

Empat warga itu -- Surat, Parmo, Parmin, dan Surip Ngaimin -- memiliki
Letter C Nomor 651 dan 652 untuk tanah dan pohon jati itu. Sedangkan
Perhutani dengan dasar berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 13 November
1996, bertahan pada pendapatnya: lahan dan pohon jati itu adalah wilayahnya.

Mereka sudah mengurus masalah tersebut ke Perhutani sejak dua tahun lalu,
tetapi hingga kini belum ada keputusan. Bahkan seorang perangkat Desa
Sidodadi yang membantu mengurus menyelesaikan persoalan itu justru
diperingatkan oleh Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda) Kendal untuk tidak
meneruskan upaya mencari keadilan tersebut.

Awal Penanaman Pohon Jati Bersengketa

Sekitar tahun 1964 Perhutani melakukan penebangan atas pohon jati milik
perusahaan umum pemerintah tersebut. Letak pohon jati yang ditebang ini
berbatasan langsung dengan milik keempat warga tadi. Bahkan empat warga tadi
juga ikut membantu melakukan penebangan.

Seluruh pohon jati di sekitar itu ditebang kecuali 52 pohon tadi. Sebagai
langkah peremajaan, tidak lama setelah penebangan, Perhutani kembali
mengerahkan warga untuk membantu penanaman kembali pohon jati. Kini, setelah
34 tahun, pohon jati di tempat tersebut sangat berbeda dengan sekitarnya.

Empat warga itu pun ingin menikmati hasilnya. Hanya karena ada aturan "untuk
menebang pohon jati (meski itu milik sendiri) harus izin Perhutani" mereka
mengajukan izin tertulis kepada Bupati Kendal melalui Administrator Perum
Perhutani Kendal.

Izin tersebut disampaikan pada 3 November 1996, setelah memperoleh
pengesahan dari aparat Muspika Patean. Untuk pengurusan izin, mereka memilih
Prayitno (Sekretaris Desa Sidodadi) sebagai wakil. Harapannya, izin
penebangan segera turun.

Namun, yang tak diduga muncul. Administrator Perum Perhutani Kendal, Sanyoto
Suhardi, melalui surat nomor 1288/058.8/TKU/Knd/I tertanggal 24 November
1996 membalas surat izin tadi. Intinya, Perhutani menolak permohonan itu,
karena pohon jati yang dimaksud adalah tanaman hutan negara petak 57 a
Resort Polisi Hutan (RPH) Tanjung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH)
Kalibodri.

Dalam surat itu juga disebut bahwa putusan tersebut berdasarkan dokumen yang
ada dan BAP 13 November 1996 yang ditandatangani Asisten Perhutani/Kepala
Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Kalibodri, Kepala Resort Polisi
Hutan (KRPH) Tanjung, dan Kepala Resort Polisi (KRP) Kring Kalibodri. Bahkan
di akhir surat jawaban itu ditulis, "Apabila Saudara tetap melakukan
penebangan dan atau melakukan pembibrikan (penanaman bibit � ed.) atas tanah
kawasan tersebut, maka Saudara akan terkena sanksi hukum yang berlaku."
Tembusan surat ini ditujukan kepada Bupati Kendal, Kepala Direktorat Reserse
Kepolisian Daerah (Kaditsospol) Kendal, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres)
Kendal, dan Komandan Distrik Militer (Dandim) Kendal.

Warga tidak puas. Mereka heran, tanah miliknya yang berdasarkan Letter C dan
sudah dipajaki ternyata diaku pihak lain. Merasa posisinya sangat kuat
dengan dasar bukti kepemilikan sah, warga kemudian menyurati Administrator
Perum Perhutani Kendal melalui Asper Kalibodri tertanggal 28 November 1996.

Dalam surat itu ditegaskan, tanah milik empat warga tadi memiliki bukti
kepemilikan Letter C Desa Nomor 651 dan 652. Tanah itu juga tidak sama
dengan tanah petak 57 a dan tidak ikut ditebang oleh Perhutani pada
1963/1964.

Warga kembali menyurati Administrator Perum Perhutani Kendal pada 25 April
1997. Dalam surat itu disebutkan bahwa tanah yang dimaksud termasuk tanah
permajegan (dipajaki) persil Nomor 64. Sedangkan tanah hutan negara petak 57
a yang disebut Perhutani adalah tanah yang berbatasan dengan tanah tadi,
bukan termasuk yang sedang dipermasalahkan.

"Kami juga punya peta tahun 1980 milik Perum Perhutani yang menyebut secara
lengkap batas-batas tanah milik Perhutani. Dari peta itu jelas bahwa tanah
dan pohon jati yang dimasalahkan itu milik empat warga tadi, bukan milik
Perhutani," tandas Prayitno.

Keempat warga tadi menganggap pengakuan Perhutani atas tanah dan pohon jati
itu tidak memiliki dasar kuat. Kecuali Letter C, empat orang tadi juga
membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah tersebut sejak lama. Baik
Letter C maupun bukti pembayaran PBB juga dilampirkan dalam surat yang
ditujukan kepada Perhutani. Untuk periode Januari 1998, misalnya, tanah
tersebut dipajaki Rp7.557.

Sejarah Kepemilikan Tanah Versi Warga

Baik Surat, Parmo, Parmin, maupun Surip Ngaimin tidak tahu persis mulai
kapan tanah berukuran 22.950 meter persegi tersebut mereka miliki. Awalnya
tanah itu dibeli Mbah Mardi (kakek Surat, Parmo, dan Parmin). Mereka sendiri
tidak hanya memiliki tanah seluas itu.

Kemudian Mardi menjual sebagian tanah ke Wuryan Surip dan Surip Ngaimin.
Tidak lama setelah itu, tanah dan pohon jati Wuryan Surip dijual kepada
Paijan. Dalam perkembangannya, Paijan mewariskan tanah tersebut kepada
ketiga anaknya, yakni Surat, Parmo, dan Parmin. Sedangkan tanah Surip
Ngaimin kemudian dikelola anaknya, Sarip. Baik Mardi, Paijan, Wuryan Surip,
maupun Surip Ngaimin kini sudah meninggal dunia.

Warga sangat menginginkan Perhutani segera memberi jawaban. Menurut Surat,
kalau Perhutani punya bukti otentik dan akurat tentang status tanah
tersebut, mereka akan tunduk. Sebaliknya, jika Perhutani tidak memiliki,
seharusnya secara jujur mengaku. Dengan demikian masalah tersebut menjadi
cepat selesai.

Tetapi jawaban yang ditunggu tidak segera datang. Empat warga tadi kembali
mengirim surat kepada Administrator Perum Perhutani Kendal. Surat tertanggal
20 Mei 1997 ini mempertanyakan dokumen yang dimiliki Perhutani atas tanah
itu.

Mereka juga protes karena tidak dilibatkan ketika Perhutani melakukan
pemeriksaan sehingga muncul BAP 13 November 1996. Menurut perhitungan warga,
harga tertinggi dari pohon jati itu lebih dari Rp5 juta, harga terendah Rp2
juta. Jika dirata-rata seluruh pohon jati itu mempunyai nilai di atas Rp170
juta.

Sebenarnya warga sudah menghitung dengan kalkulasi yang sangat pesimistis,
yakni tanah dan pohon jati itu nantinya akan kembali kepada mereka dengan
dipotong biaya administrasi. Dalam perhitungan warga, "biaya pengurusan" itu
bisa mencapai 50 persen dari nilai pohon jati. "Kalau memang harus seperti
itu, ya tidak apa-apa. Tetapi jangan sampai kami tidak memperoleh apa-apa
dari tanah kami sendiri," tandas Surat.

Jika dibandingkan antara harga tanah dengan harga pohon jati, ada perbedaan
sangat menyolok. Pohon jati itu, menurut Surat, lebih punya harga dibanding
tanahnya.

Nilai seluruh pohon jati tadi di atas Rp170 juta, sedangkan harga tanah per
meter persegi masih di bawah Rp10 ribu.

Karena sangat inginnya warga memperoleh hak-haknya, keempat warga itu bahkan
sudah menyerahkan uang Rp500 ribu kepada salah seorang petugas Perhutani.
Uang tersebut diserahkan oleh warga dengan maksud agar persoalannya cepat
selesai. Sayangnya, hingga kini kabar tentang uang yang diserahkan tanpa
tanda terima itu tidak ada.

Perangkat Desa Sidodadi juga membenarkan bahwa tanah itu atas nama Wuryan
Surip dan Surip Ngaimin. Wuryan Surip adalah orang tua Surat, Parmin, dan
Parmo. Sedangkan Surip Ngaimin orang tua Sarip.

Baik Wuryan Surip maupun Surip Ngaimin sudah membayar pajak atas tanah
tersebut sejak lama dan sekarang dilanjutkan oleh ahli warisnya. "Dengan
demikian tanah itu memang milik warga," tegas Prayitno, Sekdes Sidodadi,
yang menjadi kuasa empat warga itu.

Ia heran, mengapa tiba-tiba pihak Perhutani mengaku tanah itu sebagai
miliknya. "Saya tidak tahu apa dasar pengakuan tersebut. Kalau disebut
Perhutani mempunyai dokumen atau dari berita acara pemeriksaan, kami belum
melihat sendiri. Pengakuan itu baru kami tahu dari surat Perhutani ke
warga," kata Prayitno.

Prayitno mempertanyakan, jika tanah yang dimasalahkan ini benar milik
Perhutani, mengapa pohon jatinya tidak ditebang sekalian tahun 1964. Padahal
umur maupun kualitas pohon jatinya relatif sama. "Saya yakin ketika itu
Perhutani memang sudah tahu bahwa itu bukan miliknya, sehingga tidak
ditebang," tutur Prayitno.

Lokasi tersebut kini sudah dipasang patok dari Perhutani. "Kami tidak tahu
siapa pemasang patok itu. Tetapi biasanya patok itu menandai batas pemilikan
tanah oleh Perhutani," kata Surat yang dibenarkan Prayitno.

Sekitar satu bulan lalu keluar pengumuman dari BPN Kendal bahwa akan segera
diterbitkan sertifikat atas tanah yang dipersoalkan tadi atas nama Wuryan
Surip dan Surip Ngaimin. Artinya, dalam catatan BPN tanah itu memang atas
nama warga. Sayangnya, tidak lama setelah itu pihak Perhutani mengeluarkan
klaim, bahwa tanah tersebut miliknya. Karena itulah proses penyertifikatan
masih tertunda.

Prayitno bersama Surat juga pernah berusaha mengukur tanah tadi bersama
petugas dari kecamatan, BPN, Dinas Agraria, dengan dikawal oleh petugas
Koramil setempat. Namun niat itu terpaksa dibatalkan, karena sebelum masuk
lokasi langsung dicegat mantri hutan setempat bersama tujuh mandor.

Sedangkan Machruddin, mantan Asisten Perhutani Kalibodri yang disebut-sebut
sebagai salah satu penandatanganan BAP 13 November 1996, ketika ditemui
tidak bersedia berkomentar. "Saya itu kan hanya pegawai kecil, tanya saja ke
Adm (maksudnya Administrator Perum Perhutani KPPH Kendal � ed.). Beliau yang
lebih berwenang," kata Machruddin yang kini sudah dipindah ke kawasan
Batang.

Sementara itu Administrator Perum Perhutani Kendal, Ir. Sanyoto Suhardi,
menegaskan bahwa lokasi yang dimasalahkan warga itu memang termasuk kawasan
milik Perhutani. Namun ia tidak bersedia menjelaskan secara detial, karena
itu merupakan wewenang Kepala Perum Perhutani Unit I Jateng di Semarang.
"Masalah itu sedang dalam tahap pemeriksaan atasan saya ," katanya.

Sedangkan Perum Perhutani Unit I Jateng melalui Kepala Sub Seksi Humasnya,
Soendoro, 4 November 1998 lalu justru mengatakan belum mendengar kasus
tersebut. Hanya saja ia menyebut, persoalan serupa sering terjadi di
wilayahnya.

Di tengah bergulirnya perebutan pohon antara Perhutani dengan warga,
belakangan terbetik kabar pohon bermasalah itu justru telah dijual oleh
salah seorang perangkat Desa Sidodadi. Uang muka Rp8 juta sudah diterima
perangkat tadi tanpa sepengetahuan para warga tadi maupun Perhutani. Loh,
kok bisa? Tampaknya hutan memang menyimpan banyak misteri.

(Heru Prasetya adalah koresponden majalah D&R dan peserta Program Beasiswa
untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke