Precedence: bulk Malang, Indonesia 24 Desember 1998 TRAGEDI NURYATI, DERITA TKW DI NEGERI ORANG Oleh Didiet B. Ernanto Reporter Crash Program MALANG --- Angan-angan Nuryati Binti Marsiyan untuk membangun sebuah rumah yang bagus bagi suami dan anaknya harus kandas di tengah jalan. Bahkan angan-angan ini harus berakhir tragis dengan kematian warga Dusun Dokosari, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, ini di negeri orang. Sebagai istri dari Muna'i yang hanya bekerja sebagai seorang sopir angkutan pedesaan, Nuryati menyadari tidak mungkin ia bisa mewujudkan impiannya itu. Penghasilan Muna'i sehari-hari yang tidak tetap hanya cukup untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi dengan seorang buah hati yang masih berumur 16 bulan, Rossy Arif Utama, penghasilan Muna'i yang berkisar antara Rp7.500 hingga Rp10.000 itu hanya membuat kehidupan rumah tangga yang mereka bangun selama kurang lebih 5 tahun ini serba pas-pasan. Pasangan ini bahkan harus menumpang di rumah orang tua Nuryati, Marsiyan. Untuk mewujudkan impiannya sekaligus meringankan beban suaminya, Nuryati berencana untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi. Ketika hal ini dikatakan kepada suaminya, kontan Muna'i setuju. Sebelumnya memang Nuryati pernah bekerja sebagai TKW di Arab Saudi selama dua tahun hingga 1996. Saat itu Nuryati memutuskan pulang ke Indonesia karena kontrak kerjanya sudah habis. Untuk mewujudkan niatnya kembali bekerja sebagai TKW, Nuryati kemudian menghubungi kakaknya, Suwadi, yang masih bekerja di Riyadh, Arab Saudi, untuk dicarikan pekerjaan. Tetapi Suwadi memintanya bersabar dengan janji akan terlebih dahulu mencarikan majikan yang baik bagi Nuryati. Pasalnya, di Riyadh banyak majikan yang mempekerjakan TKW dengan semena-mena. Namun Nuryati tidak sabar. Keinginannya yang sudah begitu menggebu-gebu membuatnya nekat untuk terus berangkat. Ia lantas menemui Haji Hasan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang biasa menyalurkan TKW ke luar negeri. Setelah membayar uang Rp500 ribu, Nuryati diberangkatkan ke Arab Saudi melalui PT Arafa Duta Jasa Jakarta pada 23 Agustus 1998. Nuryati menjadi TKW legal dengan dokumen berupa paspor Nomor 605157. Oleh PT Arafa, Nuryati di tempatkan di rumah keluarga Ali Essa Youssef Al Draissi di Al Ahsa. Setiap bulannya Nuryati mendapatkan upah sebesar 750 ribu real. Nuryati Meninggal secara Tidak Wajar Di rumah itulah tragedi terjadi. Tanggal 24 September 1998 keluarga menerima telegram dari Suwadi yang mengabarkan kalau Nuryati telah meninggal dunia. Hari itu juga Muna'i berinisiatif menelepon Ali untuk menanyakan kebenaran berita itu. Oleh Ali dijawab bahwa Nuryati dalam keadaan sehat. Tetapi, sehari kemudian ketika Marsiyan yang menelepon, Ali mengatakan Nuryati memang telah meninggal dunia karena sakit pada 22 September 1998. Ali bahkan menawari pemakaman jenasah Nuryati di Arab dan semua biaya pemakaman ditanggungnya, dan pihak keluarga akan diberi santunan secukupnya. Mulanya Marsiyan dan Muna'i setuju. "Kalau memang Nuryati meninggal dengan cara wajar karena sakit, kami sudah iklaskan dimana saja dia dikuburkan," ujar Marsiyan yang dibenarkan oleh Muna'i. Tetapi, pihak keluarga tetap tidak begitu saja percaya dengan keterangan Nasser. Tanggal 20 Oktober Marsiyan kembali menanyakan kepada Nasser apakah jenasah Nuryati sudah dimakamkan. Jawaban Ali sangat mengejutkan karena ternyata jenasah Nuryati belum dimakamkan. Bahkan Ali mengaku kalau Nuryati meninggal bukan karena sakit, tetapi akibat bunuh diri dengan cara menjatuhkan diri dari loteng lantai II rumah Ali. Keterangan Ali itu dibenarkan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh. Belakangan baru diketahui jika Nuryati bunuh diri akibat stres setelah diperkosa oleh anak Nasser yang bernama Ziyad. Pengakuan siswa sekolah setingkat SMP ini dikatakan di depan polisi Al Ahsa Al Mubaraz pada 22 September 1998. Menurut Ziyad, ia memperkosa Nuryati sehari sebelumnya sebanyak dua kali. Bahkan dengan disertai ancaman pisau dan kekerasan, Ziyad sempat melakukan sodomi terhadap Nuryati. Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh tim Forensik Departemen Kesehatan Al Ahsa disebutkan bahwa telah terjadi perkosaan seksual dari depan dan belakang (sodomi) dengan kekerasan beberapa saat sebelum meninggal. Ketika ditemukan, kondisi jenasah Nuryati dalam keadaan terlentang dengan pakaian terkoyak, mata kaki kanan retak serta retaknya tulang panggul dan pendarahan di daerah jantung akibat terjatuh dari tempat yang tinggi. Melihat kenyataan Nuryati meninggal secara tidak wajar, pihak keluarga menghendaki agar jenasahnya dibawa pulang ke Indonesia untuk dikuburkan di Gedangan. Setelah melalui proses yang panjang dan lama, baru Jumat 13 November 1998 jenasah Nuryati dipulangkan dan langsung dikubur di Gedangan seperti keinginan keluarga. Isak tangis duka dan kesedihan tak mampu dibendung mewarnai prosesi pemakaman. Soal kasus yang menimpa Nuryati, pihak PT Arafa membenarkan pihaknya yang menyalurkan Nuryati untuk bekerja di rumah Ali. Abdul Latif Ali Rahbani selaku direktur menyatakan pihaknya tetap akan ikut bertanggung jawab untuk membantu proses penyelesaian kasus ini. "Saya akan berangkat ke Arab untuk mengurus semua hak-hak yang harus diterima oleh keluarga Nuryati," tutur Rahbani. Hak yang belum diterima oleh keluarga Nuryati di antaranya menyangkut soal upah selama dua tahun masa kontrak serta berbagai tunjangan lain. Menurut Rahbani, sesuai kontrak kerja jika TKW mengalami kecelakaan sehingga meninggal dunia sebelum masa kontraknya habis, majikan harus membayar semua upah sesuai masa kontraknya. "Majikan Nuryati baru memberikan santunan duka cita saja," jelas Nuryati. Rahbani menyatakan, pihaknya sama sekali tidak tahu bahwa ternyata keluarga majikan Nuryati memperlakukan Nuryati dengan tidak senonoh. "Nuryati kami tempatkan di rumah Ali yang kebetulan membutuhkan pramuwisma. Ali sudah lama mendaftar ke perusahaan kami sehingga begitu Nuryati mau, dia langsung kami tempatkan di rumah Ali," kata Rahbani. Mengenai perlakuan terhadap Nuryati, Rahbani menyatakan tidak tahu menahu. Dalihnya, PT Arafa hanya bertanggung jawab mengirim dan menempatkan TKW bekerja di Arab saja. Sedangkan hal-hal yang terjadi dan dialami TKW selama masa kontrak kerja di Arab, Rahbani menegaskan hal itu diluar tanggung jawab perusahaan. Sedangkan kuasa hukum keluarga Nuryati, Agus Yunianto, S.H., berpendapat sebaliknya. "Semestinya perusahaan pengirim tenaga kerja tetap bertanggung jawab terhadap keselamatan para TKW yang dikirimnya," ujar Agus. Kematian Nuryati dianggap Agus tak lepas dari kecerobohan PT Arafa. Menurut informasi yang diperoleh oleh Agus, Ali, majikan Nuryati, sebenarnya sudah di-black list oleh pihak Departemen Ttenaga Kerja Arab Saudi karena selalu memperlakukan pekerjanya dengan tidak baik. "Kenapa Nuryati justru dipekerjakan di rumah orang yang jelas-jelas dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi mempekerjakan TKW? Kalau perusahaan tidak ceroboh dan hanya mementingkan keuntungan belaka, pasti nama Ali tidak akan terdaftar oleh perusahaan," sesal Agus. Proses Hukum Kini pihak keluarga Nuryati maupun Agus sangat berharap Ziyad tetap diproses sesuai hukum yang berlaku di Arab. "Kami memang kesulitan untuk memonitor apakah Ziyad sudah diadili dan dihukum di Arab. Tapi kami tetap akan menuntut agar Ziyad diadili dan dihukum sesuai proses hukum yang berlaku di sana," tandas Agus. Hal senada diungkapkan oleh Muna'i. "Orang yang memperkosa istri saya harus dihukum. Saya tidak iklas dengan kematian istri saya yang tidak wajar itu," tegas Muna'i. Menurut hukum yang berlaku di Arab, pelaku perkosaan harus dihukum rajam hingga mati. Selain itu, Muna'i tetap mengharapkan agar seluruh upah Nuryati yang belum terbayar secepatnya diberikan kepadanya. Muna'i menyebutkan, seluruh upah Nuryati itu akan dipakainya untuk biaya sekolah anaknya, Rossy. Sedangkan Agus meminta agar semua hak Nuryati diberikan secara utuh, tidak dipotong oleh pihak manapun juga. PT Arafa sendiri sudah menjamin akan memberikan semua hak Nuryati secara utuh. Nasib TKW Memang Sering Kali Memelas Seorang mantan TKW di Arab mengisahkan banyak TKW yang bekerja di Arab mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya dari majikan bersama keluarganya. Mereka tidak berani melaporkan karena mendapat ancaman akan dipecat dari pekerjaaannya sehingga akhirnya mereka memilih diam. "Karena merasa sudah tidak lagi punya harga diri, banyak majikan yang menjual TKW yang sudah diperkosa itu ke tempat pelacuran," tutur Zubaidah. Ironisnya, sebuah lokalisasi ilegal di Riyadh yang mempekerjakan TKW justru dikelola oleh warga Indonesia. Dan Nuryati memilih bunuh diri ketimbang harus menjadi seorang pelacur di negeri orang. Sedangkan pihak perusahaan yang menyalurkan TKW malah sama sekali tidak melindungi kepentingan TKW. Tidak jarang perusahaan malah ikut-ikutan mengancam dan menyuruh diam para TKW yang dirugikan itu. Tragedi kematian Nuryati menambah panjang daftar TKW yang meninggal di negeri orang. Data yang terdapat di Solidaritas Perempuan Jakarta menunjukkan, selama tahun 1997 telah terjadi 481.078 kasus kekerasan terhadap TKW dengan jumlah TKW yang meninggal dunia sebanyak 512 orang. Sedangkan data di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Biro Malang menunjukkan, selama 1996 hingga 1998 ada enam TKW yang meninggal dunia di Malaysia, Hongkong, dan Arab Saudi. "Jumlah ini yang terdeteksi. Sedangkan yang tidak sebenarnya juga sangat banyak," kata kooordinator LBH Biro Malang, Dedi Priambudi SH. Keenam TKW itu meninggal oleh sebab yang berbeda. Ada yang meninggal akibat sakit, seperti yang dialami oleh Mariani Miseman, ada yang dihukum pancung karena didakwa melakukan tindak pembunuhan seperti kasus yang menimpa Solikah, ada pula yang akibat terbakar dalam suatu kebakaran seperti yang dialami oleh Sunarti dan Rokayah. Ada pula yang disebabkan bunuh diri, seperti kasus Nuryati, serta ada yang sampai kini tidak jelas penyebab kematiannya seperti yang menimpa Partini. Banyaknya jumlah kasus yang menimpa TKW yang tidak terdeteksi disebabkan oleh banyak perusahaan pengirim tenaga kerja yang sengaja menutup-nutupinya. Perusahaan hanya sekadar memberi tahu keluarga korban dan memberi sedikit santunan. Sedangkan pihak keluarga TKW yang mayoritas berasal dari desa dengan tingkat pendidikan yang minim serta buta terhadap hukum biasanya bersikap pasrah. Mereka menganggap kematian anak atau keluarganya itu sebagai takdir yang tidak bisa dielakkan. Keluarga korban pun lalu bersikap pasif dengan tidak melakukan upaya hukum. Pihak pemerintah sendiri juga dianggap tidak responsif. Agus mencontohkan kasus kematian Nuryati ini. "Pihak KBRI baru memberitahukan penyebabnya setelah ditanya oleh pihak keluarga Nuryati," ungkap Agus. Hasil laporan polisi dan visum yang dilakukan pun baru diberikan oleh KBRI setelah didesak oleh Agus. Itupun diberikan setelah jenasah Nuryati dimakamkan. Tanpa kepedulian pemerintah, maka kasus Nuryati-Nuryati yang lain akan terus bermunculan. Dan kematian Nuryati hanya akan sia-sia belaka.Keadilan tidak akan bisa ditegakkan demi kepentingan para TKW itu yang terpaksa bekerja di negeri orang hanya semata-mata untuk memperbaiki kehidupannya yang justru terhimpit di negeri sendiri. (Didiet B. Ernanto adalah wartawan Wawasan dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
