Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 13/II/11-17 April 99
------------------------------

TOMMY JADI TERSANGKA, SIGIT MENYUSUL?

(POLITIK): Sigit terancam diadili menyusul ditahannya seorang kroninya di
Medan. Namun, beranikah Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Apakah  Raja Inal
Siregar, mantan Gubernur Sumut, juga menjadi tersangka?

Menyusul adiknya, Tommy Soeharto, Sigit Hardjojudanto, nampaknya tinggal
menunggu selangkah lagi untuk melangkah ke pengadilan. Tidak di Jakarta,
seperti Richardo Gelael kawan Tommy yang disidangkan lebih dahulu dalam
kasus korupsi tanah milik Bulog, namun di Medan, Sumatra Utara.

Sigit diduga keras ikut berkomplot membobol kredit senilai Rp237 miliar dari
Bank pembangunan daerah Sumatra Utara. Jumlah ini hampir lima kali lebih
banyak ketimbang nilai korupsi yang dituduhkan untuk Tommy.

Nah, mantan Dirut dan komisaris PT Viktor Jaya Raya (VJR), Kusno Wijaya,
rekan Sigit membobol BPD Sumut, sejak Jumat (26/3) lalu sudah resmi jadi
tahanan Kejaksaan Tinggi Sumut. Kusno, sebelumnya tak menduga sama sekali,
akan ditahan. Karena, begitu usai menjalani pemeriksaan pada Jumat sore,
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Tjokorda Made Ram SH, langsung
menyerahkan surat penahan kepada Jaksa JW Purba yang memeriksa Kusno.

Kusno yang tidak menduga akan ditahan, sempat ketakutan. Namun jaksa dan
pengacaranya, Sakti Hasibuan, berhasil meyakinkan Kusno.

"Secara pribadi, saya sendiri lebih setuju kalau klien saya ditahan
kejaksaan, daripada diluar," ujar Sakti. Menurut dia, kasus yang menimpanya
kliennya memiliki bobot politik yang tinggi. Dan bukan tidak mungkin,
keselamatan kliennya kurang terjamin jika berada di rumah.

Selepas penahanan Kusno, maka sudah ada dua orang tersangka dalam kasus
pembobolan kredit. Namun tersangka lainnya, Direktur Utama BPD Sumatra
Utara, Armyn kabur ke luar negeri. 

Jaksa JW Purba yang memeriksa Kusno, menjelaskan pemeriksaan Kusno
menunjukkan bukti-bukti adanya tokoh lain yang bisa dijadikan tersangka.
Tokoh lain itu adalah Sigit Harjojudanto dan Raja Inal Siregar mantan
Gubernur Sumatra Utara. 

Sigit Harjojudanto, anak tertua bekas Presiden Soeharto, dan Raja Inal
memang memenuhi syarat dijadikan tersangka. Sigit pernah diperiksa Kejaksaan
Tinggi Sumatra Utara, Oktober tahun lalu. Dari hasil pemeriksaan, Sigit
mengakui memiliki 6.100 lembar saham di PT VJR senilai Rp6,1 milyar. Namun,
hanya dalam waktu beberapa bulan saham itu telah dilepas Sigit ke tangan
orang lain senilai Rp25 milyar. Raja Inal Siregar sendiri diduga meloloskan
permintaan kredit yang diajukan Sigit dan kroninya itu selaku Ketua Badan
Pengawas BPDSU.

Namun penahanan Kusno menimbulkan dugaan adanya diskriminasi di kalangan
kalangan praktisi hukum Medan. Semua orang yang terlibat, termasuk Sigit dan
Raja Inal, kata para praktisi punya kualitas yang sama untuk ditahan.
Mungkin karena Kusno kebetulan orang Cina sehingga tak menimbulkan gejolak
politik. 

Kusno dikenai sangkaan korupsi dengan masimal hukuman 20 tahun. Namun Sakti
Hasibuan, mengatakan kliennya tidak akan menjadi tersangka utama dalam kasus
ini. "Masih banyak calon tersangka lain yang lebih pantas," ujar Sakti.

Sakti boleh yakin kliennya bukan tersangka utama, namun Raja Inal dan Sigit
mungkin tak akan tersentuh jika tak ada tekanan dari masyarakat. Apalagi,
Raja Inal bukan orang sembarang di Sumatra Utara. Nurdin Halid saja yang
hanya mantan Ketua Pusat Koperasi Unid Desa, Ujungn Pandang bisa lolos dari
dakwaan korupsi puluhan miliar, apalagi Inal dan Sigit. Namun, Sigit sendiri
bukannya pasti lolos dari jeratan hukum karena, Tommy pun, anak kesayangan
Soeharto tak bisa melepaskan diri dari jeratan hukum kendati telah mencoba
"mebayar" perkaranya bermilyar-milyar rupiah. Kalau Tommy dan kawan
dekatnya, Richardo Gelael, bisa diseret ke pengadilan, mengapa Sigit tidak? (*)

--------------------

BAMBANG PUN TERANCAM

Candra Asri, industri petrokimia milik Bambang Trihatmodjo, Prayogo Pangestu
dan sejumlah pemodal Jepang, bangkrut. Sejak dua bulan lalu, pabrik itu
memang tak lagi berproduksi. Nah, bangkrutnya Candra Asri yang dikelola
Peter Gontha, kawan akrab Bambang ini, meningggalkan utang triliunan triliun
rupiah di perbankan nasional. Tentu, ini jadi masalah besar, karena kredit
ini akan jadi kredit macet. Sumber di Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) mengatakan, badan itu tengah mengejar semua aset Candra Asri untuk
menyelamatkan utang-utang di perbankan. Namun, sumber itu mengatakan
aset-aset itu tak mungkin bisa menutupi kredit yang telah dikucurkan.

Alhasil, Bambang dan kawan-kawan terancam pula diusut secara hukum. Masih
lama memang, kalau kejaksaan mau mengusut Candra Asri yang diduga
menjalankan praktek mark-up untuk pengajuan kreditnya. Jadi, Bambang, yang
dulu pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelangaran batas minimum
pemberian kredit Bank Andromeda, mungkin akan menyusul dua suadaranya. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke