Precedence: bulk Lahat, Indonesia 7 Januari 1999 KASUS-KASUS MANIPULASI TANAH (6) Sambil Latihan Tempur, Yon Zipur Pun Menggusur Oleh Taufik Wijaya LAHAT --- Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Artha Prigel (PT AP) termasuk salah satu perusahaan yang menyebabkan sedikitnya munculnya 140 kasus pertanahan di Sumatera Selatan (Sumsel). Setidaknya itu yang ada dalam data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Bermodalkan dua surat dari Gubernur Sumsel Ramli Hasan Basri (dua periode: 1988-1993 dan 1993-1998), bertanggal 2 Juni 1993 tentang izin pencadangan lahan dan 24 Juni 1993 tentang izin lokasi, perusahaan yang termasuk dalam Resat Salim Aceh Group itu mendapatkan lahan seluas 5 ribu hektare. Akibatnya, lahan seluas 1.735 hektare milik 700 kepala keluarga (KK) di Desa Talangakar, Karangendah, Pagarbatu, Talang Sejemput, Padanglengkuas, dan Pulaupinang � semuanya ada di Kabupaten Lahat � digusur begitu saja tanpa terlebih dahulu bermusyawarah dengan para petani. Padahal, berdasarkan surat dari Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda) Sumsel Djulkif Siregar, 20 September 1993, penggusuran itu hanya diperbolehkan untuk tanah negara dan berupa alang-alang dan semak belukar. Bila ada lahan petani di lokasi konsesi, harus dilakukan inclave jika mereka menolak digusur. Penggusuran yang dilakukan sejak awal Desember 1994 itu tentu saja mendapat reaksi dari para petani. Mereka melakukan, misalnya, penghadangan datangnya buldoser ke lahan mereka. Namun, usaha mereka sia-sia lantaran ratusan anggota ABRI dari Batalyon Zeni Tempur 12 Komando Daerah Militer (Yon Zipur 12 Kodam) II Sriwijaya melakukan latihan militer di lokasi lahan yang akan digusur. Selain itu, buldoser-buldoser merobohkan ribuan pohon karet, kopi, dan tanaman produktifnya lainnya, dan itu dilakukan pada malam hari, pada saat petani beristirahat di rumah. Karena tidak tahu harus mengadu ke mana, para petani akhirnya diam saja. Dua bulan kemudian, saat buldoser-buldoser itu turut menggusur makam puyang (nenek moyang), para petani di enam desa tersebut tak dapat lagi menahan emosi. Mereka protes dan menghadang lajunya buldoser-buldoser. Mereka juga menduduki base camp perusahaan dan berhadapan dengan ratusan aparat militer dan polisi. Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat akhirnya turun tangan. Bupati Lahat Solichin Daud (1993-1998) mengeluarkan surat kepada Artha Prigel, yang isinya memerintahkan agar pihak perusahaan itu meng-inclave areal persawahan, menginventerasisasi tanam tumbuh, dan meng-inclave makam atau perkuburan puyang. Surat itu memang kemudian mampu meredam emosi para petani. Hanya sebatas itu. Nyatanya, hingga saat ini perusahaan tersebut tidak mengindahkan satu pun dari tiga perintah Bupati. Sayangnya, Bupati Daud pun tidak bereaksi hingga masa jabatannya habis, November 1998. Kecuali tuntutan petani agak mereda, setelah turun surat itu, perusahaan bersangkutan hanya memberikan uang yang disebutkan sebagai ganti rugi kepada para petani dengan perhitungan setiap hektare lahan dihargai Rp75 ribu. Isu Kristenisasi Tapi, keadaan itu tak berlangsung lama. Para petani kembali menuntut agar lahan adat yang telah mereka kelola selama puluhan tahun itu dikembalikan lagi. "Tanah adat itu tidak dapat dinilai dengan uang sebesar apa pun. Kami hanya ingin tanah itu dikembalikan," kata Kepala Desa (Kades) Padanglengkuas, Achmad Rifai Ya'cub, 28 Desember 1998. Pada 15 Desember, ratusan warga menduduki base camp PT AP. Massa yang sudah membawa berbagai senjata tajam itu kembali dihadapkan dengan ratusan aparat militer dan polisi yang menjaga infrastruktur perusahaan. Keputusan pun diambil. Mereka berunding dengan pihak perusahaan, disaksikan Bupati Lahat (yang baru) Harunata, 21 Desember 1998, di Pemda Lahat. PT AP yang dipimpin Uuh Subhi Sidiek itu tidak menunjukkan rasa bersalah sedikit pun. Tuntutan para petani agar lahan mereka dikembalikan dijawab oleh Estate Manager (EM) PT AP, Kiswan Prihanto, dengan tiga jawaban, yakni pertama, perusahaan tidak mungkin menambah ganti rugi; kedua, para petani akan dijadikan plasma apabila lahan yang masih mereka miliki diserahkan kepada perusahaan; dan ketiga, lahan yang sudah ditanami kelapa sawit tidak mungkin diberikan kepada petani karena sudah menjadi kebun inti. Selain Bupati Lahat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, Muhammad