Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 03/II/28 Januari-3 Februari 99 ------------------------------ BANGSA SETENGAH HATI Oleh: Siti Anisa (OPINI): Bila pemilihan umum Juni mendatang, dianggap sebagai jembatan menuju tuntasnya reformasi; maka Undang-Undang Politik yang diketok 28 Juni -landasan bagi lancar tidaknya reformasi itu- tampaknya merupakan landasan yang rapuh. Landasan itu tak kokoh menopang, karena dibangun dengan niat setengah hati, oleh orang-orang yang enggan reformasi. Sialnya lagi, penyusunan landasan yang amat vital itu, dipandang sebelah mata oleh sebagian besar kaum reformis. Tak berlebihan, bila UU ini disebut sebagai wujud reformasi setengah hati. Bukan cuma karena kalangan status quo yang kukuh mempertahankan previlesenya, tetapi juga karena mereka yang ingin perubahan pun setengah hati memperjuangkannya. Reformasi setengah hati itu, secara menggelikan, juga tampak dalam sejumlah perubahan UU Politik. Dibanding dengan UU Politik di era Soeharto, tuntutan-tuntutan masyarakat yang krusial tampaknya ditawar setengah harga. Kursi gratis ABRI di DPR misalnya, diturunkan dari 75 menjadi 38, atau berkurang 50%. Sementara hak suara pemerintah di KPU (Komite Pemilihan Umum) yang semula 100%, kini dikorting menjadi 50%. Bagi mereka yang gampang puas, atau status quo yang ingin mempertahankan hak istimewanya, pengurangan itu, tentunya dianggap luar biasa. Tetapi, bagi mereka yang menginginkan perubahan substantif, korting-korting 50% itu, terasa melecehkan harapan rakyat. Jelas, harapan rakyat, seperti tercermin dalam seruan mahasiswa selama ini: ABRI harus mundur dari politik. Tahap pertama dari lengser-nya ABRI itu adalah dihapusnya kursi gratis ABRI di DPR. Hampir semua kekuatan bangsa yang berakal sehat, mahasiswa, cendekiawan, sampai lembaga-lembaga seperti LIPI, menyarankan agar anggota ABRI hanya diangkat di MPR. Tidak lagi di DPR, apalagi DPRD I dan DPRD II. Pengangkatan anggota ABRI itu, selain bertentangan dengan norma demokrasi yang wajar, juga melanggar UUD 1945. Tetapi, tuntutan hati nurani rakyat itu terbentur tembok tebal kekuasaan. Usul-usul yang lebih moderat, misalnya dari PAN dan PKB, agar anggota ABRI yang diangkat hanya 15 dan tanpa hak voting, dianggap angin lalu. Dalam sebuah pertemuan lobby dengan pimpinan partai-partai, Pangab Jenderal Wiranto mengatakan, "Usulan itu sadis. Tidak mengerti kepentingan nasional." Rupanya, kepentingan sebagian kecil petinggi ABRI untuk jadi anggota DPR itu telah naik derajat menjadi kepentingan nasional. Penguasaan 50% suara dalam KPU oleh pemerintah, juga dengan gampang dibaca sebagai dominasi partai pemerintah, seperti yang sudah-sudah. Sebab, hanya dengan tambahan suara Golkar, maka pemerintah sudah akan memegang suara mayoritas di KPU. Artinya, Komite itu bisa dikendalikan pemerintah. Meskipun ketua komitenya datang dari partai politik. Gilanya lagi, KPU ini berwenang menentukan kriteria 65 orang Utusan Golongan yang akan duduk di MPR. Dengan begitu, 103 kursi MPR sudah dikantongi kekuatan status quo. Golkar dan partai satelitnya, tak perlu banyak suara lagi untuk menguasai MPR dan menggolkan calon presidennya. Tentu saja Golkar, ABRI dan pemerintah yang ingin mempertahankan status quo tak bisa disalahkan seratus persen, sebagai pendosa bobroknya UU politik itu. Sebab mereka melindungi kepentingannya sendiri. Politik terkait dengan seni mengelola perbedaan kepentingan. Partai-partai baru menanggung setengah dari dosa publik itu. Sebab mereka tak ambil peduli pada proses pembahasan UU itu di DPR. Tak ada lobby-lobby intensif. Bahkan, ada partai besar -termasuk PDI Perjuangan- yang tak jelas pandangan politiknya terhadap butir-butir RUU itu. Tak ada tekanan massa yang membanjiri Senayan, ketika UU itu digodog. Hanya PAN yang sempat berdemo, itupun massanya tak sampai 1.000 orang. Tanpa tekanan publik yang kuat, tak heran bila hasil RUU itu ditelikung oleh kalangan status quo. Mahasiswa, ujung tombak reformasi, agaknya juga tak peduli pada proses pembahasan RUU. Mereka hitam putih menolak Pemilu, hingga enggan terlibat dalam diskusi publik masalah itu. Padahal, tuntutan pencabutan dwi fungsi ABRI, sangat terkait dengan pengangkatan anggota ABRI di DPR. Demonstrasi-demonstrasi mahasiswa, tak pernah menyinggung soal UU Politik. Tak heran, bila kesempatan ini disambar oleh kekuatan lama yang masih bercokol di Senayan. Mereka memanfaatkan suasana lebaran, untuk menghindari perhatian publik. Rapat-rapat Pansus dan Panja ditingkatkan, ketika masyarakat sibuk ber-Lebaran. (Bahkan ada rapat Panja yang diadakan hari Minggu). Sementara tokoh-tokoh partai baru banyak yang pulang mudik. Dan, Megawati masih sempat-sempatnya menggelar perayaan ulang tahun, Malam Minggu (23/Jan) lalu. Tanpa hirau pada soal-soal krusial dalam RUU Politik, kecuali soal tanda gambar dan nama PDI yang kembar dengan partai guremnya Budi Hardjono. Ketidakseriusan tokoh-tokoh partai baru, dan juga kalangan reformis lain dalam menyikapi UU Politik, sungguh menyedihkan. Tak ada rasa tanggungjawab di kalangan pemimpin kita terhadap pemilu yang katanya dipercaya sebagai satu-satunya sarana menyelesaikan krisis politik itu. Tanggungjawab memang sifat yang lenyap dari para pemimpin kita, setelah tiga dasar warsa lebih dibonsai Orde Soeharto. Dan sebagai bangsa, kita terpuruk menjadi bangsa setengah hati. Seolah-olah, semua hal bukan tanggungjawab kita. (*) Penulis tinggal di Jakarta ------------------------------ Berlanganan XPOS secara teratur Kirimkan nama dan alamat Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
