Precedence: bulk


Surabaya, Indonesia
24 November 1998

BERMAIN AJUDIKASI TANAH, DILENGSERKAN WARGA

Oleh Jusak Sunarjanto
Reporter Crash Program

SURABAYA --- Melalui proyek sertifikasi biaya murah bantuan Bank Dunia,
pemerintah mengajak warga membuat sertifikat tanah (ajudikasi). Tujuannya,
memberikan kepastian hukum pada warga atas tanah yang dimiliki serta
membiasakan masyarakat memiliki alat bukti otentik atas haknya.

Proyek ajudikasi di Kota Madya Malang (KMM) yang dikoordinasi oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN) setempat telah dilaksanakan sejak Agustus 1997
lalu. Menurut Kepala BPN Kota Madya Malang, Ignatius Soekarno, bagi tanah
petak D atau yasan dan akta jual beli biayanya Rp11.500 per bidang.
Sedangkan tanah negara ditetapkan Rp25 ribu per bidang.

Biaya ajudikasi bisa ditekan menjadi sangat murah, sebab beberapa komponen
biaya yang biasanya menjadi tanggungan para pemohon kini gratis. Sehingga
biaya lain-lain yang bisa "dimainkan" oleh oknum petugas seharusnya tak ada
lagi. Namun, saat proyek berjalan muncul tudingan bahwa ajudikasi yang
melibatkan petugas pamong desa/kelurahan tersebut tak semurah seperti yang
digembar-gemborkan.

Sejumlah warga mengeluh akibat adanya pungutan liar alias pungli yang
dilakukan aparat desa/kelurahan dengan dalih ada kebutuhan dana partisipasi
membantu mengisi kas atau membangun desa. Seiring era reformasi yang terjadi
tanah air, warga yang menerima beban lebih berani berteriak. Warga Desa
Balearjosari Kecamatan Blimbing, KMM, sedikitnya sudah menggelar empat kali
unjuk rasa di kantor balai desa sejak pertengahan Mei 1998 lalu.

Mereka menuntut pengembalian uang pungutan yang mendompleng ajudikasi.
Kepala Desa Balearjosari, Rasmat, dituding korupsi dengan cara memungut
biaya dari warga pemilik tanah yasan sebesar Rp35 ribu sampai Rp86.500 per
bidang. "Kami saat itu memang keberatan dengan biaya tambahan tersebut,
sebab resminya cuma Rp25 ribu, tetapi ditambah lagi dengan biaya
macam-macam, jadi membengkak sampai Rp86.500," ujar Raharjo, warga desa
setempat.

Jumlah warga desa yang terkena pungutan tanpa diberi kwitansi pembayaran
itu, menurut data para ketua RT, sebanyak 640 kepala keluarga (KK) dan
ditarik melalui masing-masing ketua RT dan RW. "Kami memang dapat instruksi
dari Pak Kepala Desa untuk menarik uang sejumlah itu, berkisar antara Rp35
ribu sampai dengan Rp86.500. Tujuannya untuk dana partisipasi. Pak Kepala
Desa bilang sudah dirembukkan dengan LMD dan LKMD," ujar Yunus, Ketua RT
3/RW 1.

Saat unjuk rasa pertama dan kedua berlangsung di balai desa, Kepala Desa
Rasmat masih mampu beralasan bahwa pungutan itu dilakukan atas dasar
keputusan rapat Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dan Lembaga Ketahanan
Masyarakat (LKMD). "Saya sudah musyawarah dengan LMD dan LKMD, jadi saya
juga heran kenapa warga keberatan dengan ajudikasi," ujar Rasmat, saat itu.

Namun, bantahan Rasmat itu balik dibantah para pengurus LMD, LKMD, dan ketua
RT/RW setempat. Para sesepuh warga ini mengaku sama sekali tak tahu menahu
mengenai dana partisipasi yang diserahkan oleh warga. Bahkan, mereka mengaku
tak pernah diajak membicarakan pungutan tambahan itu.

"Siapa bilang kami diajak rembukan? Tak pernah ada rapat untuk menentukan
biaya tambahan ajudikasi. Sesuai pengarahan di kantor kecamatan, biayanya
kan sudah ditetapkan," tandas Sugianto, seorang pengurus LKMD setempat.

Setelah mendapat desakan dari warga melalui tiga kali unjuk rasa, Rasmat
akhirnya mengakui adanya pengutan liar tersebut, namun beralasan bahwa hanya
warga pemilik tanah yang surat-suratnya tidak lengkap yang diwajibkan
membayar uang partisipasi pembangunan fisik desa. Sedangkan yang surat
tanahnya lengkap, hanya dihimbau saja ikut menyumbang.

Sebagian uang yang terkumpul tadi menurut Rasmat sudah digunakan untuk
konsumsi petugas tim ajudikasi di setiap RW sebesar Rp20 ribu sampai Rp30
ribu dan membeli meterai untuk pembuatan sertifikat tanah warga. "Uang
partisipasi yang masuk ke saya baru Rp2.800.000. Saya belum tahu berapa yang
ada di kas desa," jelasnya.

Sedangkan sisa dana itu, sambung Rasmat, akan digunakan untuk membayar honor
ketua RT dan RW, mengurus sertifikat 15 bidang tanah kas desa, dan empat
bidang tanah makam, serta membantu warga yang tidak mampu membayar
sertifikat tanah. "Tapi, kalau ada warga yang sudah membayar uang
partisipasi itu tidak ikhlas, silakan mengambil uangnya dan pasti akan saya
kembalikan," ujarnya.

Namun, Kepala BPN KMM Soekarno menegaskan bahwa tambahan biaya untuk
membayar honor maupun konsumsi petugas ajudikasi sama sekali tidak
dibenarkan, sebab untuk hal-hal semacam itu sudah ada dananya. Ia
mengatakan, biaya ajudikasi murah sebab ada bantuan dari pemerintah. "Jelas
penarikan uang tambahan itu, apa pun dalihnya, tidak dibenarkan. Janganlah
mendomplengkan pencarian dana untuk kebutuhan lain melalui judikasi,"
tegasnya.

Meski kepala desanya sudah mengaku dan berjanji akan mengembalikan uang
mereka, namun warga Balearjosari tetap tak puas. Unjuk rasa keempat
dilakukan pada akhir Juli lalu. Kali ini tak cukup di balai desa, tetapi
juga digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KMM. Tuntutan mereka
satu, berhentikan Rasmat dari jabatannya sebagai kepala desa sebab terlibat
KKN.

Aspirasi warga yang disampaikan kepada wakil mereka di DPRD KMM tampaknya
mendapatkan tanggapan positif. Wakil Wali KMM, Maschut, akhirnya turun
tangan. Ia dan tim Inspektorat Wilayah Kodya (Itwilkod) memeriksa langsung
Kepala Desa Balearjosari Rasmat.

Dua bulan berikutnya warga mendapat kabar bahwa Wali KMM memberhentikan
Rasmat dari jabatannya. Rasmat juga diwajibkan mengembalikan seluruh uang
yang telanjur diterimanya. "Dari keputusan Pak Wali itu kan sudah bisa
disimpulkan bagaimana hasil penelitian Itwilkod terhadap kasus
Balearjosari," ujar Basuki Effendi.

Rasmat sendiri sekarang menutup diri. Saat dihubungi di rumahnya di kawasan
Perumahan Pondok Blimbing Indah, ia lebih banyak diam dan berusaha
menghindar. "Sudahlah, itu ndak usah diungkit-ungkit lagi. Sekarang saya
pasrah saja atas semua kejadian yang menimpa diri saya," katanya.

Rasmat hanya berharap warga memaafkan semua kesalahan yang ia lakukan selama
menjadi kepala desa dan berharap pejabat baru bisa bekerja lebih baik
daripada dirinya. "Saya memang salah dan mohon maaf. Mudah-mudahan pengganti
saya bisa lebih baik," tandasnya.

(Jusak Sunarjanto adalah wartawan Surya, Surabaya, dan peserta Program
Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke