Precedence: bulk


Tuban, Indonesia
24 Desember 1998

RUILSLAG TANAH PT SEMEN GRESIK (1)
Aparat Desa yang Direformasi Bergabung dengan Para Reformis

Oleh Teguh Budi Utomo
Reporter Crash Program

TUBAN --- Kabar yang diteriak-teriakkan oleh seseorang bahwa Abdul Hadi
ditembak polisi benar-benar memancing warga Desa Temandang, Kecamatan
Merakurak, Tuban, segera keluar rumah dan kemudian bergerombol di sepanjang
jalan jurusan Tuban-Kerek di kawasan desa itu. Sekitar tiga jam ruas jalan
kawasan itu macet. Peristiwa yang terjadi pada pertengahan November 1998 ini
merupakan buntut aksi pendudukan tanah kas desa Waduk Bawuk seluas dua
hektare, yang sejak 1993 diambil alih PT Semen Gresik (PT SG). Aksi ini
berbuntut penahanan tujuh warga Temandang oleh polisi.

Soal Abdul Hadi yang ditembak? Itu hanya akal-akalan aparat kepolisian untuk
menghalau kegiatan warga yang menghentikan proses produksi PT SG. "Saya
tidak ditembak. Hanya saja laras pistol polisi itu ditempelkan di samping
telinga saya. Dengungnya sampai sekarang masih terasa," kata Hadi setelah
semalam menginap di tahanan Kepolisian Resort (Polres) Tuban bersama enam
warga lainnya.

Aksi pendudukan tanah kas yang dikuasai PT SG itu merupakan reaksi warga
yang mulai menganggap bahwa kasus tanah itu kian diambangkan oleh perusahaan
dan bahkan juga Pemda Tuban. Kalau mau dibanding-bandingkan bolehlah aksi
warga Temandang itu sejajar dengan aksi penduduk Tapos, Bogor, yang tanahnya
kemudian dikuasai oleh pusat peternakan milik bekas Presiden Soeharto.

Tapi, nyatanya, aksi warga di Jawa Timur itu tak semata diniatkan untuk
memperjuangkan kembalinya tanah kas desa. Ada juga bekas perangkat desa yang
telah mengundurkan diri gara-gara digusur warga berbarengan dengan gerakan
reformasi itu. Di samping itu ada pula muatan kepentingan lain, yakni karena
tiadanya lapangan pekerjaan.

Perangkat desa yang telah tergusur dalam aksi reformasi warga pada akhir
September 1998 lalu itu di antaranya adalah Kepala Desa (Kades) Temandang,
Soedargo, Sekretaris Desa (Sekdes), Donda, Kepala Dusun (Kadus) Tasrani, dan
Jagabaya Kaelan. Dalam aksi pendudukan itu mereka mencoba kembali menarik
simpati warga dengan cara ikut mendukung aksi pendudukan tanah kas desa.
Padahal yang menjalankan aksi pendudukan itu adalah warga yang sebelumnya
juga menggulingkan jabatan mereka.

Sekitar dua pekan setelah peristiwa pendudukan, Donda mengumpulkan tanda
tangan warga agar ia bisa duduk kembali sebagai sekdes. "Memang Pak Donda
keliling desa untuk meminta tanda tangan dukungan, agar ia bisa kembali jadi
sekdes," papar sejumlah warga. Sayangnya, ketika Donda berkali-kali ditemui,
yang bersangkutan tidak ada di rumah. Keluarganya pun terkesan menolak
kehadiran wartawan.

Sementara itu, para pemuda desa -- jumlahnya mencapai 600 orang -- tergolong
sebagai anasir lain yang juga ikut menduduki tanah kas. Mereka termasuk
warga dalam usia produktif yang tetap menjadi penganggur setelah proyek
konstruksi pembangunan pabrik PT SG selesai. Artinya, tak ada motivasi untuk
menuntut agar tanah kas desa seluas 400 heltare itu segera dikembalikan.

Ketidakpuasan para pemuda ini dikompensasikan dalam berbagai kegiatan yang �
sebutlah � telah terkontaminasi oleh kepentingan mencari nafkah, sehingga
mereka pun mengambili batu kapur di lokasi tanah seluas 74 hektare. "Kami
tidak menjarah maupun mencuri. Yang kami ambil batu di tanah kami sendiri,"
kata Raekan.

Hampir selama dua minggu lebih mereka melakukan pengambilan batu kapur.
Diperkirakan rata-rata sekitar sepuluh truk sehari batu kapur digali dan
dijual oleh para pemuda itu. Terhitung kegiatan pengambilan batu kapur itu
menampung 40 lebih tenaga kerja.

Hampir setiap hari hasil penambangan � yang dilakukan dari pukul 7.00 hingga
15.00 � itu mereka jual kepada pengusaha industri batu kapur di Desa Trutup
dan Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang. Mereka juga sempat mensuplai
kebutuhan batu untuk proyek pembangunan perumahan milik warga setempat dan
desa sekitar Temandang. "Sebenarnya order kami sudah mulai lancar. Tapi
keburu dilarang sama polisi. Kami tidak tahu kenapa dilarang, padahal yang
diambil kan batu dari tanah kas desa sendiri," sekali lagi kilah Raekan.

Harga batu yang ditawarkan memang agak miring dibandingkan dengan harga
pasaran yang nilainya mencapai Rp125 ribu per rit. Sedangkan harga mereka
patok paling tinggi Rp120 ribu per rit (truk sekali jalan). Sedangkan harga
jual batu kapur, menurut para perajin kapur di wilayah Plumpang, berkisar
Rp90 ribu hingga Rp120 ribu per truk.. "Jika dihitung, rata-rata sehari bisa
terima Rp25 ribu per orang," papar para pemuda desa.

Ibarat Api dalam Sekam

Tak semua warga setuju dengan tingkah para pemuda. Itu sebabnya warga
menganggap mereka telah melakukan penjarahan. "Sejak awal saya sudah tidak
setuju dengan cara penjarahan batu kapur, meskipun lahannya masuk tanah kas
desa," kata Abdul Latif, tokoh warga Temandang. "Kami sudah sepakat, tanah
itu dibiarkan saja sampai perkaranya selesai. Namun, pemuda yang belum
mempunyai pekerjaan tetap tak sabar," sambungnya.

Sebagian warga yang tidak setuju penjarahan mendesak kalangan pengambil batu
untuk menghentikan aksinya. Bahkan ketika sudah sempat menikmati dua hari
mengambil batu hasil peledakan PT SG, mereka dipanggil polisi. Mereka
diperingatkan akan ditindak tegas. Mereka pun mulai berhenti menambang batu.

Toh kasus ini tetap ibarat api dalam sekam. Dan puncaknya meluap ketika
Dandim 0811 Tuban, Letkol (Art) Sutjipto, selaku komandan Pengawasan
Keselamatan Negara (PKN), membatalkan rencana musyawarah di balai desa, 4
November 1998. Warga merasa dilecehkan. Sehari sebelumnya, undangan untuk
musyawarah yang diantar petugas Kodim sekitar pukul 11.00 telah sampai di
tangan warga. Sialnya, sore harinya, sekitar pukul 17.00, undangan tersebut
dibatalkan oleh Dandim Letkol Sutjipto. Alasannya, Sutjipto mendadak harus
menghadiri pertemuan di Markas Komando Resort Militer (Korem) Mojokerto.

Maka, esoknya secara serentak ratusan warga menggelar aksi pendudukan
crusher dan belt conveyor milik PT SG di lahan tanah kas yang disengketakan
itu. Dalam aksinya, warga menuntut agar mesin perangkat belt conveyor dan
crusher untuk sementara dihentikan hingga kasus penyerobotan tanah tuntas.
Operator pun menghentikan mesin. Namun itu tak berlangsung lama, sekitar
pukul 14.30 perangkat mesin itu dihidupkan kembali oleh PT SG. Warga yang
mengetahui langsung beramai-ramai mendatangi lokasi. Mereka tidak bisa masuk
lokasi karena dijaga ketat petugas pengendali massa (dalmas) Polres Tuban.
Tampak di lokasi, kala itu, sejumlah petugas dari PT SG.

Karena gagal memasuki lokasi, mereka mengalihkan aksi di lokasi lain, yakni
di Waduk Bawuk. Aksi susulan ini lebih marak. Tak hanya para pemuda, juga
orang tua, anak-anak, dan wanita beramai-ramai mendatangi Waduk Bawuk yang
diambil alih pada 1993.

Dalam aksinya, warga menghentikan daum truk yang mengangkut tanah liat.
Pengemudi truk dipaksa menurunkan muatan, akibatnya tanah liat praktis
menutup jalan. Satu jam berikutnya petugas dalmas dan petugas Kodim 0811,
yang semula menjaga belt conveyor dan crusher, datang ke Waduk Bawuk. Begitu
turun dari truk, pasukan itu langsung melakukan penembakan. Senjata laras
panjang langsung menyalak di tengah warga yang berlarian. Teriakan wanita
dan anak-anak tak menghentikan berondongan senapan.

Saat terjadi penembakan, Tadjul Arifin, Kepala Bagian (Kabag) Pesonalia Umum
PT United Tractors Semen Gresik � anak perusahaan PT SG � berada di
tengah-tengah pasukan dalmas. Tampak pula di hadapan warga, Arifin berteriak
"tembak saja" berkali-kali. "Ulah Pak Tadjul itu sampai sekarang menjadi
pergunjingan warga Temandang. Untuk apa dia berteriak-teriak memerintah
polisi? Jadi apa dia?" kata Rusmadi yang sempat ditahan selama semalam
bersama Abdul Hadi.

Dalam pemberkasan berita acara pemeriksaan, mereka dijaring tindak subversi.
Warga menilai, polisi sengaja dibawa ke lokasi Waduk Bawuk oleh Arifin.
Terlebih lagi saat aksi pendudukan lahan conveyor, Arifin-lah yang menerima
petugas dalmas.

Kepala Satuan Serse Polres Tuban, Lettu (Pol) Onny Trimurti N., mengatakan,
kehadiran Arifin di lokasi waduk hanyalah sebagai pihak pelapor. "Dia
melapor kepada kami bahwa tanah yang dipakai untuk kegiatan produksi PT SG
diganggu warga. Dia yang tahu lokasinya dan mengantarkan petugas," kata
Trimurti.

Kades Soedargo menyatakan, di pihaknya telah ada kesepakatan tidak tertulis
tentang penggunaan tanah Waduk Bawuk yang kondisinya kering untuk
kepentingan PT SG. "Saya hanya menjalankan perintah dari kabupaten. Apalagi
PT SG kan perusahaan negara," katanya.

Hal serupa diungkapkan Direktur Produksi PT SG, Ir. Hasan Baraja. "Semula
ada kesepakatan dengan Kades Temandang menggunakan tanah kas desa itu untuk
kegiatan pabrik PT SG. Soal kelengkapan administrasinya, disepakati
dilakukan sambil berjalan. Kami tidak mungkin merugikan warga," katanya.

(Teguh Budi Utomo adalah wartawan Surya dan peserta Program Beasiswa untuk
Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke