Precedence: bulk


Bantul, Indonesia
15 Desember 1998

KASUS-KASUS MANIPULASI TANAH (3)
Bagi-Bagi Tanah Negara untuk Anak Gubernur Yogya

Oleh Hudono
Reporter Crash Program

BANTUL --- Anggapan sementara kalangan bahwa menjadi pejabat itu enak, bisa
berbuat apa saja, termasuk menekan dan merampas hak rakyat demi kepentingan
pribadinya, tampaknya menjadi gambaran konkret yang bisa ditemukan di Desa
Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Bantul.

Semula penduduk Srimulyo tidak mengira bila tanah yang telah mereka
manfaatkan bertahun-tahun akan dimiliki pejabat. Padahal tanah tersebut
telah memberi harapan hidup bagi sebagian besar penduduk di situ. Mereka
telah memanfaatkannya untuk lahan pertanian dan sebagian lagi untuk
pembuatan bata merah. Namun, harapan itu terjegal ketika secara tiba-tiba,
pada awal 1998, perangkat desa setempat memerintahkan agar segala kegiatan
menyangkut tanah itu dihentikan. Alasannya, tanah itu akan dipakai pejabat.

Tanah itu merupakan tanah negara bekas los tembakau Perusahaan Negara
Perkebunan IX. Namun, sejak 1980 tanah itu tidak dipakai lagi hingga
kemudian dikuasai desa. Selanjutnya, oleh desa tanah itu disewakan kepada
penduduk setempat. Penduduk menyebutnya sebagai tanah kas desa. Mereka bisa
menyewa tanah itu dengan harga yang bervariasi. Bila tanah itu digunakan
untuk pertanian, sewanya Rp150 ribu per tahun dengan luas 1.000 meter
persegi. Sedang yang memanfaatkan untuk pembuatan bata merah dikenakan tarif
sewa Rp2 juta per tahun untuk tiap 1.000 meter persegi. Yang menjadi
persoalan, penduduk diminta meninggalkan tanah itu, sementara masa
kontraknya belum habis.

Sebagaimana diungkapkan Tupardiyono, Kepala Desa (Kades) Srimulyo, tanah
bekas los tembakau itu terbagi di enam lokasi yang tersebar di tiga dusun,
yakni Dusun Payak, Onggopatran, dan Sandeyan. Ia menyebut tanah negara itu
sebagai Persil Merah. Seluruhnya luas tanah negara tersebut 12 ribu meter
persegi.

Semula mereka hanya pasrah mendengar penjelasan perangkat desa yang menyebut
tanah itu akan dimiliki pejabat, baik dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta (Pemda DIY), Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogya,
Pegawai BPN Bantul, pegawai Kecamatan Piyungan, maupun perangkat Desa
Srimulyo. Toh di antara warga ternyata ada yang berani mempertanyakan dasar
pengambilalihan tanah itu. Mereka yang tergabung dalam Gerakan Moral
Masyarakat Srimulyo (GMMS) -- dipimpin Dwi Margono -- mempertanyakan masalah
tersebut ke instansi terkait. Langkah GMMS membawa hasil, antara lain dialog
Selasa, 1 Desember 1998, dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Bantul, Pembantu Bupati Bantul Timur, BPN Bantul, Biro Pemerintahan
Desa DIY, dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Piyungan di Balai
Desa. Hasil pertemuan itu menyepakati bahwa tanah tersebut akan dikembalikan
seperti semula sehingga bisa dimanfaatkan penduduk.

Namun, kenapa perangkat desa tanpa musyawarah bisa memerintahkan penduduk
untuk menghentikan usahanya? Dan itulah yang menjadi gugatan susulan
pascadialog. Berdasarkan pelacakan di lapangan, persoalan itu berpangkal
pada surat keputusan (SK) Gubernur DIY (saat itu) Sri Paku Alam VIII
bernomor 4/Iz/KPTS/1998 tentang Penunjukan Karyawan Pemerintah DIY, Karyawan
Kanwil BPN DIY, BPN Bantul, Karyawan Kecamatan Piyungan, dan Pemerintah Desa
Srimulyo untuk mendapatkan tanah negara yang terletak di Srimulyo. Secara
terperinci dalam SK itu disebutkan nama-nama pejabat di lingkungan Pemda DIY
yang ditunjuk bakal memperoleh tanah negara itu, yakni Pelaksana Harian
Sekretaris Wilayah Daerah (Plh Sekwilda) DIY Soebekti Soenarto, Asisten
Sekretaris Wilayah Daerah (Assewilda) Sudomo Sunaryo, Assewilda Hadidarmojo,
Chayatun (Kabiro Perlengkapan), dan K.P.H. Songkokusumo (Asisten Pribadi
Gubernur) -- yang memperoleh jatah masing-masing 1.700 meter persegi.

Sedangkan pejabat lain, seperti Suryanto (Kabiro Pemdes DIY), Legowo Winarno
(Kepala BPN Bantul), Effendi F.Z. (Kabag Pemerintahan Biro Pemdes), Suwignyo
(Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum), Barata (Kepala Seksi Pengurusan Hak-hak
Tanah pada BPN Bantul), dan Mukijem (Staf Biro Pemdes DIY), masing-masing
mendapatkan 2.250 meter persegi.

Adapun Slamet Muliman (Kabid Hak-hak Tanah pada Kantor BPN DIY), Heru Suroso
(Kepala Subbagian Sengketa Hukum Biro Hukum DIY), Matasam (Kepala Subbagian
Penghapusan pada Biro Perlengkapan Setwilda DIY), Agus Joko Pamuji (Staf
Biro Perlengkapan), dan Saminto (Staf Biro Perlengkapan), masing-masing
mendapat 1.950 meter persegi. Selain itu, ada 17 perangkat Desa Srimulyo
yang juga mendapatkan bagian.

Keputusan Gubernur itu mengacu pada surat dari Suryanto (Kepala Biro
Pemerintahan Desa DIY) tertanggal 9 Maret 1998 yang sebelumnya menerima
surat keterangan tertanggal 2 Maret 1998 dari Kades Srimulyo, yang isinya
meminta agar tanah negara itu diberikan kepada perangkat desa dan kecamatan.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Camat Piyungan Susanto dan Kades
Srimulyo, Jumat, 4 Desember 1998, mereka membenarkan. Bahkan mereka mengakui
memperoleh tanah itu. Namun, menurut Susanto, proses perolehan tanah negara
itu sudah melalui prosedur yang benar, yakni SK Gubernur. "Dalam SK itu
sudah ditunjuk nama-nama yang berhak memperoleh tanah-tanah tersebut," kata
Susanto yang dibenarkan Tupardiyono, seraya menambahkan sebelum mengajukan
permohonan kepada Pemda, juga sudah dilakukan musyawarah.

SK Baru Hamengku Buwono IX

Terhadap keinginan warga yang meminta tanah negara itu dikembalikan lagi
pada posisi semula dan untuk kepentingan desa, Camat Piyungan maupun Kades
Srimulyo menyerahkan hal itu kepada Pemda DIY. Sebab, yang menetapkan
prosedur tersebut adalah Pemda DIY. Sementara Pelaksana Tugas (Plt) BPN
Bantul, Soekamto, ketika dihubungi hanya menyatakan akan mencermati lagi
tanah-tanah negara itu, terutama dari sisi teknisnya.

Salah seorang pejabat Pemda DIY yang ditunjuk memperoleh jatah tanah negara
di Srimulyo, Sudomo Sunaryo, berkilah bahwa awalnya tidak mengetahui jika
dirinya turut dicantumkan dalam SK Gubernur untuk memperoleh tanah negara.
Ia mengaku diberi tahu setelah SK tersebut ditandatangani Gubernur.

Menurutnya, ketika mengetahui namanya turut tercantum dalam SK itu, ia
sempat menanyakan masalah tersebut kepada pihak terkait. Sebab, selain
terkejut juga merasa tidak enak. Namun, pihaknya juga tidak bisa mengelak,
terlebih yang menunjuk Gubernur langsung.

Gubernur (sekarang) Sri Sultan Hamengku Buwono X yang dihubungi pada 7
Desember 1998, meminta kasus tanah di Srimulyo diteliti kembali prosedurnya.
Bila tanah tersebut dikembalikan posisinya ke nol dan memberikan manfaat
bagi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan, maka jangan dibagi-bagi.
"Tadinya saya tidak tahu karena hal ini berkaitan dengan SK Gubernur. Untuk
itu, kalau memang rekomendasinya kembali ke posisi semula tentang
pemanfaatan tanah tersebut, ya nggak usah dibagi-bagi. Kalau modelnya tanah
pemerintah dibagi-dibagi untuk kepentingan perorangan, bisa habis," katanya.

"Gubernur memang punya kewenangan untuk mengeluarkan SK itu, tapi
persoalannya yang penting adalah pas atau tidak. Karena mendapat reaksi,
berarti tidak pas, sebab kalau pas tak mungkin ada reaksi," tegasnya seraya.

Belakangan, Pemda DIY telah mengeluarkan SK baru menyangkut tanah-tanah
negara di Srimulyo. Informasi ini diperoleh dari Sudomo Sunaryo, 11 Desember
1998. Dalam SK itu disebutkan, tanah seluas 12 ribu meter persegi itu
dikembalikan pada status semula. "Pemda DIY, dalam hal ini Gubernur, telah
mengeluarkan SK baru yang menegaskan bahwa posisi tanah-tanah tersebut
dikembalikan statusnya menjadi tanah negara," ujarnya seraya mengatakan agar
masalah bisa selesai usai dikeluarkannya SK Gubernur ini.

Selesai? Menurut Dr. Muchsan, S.H., spesialis Hukum Administrasi Negara
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, persoalan itu tidak serta merta
selesai. Secara administrasi, pencabutan SK tersebut tidak ada masalah.
Namun, secara hukum hal itu tetap bisa dipersoalkan. Misalnya menyangkut
latar belakang dikeluarkannya SK Gubernur Paku Alam VIII yang berisi
penunjukan terhadap para pejabat di lingkungan Pemda untuk mendapatkan
bagi-bagi tanah itu. Menurut Muchsan, penunjukan itu kental dengan nuansa
kolusi dan nepotisme. Ia lantas menunjuk nama Songkokusumo, Asisten Pribadi
Gubernur, yang nota bene adalah anak kandung Gubernur sendiri. "Melihat
latar belakang keluarnya SK itu, jelas menunjukkan adanya kongkalikong
antara pihak desa, Camat, BPN, dan Pemda," ujarnya. Sehingga sangat tidak
masuk akal ucapan Assewilda Bidang Ketataprajaan Pemda DIY yang mengaku
tidak tahu namanya dicantumkan dalam SK tersebut.

Berdasar Undang-undang Nomor 3/1971, tambah Muchsan, walaupun tanah tersebut
telah dikembalikan seperti sediakala, tuntutan pidananya tetap bisa
diproses. Masyarakat juga sangat dirugikan dengan tindakan sepihak dari
aparat pemerintah yang melakukan penyerobotan tanah tanpa musyawarah.
Karenanya, masih kata Muchsan, mereka bisa menggugat secara perdata ke
pengadilan dengan tuntutan ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang akan
diperoleh manakala tanah itu tidak diserobot.

(Hudono adalah wartawan harian Kedaulatan Rakyat, Yogya, dan peserta Program
Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke