Precedence: bulk


KAWAN-KAWAN MAYOR BAYU ANCAM SERBU PENGADILAN

        BANDA ACEH (MeunaSAH, 27/1/99),  Kota Banda Aceh pada Rabu (27/1)
siang dilaporkan tegang setelah ada ancaman dari anak buah dan kawan-kawan
Mayor Inf Bayu Najib (40) yang akan menyerbu sidang pengadilan perwira itu
di Mahkamah Militer Tinggi Medan yang bersidang di Banda Aceh. Hari ini
merupakan sidang lanjutan pengadilan Mayor Bayu.

        Mayor Bayu Najib, Kasdim 0103 Lhokseumawe dan Pelaksana Harian
Komandan Batalyon 113 Jasa Sakti yang bermarkas di Bireuen, Lhokseumawe
diadili karena memimpin puluhan anak buahnya membantai empat tawanan Operasi
Wibawa, 9 Januari lalu di Gedung KNPI, Lhokseumawe. Selain empat tewas, dua
tahanan kritis, dan puluhan lainnya luka-luka. Empat tahanan yang tewas dari
38 tahanan yang sempat dianiaya itu: M Daud (18), Hermansyah Husien (27),
Saifuddin Ibrahim (20) dan Hamzah Muhammad (33), semuanya penduduk Aceh Utara.

        Pada sebelumnya, Mayor Bayu dituntut penjara empat tahun dan dipecat
dari dinas militer. Karena ancaman itu, Markas Polisi Militer Banda Aceh
yang dijadikan tempat bersidang dijaka ketat oleh satuan polisi militer
bersenjata lengkap. Ancaman dari anggota Batalyon Inftanteri 113 itu adalah
jika pengadilan Mayor Bayu tak dihentikan mereka akan mengacau jalannya sidang.

        Kendati begitu, Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan, Kolonel CHK
S Elgin SH tetap membukan sidang. Hingga berita ini ditulis Rabu (27/1)
sore, belum diterima kabar adanya gangguan dari anak buah dan kawan-kawan
Bayu. Salah seorang perwira polisi militer Banda Aceh yang dihubungi
MeuNASAH, tak mau memberi komentar soal kabar itu.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke