Precedence: bulk


PEMERINTAH YANG MENYULITKAN DIRINYA SENDIRI
          
Oleh: Alam Tulus

Kompas (6/3) memberitakan bahwa Menteri Kehakiman Muladi menyatakan akan
mengajukan grasi untuk membebaskan aktivis PRD, termasuk Budiman Sudjatmiko
(Ketua Umum PRD) yang kini masih mendekam di LP Cipinang serta Dita Indah
Sari di LP Wanita Tengerang. Permohonan grasi itu akan disampaikan kepada
Mahkamah Agung pekan depan oleh Dirjen Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara
TUN) Parman Suparman. ABRI tidak keberatan dengan pembebasan aktivis PRD.
Presiden Habibie juga sudah memberikan lampu hijau, soal pembebasan aktivis
PRD itu.

Menkeh juga mengungkapkan, ia sudah mengusulkan kepada Presiden Habibie agar
Napol G.30-S/PKI yang sudah berusia lanjut dibebaskan. Napol G.50-S/PKI yang
diusulkan dibebaskan itu sebanyak 10 orang. Usul pembebasan napol G.30-S/PKI
yang berusia lanjut itu sudah lama disampaikan. Alasan pengusulan itu adalah
demi kemanusiaan, sebab sebagian besar dari napol itu sudah berusia lanjut
dan sakit-sakitan. Sejumlah napol PKI di LP Cipinang dan di Ujungpandang
memang sudah dilepaskan.

Muladi menambahkan, kebijakan pembebasan tapol/napol yang telah digariskan
pemerintah tetap dilanjutkan dan bukan sekedar "dagangan politik ".
Pembebasan tapol/napol itu akan diteruskan, sambil menunggu pengkajian yang
dilakukan tim inter departemental.

Benarkah seperti dikatakan Muladi di atas bahwa kebijakan pembebasan
tapol/napol itu bukan sekedar "dagangan politik" atau " permainan politik "
dari pemerintah Habibie?

Marilah kita ikuti perkembangannya.

Habibie Setuju Pemberian Grasi Untuk Budiman

Memperhatikan usul Muladi pemberian grasi bagi Budiman dan aktivis PRD
lainnya, maka harian Kompas ( 8/3) ) memberitakan, bahwa presiden BJ Habibie
pada prinsipnya sudah menyetujui pemberian grasi pembebasan Ketua Umum PRD
Budiman Sudjatmiko. Presiden setuju, tapi kan juga harus minta saran kepada
Mahkamah Agung melalui suatu proses. Demikian Menkeh Muladi menjawab
pertanyaan wartawan di depan kediaman Presiden BJ Habibie di Patra Kuningan,
Jakarta, Minggu (7/3 ).
Menjawab pertanyaan Muladi mengatakan anggota PRD yang masih di penjara dan
sedang dipertimbangkan untuk pembebasannya sekitar 8 sampai 10 orang. Kita
usulkan besok, kini sedang dicek oleh Dirjen Peradilan Umum kasus per kasus.
Kecuali mereka melakukan tindakan pidana kekerasan, itu hal lain. Tapi kalau
masalah PRD dengan adanya perobahan konstitusi, saya kira mereka beres,
demikian Muladi.

Bagaimana reaksi Budiman Sudjatmiko dan aktivis PRD lain tentang pemberian
grasi dari Presiden atas diri mereka?

PRD Tidak Melakukan Kejahatan Politik

Menanggapi bahwa presiden BJ Habibie telah setuju pemberinan grasi kepada
Budiman dan aktivis PBD lain, maka Budiman Sudjatmiko, Ketua Umum PRD
menegaskan, pihaknya tidak pernah merekomandasikan siapapun untuk mengajukan
grasi yang bermaksud pemgampunan yang diberikan presiden kepada orang yang
dianggap bersalah secara hukum ( Kompas, 9/3).
PRD, kata Budiman, tidak pernah merasa bersalah melakukan kejahatan politik
selama masa kekuasaan Orde Baru, tulis Budiman Sudjatmiko dan Petrus
Hariyanto (Sekjen PRD) dalam pernyataan pers tertulis yang diterima Kompas,
Senen ( 8/3).
Apa yang sesungguhnya kami lakukan merupakan bagian integral dari gerakan
reformasi total, yang salah satunya adalah menuntut munduraya kekuasaan
Suharto. Itu adalah sesuatu yang sebenarnya sudah menjadi kenyataan dan
kebenaran sejarah.

Selanjutnya Budiman mengatakan keberadaannya di penjara adalah hasil
rekayasa politik rezim yang bersikukuh mempertahankan kekuasaan politik
secara otoriter yang sama-sama ditolak. "Dengan begitu kami merasa tidak
perlu memperoleh grasi untuk kebebasan kami. Kebebasan kami dan kebebasan
narapidana politik/tahanan politik lainnya merupakan tuntutan sejarah."

Dalam pernyataan tertulisnya, pimpinan PRD itu juga mengatakan menolak
usaha-usaha memperoleh grasi yang dilakukan Menkeh Muladi, serta menuntut
pembebasan seluruh tapol/napol dengan sebuah amnesti umum, tanpa pembatasan
kriteria dan tanpa pamrih apapun.

Tanggapan budiman yang demikian tegas, tentu saja tidak menyenangkan bagi
Muladi dan inilah tanggapan Muladi.


Penolakan Budiman Menyulitkan Pemerintah?
              
Menurut Kompas ( 11/3) bahwa pernyataan Budiman Sudjatmiko, Ketua Umum PRD
yang menolak pemberian grasi kepadanya dan kepada aktivis PRD lain, yang
kini masih berada di LP akan menyulitkan pemerintah dalam upaya membebaskan
mereka. Karena supaya bisa mendapat grasi, memang harus ada persetujuan dari
terpidana.
Demikian ditegaskan oleh Menkeh Muladi kepada wartawan di sela-sela Rapat
Kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta ( 10/3 ). Terus terang, kata Muladi,
pernyataan itu menyulitkan pemerintah, kan pemerintah bermaksud membantu.
Tetapi dengan pernyataan Budiman seperti itu, jelas sangat menyulitkan
pemerintah.

Dengan pernyataan Budiman yang akan menolak pemberian grasi dan merasa tidak
melakukan kesalahan, lanjut Menkeh, pemerintah terpaksa surut, mundur
selangkah dan berkonsultasi dengan lembaga terkait lainnya. Karena kalau
pemerintah tetap memberikan grasi pada Budiman Sudjatmiko dan aktivis PRD
lain, tetapi mereka menolak, maka kewibawaan pemerintah akan disoroti. Itu
akan menyangkut kewibawaan pemerintah. "Pernyataan Budiman itu membuat saya
susah," ujar Muladi.
Dengan mengajukan grasi jabatan, lanjut Muladi proses pembebasan Budiman dan
aktivis PRD lainnya bisa lebih cepat. Padahal grasi jabatan bisa dilakukan.
Pembebasan Budiman sebenarnya dapat memakai prosedur lain, misalnya amnesti.
Tetapi prosedurnya lebih kompleks.

Benarkah pernyataan Budiman telah menyulitkan pemerintah dan membikin susah
Muladi? Sesungguhnya siapa yang membikin sulit pemerintah apakah bukan
kesalahan pemerintah sendiri?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, baiklah dikemukakan disini lebih dulu, isi
hati budiman berkenaan dengan tertundanya pembebasan dirinya dan aktivis PRD
lain.

Ini danya Permainan Politik
                  
Kepada Harian Merdeka (14/3) Budiman mengatakan: " Saya tidak terobsesi
kebebasan. Obsesi saya keadilan. Kebebasan saya butuhkan sejauh saya bisa
memperjuangkan keadilan ".
Sementara itu dalam pengantar dari keterangan Budiman, Merdeka mengatakan
"Meskipun sejak tahun 1997, ia harus mendekam di LP Cipinang, keadilan
baginya, lebih ia impikan ketimbang harus menghirup udara di luar terali,
dengan belenggu nurani yang menyesakkan ".

Pemerintah Merasa Benar Sendiri
                  
Sudah begitu jelas tidak ada kejahatan politik yang dilakukan PRD terhadap
kekuasaan Suharto di masa ia masih berkuasa. Yang ada justru kejahatan
politik yang dilakukan Suharto terhadap gerakan pro demokrasi, termasuk
terhadap PRD. Sungguhpun demikian gamblang persoalannya, tokh pemerintah
Habibie menganggap sepi saja kenyataan itu.
Hal itu tercermin dari politik pemerintahan Habibie yang tidak sejak awal
reformasi mengadakan amnesti umum bagi semua tapol/napol. Pemerintah Habibie
membebaskannya dengan mencicil-cicil, dengan membikin sermacam dalih. Yang
ditujunya supaya setiap ada pembebasan tapol/napol. Dunia luar akan
bersimpati kepadanya, akan membantunya. Pembebasan tapol/napol
dikomersialkan, dijadikan permainan politik.
Ulah pemerintah sendirilah yang akhirnya menyebabkan pemerintah menjadi
sulit, setelah Budiman menyatakan penolakannya atas pemberian grasi, karena
ia merasa tak bersalah, tak melakukan kejahatan politik. Bahwa wibawa
pemerintah makin merosot karena hal itu,itu adalah tangan mencencang bahu
memikul. 

Bunuh Diri 
Sungguhpun demikian pemerintah Habibie tetap merasa dirinya benar dan tidak
mau mengakui kekeliruan atau kesalahan sendiri. Hal itu tercermin dari
ucapan Muladi (melalui TVRI, 13/3) yang mengatakan seharusnya Budiman jangan
membikin pernyataan yang macam-macam, yang akan menyulitkan pemerintah.
Ucapannnya itu mengingatkan umum kepada masa Suharto masih berkuasa
langsung, jika ada yang meribikin pernyataan yang macam-macam tentu akan
dituduhnya mbalelo atau membangkang. Padahal kebebasan mengeluarkan pendapat
itu dijamin pasal 28 UUD 1945. Nampaknya Muladi ingin menunjukkan
kekuasaannya pula.

Kesimpulan

Jelas kiranya bahwa bila pemerintahan Habibie benar-benar hendak menegakkan
hukum, tentu bukan pemberian grasi kepada Budiman dan aktivis PRD lain yang
dilakukan, tetapi amnesti dan abolisi bagi semua tapol/napol. Karena Budiman
dan aktivis PRD lain tidak melakukan kejahatan politik, malah mereka menjadi
korban kejahatan politik yang dilakukan Suharto.
Jadi, kesulitan yang dialami pemerintah Habibie sekarang, karena pemberian
grasi yang akan diberikan kepada Budiman dan aktivis PRD lain telah ditolak
oleh Budiman, itu adalah konsekuensi dari sebuah kekeliruan atau kesalahan
politik yang dilakukan oleh pemerintah Habibie sendiri.Tangan mencencang
bahu memikul. Janganlah dicari pula kambing hitam, seperti kebiasaan
pemerintahan Suharto.

Jakarta, 15 Maret 1999

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke