Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 13/II/11-17 April 99 ------------------------------ TIM MAWAR AKAN MENUNTUT BALAS (POLITIK): Tim Mawar divonis bersalah, sementara Letjen Prabowo dan Kolonel Chairawan hidup bebas di luar negeri. Tim Mawar dikhianati. Berakhir sudah pengadilan terhadap 11 anggota Kopassus yang mengaku menculik para aktivis. Delapan dari 11 terdakwa anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar, divonis penjara dan dipecat dari militer. Sedang tiga terdakwa lainnya menyatakan dihukum penjara namun tak dipecat. Kendati hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Militer Tinggi Jakarta lebih rendah daripada tuntutan oditur, dalam sidang vonis Selasa (6/4), delapan terdakwa, termasuk Mayor Bambang Kristiono menyatakan banding. Mereka nampak tak bisa menerima keputusan Mahkamah. Ini nampak di wajah-wajah mereka, terutama Mayor Bambang yang merasa paling bertanggungjawab dalam operasi penculikan itu. Vonis itupun diprotes Ikatan Keluarga Korban Hilang (Ikohi) di kantor YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). Mereka menyatakan, proses peradilan terhadap para terdakwa pelaku penculikan itu, sebagai proses yang tidak jujur, adil dan sama sekalai jauh dari kebenaran fakta yang terjadi. Memang demikian adanya. Pengadilan ini tak berniat membongkar apa yang sebenarnya terjadi, kendati hal itu bukanlah hal yang sulit. Letjen (Purn) Prabowo jelas mengakuinya. Dan ia telah diberhentikan dari dinas militer karena pengakuannya itu, begitu pula Kolonel (Purn) Chairawan, komandan operasi penculikan itu. Prabowo kini malah enak-enak hidup di Yordania dan Chairawan menikmati hari-hari istirahatnya di Boston, Amerika Serikat. Kabarnya, Chairawan tengah belajar di sebuah sekolah bisnis di negeri Paman Sam itu. Kehadiran Chairawan di sana memang tak diketahui LSM Amerika sehingga tak dipersoalkan, seperti ketika Sintong Panjaitan setelah pembantaian demonstran di Santa Crus, Dili, November 1991. Kalau Mahkamah militer tak dikendalikan Mabes ABRI (kini Mabes TNI), sebenarnya mudah membuktikan Tim Mawar bersaksi dusta dengan mengaku bahwa mereka melakukan penculikan karena panggilan hati nurani, karena dalam militer hatinurani tak pernah dipakai. Operasi ini pun kalau dilihat dari segi biaya membutuhkan dana yang cukup besar. Nah, darimama seorang mayor seperti Bambang memperoleh uang yang cukup besar. Lokasi penyekapannya pun di kopmpleks Cijantung, nah apakah seorang mayor bisa membangun bungker penyekapan, berkamera dan ber-AC tanpa ijin komandannya? Apalagi Prabowo sudah mengaku. Tentu tak masuk akal, namun Mahkamah jalan terus. Ayah Prabowo pun, Prof Dr Soemitro Djojohadikusumo, sempat gusar. Menurut besan Soeharto itu, penculikan para aktifis yang dilakukan Prabowo atas perintah Jendral (Purn) Faisal Tanjung yang ketika Panglima ABRI dan Jendral (Purn) Hartono yang ketika itu KSAD. Mengapa Soemitro tak pernah dimintai keterangan Mahkamah ihwal pernyataannya? Mengapa Prabowo dan Chairawan tak pula ditanyai? Mayor Bambang, sebagaimana dikemukakan pada sebuah sumber, mengakui semuanya memang hanya sandiwara. Ia rela berkorban demi Prabowo dan Chairawan, atasannya yang memerintahkan timnya, yang sebenarnya tak bersandi Mawar, untuk menculik dan membunuh para aktifis itu. Menurut sumber itu, Bambang dan kawan-kawan mau maju dan memikul seluruh tanggungjawab para komandan mereka asal dibersihkan dari tuduhan pembunuhan. Itu dituruti, Oditur Militer tak menuntut mereka melakukan pembunuhan terhadap 12 aktifis yang hingga kini masih hilang. Mereka hanya dituntut menghilangkan kemerdekaan seseorang, bukan penculikan yang hukumannya bisa lebih berat. Menurut sumber Xpos, Mayor Bambang waktu itu meminta syarat agar anak buahnya di Tim Mawar tak perlu dipecat dari dinas militer ataupun dihukum karena hanya menjalankan perintah darinya. Kenyataannya, delapan di antara mereka dipecat. Hanya tiga yang tak dipecat. Kabarnya, vonis ini menimbulkan kemarahan Mayor Bambang dan anak buahnya. Majelis Mahmilti memang memvonis komandan Tim Mawar, terdakwa Mayor (Inf) Bambang Kristiono, dengan hukuman 22 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI/TNI AD. Sedangkan para terdakwa lainnya Kapten (Inf) FS Multazar, Kapten (Inf) Nugroho Sulistyobudi, Kapten (Inf) Yulius Selvanus dan Kapten (Inf) Untung Budiharto, masing-masing dijatuhi hukuman 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI/TNI AD. Lalu enam terdakwa lainnya Kapten (Inf) Dadang Hendra Yuda, Kapten (Inf) Djaka Budi Utama dan Fauka Nurfarid dijatuhi hukuman 16 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Serka (Inf) Sunaryo, Serka (Inf) Sigit Sugianto, dan Sertu (Inf) Sukardi masing-masing dijatuhi hukuman 12 bulan penjara. Vonis terhadap Mayor Bambang dan kawan-kawannya ini kabarnya membuat kalangan perwira di Kopassus marah. Mereka tak rela, Prabowo dan Chairawan sebagai komandan yang bertanggungjawab terhadap operasi itu melepas tanggungjawabnya. "Secara doktrin militer ini memalukan," ujar seorang perwira Kopassus. Di kalangan Kopassus bahkan beredar kabar, eks Tim Mawar akan menuntut balas atas apa yang menimpa mereka. Tak jelas siapa yang akan jadi sasaran pembalasan ini. Bisa Prabowo, Chairawan atau Kontras yang gencar menyeret Kopassus ke pengadilan. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
