Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 02/II/14-20 Januari 99
------------------------------

ABRI TANPA HAK VOTING

(POLITIK): PAN dan PKB usulkan ABRI yang diangkat di DPR tidak punya hak
voting. Money politics (politik uang) mulai gencar mengancam.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik mendekati titik akhir. Usai
lebaran nanti, 28 Januari, tiga RUU itu akan diketok, mesti masih banyak
soal-soal penting yang tidak didapat kata sepakat. Apalagi, dipandang dari
kacamata tuntutan reformasi : RUU itu agaknya mengecewakan.

Beberapa soal yang masih mengganjal antara lain pengangkatan ABRI di
DPR/DPRD; bolehtidaknya PNS jadi pengurus partai; basis penghitungan suara
propinsi atau kabupaten; siapa saja yang duduk dalam komite penyelenggara
pemilu; dan ancaman politik uang yang sama sekali tidak diatur sanksinya.
Karena soal-soal itulah, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB), mendatangi DPR, Rabu 13 Januari lalu. Mereka menyampaikan
pokok-pokok pikiran, yang sebetulnya sudah diumumkan ke publik sepekan
sebebelumnya.

"Meskipun waktunya sudah mepet, kami ketuk hati nurani bapak-bapak yang di
parlemen, supaya menghasilkan UU Politik yang cocok dengan aspirasi
rakyat,"ujar Faisal Basri, Sekjen PAN.  PKB yang diwakili salah satu
ketuanya, Yafie Tahir, mengatakan pemilu mendatang sangat penting untuk
menyelesaikan krisis politik, sehingga Undang-Undangnya pun harus disiapkan
dengan baik. "Jangan hanya dipakai untuk melembagakan status quo," ujar
Ketua PKB itu.

Salah satu pokok masalah yang disoroti PAN dan PKB adalah pengangkatan
anggota ABRI di DPR. Menurut RUU bikinan Depdagri, jatah kursi gratis untuk
ABRI itu 55. Tetapi, PPP menawar 10 saja, dan Golkar mengusulkan 25 kursi.
Usul-usul partai di parlemen itu tampaknya tak digubris ABRI. Walaupun,
kompromi tampaknya akan mengarah ke angka 35-40 kursi ABRI di DPR.  "Kalau
RUUnya menguntungkan kami, kenapa harus ditolak," ujar seorang anggota
Fraksi ABRI yang menemui delegasi PAN dan PKB itu.

Egoisme FABRI itu, kontan membuat Faisal Basri kesal. "Saya harap ABRI
jangan hanya memikirkan kepentingan golongannya saja. Tetapi harus berpikir
dalam rangka kepentingan rakyat secara nasional," katanya.  Adapun usul PAN
dan PKB, semua anggota DPR dan DPRD harus dipilih melalui pemilu.  Agar ABRI
punya akses dalam pembuatan kebijakan publik, 15 anggota ABRI bisa diangkat.
Namun, karena mereka tidak dipilih melalui pemilu, ABRI yang diangkat di DPR
itu tidak punya hak voting.

Praktek anggota parlemen tanpa hak voting itu juga ada di banyak negara,
karena alasan khusus. Di Amerika misalnya, selain 435 anggota DPR yang
dipilih, juga ada anggota DPR yang diangkat dari Columbia, Kepulauan Virgin,
Somoa dan Guam. Sedangkan di Namibia, dari 78 anggota DPRnya, 72 dipilih dan
6 diangkat presiden. Dalam kasus DPR yang diangkat itu, mereka tidak punya
hak voting.

Jalan tengah "ABRI diangkat tapi tak punya hak voting" itu, agaknya juga
cocok dengan usaha ABRI meredifinisikan posisi politiknya. Dalam seminar AD
di Bandung beberapa bulan lalu, dirumuskan bahwa "ABRI tak lagi menduduki
jabatan politik, tetapi mempengaruhi." Sayangnya, tak ada komentar dari
Fraksi ABRI, apakah ide ini bisa diterima atau tidak.

Hal lain yang mendapat sorotan kedua partai adalah praktek politik uang. RUU
bikinan Depdagri sama sekali tidak mengatur sanksi-sanksi untuk pelaku
politik uang.  Padahal, upaya membeli suara rakyat, apalagi di tengah krisis
ekonomi saat ini, sungguh bisa menjadi sabotase demokrasi.  Akhirnya, yang
berkuasa, bukannya rakyat, tetapi mereka yang punya uang.

Praktek "beli suara" ini, ditengarai dengan mengucurnya dana "jaring
pengaman sosial" yang dikuasai pemerintah. Kabarnya, tiap desa di Indonesia,
disediakan dana Rp50-80 juta, untuk proyek apa saja. Penerima bantuan ini,
seringkali adalah mereka yang dekat dengan partai yang berkuasa. Kabupaten
Sukabumi, misalnya, kecipratan dana Rp16 milyar dari proyek "membeli suara
rakyat" ini.

PAN dan PKB mengusulkan agar dua bulan menjelang hari pencoblosan, proyek
itu, diserahkan kepada LSM atau yayasan yang independen; agar tidak menjadi
alat politik. Terhadap pelaku politik uang, kedua partai mengusulkan sanksi
yang tegas, misalnya, dipenjara lima tahun. "Kalau calon anggota DPR
kedapatan melakukan politik uang, selain batal jadi calon juga dipenjara
lima tahun," demikian bunyi pernyataan PAN dan PKB.

Apakah usul-usul dua partai baru itu akan didengar DPR? Wallahualam.
Setidaknya, mereka telah mengingatkan agar UU Politik dibuat dengan
memperhatikan tuntutan reformasi. "Kalau hasil UU-nya ternyata jelek, ya
kami tidak lagi ikut bertanggungjawab," kata Faisal. (*)

------------------------------
Berlanganan XPOS secara teratur
Kirimkan nama dan alamat Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke