Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 13/II/11-17 April 99 ------------------------------ HAK PANTAU TAK DICABUT (PEMILU): Kendati terlambat, tata cara pemantauan pemilu akhirnya dikeluarkan KPU. Sayangnya, belum menjamin pemantau terhindar dari tindak kekerasan Kekesalan berbagai lembaga pemantau pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedikit terobati. Setelah menunggu berminggu-minggu -sementara hari 'H' pemberian suara sudah semakin dekat- barulah KPU mengeluarkan tata cara pemantauan pemilihan umum bagi para pengawas pemilu partikelir ini. Pada tanggal 31 Maret lalu, keputusan KPU Indonesia nomor 12 tahun 1999 telah resmi diberlakukan. Ini berita yang ditunggu-tunggu. Setidaknya oleh organisasi pemantau pemilu besar seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Rektor dan University Network for Free and Fair Election (Unfrel). Sebab, meskipun dalam pasal 27 UU Pemilu nomor 3/1999 disebutkan bahwa pemantau dari dalam dan luar negeri dapat memantau pemilu setelah mendaftar ke KPU, tapi prosedur detilnya belum jelas. Padahal, dengan mensyaratkan adanya pendaftaran, berarti perlu akreditasi dari KPU untuk para pemantau. Dan seperti apa persisinya akreditasi ini, tentunya butuh segera dijelaskan. Tanpa ini, pemantau takkan bisa bergerak bebas. Hanya saja, keluarnya ketentuan ini sudah sedikit terlambat. Sebab, masing-masing pemantau masih perlu beberapa hari lagi untuk memenuhi persyaratan yang diajukan dan mensosialisasikannya ke masing-masing cabang. Sementara seperti telah ramai diberitakan di media massa, salah satu tahap penting pemilu yaitu pendaftaran pemilih telah dimulai sejak 5 April lalu. Tahapan ini penting untuk dipantau, terutama untuk memastikan beberapa hal. Misalnya, apakah tak ada yang mendaftar lebih dari sekali? Apakah tak ada yang mengintimidasi pemilih untuk mendaftar? Apakah tak terjadi diskriminasi bagi pemilih dari partai tertentu? Apakah petugas pendaftaran telah memiliki bahan dan peralatan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya? Serta apakah informasi yang disampaikan pada masyarakat untuk mendaftar sudah cukup memadai? Beberapa hal penting yang mesti digarisbawahi dalam Keputusan KPU Indonesia nomor 12/1999 itu antara lain adalah: "Lembaga Pemantau Pemilu dari dalam maupun luar negeri harus mendaftarkan diri pada Komisi Pemilihan Umum dan menyerahkan data dan proposal pelaksanaan pemantauan dengan sarana jaringan pemantau yang digunakannya (Pasal 2 ayat 1)." "Hak-hak lembaga dan Perwakilan Lembaga Pemantau Pemilihan Umum dalam dan luar negeri: Mendapatkan visa masuk ke Indonesia; Mendapatkan akses ke seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; Mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia; Berada di TPS pada hari Pemilu; Mengamati jalannya pemilu dan perhitungan suara; Mengeluarkan berita acara tentang pemantauan pelaksanaan pemilihan umum; Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan Pemilu; Mendapatkan informasi dan konsultasi dari panitia penyelenggara di semua tingkatan dan aparat pemerintah (Pasal 3)." "Kewajiban Lembaga dan Perwakilan Lembaga Pemantau Pemilu dalam dan luar negeri: Melaksanakan ketentuan-ketentuan pokok tentang Tata Cara Pemantau Pemilihan Umum; Menggunakan kartu tanda pengenal selama melaksanakan kegiatannya; Menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan; Menyampaikan hasil pemantauan kepada KPU melalui PPS, PPK, PPD II, PPD I dan PPI, sebelum pengumuman hasil perolehan suara; Mengisi formulir pendaftaran yang dikeluarkan oleh KPU (Pasal 4)." "Lembaga dan Perwakilan Lembaga Pemantau Pemilihan Umum tidak diperkenankan: Melakukan provokasi yang secara langsung dapat mempengaruhi dan mencampuri hak dan kewajiban Panitia Pemilihan Indonesia serta hak dan kewajiban pemilih; Melakukan pemantauan yang mengganggu jalannya pelaksanaan pemilihan umum; Memutarbalikkan hasil pemantauan yang mengakibatkan kerancuan arus informasi tentang data pemungutan suara; Memihak pada salah satu partai; Mengganggu pelaksanaan pemilu; Melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilu (Pasal 5)." Yang melanggar pasal ini, bisa dikenakan sanksi pencabutan hak untuk memantau pemilu (Pasal 6). Mengenai akreditasi bagi organisasi pemantau pemilu dari dalam maupun luar negeri, akan diberikan setelah mengisi formulir yang disediakan KPU. Akreditasi tersebut akan berupa kartu yang formatnya ditentukan KPU, sehingga mudah untuk dikenali petugas pelaksana pemilu di lapangan. Dengan modal kartu tersebut pemantau dalam dan luar negeri dapat memantau di "tempat pendaftaran," "tempat pemungutan suara," dan "pusat penghitungan suara." Kartu ini juga dapat digunakan jika terjadi Pemilu ulangan akan diselenggarakan setelah hasil perhitungan suara diumumkan di satu TPS atau lebih. Namun sayangnya, ada satu ayat dalam pasal 7 yang menjadikan pemberian akreditasi ini seperti kehilangan bobot. Semestinya, pemberian akreditasi, selain sebagai pengakuan formal terhadap keberadaan pemantau, juga berfungsi protektif bagi keamanan dan keselamatannya. Tapi, disebutkan dalam ayat 2 bahwa, bila terjadi 'musibah' terhadap pemantau pemilihan dalam dan luar negeri, tanggungjawab sepenuhnya kepada masing-masing pemantau. Bagaimana seandainya terjadi intimidasi, teror atau kekerasan yang dilakukan aparat pada para pemantau? apakah ini hanya akan dianggap sebagai 'musibah'? Ini sangat merugikan. Hal yang tidak diatur dalam ketentuan KPU ini, adalah apakah ada jaminan, bila organisasi seperti KIPP yang memiliki cabang di Eropa memantau di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) luar negeri, mereka bakal punya hak yang sama sebagaimana di dalam negeri. Hal ini penting, mengingat dalam sejarah pemilu Orde Baru, suara dari luar negeri seringkali dimanipulasi untuk keuntungan Golkar. Justru di tempat-tempat macam ini dibutuhkan pemantau. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
