Precedence: bulk
HABIBIE CARI HAKIM YANG BISA DIBELI
JAKARTA (SiaR, 2/2/99), Habibie belakangan ini dikabarkan sedang
kasak-kusuk mencari hakim yang bisa dibeli untuk mengadili para tokoh
Barisan Nasional. Sebab, sampai saat ini pihak penyidik sudah merasa
kesulitan untuk membawa dan menghukum mereka di pengadilan. Jika hakimnya
jujur dan lurus, maka penandatangan Komunike Bersama itu pasti bebas. Bahkan
tak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Demikian menurut sebuah sumber SiaR.
"Dalam Pasal 110 Ayat 4 disebutkan bahwa tidak dapat dipidana barang
siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar
perubahan ketatanegaraan dalam artian umum," kata Prof Dr H Priyatna
Abdurrasyid SH, Ph.D dalam sebuah seminar yang diselenggarakan ILUNI UI, 14
Januari lalu. Selain Priyatna, pembicara lainnya adalah Benyamin
Mangkudilaga, SH, Prof Dr Loebby Loeqman dan Soehadibroto (mantan Jaksa
Agung Muda).
Dalam kesempatan tersebut Soehadibroto mengungkapkan bahwa tuduhan
terhadap tokoh Barnas perlu dikaji lagi. Sebab, ia berpendapat bahwa
penandatangan Komunike Bersama di atas secarik kertas yang disebut Komunike
Bersama bukan lah tindakan pelanggaran hukum, sebab isinya sekedar pendapat
kritis yang sudah umum diucapkan masyarakat yang lain. Lebih-lebih, setelah
Komunike Bersama dilansir, tidak diteruskan dengan tindakan.
"Dari segi yuridis, apakah perbuatan mereka itu sudah memenuhi
unsur-unsur pidana, juga apakah dengan Komunike Bersama itu kemudian timbul
gejolak masyarakat. Kok rasanya Komunike itu tidak menimbulkan apa-apa,"
kata Soehadibroto.
Loebby justru mengungkapkan adanya rekayasa untuk mencari kambing
hitam dengan mencari-cari kesalahan dengan menggunakan sistem mozaik, yaitu
mencari fakta maupun kesalahan dan kemudian menghubungkannya baik secara
langsung maupun tidak. Dengan demikian seolah-olah terjadi lah unsur-unsur
pidana yang dimaksud oleh suatu tindak pidana yang dimaksud oleh
persengkongkolan antara hakim dan jaksa yang telah ditunjuk dan menerima
pesan sponsor.
Sedangkan Loebby Loeqman dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa
Kejaksaan harus dapat membuktikan adanya niat makar itu. Apalagi menurutnya
gerakan mahasiswa yang dikaitkan dengan Komunike itu sudah dilakukan sebelum
adanya Komunike. "Apa kah betul, Tragedi Semanggi dipicu oleh komunike
tersebut," katanya.
Sementara itu sebuah sumber mengatakan, bahwa saat ini pemerintah,
terutama Habibie sedang mencari-cari jalan untuk bisa menghukum tokoh-tokoh
Barnas, terutama dari kalangan sipilnya. Sebab, untuk para bekas militernya,
tampaknya mereka sangat merasa riskan untuk mengajukan ke pengadilan
lantaran pangkatnya jenderal. Presiden, kata sumber ini, sedang mencari
hakim yang bisa mengadili kasus ini, sekali pun dasar hukumnya lemah.***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html