Precedence: bulk Bantul, Indonesia 15 Desember 1998 KASUS-KASUS MANIPULASI TANAH (3) Bagi-Bagi Tanah Negara untuk Anak Gubernur Yogya Oleh Hudono Reporter Crash Program BANTUL --- Anggapan sementara kalangan bahwa menjadi pejabat itu enak, bisa berbuat apa saja, termasuk menekan dan merampas hak rakyat demi kepentingan pribadinya, tampaknya menjadi gambaran konkret yang bisa ditemukan di Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul. Semula penduduk Srimulyo tidak mengira bila tanah yang telah mereka manfaatkan bertahun-tahun akan dimiliki pejabat. Padahal tanah tersebut telah memberi harapan hidup bagi sebagian besar penduduk di situ. Mereka telah memanfaatkannya untuk lahan pertanian dan sebagian lagi untuk pembuatan bata merah. Namun, harapan itu terjegal ketika secara tiba-tiba, pada awal 1998, perangkat desa setempat memerintahkan agar segala kegiatan menyangkut tanah itu dihentikan. Alasannya, tanah itu akan dipakai pejabat. Tanah itu merupakan tanah negara bekas los tembakau Perusahaan Negara Perkebunan IX. Namun, sejak 1980 tanah itu tidak dipakai lagi hingga kemudian dikuasai desa. Selanjutnya, oleh desa tanah itu disewakan kepada penduduk setempat. Penduduk menyebutnya sebagai tanah kas desa. Mereka bisa menyewa tanah itu dengan harga yang bervariasi. Bila tanah itu digunakan untuk pertanian, sewanya Rp150 ribu per tahun dengan luas 1.000 meter persegi. Sedang yang memanfaatkan untuk pembuatan bata merah dikenakan tarif sewa Rp2 juta per tahun untuk tiap 1.000 meter persegi. Yang menjadi persoalan, penduduk diminta meninggalkan tanah itu, sementara masa kontraknya belum habis. Sebagaimana diungkapkan Tupardiyono, Kepala Desa (Kades) Srimulyo, tanah bekas los tembakau itu terbagi di enam lokasi yang tersebar di tiga dusun, yakni Dusun Payak, Onggopatran, dan Sandeyan. Ia menyebut tanah negara itu sebagai Persil Merah. Seluruhnya luas tanah negara tersebut 12 ribu meter persegi. Semula mereka hanya pasrah mendengar penjelasan perangkat desa yang menyebut tanah itu akan dimiliki pejabat, baik dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY), Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogya, Pegawai BPN Bantul, pegawai Kecamatan Piyungan, maupun perangkat Desa Srimulyo. Toh di antara warga ternyata ada yang berani mempertanyakan dasar pengambilalihan tanah itu. Mereka yang tergabung dalam Gerakan Moral Masyarakat Srimulyo (GMMS) -- dipimpin Dwi Margono -- mempertanyakan masalah tersebut ke instansi terkait. Langkah GMMS membawa hasil, antara lain dialog Selasa, 1 Desember 1998, dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Pembantu Bupati Bantul Timur, BPN Bantul, Biro Pemerintahan Desa DIY, dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Piyungan di Balai Desa. Hasil pertemuan itu menyepakati bahwa tanah tersebut akan dikembalikan seperti semula sehingga bisa dimanfaatkan penduduk. Namun, kenapa perangkat desa tanpa musyawarah bisa memerintahkan penduduk untuk menghentikan usahanya? Dan itulah yang menjadi gugatan susulan pascadialog. Berdasarkan pelacakan di lapangan, persoalan itu berpangkal pada surat keputusan (SK) Gubernur DIY (saat itu) Sri Paku Alam VIII bernomor 4/Iz/KPTS/1998 tentang Penunjukan Karyawan Pemerintah DIY, Karyawan Kanwil BPN DIY, BPN Bantul, Karyawan Kecamatan Piyungan, dan Pemerintah Desa Srimulyo untuk mendapatkan tanah negara yang terletak di Srimulyo. Secara terperinci dalam SK itu disebutkan nama-nama pejabat di lingkungan Pemda DIY yang ditunjuk bakal memperoleh tanah negara itu, yakni Pelaksana Harian Sekretaris Wilayah Daerah (Plh Sekwilda) DIY Soebekti Soenarto, Asisten Sekretaris Wilayah Daerah (Assewilda) Sudomo Sunaryo, Assewilda Hadidarmojo, Chayatun (Kabiro Perlengkapan), dan K.P.H. Songkokusumo (Asisten Pribadi Gubernur) -- yang memperoleh jatah masing-masing 1.700 meter persegi. Sedangkan pejabat lain, seperti Suryanto (Kabiro Pemdes DIY), Legowo Winarno (Kepala BPN Bantul), Effendi F.Z. (Kabag Pemerintahan Biro Pemdes), Suwignyo (Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum), Barata (Kepala Seksi Pengurusan Hak-hak Tanah pada BPN Bantul), dan Mukijem (Staf Biro Pemdes DIY), masing-masing mendapatkan 2.250 meter persegi. Adapun Slamet Muliman (Kabid Hak-hak Tanah pada Kantor BPN DIY), Heru Suroso (Kepala Subbagian Sengketa Hukum Biro Hukum DIY), Matasam (Kepala Subbagian Penghapusan pada Biro Perlengkapan Setwilda DIY), Agus Joko Pamuji (Staf Biro Perlengkapan), dan Saminto (Staf Biro Perlengkapan), masing-masing mendapat 1.950 meter persegi. Selain itu, ada 17 perangkat Desa Srimulyo yang juga mendapatkan bagian. Keputusan Gubernur itu mengacu pada surat dari Suryanto (Kepala Biro Pemerintahan Desa DIY) tertanggal 9 Maret 1998 yang sebelumnya menerima surat keterangan tertanggal 2 Maret 1998 dari Kades Srimulyo, yang isinya meminta agar tanah negara itu diberikan kepada perangkat desa dan kecamatan. Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Camat Piyungan Susanto dan Kades Srimulyo, Jumat, 4 Desember 1998, mereka membenarkan. Bahkan mereka mengakui memperoleh tanah itu. Namun, menurut Susanto, proses perolehan tanah negara itu sudah melalui prosedur yang benar, yakni SK Gubernur. "Dalam SK itu sudah ditunjuk nama-nama yang berhak memperoleh tanah-tanah tersebut," kata Susanto yang dibenarkan Tupardiyono, seraya menambahkan sebelum mengajukan permohonan kepada Pemda, juga sudah dilakukan musyawarah. SK Baru Hamengku Buwono IX Terhadap keinginan warga yang meminta tanah negara itu dikembalikan lagi pada posisi semula dan untuk kepentingan desa, Camat Piyungan maupun Kades Srimulyo menyerahkan hal itu kepada Pemda DIY. Sebab, yang menetapkan prosedur tersebut adalah Pemda DIY. Sementara Pelaksana Tugas (Plt) BPN Bantul, Soekamto, ketika dihubungi hanya menyatakan akan mencermati lagi tanah-tanah negara itu, terutama dari sisi teknisnya. Salah seorang pejabat Pemda DIY yang ditunjuk memperoleh jatah tanah negara di Srimulyo, Sudomo Sunaryo, berkilah bahwa awalnya tidak mengetahui jika dirinya turut dicantumkan dalam SK Gubernur untuk memperoleh tanah negara. Ia mengaku diberi tahu setelah SK tersebut ditandatangani Gubernur. Menurutnya, ketika mengetahui namanya turut tercantum dalam SK itu, ia sempat menanyakan masalah tersebut kepada pihak terkait. Sebab, selain terkejut juga merasa tidak enak. Namun, pihaknya juga tidak bisa mengelak, terlebih yang menunjuk Gubernur langsung. Gubernur (sekarang) Sri Sultan Hamengku Buwono X yang dihubungi pada 7 Desember 1998, meminta kasus tanah di Srimulyo diteliti kembali prosedurnya. Bila tanah tersebut dikembalikan posisinya ke nol dan memberikan manfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan, maka jangan dibagi-bagi. "Tadinya saya tidak tahu karena hal ini berkaitan dengan SK Gubernur. Untuk itu, kalau memang rekomendasinya kembali ke posisi semula tentang pemanfaatan tanah tersebut, ya nggak usah dibagi-bagi. Kalau modelnya tanah pemerintah dibagi-dibagi untuk kepentingan perorangan, bisa habis," katanya. "Gubernur memang punya kewenangan untuk mengeluarkan SK itu, tapi persoalannya yang penting adalah pas atau tidak. Karena mendapat reaksi, berarti tidak pas, sebab kalau pas tak mungkin ada reaksi," tegasnya seraya. Belakangan, Pemda DIY telah mengeluarkan SK baru menyangkut tanah-tanah negara di Srimulyo. Informasi ini diperoleh dari Sudomo Sunaryo, 11 Desember 1998. Dalam SK itu disebutkan, tanah seluas 12 ribu meter persegi itu dikembalikan pada status semula. "Pemda DIY, dalam hal ini Gubernur, telah mengeluarkan SK baru yang menegaskan bahwa posisi tanah-tanah tersebut dikembalikan statusnya menjadi tanah negara," ujarnya seraya mengatakan agar masalah bisa selesai usai dikeluarkannya SK Gubernur ini. Selesai? Menurut Dr. Muchsan, S.H., spesialis Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, persoalan itu tidak serta merta selesai. Secara administrasi, pencabutan SK tersebut tidak ada masalah. Namun, secara hukum hal itu tetap bisa dipersoalkan. Misalnya menyangkut latar belakang dikeluarkannya SK Gubernur Paku Alam VIII yang berisi penunjukan terhadap para pejabat di lingkungan Pemda untuk mendapatkan bagi-bagi tanah itu. Menurut Muchsan, penunjukan itu kental dengan nuansa kolusi dan nepotisme. Ia lantas menunjuk nama Songkokusumo, Asisten Pribadi Gubernur, yang nota bene adalah anak kandung Gubernur sendiri. "Melihat latar belakang keluarnya SK itu, jelas menunjukkan adanya kongkalikong antara pihak desa, Camat, BPN, dan Pemda," ujarnya. Sehingga sangat tidak masuk akal ucapan Assewilda Bidang Ketataprajaan Pemda DIY yang mengaku tidak tahu namanya dicantumkan dalam SK tersebut. Berdasar Undang-undang Nomor 3/1971, tambah Muchsan, walaupun tanah tersebut telah dikembalikan seperti sediakala, tuntutan pidananya tetap bisa diproses. Masyarakat juga sangat dirugikan dengan tindakan sepihak dari aparat pemerintah yang melakukan penyerobotan tanah tanpa musyawarah. Karenanya, masih kata Muchsan, mereka bisa menggugat secara perdata ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang akan diperoleh manakala tanah itu tidak diserobot. (Hudono adalah wartawan harian Kedaulatan Rakyat, Yogya, dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
