Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 13/II/11-17 April 99
------------------------------

HAK PANTAU TAK DICABUT

(PEMILU): Kendati terlambat, tata cara pemantauan pemilu akhirnya
dikeluarkan KPU. Sayangnya, belum menjamin pemantau terhindar dari tindak
kekerasan

Kekesalan berbagai lembaga pemantau pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU),
sedikit terobati. Setelah menunggu berminggu-minggu -sementara hari 'H'
pemberian suara sudah semakin dekat- barulah KPU mengeluarkan tata cara
pemantauan pemilihan umum bagi para pengawas pemilu partikelir ini. Pada
tanggal 31 Maret lalu, keputusan KPU Indonesia nomor 12 tahun 1999 telah
resmi diberlakukan.

Ini berita yang ditunggu-tunggu. Setidaknya oleh organisasi pemantau pemilu
besar seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Rektor dan
University Network for Free and Fair Election (Unfrel). Sebab, meskipun
dalam pasal 27 UU Pemilu nomor 3/1999 disebutkan bahwa pemantau dari dalam
dan luar negeri dapat memantau pemilu setelah mendaftar ke KPU, tapi
prosedur detilnya belum jelas. Padahal, dengan mensyaratkan adanya
pendaftaran, berarti perlu akreditasi dari KPU untuk para pemantau. Dan
seperti apa persisinya akreditasi ini, tentunya butuh segera dijelaskan.
Tanpa ini, pemantau takkan bisa bergerak bebas.

Hanya saja, keluarnya ketentuan ini sudah sedikit terlambat. Sebab,
masing-masing pemantau masih perlu beberapa hari lagi untuk memenuhi
persyaratan yang diajukan dan mensosialisasikannya ke masing-masing cabang.
Sementara seperti telah ramai diberitakan di media massa, salah satu tahap
penting pemilu yaitu pendaftaran pemilih telah dimulai sejak 5 April lalu.
Tahapan ini penting untuk dipantau, terutama untuk memastikan beberapa hal.
Misalnya, apakah tak ada yang mendaftar lebih dari sekali? Apakah tak ada
yang mengintimidasi pemilih untuk mendaftar? Apakah tak terjadi diskriminasi
bagi pemilih dari partai tertentu? Apakah petugas pendaftaran telah memiliki
bahan dan peralatan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya? Serta
apakah informasi yang disampaikan pada masyarakat untuk mendaftar sudah
cukup memadai?

Beberapa hal penting yang mesti digarisbawahi dalam Keputusan KPU Indonesia
nomor 12/1999 itu antara lain adalah: "Lembaga Pemantau Pemilu dari dalam
maupun luar negeri harus mendaftarkan diri pada Komisi Pemilihan Umum dan
menyerahkan data dan proposal pelaksanaan pemantauan dengan sarana jaringan
pemantau yang digunakannya (Pasal 2 ayat 1)."

"Hak-hak lembaga dan Perwakilan Lembaga Pemantau Pemilihan Umum dalam dan
luar negeri: Mendapatkan visa masuk ke Indonesia; Mendapatkan akses ke
seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
Mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia; Berada di TPS pada hari
Pemilu; Mengamati jalannya pemilu dan perhitungan suara; Mengeluarkan berita
acara tentang pemantauan pelaksanaan pemilihan umum; Menggunakan
perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan
dengan Pemilu; Mendapatkan informasi dan konsultasi dari panitia
penyelenggara di semua tingkatan dan aparat pemerintah (Pasal 3)."

"Kewajiban Lembaga dan Perwakilan Lembaga Pemantau Pemilu dalam dan luar
negeri: Melaksanakan ketentuan-ketentuan pokok tentang Tata Cara Pemantau
Pemilihan Umum; Menggunakan kartu tanda pengenal selama melaksanakan
kegiatannya; Menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan;
Menyampaikan hasil pemantauan kepada KPU melalui PPS, PPK, PPD II, PPD I dan
PPI, sebelum pengumuman hasil perolehan suara; Mengisi formulir pendaftaran
yang dikeluarkan oleh KPU (Pasal 4)."

"Lembaga dan Perwakilan Lembaga Pemantau Pemilihan Umum tidak diperkenankan:
Melakukan provokasi yang secara langsung dapat mempengaruhi dan mencampuri
hak dan kewajiban Panitia Pemilihan Indonesia serta hak dan kewajiban
pemilih; Melakukan pemantauan yang mengganggu jalannya pelaksanaan pemilihan
umum; Memutarbalikkan hasil pemantauan yang mengakibatkan kerancuan arus
informasi tentang data pemungutan suara; Memihak pada salah satu partai;
Mengganggu pelaksanaan pemilu; Melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan
dengan pemantauan pemilu (Pasal 5)." Yang melanggar pasal ini, bisa
dikenakan sanksi pencabutan hak untuk memantau pemilu (Pasal 6).

Mengenai akreditasi bagi organisasi pemantau pemilu dari dalam maupun luar
negeri, akan diberikan setelah mengisi formulir yang disediakan KPU.
Akreditasi tersebut akan berupa kartu yang formatnya ditentukan KPU,
sehingga mudah untuk dikenali petugas pelaksana pemilu di lapangan. Dengan
modal kartu tersebut pemantau dalam dan luar negeri dapat memantau di
"tempat pendaftaran," "tempat pemungutan suara," dan "pusat penghitungan
suara." Kartu ini juga dapat digunakan jika terjadi Pemilu ulangan akan
diselenggarakan setelah hasil perhitungan suara diumumkan di satu TPS atau
lebih.

Namun sayangnya, ada satu ayat dalam pasal 7 yang menjadikan pemberian
akreditasi ini seperti kehilangan bobot. Semestinya, pemberian akreditasi,
selain sebagai pengakuan formal terhadap keberadaan pemantau, juga berfungsi
protektif bagi keamanan dan keselamatannya. Tapi, disebutkan dalam ayat 2
bahwa, bila terjadi 'musibah' terhadap pemantau pemilihan dalam dan luar
negeri, tanggungjawab sepenuhnya kepada masing-masing pemantau. Bagaimana
seandainya terjadi intimidasi, teror atau kekerasan yang dilakukan aparat
pada para pemantau? apakah ini hanya akan dianggap sebagai 'musibah'? Ini
sangat merugikan.

Hal yang tidak diatur dalam ketentuan KPU ini, adalah apakah ada jaminan,
bila organisasi seperti KIPP yang memiliki cabang di Eropa memantau di KBRI
(Kedutaan Besar Republik Indonesia) luar negeri, mereka bakal punya hak yang
sama sebagaimana di dalam negeri. Hal ini penting, mengingat dalam sejarah
pemilu Orde Baru, suara dari luar negeri seringkali dimanipulasi untuk
keuntungan Golkar. Justru di tempat-tempat macam ini dibutuhkan pemantau. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke