Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 03/II/28 Januari-3 Februari 99
------------------------------

BANGSA SETENGAH HATI

Oleh: Siti Anisa

(OPINI): Bila pemilihan umum Juni mendatang, dianggap sebagai jembatan
menuju tuntasnya reformasi; maka Undang-Undang Politik yang diketok 28 Juni
-landasan bagi lancar tidaknya reformasi itu- tampaknya merupakan landasan
yang rapuh. 

Landasan itu tak kokoh menopang, karena dibangun dengan niat setengah hati,
oleh orang-orang yang enggan reformasi. Sialnya lagi, penyusunan landasan
yang amat vital itu, dipandang sebelah mata oleh sebagian besar kaum
reformis. Tak berlebihan, bila UU ini disebut sebagai wujud reformasi
setengah hati. Bukan cuma karena kalangan status quo yang kukuh
mempertahankan previlesenya, tetapi juga karena mereka yang ingin perubahan
pun  setengah hati memperjuangkannya. 

Reformasi setengah hati itu, secara menggelikan, juga tampak dalam sejumlah
perubahan UU Politik. Dibanding dengan UU Politik di era Soeharto,
tuntutan-tuntutan masyarakat yang krusial tampaknya ditawar setengah harga.
Kursi gratis ABRI di DPR misalnya, diturunkan dari 75 menjadi 38, atau
berkurang 50%. Sementara hak suara pemerintah di KPU (Komite Pemilihan Umum)
yang semula 100%, kini dikorting menjadi 50%. Bagi mereka yang gampang puas,
atau status quo yang ingin mempertahankan hak istimewanya, pengurangan itu,
tentunya dianggap luar biasa. Tetapi, bagi mereka yang menginginkan
perubahan substantif, korting-korting 50% itu, terasa melecehkan harapan rakyat.

Jelas, harapan rakyat, seperti tercermin dalam seruan mahasiswa selama ini:
ABRI harus mundur dari politik. Tahap pertama dari lengser-nya ABRI itu
adalah dihapusnya kursi gratis ABRI di DPR. Hampir semua kekuatan bangsa
yang berakal sehat, mahasiswa, cendekiawan, sampai lembaga-lembaga seperti
LIPI, menyarankan agar anggota ABRI hanya diangkat di MPR. Tidak lagi di
DPR, apalagi DPRD I dan DPRD II. Pengangkatan anggota ABRI itu, selain
bertentangan dengan norma demokrasi yang wajar, juga melanggar UUD 1945. 

Tetapi, tuntutan hati nurani rakyat itu terbentur tembok tebal kekuasaan.
Usul-usul yang lebih moderat, misalnya dari PAN dan PKB, agar anggota ABRI
yang diangkat hanya 15 dan tanpa hak voting, dianggap angin lalu.  

Dalam sebuah pertemuan lobby dengan pimpinan partai-partai, Pangab Jenderal
Wiranto mengatakan, "Usulan itu sadis. Tidak mengerti kepentingan nasional."
Rupanya, kepentingan sebagian kecil petinggi ABRI untuk jadi anggota DPR itu
telah naik derajat menjadi kepentingan nasional.

Penguasaan 50% suara dalam KPU oleh pemerintah, juga dengan gampang dibaca
sebagai dominasi partai pemerintah, seperti yang sudah-sudah. Sebab, hanya
dengan tambahan suara Golkar, maka pemerintah sudah akan memegang suara
mayoritas di KPU. Artinya, Komite itu bisa dikendalikan pemerintah. Meskipun
ketua komitenya datang dari partai politik. Gilanya lagi, KPU ini berwenang
menentukan kriteria 65 orang Utusan Golongan yang akan duduk di MPR. Dengan
begitu, 103 kursi MPR sudah dikantongi kekuatan status quo. Golkar dan
partai satelitnya, tak perlu banyak suara lagi untuk menguasai MPR dan
menggolkan calon presidennya.

Tentu saja Golkar, ABRI dan pemerintah yang ingin mempertahankan status quo
tak bisa disalahkan seratus persen, sebagai pendosa bobroknya UU politik
itu. Sebab mereka melindungi kepentingannya sendiri. Politik terkait dengan
seni mengelola perbedaan kepentingan.

Partai-partai baru menanggung setengah dari dosa publik itu. Sebab mereka
tak ambil peduli pada proses pembahasan UU itu di DPR. Tak ada lobby-lobby
intensif. Bahkan, ada partai besar -termasuk PDI Perjuangan- yang tak jelas
pandangan politiknya terhadap butir-butir RUU itu. Tak ada tekanan massa
yang membanjiri Senayan, ketika UU itu digodog. Hanya PAN yang sempat
berdemo, itupun massanya tak sampai 1.000 orang. Tanpa tekanan publik yang
kuat, tak heran bila hasil RUU itu ditelikung oleh kalangan status quo.

Mahasiswa, ujung tombak reformasi, agaknya juga tak peduli pada proses
pembahasan RUU. Mereka hitam putih menolak Pemilu, hingga enggan terlibat
dalam diskusi publik masalah itu. Padahal, tuntutan pencabutan dwi fungsi
ABRI, sangat terkait dengan pengangkatan anggota ABRI di DPR.
Demonstrasi-demonstrasi mahasiswa, tak pernah menyinggung soal UU Politik.

Tak heran, bila kesempatan ini disambar oleh kekuatan lama yang masih
bercokol di Senayan. Mereka memanfaatkan suasana lebaran, untuk menghindari
perhatian publik. Rapat-rapat Pansus dan Panja ditingkatkan, ketika
masyarakat sibuk ber-Lebaran. (Bahkan ada rapat Panja yang diadakan hari
Minggu). Sementara tokoh-tokoh partai baru banyak yang pulang mudik. Dan,
Megawati masih sempat-sempatnya menggelar perayaan ulang tahun, Malam Minggu
(23/Jan) lalu. Tanpa hirau pada soal-soal krusial dalam RUU Politik, kecuali
soal tanda gambar dan nama PDI yang kembar dengan partai guremnya Budi Hardjono.

Ketidakseriusan tokoh-tokoh partai baru, dan juga kalangan reformis lain
dalam menyikapi UU Politik, sungguh menyedihkan. Tak ada rasa tanggungjawab
di kalangan pemimpin kita terhadap pemilu yang katanya dipercaya sebagai
satu-satunya sarana menyelesaikan krisis politik itu. Tanggungjawab memang
sifat yang lenyap dari para pemimpin kita,  setelah tiga dasar warsa lebih
dibonsai Orde Soeharto. Dan sebagai bangsa, kita terpuruk menjadi bangsa
setengah hati. Seolah-olah, semua hal bukan tanggungjawab kita.

(*) Penulis tinggal di Jakarta

------------------------------
Berlanganan XPOS secara teratur
Kirimkan nama dan alamat Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke