Precedence: bulk Redaksi SiaR yth, Saya ingin menanggapi tulisan analisis sdr. A. Yuswara mengenai ceramah Theo Syafei. Terus terang saya sendiri sama sekali belum membaca transkrip yang disebut-sebut oleh sdr. A. Yuswara tsb. Namun demikian berdasarkan tulisan yang dimuat SiaR ini saya ingin menanggapi salah satu poin analisis mengenai kekuatiran ABRI akan berdirinya sebuah negara Islam. Saya tidak sependapat dengan sdr. A. Yuswara mengenai hal ini, yang dikatakan bahwa ketakutan (akan berdirinya negara agama) tersebut "berlebihan". Memang kita akui di kalangan intern Islam pun banyak tokoh atau kekuatan lain yang menentang ini. Namun yang ingin saya tekankan bahwa, kekuatiran tersebut bukanlah suatu hal yang berlebihan melainkan masih proporsional. Bahwa berubahnya negara Indonesia ini menjadi negara Islam an sich mungkin benar tidak akan terwujud. Tetapi besar kemungkinan yang terjadi adalah asas-asas Islam digunakan atau dilembagakan secara hukum nasional sehingga secara otomatis menjadi dasar pijakan hukum bagi setiap warga negara. Kalau ini terjadi, pada hakekatnya negara ini sudah menjadi seperti negara berdasarkan agama tertentu. Saya pikir, kekuatiran pihak ABRI -yang berfungsi sebagai penjaga kedaulatan negara - akan berubahnya dasar negara ini memang dapat dimaklumi. Bukankah dari dulu hingga kini masih ada pihak-pihak tertentu yang berusaha untuk memasukkan asas-asas Islam kedalam sistem hukum nasional? Justru orang-orang seperti Gus Dur, Nurcholish Madjid, dsb patut kita hargai karena mereka mampu membedakan antara keinginan sekelompok orang dengan masyarakat luas dalam tatanan negara kesatuan Indonesia. Mari kita renungkan bagaimana kekuatiran pihak-pihak yang disebut atau merasa "minoritas" bilamana suatu peraturan perundang-undangan diberlakukan dan ternyata sifatnya diskriminatif. Contoh klasik, bagaimana "sebelnya" dan ruwetnya peraturan tentang proses administrasi kewarganegaraan yang dialami oleh warga negara keturunan (Tionghoa) di Indonesia, sementara saudara-saudara mereka yang lain (pribumi) tidak mengalami perlakuan seperti itu. Kemudian, coba kita renungkan bagaimana seandainya ada satu atau beberapa peraturan yang diberlakukan (baik secara tertulis maupun tidak tertulis) ternyata membuat pihak lain (misalnya masyarakat agama-agama tertentu) menjadi tidak tenteram? Bukankah hal ini akan memicu desintegrasi? Fakta yang sekarang ada, begitu banyak parpol (baik baru maupun yang lama) menjadikan Islam sebagai dasar/asasnya. Memang ini sah-sah saja. Tetapi perlu dipikirkan lebih jauh, bilamana sekarang saja sudah menjadikan agama menjadi asasnya apakah tidak mungkin kelak akan berusaha mengimplementasikan asas yang sama ini dalam kehidupan bernegara (seandainya memenangkan pemilu)? Kesimpulannya, kekuatiran akan berdirinya negara berdasarkan agama maupun memakai asas-asas agama dalam kehidupan bernegara bukanlah suatu ketakutan yang berlebihan. Justru hal seperti ini yang perlu kita waspadai sejak dini agar kekuatiran tersebut tidak terwujud. ABRI yang memang menjadi tugasnya untuk mengamankan kedaulatan negara seharusnya dilepaskan dari pengaruh-pengaruh golongan (agama,suku,ras,dsb) sehingga tidak timbul perpecahan dari dalam yang dampaknya akan mempengaruhi stabilitas nasional. Memang sangat disayangkan seandainya benar di dalam tubuh ABRI sendiri ada kekuatan-kekuatan yang saling berebut pengaruh hanya karena masalah perbedaan golongan seperti ini, dan rupa-rupanya mereka pun mencoba mengambil hati dari golongan agama tertentu untuk memperkuat posisinya, seperti isu-isu yang beredar selama ini. Apakah ini memang harus begini yang namanya politik? ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
