Precedence: bulk


Semarang, Indonesia
14 Desember 1998

AKAL-AKALAN WAKIL RAKYAT (2)
Mengangsur Mobil Instruksi Ginandjar Kartasasmita Lewat APBD

Oleh Resi Fadjar Himawanti
Reporter Crash Program

SEMARANG --- Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Soewardi disebut-sebut
sebagai inisiator pengadaan mobil Timor untuk anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Jateng. Bukan saja 100 anggota dewan yang menerimanya,
melainkan juga semua pejabat eselon IV, setingkat kepala dinas tingkat I dan
pejabat di tingkat II, serta para kepala cabang Bank Pembangunan Daerah
(BPD) se-Jateng pun menerima sedan tersebut.

Kolonel (Inf) Didik Supardi, juru bicara kasus Timor yang juga Wakil Ketua
DPRD Jateng dari Fraksi ABRI, menyatakan bahwa gagasan awal agar Dewan
diminta memakai Timor disampaikan Soewardi kepada pimpinan Dewan periode
1992-1997 pada 10 Januari 1997. Gagasan itu ditolak, karena menganggap dana
yang diperlukan cukup besar. Namun, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) 1997/1998, Juli 1997, gagasan tersebut dimunculkan
kembali oleh Soewardi. Alasannya, ada instruksi dari Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) -- dalam hal ini melalui ketuanya, Ginandjar
Kartasasmita -- bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Jateng diminta untuk
membantu pemasaran sedan proyek Tommy Soeharto tersebut sebanyak 200 unit.
"Karena instruksi tersebut, Dewan akhirnya menerima," kata Supardi. Untuk
pengadaannya, lanjutnya, Dewan tinggal menerima saja, dan semua diatur oleh
Biro Perlengkapan Eksekutif, yang waktu itu dikepalai J. Wahyu Widodo.

Sebuah sumber dari DPRD Jateng menyatakan, semua pengadaan perlengkapan bagi
Dewan ditangani Biro Perlengkapan Pemda. Semua kendaraan dinas yang
digunakan anggota Dewan maupun para kepala bagian (kabag) dan staf DPRD
diurus oleh biro ini. Tidak ada pelimpahan wewenang hingga hal yang
sekecil-kecilnya, seperti bila surat tanda nomor kendaraan telah jatuh tempo
atau perawatan kendaraan yang sudah rusak.

Karenanya, seperti menjadi tradisi, pengadaan Timor pun menjadi wewenang dan
tanggung jawab Bagian Pengadaan, salah satu bagian dalam Biro Perlengkapan
Pemda. Tradisi ini menggugurkan dugaan bahwa Dewan juga turut "bermain"
dalam pengadaan mobil tersebut. Sebuah sumber di bagian perlengkapan dan
bagian umum menyatakan dengan nada sama, "Mereka, anggota Dewan, tinggal
menerima saja."

Sumber tersebut lantas menunjuk nama Djoko Sutiono, Kabag Pengadaan, sebagai
pimpinan proyek (pimpro), dan Indriani, staf Subbagian Pengadaan, sebagai
bendahara. Namun ketika dikonfirmasikan kepada Sutiono, ia menyatakan bahwa
yang menjadi pimpro justru Indriani, sementara Indriani tak menyangkal bahwa
ia adalah pimpinan kegiatan.

Anehnya, ada dua macam surat perintah operasi (SPO) yang sama-sama berasal
dari Gubernur Soewardi untuk soal semacam. SPO pertama bertanggal 25 Maret
1998, sementara SPO kedua bertanggal 29 April 1997. Dalam SPO pertama, yang
menunjuk Indriani sebagai pimpinan kegiatan pengadaan Timor bagi Dewan --
senilai Rp4,025 miliar -- tertulis pula tembusannya kepada Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran, dan Dirjen
Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD). Para pejabat Pemda Jateng yang
turut menyetujui adalah Wagub, Asisten, Karo, dan Kabag. Kendati tidak
diperinci, yang dimaksudkan dengan wagub itu adalah Wagub I Hartono.
Sementara asisten wyang menangani perekonomian adalah Asisten IV Mulyono,
dan Kabiro Perlengkapan (waktu itu) Wahyu Widodo.

Sebagai bendahara, Indriani menunjuk Yuli Susana, salah satu staf Subbag
Pengadaan. SPO ini terkesan dibuat-buat mengingat anggota Dewan telah
menerima Timor pada Oktober 1997, lima bulan sebelumnya. "Penunjukan
pimpinan kegiatan ini hanya hal teknis, dan itu biasa. Siapa saja bisa jadi
pimpinan kegiatan, tidak harus Kasubag Pengadaan," jelas Sutiono.

Dalam SPO satunya tertulis untuk keperluan "pemberian pinjaman" mobil
nasional Timor untuk anggota Dewan sebanyak 100 unit. Ini berbeda dibanding
pernyataan Soewardi yang menggratiskan sedan itu.

Salah satu media yang melansir berita mobil gratis untuk anggota Dewan itu
adalah harian Suara Merdeka, Semarang, 2 Juli 1998. Tak ayal, esoknya,
Sabtu, 3 Juli, Sekretaris Dewan, Kabag Keuangan Dewan, Kabag Umum, dan Kabag
Perlengkapan mengadakan rapat. Keputusan rapat tersebut menyatakan
bersepakat untuk meminjam uang BPD cabang Sekwilda Jateng untuk cicilan
sedan itu. Hasilnya, untuk setoran pertama, yang dalam surat tanda setoran
tertanggal 4 Juli 1998, Dewan meminjam dana BPD Rp150 juta.

Pinjaman tersebut, dengan angsuran bulan-bulan berikutnya, ditagihkan dari
pendapatan anggota Dewan yang diterima masing-masing fraksi, melalui pos
mobilitas Sidang Paripurna dan pos monitoring APBD. Bahkan, menurut Supardi,
mulai Januari 1999 Dewan telah mengadakan kontrak kerja sama dengan BPD
Jateng untuk pembayaran sedan itu, yang selanjutnya masuk ke kas daerah
dalam pemasukan APBD tahun berikutnya.

Kontrak dengan BPD tersebut dilakukan setelah pada 12 November 1998 ia
dipanggil oleh Sekwilda Hendrawan mengenai rekomendasi Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Katanya, untuk ketertiban administrasi,
Dewan sebaiknya bekerja sama dengan lembaga keuangan resmi dalam melakukan
cicilan terhadap Timor. Adapun rapat kepastian kontrak kerja sama tersebut
dilakukan pada Sabtu, 28 November 1998, antara Supardi, Sekwan Sutadi,
Kabiro Keuangan Purnomo, dan Kacab BPD unit Setwilda Amrina. Jumlah dana
kontrak tersebut sebesar pos APBD yang digunakan untuk pengadaan Timor
Rp4,025 miliar dikurangi jumlah angsuran hingga Desember 1998.

Para anggota Dewan akan membayar pinjaman cicilan tersebut kepada BPD dengan
perhitungan jangka waktu pinjaman hingga selesai tugas anggota Dewan selama
lima tahun. "Bila pada 1999 nanti Pemilu, dan ada anggota Dewan yang tidak
lagi menjadi anggota, hal itu akan dibicarakan lagi," jelas Supardi.

Mengenai cicilan sebesar Rp500 ribu per bulan selama lima tahun masa
jabatan, yang terkumpul baru mencapai Rp30 juta, sementara harga Timor
Rp39,5 juta -- mengingat 100 anggota Dewan memilih warna metalik, sehingga
harga bertambah Rp500 ribu. Kata Supardi, waktu membahas soal angsuran,
Soewardi menyatakan akan membantu sebesar Rp9 juta per anggota. Berarti, ada
dana APBD 1997/1998 Rp900 juta yang dihibahkan kepada anggota Dewan.

Meski demikian, untuk kontrak dengan BPD, Dewan tidak memperhitungkan hibah
Soewardi tersebut. Berarti, nilai kontrak DPRD dengan BPD sebesar Rp3,275
miliar ditambah bunga.

Tim Komisi Pengusutan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme soal
Timor, Gunarto, menyatakan, pihaknya menyiapkan clash action kepada DPRD
Jateng dan Pemda Jateng untuk permasalahan sedan bagi anggota Dewan itu.
"Sebenarnya sudah sejak lama, sekitar Juli 1998, sudah akan diajukan kepada
Kejaksaan Tinggi. Namun Kajati menyatakan, tunggu hingga kasus Panoet
Harsono dilimpahkan dalam proses pengadilan," ucap Gunarto.

(Resi Fadjar Himawanti adalah korespondensi Suara Pembaruan dan peserta
Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke