Precedence: bulk Tuban, Indonesia 24 Desember 1998 RUILSLAG TANAH PT SEMEN GRESIK (1) Aparat Desa yang Direformasi Bergabung dengan Para Reformis Oleh Teguh Budi Utomo Reporter Crash Program TUBAN --- Kabar yang diteriak-teriakkan oleh seseorang bahwa Abdul Hadi ditembak polisi benar-benar memancing warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Tuban, segera keluar rumah dan kemudian bergerombol di sepanjang jalan jurusan Tuban-Kerek di kawasan desa itu. Sekitar tiga jam ruas jalan kawasan itu macet. Peristiwa yang terjadi pada pertengahan November 1998 ini merupakan buntut aksi pendudukan tanah kas desa Waduk Bawuk seluas dua hektare, yang sejak 1993 diambil alih PT Semen Gresik (PT SG). Aksi ini berbuntut penahanan tujuh warga Temandang oleh polisi. Soal Abdul Hadi yang ditembak? Itu hanya akal-akalan aparat kepolisian untuk menghalau kegiatan warga yang menghentikan proses produksi PT SG. "Saya tidak ditembak. Hanya saja laras pistol polisi itu ditempelkan di samping telinga saya. Dengungnya sampai sekarang masih terasa," kata Hadi setelah semalam menginap di tahanan Kepolisian Resort (Polres) Tuban bersama enam warga lainnya. Aksi pendudukan tanah kas yang dikuasai PT SG itu merupakan reaksi warga yang mulai menganggap bahwa kasus tanah itu kian diambangkan oleh perusahaan dan bahkan juga Pemda Tuban. Kalau mau dibanding-bandingkan bolehlah aksi warga Temandang itu sejajar dengan aksi penduduk Tapos, Bogor, yang tanahnya kemudian dikuasai oleh pusat peternakan milik bekas Presiden Soeharto. Tapi, nyatanya, aksi warga di Jawa Timur itu tak semata diniatkan untuk memperjuangkan kembalinya tanah kas desa. Ada juga bekas perangkat desa yang telah mengundurkan diri gara-gara digusur warga berbarengan dengan gerakan reformasi itu. Di samping itu ada pula muatan kepentingan lain, yakni karena tiadanya lapangan pekerjaan. Perangkat desa yang telah tergusur dalam aksi reformasi warga pada akhir September 1998 lalu itu di antaranya adalah Kepala Desa (Kades) Temandang, Soedargo, Sekretaris Desa (Sekdes), Donda, Kepala Dusun (Kadus) Tasrani, dan Jagabaya Kaelan. Dalam aksi pendudukan itu mereka mencoba kembali menarik simpati warga dengan cara ikut mendukung aksi pendudukan tanah kas desa. Padahal yang menjalankan aksi pendudukan itu adalah warga yang sebelumnya juga menggulingkan jabatan mereka. Sekitar dua pekan setelah peristiwa pendudukan, Donda mengumpulkan tanda tangan warga agar ia bisa duduk kembali sebagai sekdes. "Memang Pak Donda keliling desa untuk meminta tanda tangan dukungan, agar ia bisa kembali jadi sekdes," papar sejumlah warga. Sayangnya, ketika Donda berkali-kali ditemui, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Keluarganya pun terkesan menolak kehadiran wartawan. Sementara itu, para pemuda desa -- jumlahnya mencapai 600 orang -- tergolong sebagai anasir lain yang juga ikut menduduki tanah kas. Mereka termasuk warga dalam usia produktif yang tetap menjadi penganggur setelah proyek konstruksi pembangunan pabrik PT SG selesai. Artinya, tak ada motivasi untuk menuntut agar tanah kas desa seluas 400 heltare itu segera dikembalikan. Ketidakpuasan para pemuda ini dikompensasikan dalam berbagai kegiatan yang � sebutlah � telah terkontaminasi oleh kepentingan mencari nafkah, sehingga mereka pun mengambili batu kapur di lokasi tanah seluas 74 hektare. "Kami tidak menjarah maupun mencuri. Yang kami ambil batu di tanah kami sendiri," kata Raekan. Hampir selama dua minggu lebih mereka melakukan pengambilan batu kapur. Diperkirakan rata-rata sekitar sepuluh truk sehari batu kapur digali dan dijual oleh para pemuda itu. Terhitung kegiatan pengambilan batu kapur itu menampung 40 lebih tenaga kerja. Hampir setiap hari hasil penambangan � yang dilakukan dari pukul 7.00 hingga 15.00 � itu mereka jual kepada pengusaha industri batu kapur di Desa Trutup dan Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang. Mereka juga sempat mensuplai kebutuhan batu untuk proyek pembangunan perumahan milik warga setempat dan desa sekitar Temandang. "Sebenarnya order kami sudah mulai lancar. Tapi keburu dilarang sama polisi. Kami tidak tahu kenapa dilarang, padahal yang diambil kan batu dari tanah kas desa sendiri," sekali lagi kilah Raekan. Harga batu yang ditawarkan memang agak miring dibandingkan dengan harga pasaran yang nilainya mencapai Rp125 ribu per rit. Sedangkan harga mereka patok paling tinggi Rp120 ribu per rit (truk sekali jalan). Sedangkan harga jual batu kapur, menurut para perajin kapur di wilayah Plumpang, berkisar Rp90 ribu hingga Rp120 ribu per truk.. "Jika dihitung, rata-rata sehari bisa terima Rp25 ribu per orang," papar para pemuda desa. Ibarat Api dalam Sekam Tak semua warga setuju dengan tingkah para pemuda. Itu sebabnya warga menganggap mereka telah melakukan penjarahan. "Sejak awal saya sudah tidak setuju dengan cara penjarahan batu kapur, meskipun lahannya masuk tanah kas desa," kata Abdul Latif, tokoh warga Temandang. "Kami sudah sepakat, tanah itu dibiarkan saja sampai perkaranya selesai. Namun, pemuda yang belum mempunyai pekerjaan tetap tak sabar," sambungnya. Sebagian warga yang tidak setuju penjarahan mendesak kalangan pengambil batu untuk menghentikan aksinya. Bahkan ketika sudah sempat menikmati dua hari mengambil batu hasil peledakan PT SG, mereka dipanggil polisi. Mereka diperingatkan akan ditindak tegas. Mereka pun mulai berhenti menambang batu. Toh kasus ini tetap ibarat api dalam sekam. Dan puncaknya meluap ketika Dandim 0811 Tuban, Letkol (Art) Sutjipto, selaku komandan Pengawasan Keselamatan Negara (PKN), membatalkan rencana musyawarah di balai desa, 4 November 1998. Warga merasa dilecehkan. Sehari sebelumnya, undangan untuk musyawarah yang diantar petugas Kodim sekitar pukul 11.00 telah sampai di tangan warga. Sialnya, sore harinya, sekitar pukul 17.00, undangan tersebut dibatalkan oleh Dandim Letkol Sutjipto. Alasannya, Sutjipto mendadak harus menghadiri pertemuan di Markas Komando Resort Militer (Korem) Mojokerto. Maka, esoknya secara serentak ratusan warga menggelar aksi pendudukan crusher dan belt conveyor milik PT SG di lahan tanah kas yang disengketakan itu. Dalam aksinya, warga menuntut agar mesin perangkat belt conveyor dan crusher untuk sementara dihentikan hingga kasus penyerobotan tanah tuntas. Operator pun menghentikan mesin. Namun itu tak berlangsung lama, sekitar pukul 14.30 perangkat mesin itu dihidupkan kembali oleh PT SG. Warga yang mengetahui langsung beramai-ramai mendatangi lokasi. Mereka tidak bisa masuk lokasi karena dijaga ketat petugas pengendali massa (dalmas) Polres Tuban. Tampak di lokasi, kala itu, sejumlah petugas dari PT SG. Karena gagal memasuki lokasi, mereka mengalihkan aksi di lokasi lain, yakni di Waduk Bawuk. Aksi susulan ini lebih marak. Tak hanya para pemuda, juga orang tua, anak-anak, dan wanita beramai-ramai mendatangi Waduk Bawuk yang diambil alih pada 1993. Dalam aksinya, warga menghentikan daum truk yang mengangkut tanah liat. Pengemudi truk dipaksa menurunkan muatan, akibatnya tanah liat praktis menutup jalan. Satu jam berikutnya petugas dalmas dan petugas Kodim 0811, yang semula menjaga belt conveyor dan crusher, datang ke Waduk Bawuk. Begitu turun dari truk, pasukan itu langsung melakukan penembakan. Senjata laras panjang langsung menyalak di tengah warga yang berlarian. Teriakan wanita dan anak-anak tak menghentikan berondongan senapan. Saat terjadi penembakan, Tadjul Arifin, Kepala Bagian (Kabag) Pesonalia Umum PT United Tractors Semen Gresik � anak perusahaan PT SG � berada di tengah-tengah pasukan dalmas. Tampak pula di hadapan warga, Arifin berteriak "tembak saja" berkali-kali. "Ulah Pak Tadjul itu sampai sekarang menjadi pergunjingan warga Temandang. Untuk apa dia berteriak-teriak memerintah polisi? Jadi apa dia?" kata Rusmadi yang sempat ditahan selama semalam bersama Abdul Hadi. Dalam pemberkasan berita acara pemeriksaan, mereka dijaring tindak subversi. Warga menilai, polisi sengaja dibawa ke lokasi Waduk Bawuk oleh Arifin. Terlebih lagi saat aksi pendudukan lahan conveyor, Arifin-lah yang menerima petugas dalmas. Kepala Satuan Serse Polres Tuban, Lettu (Pol) Onny Trimurti N., mengatakan, kehadiran Arifin di lokasi waduk hanyalah sebagai pihak pelapor. "Dia melapor kepada kami bahwa tanah yang dipakai untuk kegiatan produksi PT SG diganggu warga. Dia yang tahu lokasinya dan mengantarkan petugas," kata Trimurti. Kades Soedargo menyatakan, di pihaknya telah ada kesepakatan tidak tertulis tentang penggunaan tanah Waduk Bawuk yang kondisinya kering untuk kepentingan PT SG. "Saya hanya menjalankan perintah dari kabupaten. Apalagi PT SG kan perusahaan negara," katanya. Hal serupa diungkapkan Direktur Produksi PT SG, Ir. Hasan Baraja. "Semula ada kesepakatan dengan Kades Temandang menggunakan tanah kas desa itu untuk kegiatan pabrik PT SG. Soal kelengkapan administrasinya, disepakati dilakukan sambil berjalan. Kami tidak mungkin merugikan warga," katanya. (Teguh Budi Utomo adalah wartawan Surya dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