Sohid, dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Lahat, Tajuddin, dan para petani tetap kecewa. Sekian jam setelah pertemuan itu, ratusan warga lantas mendatangi base camp perusahaan. Mereka lalu membakar mes karyawan berpintu tujuh dan merusak ratusan bibit kelapa sawit yang siap ditanam. Sekian jam kemudian karyawan dan para pimpinan lapangan perusahaan minggat ke Jambi. Sepekan kemudian, kuasa hukum perusahaan Amin Kias, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lahat � tak ada kaitannya dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) � mengumumkan kerugian perusahaan sebesar Rp250 juta. Aksi yang dikatakan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lahat Letkol (Pol) Tamanihe Pontolumiu sebagai aksi spontan ini justru dikatakan oleh Kades Padanglengkuas, Achmad Rifai Ya'cub, sebagai aksi yang terkesan direkayasa oleh pihak tertentu. "Ada orang-orang yang memprovokasi warga. Apalagi, sebelum peristiwa para karyawan telah mengemasi barang-barangnya di base camp," kata Ya�cub yang tidak dapat mengindentifikasi orang yang memprovokasi aksi pembakaran itu. Sebab, setelah peristiwa itu, tanda positif perundingan warga dengan perusahaan malah kian menjauh. Bupati Lahat saat dihubungi hanya menjawab akan membuat tim untuk melakukan penelitian soal ini. "Kami akan membentuk tim yang akan turun ke lapangan," katanya pada 31 Desember 1998. Sedangkan kuasa hukum Kias akan melakukan tuntutan hukum terhadap para petani atas peristiwa tersebut. "Setelah saya bertemu dengan Pak Uuh, diputuskan PT Artha Prigel akan menuntut mereka yang telah membakar dan merusak base camp," katanya. Pernyataan kuasa hukum perusahaan itu ditanggapi LBH Palembang. "Itu pernyataan ngaco. Sebelum mereka menuntut rakyat, terlebih dahulu mereka dibawa ke muka hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan terhadap petani," kata Nurkholis, S.H., dari LBH Palembang. "Kami akan mendampingi para petani dari ancaman itu," sambungnya. Kini, penghasilan para petani itu anjlok atau sama sekali hilang. Penghasilan puluhan juta setiap tahun dari berkebun kopi, karet, serta tanaman produktif lainnya seperti durian, jengkol, cempedak, jadi lenyap. Yang diberikan perusahaan kepada mereka kemudian adalah pekerjaan sebagai buruh di perkebunan kelapa sawitnya dengan gaji Rp5.800 per hari, tanpa makan dan ongkos. Selain itu, akibat pihak perusahaan menabur racun babi di lokasi perkebunan dan tidak memasang pagar sebagai batas kebun, puluhan ekor sapi peliharaan para petani mati keracunan. "Saat kami laporkan kematian sapi-sapi itu, pihak perusahaan diam saja," kata Zainal Abidin, warga Pagarbatu. Saat memberikan ganti rugi terhadap para petani pun mereka memalsu tanda tangan petani. "Masa warga saya yang buta huruf dapat membuat dua tanda tangan?" tanya Ya�cub. Dan jumlah petani yanag diganti rugi pun terhitung fiktif. "Bahkan ada karyawan perusahaan yang disebutkan sebagai warga desa kami. Makanya, saya menolak menandatangani laporan mereka," kata Ya�cub lagi. Kias kembali membantah. Menurutnya, keterangan kades itu mengada-ada. Nasib Nurdiana, S.H., warga Lahat yang ditunjuk sejumlah petani untuk memperjuangkan haknya, sangat tragis. Perempuan ini menjadi korban dari konflik yang kemudian muncul di antara sesama petani. Nurdiana, yang beragama Nasrani, agama minoritas di Lahat, diisukan akan melakukan kritenisasi terhadap para petani yang haknya ia perjuangkan. Akibatnya, beberapa petani yang termakan isu tersebut, pada pertengahan 1996, mengeroyok Nurdiana. Mereka memukulinya hingga tulang pinggangnya retak. Ada yang menduga, pengeroyokan terhadap Nurdiana ini adalah bagian dari rekayasa perusahaan. "Saya juga diisukan memotong uang yang diberikan perusahaan kepada warga," kata Ya�cub lagi. Kias membantah bahwa isu tersebut sengaja diciptakan perusahaan. "Dia itu tidak normal. Agama saja tidak jelas. Jangan dipercayalah omongan dia," tukasnya. Langkah Nurdiana lainnya adalah juga mengirim surat pengaduan ke berbagai pihak, termasuk mengajak warga mengirim surat kepada Panglima ABRI (saat itu) Jenderal Feisal Tandjung. Akibatnya, ia dan Ya�cub sering menerima teror melalui telepon. "Jangan lagi mengirim surat ke Pangab kalau tidak mau menerima akibatnya," katanya menirukan ancaman itu. (Taufik Wijaya adalah wartawan Lampung Post dan peserta Workshop Liputan Politik LP3Y) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
