Precedence: bulk


ISTIQLAL (27/1/99)# BARAMULI TAK MAU KALAH DARI FASIS SUHARTO

Oleh: Sulangkang Suwalu

        "Hitler hat immer Recht" (Hitler tidak pernah salah) kata Goebbels,
menteri propaganda Jerman-Hitler. Herman Goring menambahkan, "Sebagaimana orang 
Roma Katolik memandang Paus luput dari kesalahan di dalam segala hal yang 
berhubungan dengan agama dan moral." Maka karena itu tidak boleh ada kritik 
dari bawah, tidak boleh ada bantahan dari kalangan rakyat dan 
pemimpin-pemimpin lain, kata Bung Karno dalam tulisannya "Indonesia versus 
fasisme" yang dimuat dalam Panji Islam tahun 1941 (DBR, 1963, hal 457-462).
        Karena itu semua titah atau petunjuk dari Hitler dianggap pengikutnya
pasti benarnya, tidak pernah salah.
        Bila di Jerman-Hitler ada Goebbels menteri propagandanya, maka di
Indonesia Orde Baru Soeharto ada Harmoko, menteri penerangannya. Apa saja yang
akan dilakukannya senantiasa minta petunjuk dari Soeharto. Siapa yang berani 
membantah atau mengecam petunjuk Suharto adalah pembangkang, mbalelo dan 
harus digebuk, dipenjarakan. Karena itu leluasa lah Soeharto melakukan 
kejahatan politik, pelanggaran HAM, melakukan KKN. Hitam kata Soeharto harus 
dihitamkan, putih kata Soeharto harus diputihkan. Itulah yang terjadi selama 
52 tahun Soeharto berkuasa.
        Setelah Soeharto lengser, bertubi-tubi hujatan di pundaknya. Untuk 
mengecilkan hujatan tersebut, lahirlah imbauan dari sementara tokoh, agar 
Soeharto minta maaf atas dosa-dosa yang dilakukannya pada rakyat selama 32 
tahun berkuasa. Soeharto diam dalam seribu bahasa. Imbauan itu tak 
dipedulikannya, dianggapnya angin lalu saja. Mengapa?
        Ada dua kemungkinan. Pertama, ia menilai selama 32 tahun berkuasa ia
tidak pernah membuat kesalahan atau kejahatan politik, pelanggaran HAM,
melakukan KKN guna memperkaya anak cucunya serta kroninya.Yang membikin
kesalahan ialah rakyat yang keliru menilainya. Dirinya merasa selalu benar. Ke
dua, ia malu untuk meminta maaf pada rakyat. Mustahil seorang pejabat yang
begitu tinggi kedudukannya minta maaf pada hamba sahayanya. Dan sikap Suharto
yang tak mau meminta maaf itu telah sesuai dengan sikapnya sebagai seorang
fuehrer (pemimpin) dari sebuah sistem fasis Indonesia.
        Dan kini muncul permasalahan AA Baramuli, Ketua DPA, yang dijuluki
sebagai jurubicara istana, malah ia sampai dipleno DPA-kan oleh anggota DPA,
karena ia menganggap kepentingan Golkar dan Habibie di atas segala-galanya.
Belakangan ini Baramuli hendak diseret ke pengadilan oleh Kemal Idris dan 
Ali Sadikin dari Barisan Nasional (Barnas). Mengapa Baramuli digugat?

AA BARAMULI DIGUGAT

        Mediamassa pada 14 Januari 1998 memberitakan bahwa Ketua Barnas LetJen
(purn) Kemal Idris dan anggotanya Letjen (purn) Ali Sadikin akan menggugat
Ketua DPA AA Baramuli, sebesar Rp 100 milyar. Surat gugatan kami kuasakan
kepada 
penasehat hukum Todung Mulya LUbis, untuk segera memproses perkara ini ke 
pengadilan, kata Kemal kepada wartawan di kantornya.
        Di samping gugatan perdata, Kemal Idris dan Ali Sadikin juga akan 
mengajukan tuntutan pidana. Pengaduan mengenai masalah penghinaan dan 
pencemaran nama baik. Ini akan disampaikan ke Polda Metro Jaya hari itu. 
Kemal cs memilih permintaan ganti rugi Rp 100 milyar bukan untuk kepentingan 
pribadi, jika nanti pihaknya menang di pengadilan, uang sebanyak itu akan 
disumbangkan kepada fakir miskin.
        Baik Kemal maupun Ali menilai pernyataan Baramuli yang disiarkan
Mercusuar (Palu) dan Suara Karya (21/11/98) telah mencemarkan nama baiknya.
Selain tidak etis, pernyataan Baramuli ini dianggap fitnah dan melanggar asas 
praduga tak bersalah. Pernyataan itu tidak menyenangkan, maka kami 
menggugatnya.
        Dalam terbitan (21/11/98) harian Mercusuar menurunkan wawancara dengan 
Ketua DPA AA Baramuli saat melakukan kunjungan ke Palu. Saat itu Baramuli 
mengatakan, penanda-tanganan Komunike Bersama di Hotel Sahid (12/11) adalah 
orang-orang yang tidak bermoral dan pengkhianat besar.
        Selain tidak bermoral menurut Baramuli, mereka juga berusaha
menggulingkan pemerintahan yang sah dengan cara memprovokasi massa. Kalau saya
jadi Presiden mereka-mereka (penanda-tangan Komunike Bersama) sudah saya lempar
ke Nusakambangan. Untungnya Pak Habibie orangnya demokratis.
        Kalimat yang terakhir dari Baramuli ini mengandung pengakuannya bahwa 
dirinya bukanlah seorang yang demokratis, melainkan seorang fasis. Jika 
seorang demokratis, tentu tak akan keluar ucapannya akan me-Nusakambang-kan 
para penanda-tanganan Komunike Bersama itu.
        Ketika ditanya, jika Baramuli meminta maaf, apakah urusannya akan
selesai, dengan diplomatis Kemal Idris mengatakan, "Bisa saja, asal dia mencium
kaki saya dan membayar Rp 100 milyar sebagaimana kami tuntut."

BUKAN KARENA DENDAM PRIBADI

        Dalam pada itu pengacara Todung Mulya Lubis, yang menjadi kuasa hukum
Kemal dan Ali menjelaskan, kliennya tetap konsisten. Mereka membuat tuntutan 
pidana dan dalam waktu dekat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum 
dengan ganti rugi Rp lOO milyar.
        Sementara ini yang baru kami lakukan, kata Todung Mulya Lubis, ialah 
melaporkan Baramuli ke Polisi dan kemudian menggugatnya secara perdata di 
pengadilan negeri. Menurut Todung, dasar hukum kedua kliennya sangat kuat. 
Dan sudah banyak juris prudensi menyangkut perkara yang semacam itu. Yang 
jelas ini bukan kasus pertama.
        Dasar gugatan perdata dengan laporan pidananya, sama. Yakni kata-kata
yang diucapkan Baramuli kepada pers bahwa Kemal dan Ali Sadikin adalah
orang-orang tak bermoral dan pengkhianat besar.
        Laporan pidana dan rencana menggugat Baramuli tersebut bukan didasari 
kepada dendam pribadi Kemal dan Ali kepada Baramuli. Nggak ada dendam 
pribadi. Ini dilakukan karena semata ucapan Baramuli yang mengatakan Kemal 
dan Ali orang-orang yang tak bermoral dan pengkhianat besar. Itu kan nggak 
pantas diucapkan Baramuli.
        Sekarang dia bilang tidak pernah mengucapkan demikian. Tetapi semenjak 
dimuat di koran, yang bersangkutan belum pernah membantah berita itu. 
Seharusnya kan dia bantah kalau memang tidak mengatakan seperti itu. Atau 
paling tidak menyurati Kemal dan Ali untuk menjelaskan bahwa dia memang 
tidak mengucapkan demikian. Tapi yang bersangkutan malah menantang.
        Jalan terbaik penyelesaian, memanglah melalui jalur hukum.

TANGGAPAN AHLI HUKUM

        Menurut Apong Herlina, Direktur LBH Jakarta, secara hukum Baramuli dapat 
digugat Barnas. Apakah berhasil atau tidak, hakim yang menentukan di 
pengadilan. Namun mengingat supremasi hukum masih versi Orde Baru, tentu 
kecil peluang gugatan itu dikabulkan. Masih banyak hakim-hakim kita yang 
menjadi instrumen politik dijalankan oleh kekuasaan. Penegak hukum yang 
notabene eksekutif, bermuara ke pemerintah.
        Apong menilai pernyataan Baramuli terasa tidak pantas, tidak etis.
Apalagi dia seorang Ketua DPA.
        Sedang praktisi hukum Alamsyah Hanafiah menilai bahwa jika pernyataan 
Baramuli itu diucapkan di depan umum, maka sudah memenuhi kriteria melanggar 
hukum. Seperti yang tercantum dalam Pasal 1365 KUHAP Perdata, karena merasa 
terhina, malu, maka Barnas berhak mengajukan gugatan perdata. Apalagi Barnas 
juga belum pernah mendapat vonis di pengadilan dalam kasus makar.
        UU No 14/1970 menjelaskan tak seorangpun berhak menyatakan seseorang 
bersalah, kecuali hakim. Mengenai gugatan Barnas, harus menyertakan pula 
media yang memuat wawancara dengan Baramuli itu dalam partai gugatan. Saya 
kira ini sebagai bukti, 
apakah benar Baramuli mengatakan demikian.
        Lain pula yang dikatakan Bismar Siregar. Menurut Bismar Siregar,
seyogianya pernyataan itu tidak keluar dari mulut AA Baramuli. Sebab dari Ketua
DPA haruslah keluar kata-kata arif, bijaksana, mendidik, memberikan pelajaran
kepada masyarakat dan setiap ucapan seharusnya disaring dulu. Apalagi kita 
ketahui bahwa Baramuli itu sebagai penasehat presiden.
        Kata-kata kasar seperti itu tentunya akan membuat orang menjadi emosi, 
sehingga dengan kemarahan itu menjadikan orang menggugat. Jangan lah 
mengeluarkan pernyataan yang unsurnya memfitnah atau memvonis dan menuduh 
seseorang tanpa ada bukti. Saya kira Baramuli lebih baik minta ampun saja 
pada Allah.

BUAT APA MINTA MAAF

        Ketua DPA AA Baramuli mengaku tidak gentar menghadapi tuntutan dua tokoh 
Barnas, Ali Sadikin dan Kemal Idris, yang akan menyeretnya ke pengadilan, 
dengan tuduhan mencemarkan nama baik para tokoh Angkatan 45 itu.
        Bahkan, bekas anggota FKP DPR selama empat periode ini menyatakan tidak 
akan mencabut pernyataannya di Palu, sebagaimana dikutip Suara Karya. Selain 
itu, bekas Jaksa Tinggi ini juga tidak akan meminta maaf. "Saya ini kan 
pejabat negara, buat apa minta maaf. Lagi pula bukan tingkatan saya untuk 
menjawab tuduhan mereka" (Kemal dan Ali-red).
        Bukankah dalam perjalanan RI banyak orang yang berjasa terhadap bangsa
dan negara, tapi pada suatu waktu menjadi pengkhianat bangsa, ujar Baramuli,
seusai menerima Solidaritas Kawasan Timur Indonesia (Solid KTI).
        Organisasi yang mengklaim sebagai perwakilan 14 provinsi di Indonesia 
bagian Timur, menganggap pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan 
terhadap tokoh dari Timur.
        Penilaian Solid KTI ini bahwa pernyataan Kemal Idris terhadap Baramuli 
adalah pelecehan terhadap tokoh dari Timur, nampaknya konflik pribadi antara 
Kemal Idris dan Ali Sadikin di satu pihak dengan Baramuli di pihak lain 
hendak dijadikannya persoalan suku, persoalan kawasan. Ini adalah berbahaya. 
Solid KTI hendak mengadu antara suku dan kawasan dengan suku dan kawasan 
lain. Bila Baramuli dari kawasan Timur, maka Kemal Idris dan Ali Sadikin 
dari kawasan Barat.
        Nampaknya Baramuli meryetujui dukungan Solid KTI yang hendak mengadu
domba suku dengan suku, kawasan dengan kawasan. Itulah pemecah persatuan bangsa 
Indonesia.***


KESIMPULAN

        Nampaknya dalam soal menganggap dirinya sebagai pejabat selalu benar dan 
karena itu "buat apa minta maaf", Baramuli tak mau kalah dari fasis Suharto, 
yang juga tak mau minta maaf atas kejahatan politik, pelanggaran HAM dan 
melakukan KKN selama 32 tahun ia berkuasa.
        Ya, Baramuli adalah murid yang baik dari Suharto.

Jakarta, 24 Januari 1999

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke