Precedence: bulk


Ujungpandang, Indonesia
15 Desember 1998

BIAYA SILUMAN DI BALIK URUSAN TRAYEK ANGKOT

Oleh Suriani
Reporter Crash Program

UJUNGPANDANG --- Sejak Ujungpandang dinobatkan sebagai kota metropolitan,
berbagai sarana penunjang pun tumbuh subur, termasuk usaha angkutan kota
(angkot), yang dikenal dengan nama "pete-pete". Sejumlah urusan -- mulai
dari soal pengurusan izin trayek sampai ke pungutan-pungutan liar -- sering
membuat sopir dan pengusaha angkutan pusing tujuh keliling. Biaya yang harus
di keluarkan untuk mengurus izin trayek, misalnya, sangat jauh berbeda
dengan jumlah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Perda Nomor 2 Tahun 1991 dan Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun 1992,
untuk angkutan umum (mobil penumpang) dengan kapasitas 8 hingga 20 tempat
duduk, biaya untuk izin trayek hanya Rp25 ribu per tahun. Sedang untuk
kategori bus dengan tempat duduk penumpang lebih dari 21 buah, biaya izin
trayeknya hanya Rp30 ribu per tahun. Namun, yang dibayarkan para sopir atau
pengusaha angkutan selama ini jauh di atas harga resmi, antara Rp95 ribu
hingga seratus ribu lebih.

Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Madya (DLLAJ Kodya) Ujungpandang
membantah memungut biaya trayek lebih dari jumlah yang tertera dalam Perda.
"Biaya yang kami kenakan sesuai dengan Perda," kata Baso Syamsuddin, kepala
Seksi Angkutan Dinas Lalu lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kotamadya
Ujungpandang. Bila sampai waktu yang telah ditetapkan tidak diperpanjang,
kata Syamsuddin melanjutkan, maka si pemilik izin trayek dikenakan denda
Rp25 ribu. Dan jika sampai tiga bulan tidak dibayar, izin trayeknya dicabut.

Mengenai adanya biaya pengurusan izin trayek yang melangit, Syamsuddin
menyatakan tidak tahu menahu, karena ia belum cukup sebulan menjabat kepala
seksi angkutan di DLLAJ Kodya Ujungpandang.

Angkot yang beroperasi di Ujungpandang sekarang sudah di luar jumlah yang
ditetapkan musyawarah pimpinan daerah (Muspida) tahun 1988, yang menetapkan
bahwa angkot yang boleh beroperasi di Ujungpadang dan sekitarnya hanya 3.516
unit.

Data DLLAJ menunjukkan, angkot yang beroperasi di Ujungpandang sudah
melebihi jumlah yang ditetapkan yakni lebih dari 3.900 unit dengan 17 jenis
trayek. Sementara, data Organda menunjukkan, di Ujungpandang sekarang ada
sekitar 6.500 unit angkot.

Wali Kota Madya Ujungpandang yang membawahi langsung penerbitan izin trayek
angkot mengatakan, semestinya tidak ada izin trayek baru lagi. Jumlah angkot
yang mencapai 3.500 hingga 4.000 unit sudah mampu menjawab kebutuhan
transportasi masyarakat Ujungpandang yang berkisar antara 1,3 juta dan 1,5
juta jiwa itu.

Dengan minimnya kemungkinan izin trayek baru maka terjadi tawar-menawar
harga antara pihak yang mengeluarkan izin dengan masyarakat yang ingin
mendapatkan izin dapat terjadi. Apalagi izin yang dikeluarkan, atau hendak
dikeluarkan, jumlahnya terbatas, sementara peminat lebih banyak. Keluhan pun
mulai bermunculan. Daeng Lallo, misalnya, sopir sekaligus pemilik angkot
jurusan Jongaya-Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), hingga kini belum
mendapatkan perpanjangan izin trayek. Padahal, sejak Mei 1998 ia telah
membayar biaya perpanjangan trayek Rp92.500 melalui Koperasi Angkutan Umum
Mahasiswa Unhas (Kakmu).

Sebenarnya Daeng Lallo mengetahui kalau biaya perpanjangan izin trayek itu
hanya Rp25 ribu. Namun, karena ada biaya "administrasi", ia pun terpaksa
membayar sesuai yang diminta. "Saya yang tidak termasuk penunggak saja
membayar mahal, apalagi mereka yang menunggak, bayarannya bisa sampai
ratusan ribu," tukas Daeng Lallo.

Pihak Kakmu beralasan, keterlambatan perpanjangan trayek terjadi karena
mereka lama menunggu tanda tangan Wali Kota. Selain itu, para pengusul harus
menunggu sekian lama karena banyaknya usulan.

Yang juga dirasakan sangat memberatkan pemilik angkutan adalah biaya uji
kendaraan yang dilakukan DLLAJ dua kali setahun. Setiap pengujian dikenakan
biaya admnistrasi Rp30 ribu. Padahal ongkos yang dikeluarkan itu tidak
sebanding dengan uji kendaraan itu sendiri. Ditambah lagi, mereka harus
menghabiskan waktu setengah hari untuk antri di tempat pengujian, yang
berarti juga kehilangan uang setoran.

Data Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Tingkat II Ujungpandang menunjukkan,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sektor angkutan tahun anggaran
1997 per 1998 mengalami kenaikan. Kontribusi Angkot tahun anggaran 1996 per
1997 hanya Rp33 miliar, tahun anggaran 1997 per 1998 menjadi Rp37 miliar.
PAD tersebut merupakan retribusi bus yang dibagi atas dua jenis: bus umum
dan nonbus, serta kartu pengawasan (izin trayek) dari dua jenis bus itu,
ditambah papan trayek dan denda izin trayek.

Dari informasi di lapangan diketahui pula bahwa izin trayek tahun 1995
banyak yang belum dikeluarkan. Alasannya bermacam-macam. Aji, bukan nama
sebenarnya yang kerap melayani penumpang trayek di luar kampus, mengaku
bahwa setiap perpanjangan izin trayek diharuskan membayar ratusan ribu
rupiah, bahkan teman seprofesinya ada yang dimintai hingga jutaan rupiah.
Daripada angkotnya menganggur dan tidak menghasilkan rupiah, ia terpaksa
menebusnya, kendati harus meminjam uang dari tetangga atau menjual barang
berharganya.

"Pihak pengurus izin trayek tidak mau mengerti kalau biaya yang ditetapkan
kurang dari jumlah yang disodorkan," tuturnya. Dalam pengurusan izin pun,
mereka harus berpindah tangan dari satu oknum ke oknum lain, di mana oknum
DLLAJ turut berperan di dalamnya.

Pengalaman para pemilik angkot Ujungpandang tersebut menunjukkan, biaya izin
trayek di masa depan akan terus melambung tinggi. Tampaknya tidak ada siapa
pun atau hal apa pun yang akan mengubah kondisi yang "menguntungkan" para
oknum DLLAJ tersebut.

(Suriani adalah wartawan The Indonesian Observer dan peserta Program
Beasiswa untuk Wartawan LP3Y-LPDS-ISAI)

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke