Precedence: bulk Surabaya, Indonesia 24 November 1998 BERMAIN AJUDIKASI TANAH, DILENGSERKAN WARGA Oleh Jusak Sunarjanto Reporter Crash Program SURABAYA --- Melalui proyek sertifikasi biaya murah bantuan Bank Dunia, pemerintah mengajak warga membuat sertifikat tanah (ajudikasi). Tujuannya, memberikan kepastian hukum pada warga atas tanah yang dimiliki serta membiasakan masyarakat memiliki alat bukti otentik atas haknya. Proyek ajudikasi di Kota Madya Malang (KMM) yang dikoordinasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat telah dilaksanakan sejak Agustus 1997 lalu. Menurut Kepala BPN Kota Madya Malang, Ignatius Soekarno, bagi tanah petak D atau yasan dan akta jual beli biayanya Rp11.500 per bidang. Sedangkan tanah negara ditetapkan Rp25 ribu per bidang. Biaya ajudikasi bisa ditekan menjadi sangat murah, sebab beberapa komponen biaya yang biasanya menjadi tanggungan para pemohon kini gratis. Sehingga biaya lain-lain yang bisa "dimainkan" oleh oknum petugas seharusnya tak ada lagi. Namun, saat proyek berjalan muncul tudingan bahwa ajudikasi yang melibatkan petugas pamong desa/kelurahan tersebut tak semurah seperti yang digembar-gemborkan. Sejumlah warga mengeluh akibat adanya pungutan liar alias pungli yang dilakukan aparat desa/kelurahan dengan dalih ada kebutuhan dana partisipasi membantu mengisi kas atau membangun desa. Seiring era reformasi yang terjadi tanah air, warga yang menerima beban lebih berani berteriak. Warga Desa Balearjosari Kecamatan Blimbing, KMM, sedikitnya sudah menggelar empat kali unjuk rasa di kantor balai desa sejak pertengahan Mei 1998 lalu. Mereka menuntut pengembalian uang pungutan yang mendompleng ajudikasi. Kepala Desa Balearjosari, Rasmat, dituding korupsi dengan cara memungut biaya dari warga pemilik tanah yasan sebesar Rp35 ribu sampai Rp86.500 per bidang. "Kami saat itu memang keberatan dengan biaya tambahan tersebut, sebab resminya cuma Rp25 ribu, tetapi ditambah lagi dengan biaya macam-macam, jadi membengkak sampai Rp86.500," ujar Raharjo, warga desa setempat. Jumlah warga desa yang terkena pungutan tanpa diberi kwitansi pembayaran itu, menurut data para ketua RT, sebanyak 640 kepala keluarga (KK) dan ditarik melalui masing-masing ketua RT dan RW. "Kami memang dapat instruksi dari Pak Kepala Desa untuk menarik uang sejumlah itu, berkisar antara Rp35 ribu sampai dengan Rp86.500. Tujuannya untuk dana partisipasi. Pak Kepala Desa bilang sudah dirembukkan dengan LMD dan LKMD," ujar Yunus, Ketua RT 3/RW 1. Saat unjuk rasa pertama dan kedua berlangsung di balai desa, Kepala Desa Rasmat masih mampu beralasan bahwa pungutan itu dilakukan atas dasar keputusan rapat Lembaga Musyawarah Desa (LMD) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat (LKMD). "Saya sudah musyawarah dengan LMD dan LKMD, jadi saya juga heran kenapa warga keberatan dengan ajudikasi," ujar Rasmat, saat itu. Namun, bantahan Rasmat itu balik dibantah para pengurus LMD, LKMD, dan ketua RT/RW setempat. Para sesepuh warga ini mengaku sama sekali tak tahu menahu mengenai dana partisipasi yang diserahkan oleh warga. Bahkan, mereka mengaku tak pernah diajak membicarakan pungutan tambahan itu. "Siapa bilang kami diajak rembukan? Tak pernah ada rapat untuk menentukan biaya tambahan ajudikasi. Sesuai pengarahan di kantor kecamatan, biayanya kan sudah ditetapkan," tandas Sugianto, seorang pengurus LKMD setempat. Setelah mendapat desakan dari warga melalui tiga kali unjuk rasa, Rasmat akhirnya mengakui adanya pengutan liar tersebut, namun beralasan bahwa hanya warga pemilik tanah yang surat-suratnya tidak lengkap yang diwajibkan membayar uang partisipasi pembangunan fisik desa. Sedangkan yang surat tanahnya lengkap, hanya dihimbau saja ikut menyumbang. Sebagian uang yang terkumpul tadi menurut Rasmat sudah digunakan untuk konsumsi petugas tim ajudikasi di setiap RW sebesar Rp20 ribu sampai Rp30 ribu dan membeli meterai untuk pembuatan sertifikat tanah warga. "Uang partisipasi yang masuk ke saya baru Rp2.800.000. Saya belum tahu berapa yang ada di kas desa," jelasnya. Sedangkan sisa dana itu, sambung Rasmat, akan digunakan untuk membayar honor ketua RT dan RW, mengurus sertifikat 15 bidang tanah kas desa, dan empat bidang tanah makam, serta membantu warga yang tidak mampu membayar sertifikat tanah. "Tapi, kalau ada warga yang sudah membayar uang partisipasi itu tidak ikhlas, silakan mengambil uangnya dan pasti akan saya kembalikan," ujarnya. Namun, Kepala BPN KMM Soekarno menegaskan bahwa tambahan biaya untuk membayar honor maupun konsumsi petugas ajudikasi sama sekali tidak dibenarkan, sebab untuk hal-hal semacam itu sudah ada dananya. Ia mengatakan, biaya ajudikasi murah sebab ada bantuan dari pemerintah. "Jelas penarikan uang tambahan itu, apa pun dalihnya, tidak dibenarkan. Janganlah mendomplengkan pencarian dana untuk kebutuhan lain melalui judikasi," tegasnya. Meski kepala desanya sudah mengaku dan berjanji akan mengembalikan uang mereka, namun warga Balearjosari tetap tak puas. Unjuk rasa keempat dilakukan pada akhir Juli lalu. Kali ini tak cukup di balai desa, tetapi juga digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KMM. Tuntutan mereka satu, berhentikan Rasmat dari jabatannya sebagai kepala desa sebab terlibat KKN. Aspirasi warga yang disampaikan kepada wakil mereka di DPRD KMM tampaknya mendapatkan tanggapan positif. Wakil Wali KMM, Maschut, akhirnya turun tangan. Ia dan tim Inspektorat Wilayah Kodya (Itwilkod) memeriksa langsung Kepala Desa Balearjosari Rasmat. Dua bulan berikutnya warga mendapat kabar bahwa Wali KMM memberhentikan Rasmat dari jabatannya. Rasmat juga diwajibkan mengembalikan seluruh uang yang telanjur diterimanya. "Dari keputusan Pak Wali itu kan sudah bisa disimpulkan bagaimana hasil penelitian Itwilkod terhadap kasus Balearjosari," ujar Basuki Effendi. Rasmat sendiri sekarang menutup diri. Saat dihubungi di rumahnya di kawasan Perumahan Pondok Blimbing Indah, ia lebih banyak diam dan berusaha menghindar. "Sudahlah, itu ndak usah diungkit-ungkit lagi. Sekarang saya pasrah saja atas semua kejadian yang menimpa diri saya," katanya. Rasmat hanya berharap warga memaafkan semua kesalahan yang ia lakukan selama menjadi kepala desa dan berharap pejabat baru bisa bekerja lebih baik daripada dirinya. "Saya memang salah dan mohon maaf. Mudah-mudahan pengganti saya bisa lebih baik," tandasnya. (Jusak Sunarjanto adalah wartawan Surya, Surabaya, dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
