Precedence: bulk


Lahat, Indonesia
7 Januari 1999

KASUS-KASUS MANIPULASI TANAH (6)
Sambil Latihan Tempur, Yon Zipur Pun Menggusur

Oleh Taufik Wijaya

LAHAT --- Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Artha Prigel (PT AP)
termasuk salah satu perusahaan yang menyebabkan sedikitnya munculnya 140
kasus pertanahan di Sumatera Selatan (Sumsel). Setidaknya itu yang ada dalam
data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang.

Bermodalkan dua surat dari Gubernur Sumsel Ramli Hasan Basri (dua periode:
1988-1993 dan 1993-1998), bertanggal 2 Juni 1993 tentang izin pencadangan
lahan dan 24 Juni 1993 tentang izin lokasi, perusahaan yang termasuk dalam
Resat Salim Aceh Group itu mendapatkan lahan seluas 5 ribu hektare.
Akibatnya, lahan seluas 1.735 hektare milik 700 kepala keluarga (KK) di Desa
Talangakar, Karangendah, Pagarbatu, Talang Sejemput, Padanglengkuas, dan
Pulaupinang � semuanya ada di Kabupaten Lahat � digusur begitu saja tanpa
terlebih dahulu bermusyawarah dengan para petani.

Padahal, berdasarkan surat dari Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda) Sumsel
Djulkif Siregar, 20 September 1993, penggusuran itu hanya diperbolehkan
untuk tanah negara dan berupa alang-alang dan semak belukar. Bila ada lahan
petani di lokasi konsesi, harus dilakukan inclave jika mereka menolak
digusur. Penggusuran yang dilakukan sejak awal Desember 1994 itu tentu saja
mendapat reaksi dari para petani. Mereka melakukan, misalnya, penghadangan
datangnya buldoser ke lahan mereka. Namun, usaha mereka sia-sia lantaran
ratusan anggota ABRI dari Batalyon Zeni Tempur 12 Komando Daerah Militer
(Yon Zipur 12 Kodam) II Sriwijaya melakukan latihan militer di lokasi lahan
yang akan digusur. Selain itu, buldoser-buldoser merobohkan ribuan pohon
karet, kopi, dan tanaman produktifnya lainnya, dan itu dilakukan pada malam
hari, pada saat petani beristirahat di rumah.

Karena tidak tahu harus mengadu ke mana, para petani akhirnya diam saja. Dua
bulan kemudian, saat buldoser-buldoser itu turut menggusur makam puyang
(nenek moyang), para petani di enam desa tersebut tak dapat lagi menahan
emosi. Mereka protes dan menghadang lajunya buldoser-buldoser. Mereka juga
menduduki base camp perusahaan dan berhadapan dengan ratusan aparat militer
dan polisi.

Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat akhirnya turun tangan. Bupati Lahat Solichin
Daud (1993-1998) mengeluarkan surat kepada Artha Prigel, yang isinya
memerintahkan agar pihak perusahaan itu meng-inclave areal persawahan,
menginventerasisasi tanam tumbuh, dan meng-inclave makam atau perkuburan
puyang.

Surat itu memang kemudian mampu meredam emosi para petani. Hanya sebatas
itu. Nyatanya, hingga saat ini perusahaan tersebut tidak mengindahkan satu
pun dari tiga perintah Bupati. Sayangnya, Bupati Daud pun tidak bereaksi
hingga masa jabatannya habis, November 1998.

Kecuali tuntutan petani agak mereda, setelah turun surat itu, perusahaan
bersangkutan hanya memberikan uang yang disebutkan sebagai ganti rugi kepada
para petani dengan perhitungan setiap hektare lahan dihargai Rp75 ribu.

Isu Kristenisasi

Tapi, keadaan itu tak berlangsung lama. Para petani kembali menuntut agar
lahan adat yang telah mereka kelola selama puluhan tahun itu dikembalikan
lagi. "Tanah adat itu tidak dapat dinilai dengan uang sebesar apa pun. Kami
hanya ingin tanah itu dikembalikan," kata Kepala Desa (Kades)
Padanglengkuas, Achmad Rifai Ya'cub, 28 Desember 1998.

Pada 15 Desember, ratusan warga menduduki base camp PT AP. Massa yang sudah
membawa berbagai senjata tajam itu kembali dihadapkan dengan ratusan aparat
militer dan polisi yang menjaga infrastruktur perusahaan.

Keputusan pun diambil. Mereka berunding dengan pihak perusahaan, disaksikan
Bupati Lahat (yang baru) Harunata, 21 Desember 1998, di Pemda Lahat. PT AP
yang dipimpin Uuh Subhi Sidiek itu tidak menunjukkan rasa bersalah sedikit
pun. Tuntutan para petani agar lahan mereka dikembalikan dijawab oleh Estate
Manager (EM) PT AP, Kiswan Prihanto, dengan tiga jawaban, yakni pertama,
perusahaan tidak mungkin menambah ganti rugi; kedua, para petani akan
dijadikan plasma apabila lahan yang masih mereka miliki diserahkan kepada
perusahaan; dan ketiga, lahan yang sudah ditanami kelapa sawit tidak mungkin
diberikan kepada petani karena sudah menjadi kebun inti.

Selain Bupati Lahat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat,
Muhammad Sohid, dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Lahat, Tajuddin,
dan para petani tetap kecewa. Sekian jam setelah pertemuan itu, ratusan
warga lantas mendatangi base camp perusahaan. Mereka lalu membakar mes
karyawan berpintu tujuh dan merusak ratusan bibit kelapa sawit yang siap
ditanam. Sekian jam kemudian karyawan dan para pimpinan lapangan perusahaan
minggat ke Jambi. Sepekan kemudian, kuasa hukum perusahaan Amin Kias, S.H.,
dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lahat � tak ada kaitannya dengan Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) � mengumumkan kerugian perusahaan
sebesar Rp250 juta.

Aksi yang dikatakan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lahat Letkol
(Pol) Tamanihe Pontolumiu sebagai aksi spontan ini justru dikatakan oleh
Kades Padanglengkuas, Achmad Rifai Ya'cub, sebagai aksi yang terkesan
direkayasa oleh pihak tertentu. "Ada orang-orang yang memprovokasi warga.
Apalagi, sebelum peristiwa para karyawan telah mengemasi barang-barangnya di
base camp," kata Ya�cub yang tidak dapat mengindentifikasi orang yang
memprovokasi aksi pembakaran itu.

Sebab, setelah peristiwa itu, tanda positif perundingan warga dengan
perusahaan malah kian menjauh. Bupati Lahat saat dihubungi hanya menjawab
akan membuat tim untuk melakukan penelitian soal ini. "Kami akan membentuk
tim yang akan turun ke lapangan," katanya pada 31 Desember 1998. Sedangkan
kuasa hukum Kias akan melakukan tuntutan hukum terhadap para petani atas
peristiwa tersebut. "Setelah saya bertemu dengan Pak Uuh, diputuskan PT
Artha Prigel akan menuntut mereka yang telah membakar dan merusak base
camp," katanya.

Pernyataan kuasa hukum perusahaan itu ditanggapi LBH Palembang. "Itu
pernyataan ngaco. Sebelum mereka menuntut rakyat, terlebih dahulu mereka
dibawa ke muka hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan
terhadap petani," kata Nurkholis, S.H., dari LBH Palembang. "Kami akan
mendampingi para petani dari ancaman itu," sambungnya.

Kini, penghasilan para petani itu anjlok atau sama sekali hilang.
Penghasilan puluhan juta setiap tahun dari berkebun kopi, karet, serta
tanaman produktif lainnya seperti durian, jengkol, cempedak, jadi lenyap.
Yang diberikan perusahaan kepada mereka kemudian adalah pekerjaan sebagai
buruh di perkebunan kelapa sawitnya dengan gaji Rp5.800 per hari, tanpa
makan dan ongkos.

Selain itu, akibat pihak perusahaan menabur racun babi di lokasi perkebunan
dan tidak memasang pagar sebagai batas kebun, puluhan ekor sapi peliharaan
para petani mati keracunan. "Saat kami laporkan kematian sapi-sapi itu,
pihak perusahaan diam saja," kata Zainal Abidin, warga Pagarbatu.

Saat memberikan ganti rugi terhadap para petani pun mereka memalsu tanda
tangan petani. "Masa warga saya yang buta huruf dapat membuat dua tanda
tangan?" tanya Ya�cub. Dan jumlah petani yanag diganti rugi pun terhitung
fiktif. "Bahkan ada karyawan perusahaan yang disebutkan sebagai warga desa
kami. Makanya, saya menolak menandatangani laporan mereka," kata Ya�cub
lagi. Kias kembali membantah. Menurutnya, keterangan kades itu mengada-ada.

Nasib Nurdiana, S.H., warga Lahat yang ditunjuk sejumlah petani untuk
memperjuangkan haknya, sangat tragis. Perempuan ini menjadi korban dari
konflik yang kemudian muncul di antara sesama petani. Nurdiana, yang
beragama Nasrani, agama minoritas di Lahat, diisukan akan melakukan
kritenisasi terhadap para petani yang haknya ia perjuangkan. Akibatnya,
beberapa petani yang termakan isu tersebut, pada pertengahan 1996,
mengeroyok Nurdiana. Mereka memukulinya hingga tulang pinggangnya retak.

Ada yang menduga, pengeroyokan terhadap Nurdiana ini adalah bagian dari
rekayasa perusahaan. "Saya juga diisukan memotong uang yang diberikan
perusahaan kepada warga," kata Ya�cub lagi. Kias membantah bahwa isu
tersebut sengaja diciptakan perusahaan. "Dia itu tidak normal. Agama saja
tidak jelas. Jangan dipercayalah omongan dia," tukasnya.

Langkah Nurdiana lainnya adalah juga mengirim surat pengaduan ke berbagai
pihak, termasuk mengajak warga mengirim surat kepada Panglima ABRI (saat
itu) Jenderal Feisal Tandjung. Akibatnya, ia dan Ya�cub sering menerima
teror melalui telepon. "Jangan lagi mengirim surat ke Pangab kalau tidak mau
menerima akibatnya," katanya menirukan ancaman itu.

(Taufik Wijaya adalah wartawan Lampung Post dan peserta Workshop Liputan
Politik LP3Y)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke