Precedence: bulk
AKBAR TANJUNG MANIPULASI RUU PEMILU MENGENAI HAK MEMILIH DAN DIPILIH
"KELUARGA EKS PKI"
Oleh: Usman Kamid
Ketika Golkar kian terpuruk karena makin bermunculan partai yang dilahirkan
mantan elit Golkar, yang terakhir PKP (Partai Keadilan dan Persatuan) oleh
Edi Sudrajat, Akbar Tanjung melihat peluang untuk menimbulkan simpati
terhadap Golkar, tatkala RUU pemilu membolehkan "keluarga eks PKI" memilih
dan dipilih menjadi anggota legislatif pemilu mendatang. Sebelumnya,
terhadap "keluarga eks PKI" hanya dibolehkan menggunakan hak memilih dan
tidak boleh dipilih.
Akbar Tanjung tentu juga mengetahui apa yang dikatakan Nurcholish Madjid
dalam ceramahnya di depan pengajian Paramadina dan KKA (Kelompok Kajian
Agama) menyinggung hak-hak berpolitik para eks PKI mengatakan bahwa pada
masa kejayaannya tahun 1955, PKI adalah partai ke-4 terbesar. Jadi mereka
punya pengikut puluhan juta.
Nurcholish juga mengatakan dengan puluhan juta pengikut dan hingga sekarang
telah mempunyai anak cucu, berapa banyak pribadi yang akan terkena stigma
hanya karena ada anggota keluarga yang tersangkut PKI. "Hal ini akan menjadi
energi yang terus mengalir, oleh karena itu kita harus tutup semua," ujarnya.
Akbar Tanjung melihat "massa keluarga eks PKI" yang begitu besar akan
merupakan bahaya tersendiri bagi eksistensi Golkar bila tidak dirangkul.
Tentu rangkulannya bukan rangkulan kasih sayang, melainkan rangkulan
kebencian, rangkulan untuk memudahkan memukulnya, rangkulan maut. Untuk
tujuan itulah maka RUU Pemilu yang membolehkan "keluarga eks PKI" memilih
dan dipilih, dimanipulasinya. Ini lah manifestasi dari dimanipulasinya RUU
Pemilu tersebut.
KELUARGA EKS PKI BOLEH DIRIKAN PARPOL
"Keluarga eks PKI" dikabarkan tak hanya boleh memilih dan dipilih, tapi
juga bisa mendirikan partai politik sejauh tidak menyimpang dari ideologi
nasional dan dasar-dasar negara yang kita anut, yakni Pancasila.
Penegasan tersebut dikemukakan Ketua Umum DPP Golkar Akbar Tanjung di
Jakarta kemarin menanggapi keputusan RUU Pemilu yang membolehkan keluarga
eks PKI memilih dan dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu
mendatang. Sebelumnya terhadap "keluarga eks PKI" hanya dibolehkan
menggunakan hak memilih dan tidak boleh dipilih.
"Sah-sah saja bila keturunan eksponen G30S/PKI mendirikan partai politik,"
tegas Akbar. Sikap tersebut, kata Akbar, sejalan dengan sikap Golkar yang
merasa perlu melupakan peristiwa-peristiwa pada masa lalu dan mencoba
melihat ke masa depan yang membuat bangsa Indonesia lebih kuat.
Meski demikian, kata Akbar, jika melihat kenyataan kasus Pemberontakan
G30S/PKI, tentu saja tidak mengurangi kewaspadaan Golkar. "Tapi saat ini
kebanyakan dari mereka yang dulu terlibat G30S/PKI sudah tua dan dalam
perjalanan mereka sudah mengalami berbagai proses hukum," kata Akbar lagi.
Sedang bagi para keturunannya, menurut Akbar, cukup diserahkan kepada
mekanisme yang ada. Sudah sewajarnya para keturunan anggota PKI diberlakukan
sama seperti anggota masyarakat lainnya.
Demikian Akbar Tanjung. Apa arti penegasan Akbar Tanjung itu? Apa yang
hendak ditujunya? Mari kita cermati.
MENGABURKAN "EKS PKI" DENGAN KETURUNANNYA
Apa yang dinamakan penegasan Akbar Tanjung, sesungguhnya yang pertama-tama
ditujunya ialah mengaburkan "Eks PKI" dengan "Keturunannya", dengan
menggunakan istilah "keluarga eks PKI". Seolah-olah dalam kalimat "keluarga
eks PKI" telah termasuk "eks PKI" itu sendiri. Padahal "eks PKI" tidak
termasuk dalam uraian apa yang dimaksud "keluarga eks PKI" oleh Akbar
Tanjung. Yang dimaksud "keluarga eks PKI" oleh Akbar Tanjung ialah keturunan
eks PKI, atau anak cucunya.
Sebab, mengenai hak memilih dan dipilih itu yang dulu dikatakan tidak
dibolehkan bagi eks PKI yang pernah dihukum (napol, golongan A), sedang yang
menjadi tapol (golongan B, C dan sebagainya) boleh menggunakan hak pilihnya,
tapi tidak boleh dipilih. Hal ini tidak disinggung sama sekali oleh Akbar
Tanjung.
Selain daripada itu bebasnya para tapol (golongan B dan C tersebut) tidak
melalui proses hukum, mereka hanya ditahan dan dibebaskan begitu saja. Jadi,
tidak seperti seakan yang dibayangkan oleh Akbar Tanjung kebebasan mereka
melalui proses hukum. Lain halnya yang termasuk golongan A. Memang mereka
melalui proses hukum.
Ya, jika tidak cermat memperhatikan rumus Akbar Tanjung di atas, bisa
menimbulkan kesan bahwa dalam kalimat "keluarga eks PKI" telah termasuk "eks
PKI" sendiri. Bila termasuk "eks PKI" sendiri berarti telah dipulihkan hak
mereka untuk mendirikan partainya sendiri. Padahal tidak demikian, larangan
berdirinya PKI hingga kini belum dicabut, meski larangan itu sendiri
bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 dan Pancasila.
PENGAKUAN DOSA GOLKAR MEMPERLAKUKAN HUKUMAN KOLEKTIF BAGI ANGGOTA PKI
Penegasan Akbar Tanjung bahwa "sudah sewajarnya para keturunan anggota PKI
diperlakukan sama, seperti anggota masyarakat lainnya", mengandung pengakuan
bahwa selama 32 tahun Soeharto berkuasa (yang didukung Golkar) para
keturunan PKI tidak diperlakukan sama dengan masyarakat lainnya, walaupun
fasal 27 UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara di depan hukum
dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Keturunan PKI bersama eks PKI
telah dipariahkan.
Selain mempariahkan sebagian warga negara Indonesia, yaitu keturunan eks
PKI, itu juga menunjukkan bahwa Soeharto telah melanggar prinsip hukum,
bahwa yang dihukum ialah yang bersalah. Yang tidak bersalah, tidak boleh di
hukum. Hukum Indonesia tidak mengenal dosa keturunan, seperti juga hukum
agama Islam. Kini ternyata, karena orang tuanya dianggap bersalah maka anak
cucunya juga dihukum. Ini menunjukkan diberlakukannya hukuman kolektif.
Seorang yang bersalah dianggap seluruh keluarganya bersalah, termasuk yang
belum lahir, ketika yang bersamgkutan dianggap membuat kesalahan.
Hukuman kolektif Orde Baru, termasuk Golkar sebagai pendukungnya
mengingatkan kita kepada Surat Perjanjian Baru, yang mengisahkan Raja
Herodes dari Betlehem telah memerintahkan untuk membunuh semua anak lelaki
yang berusia dua tahun ke bawah, karena kelahiran Yesus tidak diketahui
tepatnya. Dan Yesus tentu seorang lelaki. Jadi, karena Yesus laki-laki, maka
dibunuh semua anak lelaki yang dikira di antaranya tentu termasuk Yesus.
GOLKAR MENINGINKAN DOSANYA DILUPAKAN
Penegasan Akbar Tanjung bahwa dia mendukung "keluarga eks PKI" mendirikan
parpol, karena telah dibolehkan memilih dan dipilih, disebabkan Golkar
merasa perlu melupakan berbagai peristiwa pada masa lalu dan mencoba melihat
ke masa depan yang membuat bangsa Indonesia lebih kuat.
Mengapa Golkar merasa perlu melupakan peristiwa-peristiwa masa lalu? Karena
masa lalu Golkar adalah masa lalu yang penuh dengan peristiwa kejahatan
politik yang dilakukannya, peristiwa pelanggaran HAM yang didukungnya,
peristiwa KKN yang membangkrutkan Indonesia, dibelanya. Masa lalu Golkar itu
telah melahirkan hujatan-hujatan dari rakyat kepada Golkar. Keinginan Golkar
yang demikian sama dengan keinginan perampok supaya masa lalunya jangan
diungkit-ungkit lagi, lupakan saja. Supaya umum menilai Golkar sebagai
lembaga yang berguna bagi bangsa dan rakyat Indonesia. Padahal tidak
demikian sejarahnya.
Massa rakyat tidak akan bisa melupakan kejahatan-kejahatan yang telah
dilakukan Golkar baik di bidang politik, pelanggaran HAM maupun KKN,
meskipun secara formal Akbar Tanjung melalui Idul Fitri 1419 H telah
menyatakan permintaan maafnya. Suatu permintaan maaf pro forma belaka.
Karena sebelumnya, Akbar Tanjung selalu menolak untuk meminta maaf atas dosa
Golkar selama ini.
Untuk mengaburkan kejahatan Golkar, maka disebutnya pula apa yang
dinanamakannya Pemberontakan G30S/PKI. Padahal G30S bukan lah pemberontakan
PKI, melainkan kudeta merayap Soeharto guna menggulingkan kekuasaan Presiden
Soekarno. Untuk itu secara merayap disingkirkannya perwira-perwira nasional
yang berdedikasi, dihancurkannya PKI. Soeharto telah menggunakan G.30-S agar
ia dapat mengangkat dirinya menjadi pimpinan AD, dan melalui itu ia telah
memegang kekuasaan secara de facto di Indonesia. (Lihat pengakuan Buku Putih
Sekneg: G.30-S pemberontakan PKI, dimana ia pada tanggal 1 Oktober 1965
telah memberi 4 petunjuk kepada Presiden Soekarno melalui Kolonel KK0
Bambang Widjanarko).
Seperti dikatakan AM Hanafi melalui bukunya "AM Hanafi Menggugat Kudeta
Jenderal Soeharto dari Gestapu ke Supersemar" (1998), di mana dengan tegas
dikatakannya, "G30S menggunakan Soekarno, Soeharto menggunakan G30S, jadi
G30S/Soeharto. Bukan G30S/PKI!
RANGKUL PUKUL PKI
Penegasan Akbar Tanjung bahwa "keluarga eks PKI" boleh mendirikan parpol,
kedengarannya simpatik benar, terutama bagi "keluarga eks PKI", yang
jumlahnya begitu besar. Mereka diperlakukan sama, seperti warga negara yang
lain. Dengan demikian Akbar Tanjung mengharapkan "keluarga eks PKI" tidak
lagi akan menghujat Golkar mengenai kejahatan politik, pelanggaran HAM dan
dukungannya pada KKN Soeharto. Bila harapannya terpenuhi, maka diperkecil
suara yang mengutuk Golkar. Dengan kata lain Akbar Tanjung mengharapkan
timbulnya simpati dari "keluarga eks PKI" pada Golkar melalui rangkulannya itu.
Akan tetapi "keluarga eks PKI" tidaklah sedungu seperti yang diperkirakan
Akbar Tanjung tersebut. Mereka tahu betul siulan ular berbisa dari Akbar
Tanjung. Karena parpol yang boleh didirikan itu ialah parpol yang "tidak
menyimpang dari ideologi nasional dan dasar-dasar negara yang kita anut,
yakni Pancasila". Tafsiran "tidak menyimpang dari ideologi nasional dan
dasar-dasar negara yang kita anut, yakni Pancasila" ialah menurut tafsiran
Golkar. Bukan menurut tafsiran UUD 1945 dan Pancasila yang sesungguhnya.
Sebab, menurut tafsiran UUD 1945 dan Pancasila yang sesungguhnya, Golkar
dengan Orde Barunya telah menyimpang dari ideologi nasional dan dasar-dasar
negara yang kita anut, yakni Pancasila. Penyimpangan itu dimulainya dengan
perekayasaan Konsensus Nasional oleh Soeharto dan didukung penuh oleh
Golkar. Konsensus Nasional itu menempatkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit
di atas UUD 1945 dan Pancasila. Konsensus nasional yang melumpuhkan UUD 1945
dan Pancasila itu diemplementasikan dalam 5 UU politik tahun 1985. Karena
itulah maka gerakan reformasi total dari mahasiswa sebagai ujung tombaknya,
menuntut dicabutnya 5 UU Politik tahun 1985 serta dwifungsi ABRI.
Golkar mencoba merangkul "keluarga eks PKI", dengan tujuannya memudahkan
memukul PKI. Akbar Tanjung melakukan taktik "rangkul pukul PKI!"
Jelas kiranya bahwa Golkar mencoba memanipulasi RUU Pemilu, yang
membolehkan "keluarga eks PKI" memilih dan dipilih, untuk merangkul dan
memukul PKI, bukan untuk menegakkan hak-hak demokrasi bagi rakyat. Karena
hak-politik dari eks PKI tetap belum dipulihkan. Padahal selama ini Golkar
adalah jagoan anti PKI dan karena itu tidak menginginkan tampilnya kembali PKI.
Sebelum memanipulasi RUU Pemilu, Golkar juga mencoba memanipulasi HAM agar
PNS boleh menjadi anggota dan pengurus partai politik. Padahal selama ini
pelanggaran HAM justru, didukung terus oleh Golkar, sehingga Soeharto dapat
berkuasa selama 32 tahun.
Ya, rupanya Akbar Tanjuhg juga tak mau kalah dari manipulator yang
tersohor: Soeharto. Apa saja yang bisa dimanipulasi untuk kepentingannya
akan dimanipulasinya.***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html