Precedence: bulk


Yogyakarta, Indonesia
30 November 1998

TAKTIK PENERBIT BUKU MENEMBUS DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Oleh Suherdjoko
Reporter Crash Program

YOGYAKARTA --- Jika jumlah siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah umum
se-Indonesia diperkirakan sebanyak 40 juta, jumlah buku pelajaran yang
mereka konsumsi jelas melebihi jumlah itu. Apalagi mata pelajaran wajib dan
penunjang amat beragam. Tentu saja keberadaan siswa itu menjadi ladang yang
amat subur bagi perkembangan bisnis buku di kalangan penerbit.

Keuntungan yang dikecap para penerbit itu ternyata juga menggiurkan bagi
oknum-oknum di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud). Karena itu,
sering terdengar antara penerbit dan jajaran Depdikbud, dari tingkat pusat
hingga daerah terjadi kolusi. Tapi, apa benar begitu?

"Itu bukan kolusi. Pada era Orde Baru kemarin kami dari penerbit selalu
memberi ucapan terima kasih bila kami lolos memenangkan tender penerbitan
buku-buku paket," kata Agung Sasongko, ketua Ikatan Penerbit Indonesia Jawa
Tengah (Ikapi Jateng) yang juga menjabat direktur utama PT Pabelan, sebuah
penerbitan buku sekolah yang memiliki 52 kantor cabang pemasaran di seluruh
Indonesia. Ucapan terima kasih itu tentu saja dalam bentuk uang. Lalu, kapan
ucapan terima kasih itu diberikan?

Menurut Sasongko, untuk memenangkan sebuah tender buku pihak penerbit
biasanya memang bersaing keras dengan penerbit lain. Untuk buku sejarah,
misalnya, PT Pabelan berusaha membuat buku yang sesuai dengan kurikulum yang
berlaku dan dibuat oleh pengarang yang biasanya guru bidang pendidikan
tersebut ditambah dengan konsultan pakar ilmu sejarah. "Dengan cara itu buku
kami memiliki kualitas prima. Peluang untuk menang di penilaian di kantor
Depdikbud lebih besar," ujar Sasongko. Biasanya tidak langsung diterima oleh
Depdikbud, tetapi masih ada beberapa revisi. Setelah revisi, kata Sasongko,
dan kemudian diterima, baru dikatakan memenangkan tender.

PT Pabelan pernah memenangkan tender buku pelajaran tingkat sekolah lanjutan
tingkat pertama (SLTP) untuk bidang ekonomi dan bahasa Inggris pada 1996,
kemudian buku Geografi pada 1997. Pada 1998 PT Pabelan mengusulkan buku
bahasa Indonesia dan matematika, namun gagal.

Dana dari Depdikbud itu turun ke penerbit berdasarkan kontrak. Untuk mulai
cetak buku, setelah pihak penerbit menghitung jumlah buku yang harus dikirim
ke berbagai provinsi di Indonesia, baru diketahui besarnya jumlah uang. Pada
tahap ini penerbit mendapat 20 persen dari total dana keseluruhan.

Jika buku telah dicetak dan ditinjau oleh pihak Depdikbud, dana ditambah 30
persen. Sesudah buku sampai di alamat, dana yang tersisa, sebanyak 50
persen, diberikan. Nah, di periode terakhir ini biasanya uang ucapan terima
kasih diberikan penerbit kepada pejabat Depdikbud. "Itu terjadi di
mana-mana," ujar Agung Sasongko.

Lalu, apakah cara pemasaran buku oleh penerbit ke sekolah-sekolah juga
dilakukan dengan cara kolusi antara pihak sekolah dan penerbit? Tentu saja
penerbit menyangkal. "Pada dasarnya kami telah memiliki aturan dagang. Salah
satunya adalah memberikan rabat yang berkisar antara 20 persen sampai dengan
30 persen. Tapi ada pula penerbit yang memberikan lebih besar. Jika kami
datang ke sekolah, bukan menjual buku, tapi mempromosikan, itu kan tidak
salah," kata Ketua Ikapi Jawa Tengah ini.

Namun menurut Sony, seorang mantan karyawan sebuah penerbitan besar di
Jateng, agar buku suatu penerbit laku di sebuah sekolah, pihak penerbit
memberikan "servis" ekstra kepada kepala dinas Depdikbud setempat. Servis
itu diberikan jika kepala dinas tersebut memudahkan buku-buku penerbit itu
dijual di sekolah-sekolah dalam wilayahnya, bahkan mewajibkan para siswa
membeli buku-buku tersebut.

Nama pengarang dapat juga diubah untuk dijadikan alat "penembus". Caranya,
penerbit membeli karya pengarang itu. Kemudian, saat menerbitkan buku
tersebut, nama pengarang asli tidak dicantumkan, namun diganti dengan nama
lain, misalnya nama kepala sekolah, kepala dinas kantor Depdikbud, atau nama
guru lainnya. Dengan pencantuman nama itu, demikian mantan karyawan penerbit
itu menerangkan, penerbit memiliki keleluasaan memasarkan bukunya di wilayah
tertentu. "Saya dengar hal itu memang ada, tapi kami di PT Pabelan tidak
pernah melakukan hal itu," kata Sasongko.

Mengenai larangan penjualan buku dari penerbit langsung ke sekolah, menurut
Sasongko, itu boleh-boleh saja. "Tapi itu tidak ada dasar hukumnya.
Kata-kata itu kan bisa bersayap. Kami memang tidak menjual, hanya
mengenalkan kepada sekolah-sekolah. Jika mau membeli di luar sekolah, ya
silakan," katanya.

Merugikan Toko Buku

Mengenai ulah sales penerbit yang langsung menjual buku ke sekolah ternyata
membawa dampak kurang baik bagi toko-toko buku. Kepala Toko Buku Gramedia
Yogyakarta, Fransiscus Xaverius Agus Subroto, contohnya, berkata, "Kini toko
kami memang sisa-sisa dari sekolah. Memang pada empat atau lima tahun lalu
setiap tahun ajaran baru kami selalu mendapat ledakan pembeli dari
murid-murid sekolah. Akan tetapi sekarang tidak ada. Paling-paling adalah
buku tulis dan alat-alat tulis."

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Toko Buku Gramedia Semarang, Vicentius
Sulistyo, "Setahu saya sales masuk ke sekolah mulai tahun 1996/1997. Sejak
Intan Pariwara berjaya pengaruhnya memang kuat dan itu memang agak
menyurutkan jumlah pembelian buku mata pelajaran sekolah."

Sementara Kepala Toko Buku Sari Ilmu Yogyakarta, Slamet Sugiyanto, mantan
guru SMU bahasa Inggris, menjelaskan, "Dulu pada tahun 1980-an, sekolah
langsung didrop dari penerbit dengan diskon 30 persen." Bila di sana
akhirnya ada komisi bagi para guru, itu suatu hal yang wajar. Dulu yang
menentukan buku didrop ke sekolah adalah Depdikbud. "Sekolah harus bayar
dulu. Di sini sebenarnya pihak sekolah yang dirugikan," katanya lagi.

Kini sekolah diberi titipan buku oleh para penerbit. Terbukti tidak ada
larangan. Sugiyanto merasa, "Cara itu kasarannya memang bisa membunuh toko
buku." Jalan pintas penerbit memotong jalur dengan iming-iming rabat
memiliki akibat buruk bagi toko buku. "Kini jualan buku pelajaran kami bisa
merosot hingga 50 persen bila dibandingkan dengan 5-6 tahun lalu," kata
Sugiyanto.

Masalah penjualan buku ke sekolah itu ternyata ditanggapi dengan lugas oleh
Sutarman, Kepala SLTP Negeri 8 Yogya. "Di sekolah kami tidak ada
mengkoordinasi pembelian buku penunjang. Buku-buku wajib telah disediakan
sekolah yang didrop dari Depdikbud. Kami mematuhi surat edaran dari Kakanwil
Depdikbud DIY yang tidak mewajibkan membeli buku penunjang kepada para
siswa," kata Sutarman.

(Suherdjoko adalah wartawan harian Bernas, Yogyakarta, dan peserta Program
Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke