Precedence: bulk Ujungpandang, Indonesia 15 Desember 1998 BIAYA SILUMAN DI BALIK URUSAN TRAYEK ANGKOT Oleh Suriani Reporter Crash Program UJUNGPANDANG --- Sejak Ujungpandang dinobatkan sebagai kota metropolitan, berbagai sarana penunjang pun tumbuh subur, termasuk usaha angkutan kota (angkot), yang dikenal dengan nama "pete-pete". Sejumlah urusan -- mulai dari soal pengurusan izin trayek sampai ke pungutan-pungutan liar -- sering membuat sopir dan pengusaha angkutan pusing tujuh keliling. Biaya yang harus di keluarkan untuk mengurus izin trayek, misalnya, sangat jauh berbeda dengan jumlah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Menurut Perda Nomor 2 Tahun 1991 dan Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 1992, untuk angkutan umum (mobil penumpang) dengan kapasitas 8 hingga 20 tempat duduk, biaya untuk izin trayek hanya Rp25 ribu per tahun. Sedang untuk kategori bus dengan tempat duduk penumpang lebih dari 21 buah, biaya izin trayeknya hanya Rp30 ribu per tahun. Namun, yang dibayarkan para sopir atau pengusaha angkutan selama ini jauh di atas harga resmi, antara Rp95 ribu hingga seratus ribu lebih. Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Madya (DLLAJ Kodya) Ujungpandang membantah memungut biaya trayek lebih dari jumlah yang tertera dalam Perda. "Biaya yang kami kenakan sesuai dengan Perda," kata Baso Syamsuddin, kepala Seksi Angkutan Dinas Lalu lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kotamadya Ujungpandang. Bila sampai waktu yang telah ditetapkan tidak diperpanjang, kata Syamsuddin melanjutkan, maka si pemilik izin trayek dikenakan denda Rp25 ribu. Dan jika sampai tiga bulan tidak dibayar, izin trayeknya dicabut. Mengenai adanya biaya pengurusan izin trayek yang melangit, Syamsuddin menyatakan tidak tahu menahu, karena ia belum cukup sebulan menjabat kepala seksi angkutan di DLLAJ Kodya Ujungpandang. Angkot yang beroperasi di Ujungpandang sekarang sudah di luar jumlah yang ditetapkan musyawarah pimpinan daerah (Muspida) tahun 1988, yang menetapkan bahwa angkot yang boleh beroperasi di Ujungpadang dan sekitarnya hanya 3.516 unit. Data DLLAJ menunjukkan, angkot yang beroperasi di Ujungpandang sudah melebihi jumlah yang ditetapkan yakni lebih dari 3.900 unit dengan 17 jenis trayek. Sementara, data Organda menunjukkan, di Ujungpandang sekarang ada sekitar 6.500 unit angkot. Wali Kota Madya Ujungpandang yang membawahi langsung penerbitan izin trayek angkot mengatakan, semestinya tidak ada izin trayek baru lagi. Jumlah angkot yang mencapai 3.500 hingga 4.000 unit sudah mampu menjawab kebutuhan transportasi masyarakat Ujungpandang yang berkisar antara 1,3 juta dan 1,5 juta jiwa itu. Dengan minimnya kemungkinan izin trayek baru maka terjadi tawar-menawar harga antara pihak yang mengeluarkan izin dengan masyarakat yang ingin mendapatkan izin dapat terjadi. Apalagi izin yang dikeluarkan, atau hendak dikeluarkan, jumlahnya terbatas, sementara peminat lebih banyak. Keluhan pun mulai bermunculan. Daeng Lallo, misalnya, sopir sekaligus pemilik angkot jurusan Jongaya-Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), hingga kini belum mendapatkan perpanjangan izin trayek. Padahal, sejak Mei 1998 ia telah membayar biaya perpanjangan trayek Rp92.500 melalui Koperasi Angkutan Umum Mahasiswa Unhas (Kakmu). Sebenarnya Daeng Lallo mengetahui kalau biaya perpanjangan izin trayek itu hanya Rp25 ribu. Namun, karena ada biaya "administrasi", ia pun terpaksa membayar sesuai yang diminta. "Saya yang tidak termasuk penunggak saja membayar mahal, apalagi mereka yang menunggak, bayarannya bisa sampai ratusan ribu," tukas Daeng Lallo. Pihak Kakmu beralasan, keterlambatan perpanjangan trayek terjadi karena mereka lama menunggu tanda tangan Wali Kota. Selain itu, para pengusul harus menunggu sekian lama karena banyaknya usulan. Yang juga dirasakan sangat memberatkan pemilik angkutan adalah biaya uji kendaraan yang dilakukan DLLAJ dua kali setahun. Setiap pengujian dikenakan biaya admnistrasi Rp30 ribu. Padahal ongkos yang dikeluarkan itu tidak sebanding dengan uji kendaraan itu sendiri. Ditambah lagi, mereka harus menghabiskan waktu setengah hari untuk antri di tempat pengujian, yang berarti juga kehilangan uang setoran. Data Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Tingkat II Ujungpandang menunjukkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sektor angkutan tahun anggaran 1997 per 1998 mengalami kenaikan. Kontribusi Angkot tahun anggaran 1996 per 1997 hanya Rp33 miliar, tahun anggaran 1997 per 1998 menjadi Rp37 miliar. PAD tersebut merupakan retribusi bus yang dibagi atas dua jenis: bus umum dan nonbus, serta kartu pengawasan (izin trayek) dari dua jenis bus itu, ditambah papan trayek dan denda izin trayek. Dari informasi di lapangan diketahui pula bahwa izin trayek tahun 1995 banyak yang belum dikeluarkan. Alasannya bermacam-macam. Aji, bukan nama sebenarnya yang kerap melayani penumpang trayek di luar kampus, mengaku bahwa setiap perpanjangan izin trayek diharuskan membayar ratusan ribu rupiah, bahkan teman seprofesinya ada yang dimintai hingga jutaan rupiah. Daripada angkotnya menganggur dan tidak menghasilkan rupiah, ia terpaksa menebusnya, kendati harus meminjam uang dari tetangga atau menjual barang berharganya. "Pihak pengurus izin trayek tidak mau mengerti kalau biaya yang ditetapkan kurang dari jumlah yang disodorkan," tuturnya. Dalam pengurusan izin pun, mereka harus berpindah tangan dari satu oknum ke oknum lain, di mana oknum DLLAJ turut berperan di dalamnya. Pengalaman para pemilik angkot Ujungpandang tersebut menunjukkan, biaya izin trayek di masa depan akan terus melambung tinggi. Tampaknya tidak ada siapa pun atau hal apa pun yang akan mengubah kondisi yang "menguntungkan" para oknum DLLAJ tersebut. (Suriani adalah wartawan The Indonesian Observer dan peserta Program Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
