Precedence: bulk Yogyakarta, Indonesia 30 November 1998 TAKTIK PENERBIT BUKU MENEMBUS DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Oleh Suherdjoko Reporter Crash Program YOGYAKARTA --- Jika jumlah siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah umum se-Indonesia diperkirakan sebanyak 40 juta, jumlah buku pelajaran yang mereka konsumsi jelas melebihi jumlah itu. Apalagi mata pelajaran wajib dan penunjang amat beragam. Tentu saja keberadaan siswa itu menjadi ladang yang amat subur bagi perkembangan bisnis buku di kalangan penerbit. Keuntungan yang dikecap para penerbit itu ternyata juga menggiurkan bagi oknum-oknum di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Karena itu, sering terdengar antara penerbit dan jajaran Depdikbud, dari tingkat pusat hingga daerah terjadi kolusi. Tapi, apa benar begitu? "Itu bukan kolusi. Pada era Orde Baru kemarin kami dari penerbit selalu memberi ucapan terima kasih bila kami lolos memenangkan tender penerbitan buku-buku paket," kata Agung Sasongko, ketua Ikatan Penerbit Indonesia Jawa Tengah (Ikapi Jateng) yang juga menjabat direktur utama PT Pabelan, sebuah penerbitan buku sekolah yang memiliki 52 kantor cabang pemasaran di seluruh Indonesia. Ucapan terima kasih itu tentu saja dalam bentuk uang. Lalu, kapan ucapan terima kasih itu diberikan? Menurut Sasongko, untuk memenangkan sebuah tender buku pihak penerbit biasanya memang bersaing keras dengan penerbit lain. Untuk buku sejarah, misalnya, PT Pabelan berusaha membuat buku yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan dibuat oleh pengarang yang biasanya guru bidang pendidikan tersebut ditambah dengan konsultan pakar ilmu sejarah. "Dengan cara itu buku kami memiliki kualitas prima. Peluang untuk menang di penilaian di kantor Depdikbud lebih besar," ujar Sasongko. Biasanya tidak langsung diterima oleh Depdikbud, tetapi masih ada beberapa revisi. Setelah revisi, kata Sasongko, dan kemudian diterima, baru dikatakan memenangkan tender. PT Pabelan pernah memenangkan tender buku pelajaran tingkat sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) untuk bidang ekonomi dan bahasa Inggris pada 1996, kemudian buku Geografi pada 1997. Pada 1998 PT Pabelan mengusulkan buku bahasa Indonesia dan matematika, namun gagal. Dana dari Depdikbud itu turun ke penerbit berdasarkan kontrak. Untuk mulai cetak buku, setelah pihak penerbit menghitung jumlah buku yang harus dikirim ke berbagai provinsi di Indonesia, baru diketahui besarnya jumlah uang. Pada tahap ini penerbit mendapat 20 persen dari total dana keseluruhan. Jika buku telah dicetak dan ditinjau oleh pihak Depdikbud, dana ditambah 30 persen. Sesudah buku sampai di alamat, dana yang tersisa, sebanyak 50 persen, diberikan. Nah, di periode terakhir ini biasanya uang ucapan terima kasih diberikan penerbit kepada pejabat Depdikbud. "Itu terjadi di mana-mana," ujar Agung Sasongko. Lalu, apakah cara pemasaran buku oleh penerbit ke sekolah-sekolah juga dilakukan dengan cara kolusi antara pihak sekolah dan penerbit? Tentu saja penerbit menyangkal. "Pada dasarnya kami telah memiliki aturan dagang. Salah satunya adalah memberikan rabat yang berkisar antara 20 persen sampai dengan 30 persen. Tapi ada pula penerbit yang memberikan lebih besar. Jika kami datang ke sekolah, bukan menjual buku, tapi mempromosikan, itu kan tidak salah," kata Ketua Ikapi Jawa Tengah ini. Namun menurut Sony, seorang mantan karyawan sebuah penerbitan besar di Jateng, agar buku suatu penerbit laku di sebuah sekolah, pihak penerbit memberikan "servis" ekstra kepada kepala dinas Depdikbud setempat. Servis itu diberikan jika kepala dinas tersebut memudahkan buku-buku penerbit itu dijual di sekolah-sekolah dalam wilayahnya, bahkan mewajibkan para siswa membeli buku-buku tersebut. Nama pengarang dapat juga diubah untuk dijadikan alat "penembus". Caranya, penerbit membeli karya pengarang itu. Kemudian, saat menerbitkan buku tersebut, nama pengarang asli tidak dicantumkan, namun diganti dengan nama lain, misalnya nama kepala sekolah, kepala dinas kantor Depdikbud, atau nama guru lainnya. Dengan pencantuman nama itu, demikian mantan karyawan penerbit itu menerangkan, penerbit memiliki keleluasaan memasarkan bukunya di wilayah tertentu. "Saya dengar hal itu memang ada, tapi kami di PT Pabelan tidak pernah melakukan hal itu," kata Sasongko. Mengenai larangan penjualan buku dari penerbit langsung ke sekolah, menurut Sasongko, itu boleh-boleh saja. "Tapi itu tidak ada dasar hukumnya. Kata-kata itu kan bisa bersayap. Kami memang tidak menjual, hanya mengenalkan kepada sekolah-sekolah. Jika mau membeli di luar sekolah, ya silakan," katanya. Merugikan Toko Buku Mengenai ulah sales penerbit yang langsung menjual buku ke sekolah ternyata membawa dampak kurang baik bagi toko-toko buku. Kepala Toko Buku Gramedia Yogyakarta, Fransiscus Xaverius Agus Subroto, contohnya, berkata, "Kini toko kami memang sisa-sisa dari sekolah. Memang pada empat atau lima tahun lalu setiap tahun ajaran baru kami selalu mendapat ledakan pembeli dari murid-murid sekolah. Akan tetapi sekarang tidak ada. Paling-paling adalah buku tulis dan alat-alat tulis." Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Toko Buku Gramedia Semarang, Vicentius Sulistyo, "Setahu saya sales masuk ke sekolah mulai tahun 1996/1997. Sejak Intan Pariwara berjaya pengaruhnya memang kuat dan itu memang agak menyurutkan jumlah pembelian buku mata pelajaran sekolah." Sementara Kepala Toko Buku Sari Ilmu Yogyakarta, Slamet Sugiyanto, mantan guru SMU bahasa Inggris, menjelaskan, "Dulu pada tahun 1980-an, sekolah langsung didrop dari penerbit dengan diskon 30 persen." Bila di sana akhirnya ada komisi bagi para guru, itu suatu hal yang wajar. Dulu yang menentukan buku didrop ke sekolah adalah Depdikbud. "Sekolah harus bayar dulu. Di sini sebenarnya pihak sekolah yang dirugikan," katanya lagi. Kini sekolah diberi titipan buku oleh para penerbit. Terbukti tidak ada larangan. Sugiyanto merasa, "Cara itu kasarannya memang bisa membunuh toko buku." Jalan pintas penerbit memotong jalur dengan iming-iming rabat memiliki akibat buruk bagi toko buku. "Kini jualan buku pelajaran kami bisa merosot hingga 50 persen bila dibandingkan dengan 5-6 tahun lalu," kata Sugiyanto. Masalah penjualan buku ke sekolah itu ternyata ditanggapi dengan lugas oleh Sutarman, Kepala SLTP Negeri 8 Yogya. "Di sekolah kami tidak ada mengkoordinasi pembelian buku penunjang. Buku-buku wajib telah disediakan sekolah yang didrop dari Depdikbud. Kami mematuhi surat edaran dari Kakanwil Depdikbud DIY yang tidak mewajibkan membeli buku penunjang kepada para siswa," kata Sutarman. (Suherdjoko adalah wartawan harian Bernas, Yogyakarta, dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
