Precedence: bulk


TEROR, KEKERASAN DAN INTIMIDASI ABRI DAN MILISI PRO-INTEGRASI DI TIMOR TIMUR
Laporan Situasi Hak Azasi Manusia di Timor Timur Periode Januari - Maret 1999

PENGANTAR
        Memasuki tahun 1999, sesungguhnya ada berbagai titik terang dalam
penyelesaian masalah Timor Timur yang telah berlangsung selama 23 tahun.
Pemerintah Portugal dan Indonesia melanjutkan proses perundingan di bawah
pengawasan PBB dan mencapai beberapa butir kesepakatan mengenai status
politik wilayah tersebut. Walaupun belum berhasil mencapai langkah-langkah
kongkret, pihak PBB menilai perundingan yang terus berlanjut dan memasuki
wilayah pembicaraan yang semula dianggap sensitif sebagai sebuah kemajuan.
Sementara itu dunia internasional juga menunjukkan peran lebih aktif dalam
mendorong pemerintah Indonesia untuk terus melanjutkan upaya penyelesaian
secara damai dan memperbaiki kondisi hak asasi manusia di sana.

        Sebagai tanggapan terhadap perkembangan dunia internasional dan sejumlah
perubahan di dalam negeri pemerintah Indonesia mengambil berbagai langkah
seperti pengurangan pasukan ABRI sebanyak 400 orang dari sekitar 21.000
personel yang tercatat. Pada tanggal 27 Januari 1999 pemerintah mengeluarkan
pernyataan penting mengenai adanya kemungkinan 'opsi kedua', yaitu 'melepas'
Timor Timur dari Republik Indonesia. Bersamaan dengan itu, pimpinan gerakan
perlawanan dan presiden CNRT, Xanana Gusm�o, dipindahkan dari LP Cipinang ke
sebuah rumah tahanan khusus agar lebih efektif memberi sumbangan pada proses
penyelesaian secara damai. 

        Pihak perlawanan sendiri menyambut baik tawaran pemerintah tersebut dan
menyatakan komitmennya untuk menuju penyelesaian masalah Timor Timur secara
damai. Beberapa waktu sebelumnya Xanana Gusm�o sudah mengumumkan perlunya
rekonsiliasi dan perdamaian di antara pihak pro-kemerdekaan dan
pro-integrasi di Timor Timur. Untuk mendukung proses tersebut ia menyerukan
kepada seluruh jajaran gerakan perlawanan untuk menghentikan aktivitas
bersenjata dan mengurangi kegiatan publik yang dapat dianggap sebagai
'ancaman' oleh kelompok pro-integrasi. Sebagai bagian dari proses yang sama
ia bertemu dengan sejumlah tokoh pro-integrasi dan pejabat pemerintah,
termasuk para pimpinan ABRI di Timor Timur.

        Bagaimanapun, perkembangan yang positif ini kemudian diganggu dan bahkan
dirusak oleh kehadiran dan aktivitas gerombolan pro-integrasi serta ABRI
yang melancarkan teror dan intimidasi terhadap penduduk Timor Timur. Sampai
tanggal 8 April tercatat paling tidak 40 korban jiwa dan 22 luka akibat
penembakan dan senjata lainnya, 77 korban penyiksaan dan 8 korban
penangkapan, 3 orang yang sampai saat ini belum diketahui nasibnya atau
hilang serta 2 korban perkosaan. Di samping itu tercatat lebih dari 18.091
penduduk sipil yang terpaksa mengungsi akibat teror dan mencari perlindungan
ke berbagai tempat di wilayah itu. Mereka umumnya berlindung di
tempat-tempat ibadah dan tempat penampungan yang dinilai aman. 

        Tindak kekerasan, teror dan intimidasi oleh gerombolan bersenjata
pro-integrasi dan ABRI jelas mengingkari proses penyelesaian secara damai
yang sedang berlangsung. Pemimpin gerombolan Mahidi, Cancio de Carvalho,
yang beroperasi di wilayah Ainaro dan Suai, misalnya mengatakan bahwa
seandainya rakyat Timor Timur menolak tawaran otonomi maka akan terjadi
pertumpahan darah. Pada pertengahan bulan Maret beredar sebuah surat edaran
dari Milisi Sayap Kanan 'Darah Merah' yang dipimpin oleh Lafaek Saburai yang
isinya mengancam rakyat Timor Timur dan gerakan perlawanan, serta menilai
tindakan gerombolan pro-integrasi terhadap penduduk masih 'terlalu lemah'.
Ancaman dan teror serupa berulangkali dilontarkan oleh para pemimpin
gerombolan tersebut secara terbuka dan diliput oleh media massa. 

        Ancaman-ancaman sesungguhnya sudah dibuktikan melalui berbagai tindak
kekerasan, teror dan intimidasi yang dilakukan selama ini. Terlihat bahwa
teror ini adalah bagian dari upaya untuk menggagalkan proses penyelesaian
masalah Timor Timur secara damai dan pemaksaan kehendak politik. Tidak
adanya tanggapan serius dari pemerintah dan ABRI memperlihatkan bahwa para
pejabat yang berwenang tidak keberatan dengan kehadiran gerombolan
bersenjata pro-integrasi yang jelas melanggar hukum nasional Republik
Indonesia. Bahkan seperti akan ditunjukkan dalam laporan berikut, pemerintah
dan ABRI memberikan dukungan politik, kelembagaan dan dana kepada gerombolan
pro-integrasi tersebut untuk menjalankan aktivitasnya.

        Laporan singkat ini adalah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Yayasan
HAK di Timor Timur, berdasarkan pengaduan maupun pengamatan di lapangan
sejak bulan Desember 1998. Maksud dari penulisan laporan ini adalah
memberikan latar belakang mengenai kontroversi di sekitar isu 'perang
saudara' yang selalu dijadikan alasan bagi pemerintah Indonesia untuk
mempertahankan kehadiran ABRI di wilayah tersebut. Laporan ini menunjukkan
sebaliknya bahwa justru kehadiran ABRI yang menjadi persoalan utama bagi
penyelesaian masalah Timor Timur secara damai.

LATAR BELAKANG DUA OPSI DAN REAKSI PRO-INTEGRASI
        Pada tanggal 27 Januari 1999 pemerintah Indonesia melalui Menlu Ali Alatas
mengeluarkan pernyataan tentang kemungkinan adanya 'opsi kedua' bagi Timor
Timur, yaitu lepas dari kekuasaan Republik Indonesia. Pernyataan itu
mengejutkan bagi banyak pihak, termasuk kelompok pro-integrasi. Sekalipun
pernyataan itu kemudian diralat oleh Menlu Ali Alatas sendiri, tapi di Timor
Timur mulai ada bermacam reaksi terhadap pernyataan tersebut. Para tokoh
pro-integrasi dengan dukungan ABRI membentuk beberapa gerombolan bersenjata
yang dalam pernyataan resmi fungsinya adalah "melindungi diri dari serangan
kelompok pro-kemerdekaan". Dalam berbagai kesempatan para pemimpin
gerombolan pro-integrasi membenarkan adanya bantuan dari pihak ABRI
sekalipun para pejabat ABRI sendiri menolaknya. Dalam beberapa kasus yang
diuraikan di bawah juga akan terlibat peran ABRI di dalam pembentukan
gerombolan bersenjata pro-integrasi dan segala kegiatannya.

        Berikut adalah keterangan mengenai beberapa gerombolan bersenjata yang
dibentuk dalam beberapa bulan terakhir:

1. Aitarak. Gerombolan ini beroperasi di Kabupaten Dili di bawah pimpinan
Eurico Guterres. Pada tahun 1988 Guterres pernah ditahan oleh pihak militer
karena diduga terlibat dalam usaha pembunuhan presiden Soeharto di Dili. 

        Setelah dibebaskan ia menjadi anggota Garda Muda Penegak Integrasi (Gada
Paksi) yang dibentuk Gubernur Abilio Osorio Soares dengan dukungan dari
Kopassus, yang waktu itu berada di bawah pimpinan Letjen (Purn) Prabowo
Soebianto. Di samping itu Eurico Guterres juga dikenal sebagai bandar judi
di terminal bis antarkota Tasi Tolu dan beberapa tempat lainnya. Setelah
Menlu Ali Alatas mengumumkan kemungkinan 'opsi kedua', dengan sejumlah
pendukungnya ia mendirikan milisi Aitarak dan menyatakan Dili sebagai
wilayah operasinya.

2. Besi Merah Putih. Gerombolan ini didirikan pada tanggal 27 Desember 1998
dan beroperasi di Kecamatan Maubara, Kabupaten Liquica, di bawah pimpinan
Manuel de Sousa, mantan anggota F-PDI DPRD Tk II Liquica periode 1992-97.
Dalam bulan pertama pembentukannya, gerombolan ini bertambah jumlah
anggotanya, terutama dari kalangan petani biasa, orang tua dan pemuda yang
usianya kurang dari 18 tahun. Perekrutan anggota menurut keterangan
dilakukan melalui teror dan intimidasi, ancaman pembunuhan maupun stigma
'pro-kemerdekaan'. Mereka yang akhirnya bersedia dijanjikan gaji sebesar Rp
25.000 per hari. Gerombolan ini termasuk yang paling aktif menebar teror dan
intimidasi terhadap penduduk yang berakibat jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.

3. Halilintar. Organisasi ini mulanya dibentuk pada tahun 1975 oleh seorang
raja Atabae, bernama Mayor Tabesi. Saat ini organisasi tersebut dipimpin
oleh Jo�o Tavares, mantan bupati Kabupaten Bobonaro dan Ketua DPRD Tk II
Bobonaro. Menurut keterangan, Tavares merebut kepemimpinan organisasi
tersebut dari Manuel Maia, dan pada saat bersamaan mengubah wataknya menjadi
gerombolan bersenjata pro-integrasi yang memaksa penduduk untuk mendukung
integrasi. Gerombolan ini beroperasi di wilayah Bobonaro dan sekitarnya, dan
sering terlibat dalam tindak kekerasan terhadap penduduk. Beberapa waktu
lalu dengan dukungan dari pejabat ABRI setempat, Jo�o Tavares diangat
sebagai Panglima Perang Pro-Otonomi.

4. Mahidi (Mati Hidup Integrasi Dengan Indonesia). Gerombolan ini dibentuk
akhir Desember 1998 di Desa Cassa, Kecamatan Ainaro di bawah pimpinan Cancio
Lopes de Carvalho, pegawai Kanwil Kehakiman Nusa Tenggara Timur. Pembentukan
Mahidi diklaim sebagai upaya melindungi diri dari pemuda pro-kemerdekaan dan
Falintil, walaupun dalam kenyataannya sekarang masyarakat yang mencari
perlindungan dari kebrutalan gerombolan tersebut. Menurut pengakuan
masyarakat Cassa, gerombolan itu melancarkan teror dan intimidasi untuk
merekrut anggotanya, dan mengancam akan membunuh siapapun yang menolak untuk
direkrut. Mahidi saat ini memiliki sekitar seribu orang 'anggota' (sebagian
besar berdasarkan paksaan) dan 37 pucuk senjata otomatis yang diperoleh dari
ABRI. Gerombolan ini beroperasi di wilayah Ainaro dan Suai.

5. Saka. Dibentuk pada saat dilancarkannya Operasi Kikis oleh ABRI pada
tahun 1983. Dalam operasi itu rakyat digunakan sebagai tameng untuk
menghadapi Falintil dan awalnya dipimpin oleh Juli�o Fraga. Gerombolan ini
terlibat banyak pembunuhan di wilayah operasinya, Baucau. Setelah Juli�o
Fraga tewas ditembak pada tanggal 24 Oktober 1994, kepemimpinannya dialihkan
kepada wakilnya, Sersan Joanico. Pada tanggal 20 Maret 1999, gerombolan ini
melakukan sumpah adat sebagai ungkapan kesetiaan terhadap integrasi dengan
Indoneisa. Gerombolan ini bermarkas di desa Lai-Sorulai, Kecamatan Quelicai,
Baucau, dan memiliki senjata api seperti AK-47, M-16 dan granat tangan yang
diperoleh dari ABRI

        Di samping itu masih ada sejumlah gerombolan lain. Di wilayah timur ada Tim
Alfa, Sera dan Makikit, di wilayah tengah ada Gada Paksi, Kamra dan Komando
Darah Merah, dan AHI, di wilayah selatan ada Tatarah, Tim Ablai, Laksaur
Merah Putih, Loromea sedangkan di wilayah barat masih ada gerombolan Naga
Merah. Semua gerombolan ini dipimpin oleh para tokoh pro-integrasi dan
mendapat dukungan dari pihak ABRI. Dalam beberapa acara peresmian gerombolan
hadir pula para pejabat ABRI setempat seperti Komandan Kodim dan pejabat sipil. 

        Seperti dikatakan sebelumnya gerombolan ini kerap memaksa penduduk untuk
menjadi anggota, dan mengancam akan membunuh siapapun yang menolak. Di
Kecamatan Zumalai misalnya gerombolan Mahidi dengan dukungan Ratih (Rakyat
Terlatih) yang dibentuk oleh ABRI memasuki kampung-kampung untuk memaksa
penduduk menjadi anggota. Karena merasa jiwanya terancam cukup banyak
penduduk yang mendaftarkan diri sementara lainnya melarikan diri untuk
menghindarinya. Di Desa Viviquina, Kecamatan Maubara, Liquica, pada tanggal
26 Januari 1999, anggota Koramil 03 Maubara bernama Serda Abilio memaksa
warga untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Ratih. Hal serupa dilakukan
oleh gerombolan Besi Merah-Putih di desa Maubara Lisa pada tanggal yang
sama. Gelombang pemaksaan ini terutama terjadi pada bulan Desember 1998 dan
Januari 1999, ketika gerombolan-gerombolan sedang merekrut pendukung' dari
kalangan rakyat. 

DUKUNGAN PEMERINTAH DAN ABRI
        Melihat penampilan anggota gerombolan yang kadang menggunakan seragam dan
membawa senjata api, maka sudah jelas bahwa ada dukungan dari 'pihak
ketiga', dalam hal ini ABRI. Dalam berbagai wawancara yang dilakukan dengan
media massa, para pemimpin gerombolan seperti Cancio Lopes de Carvalho
mengakui adanya dukungan dari pihak ABRI, sekalipun Menhankam/Pangab
Jenderal Wiranto berulangkali mengingkari kenyataan tersebut. Di beberapa
tempat bahkan dukungan ABRI diperlihatkan secara terbuka dengan hadirnya
sejumlah pejabat ABRI setempat dalam acara-acara resmi yang diselenggarakan
gerombolan tersebut. 

        Hubungan yang paling jelas nampak dalam 'operasi bersama' yang dilancarkan
oleh gerombolan bersenjata dan ABRI. Pada tanggal 27 Desember 1998 misalnya,
di Kecamatan Maubara, gerombolan Gada Paksi melakukan pemeriksaan di
rumah-rumah penduduk dengan pengawalan oleh pasukan BTT 143 setelah
sebelumnya empat orang warga setempat ditangkap dan disiksa. Akibat dari
tindakan itu ada 143 orang yang melarikan diri ke Dili. Sebagian mencari
perlindungan di rumah sanak saudara, sementara lainnya berlindung di rumah
Manuel Carrascalao, Ketua GRPRTT. Pada tanggal 15 Februari 1999 anggota
gerombolan Besi Merah-Putih bersama anggota Koramil 03 Maubara dan BTT 143
menyerang desa Guiso, Kecamatan Maubara, dan menangkap sejumlah orang,
termasuk perempuan dan anak-anak. Mereka yang ditangkap dibawa ke pos BTT
143 dan mengalami siksaan. Di desa Zulo, Kecamatan Zumalai, Covalima,
gerombolan Mahidi dan anggota BTT 143 menyerang penduduk pada tanggal 21
Maret 1999 dan menangkap seorang pemuda bernama Atanasio Magno (30 tahun).

        Sekalipun semua gerombolan ini jelas status dan landasan hukumnya,
pemerintah dan ABRI tidak mengambil tindakan apapun. Di media massa
pemerintah terus mengancam kelompok pro-kemerdekaan seandainya berani
melakukan tindakan melanggar hukum, tapi tidak pernah berbuat apapun
terhadap gerombolan bersenjata pro-integrasi yang keberadaannya saja sudah
melanggar hukum nasional. Di samping itu izin memiliki dan menggunakan
senjata api dari anggota gerombolan ini juga tidak pernah diketahui pasti,
sekalipun undang-undang mengatur bahwa pemilikan dan penggunaan senjata api
oleh orang sipil harus mendapat izin dari pihak ABRI. Dan sejauh menyangkut
aturan dalam hukum nasional, tidak ada ketentuan yang mengizinkan gerombolan
semacam itu menggantikan fungsi polisi untuk 'mengamankan masyarakat',
apalagi sampai melukai anggota masyarakat yang lain. Penting untuk dicatat
bahwa tidak satupun kasus pembunuhan, penangkapan dan penahanan
sewenang-wenang, penyiksaan yang dilakukan oleh gerombolan sipil bersenjata
ini yang dikenai hukuman, sekalipun semuanya terjadi sepengetahuan pihak
berwenang. 

        Selama ini para pemimpin gerombolan menyatakan bahwa mereka 'terpaksa'
angkat senjata karena menghadapi kemungkinan terjadinya tindak kekerasan
oleh kelompok pro-kemerdekaan. Di samping itu selalu dikatakan bahwa
tujuannya adalah untuk mempertahankan integrasi dengan Indonesia yang kerap
dirumuskan dengan slogan 'membela bendera merah-putih'. 

        Dari data-data yang berhasil dikumpulkan terlihat bahwa penyerangan
terhadap penduduk sipil kerap dilakukan tanpa alasan yang jelas, artinya
bukan sebagai reaksi terhadap serangan dari kelompok pro-kemerdekaan. Dalam
beberapa kasus yang terjadi justru tindakan provokasi dari gerombolan
tersebut untuk memancing keributan yang kemudian 'diselesaikan' oleh ABRI.
Pada tanggal 15 Februari gerombolan Besi Merah-Putih yang didukung sejumlah
anggota Koramil 03 Maubara dan BTT 143 menyerang desa Guiso, Kecamatan
Maubara. Mereka menangkap beberapa warga desa, termasuk Babinsa Guiso dan
seorang ibu yang tengah hamil tua, dan kemudian dibawa ke pos BTT 143.
Keesokan harinya warga desa Guiso mendatangi pos tersebut dan membebaskan
rekan-rekannya yang ditahan. Pada tanggal 23 Februari ada berita bahwa pihak
penyadera ingin berdamai dengan perantaraan Camat Maubara. Pada hari yang
sama penduduk mendatangi tempat pertemuan dan menunggu pihak penyandera.
Sekitar 15 menit kemudian rombongan Camat Maubara dan Danramil 03 Maubara
tiba di tempat didampingi oleh anggota BTT 143 dan gerombolan Besi
Merah-Putih. Camat dan Danramil yang berada di mobil paling depan langsung
melepaskan tembakan ke arah penduduk, yang melukai setidaknya empat orang.

        Tujuan untuk mempertahankan integrasi juga patut dipertanyakan, karena
korban serangan gerombolan ini juga termasuk para pejabat dan pegawai negeri
sipil setempat. Di Maubara, pada tanggal 2 Februari 1999 sekitar 15 orang
anggota gerombolan Besi Merah-Putih menghadang mobil yang dikendarai Wakil
Ketua DPRD Tk II Liquica. Ketika mobil dihentikan mendadak anggota
gerombolan melemparinya dengan batu tanpa alasan yang jelas. Korban dan
keluarganya berhasil menyelamatkan diri namun mobilnya dirampas dan sampai
saat laporan ini disusun masih digunakan oleh anggota gerombolan tersebut
untuk melancarkan operasi-operasinya. Dari pernyataan yang muncul juga
terlihat bahwa gerombolan pro-integrasi itu sesungguhnya hanya memaksakan
kehendak dan berangkat dari kepentingan sendiri, bukan kepentingan
masyarakat Timor Timur -- apalagi Indonesia -- pada umumnya. Korban pegawai
negeri yang lain adalah Carlos Alberto (40 tahun) pegawai Dinas Perkebunan
Tk II Liquica, yang diteror oleh Besi Merah-Putih dan dituduh membantu
gerilyawan di hutan. Tuduhan semacam ini kerap digunakan oleh gerombolan
tersebut untuk membenarkan tindakannya yang jelas melanggar hukum.

SKENARIO 'PERANG SAUDARA'
        Menghadapi tuntutan agar diselenggarakan sebuah referendum sebagai sarana
yang paling demokratis untuk menentukan masa depan Timor Timur, pemerintah
dan ABRI sering mengatakan bahwa hal itu akan menciptakan perang saudara di
wilayah tersebut. Alasan ini juga yang dipakai untuk membiarkan gerombolan
pro-integrasi menggunakan senjata yang jelas melanggar hukum dan menutup
mata terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan selama ini. Jadi,
sementara kepada publik pemerintah selalu mengkhawatirkan terjadinya perang
saudara, tapi dalam kenyataan pemerintah dan ABRI membiarkan bahkan
mendukung terciptanya suasana konflik di dalam masyarakat yang bisa
berkembang menjadi 'perang saudara'. Dari uraian di atas terlihat
keterlibatan ABRI dalam hampir semua kasus (lihat lampiran), baik secara
langsung maupun tidak langsung, dan sampai saat ini tidak ada satupun
langkah kongkret untuk mencegah situasi tersebut makin memburuk. 

        Tawaran rekonsiliasi dan perdamaian yang datang dari pihak perlawanan pun
tidak pernah ditanggapi secara serius, malah sebaliknya muncul tuduhan bahwa
pihak pro-kemerdekaan yang menghalangi proses perdamaian. Bagaimanapun
bukti-bukti yang dikumpulkan dengan tegas menunjukkan bahwa pihak pemerintah
Indonesia dan ABRI, dengan gerombolan bersenjata pro-integrasi yang
menggagalkan upaya perdamaian dan rekonsiliasi tersebut. Inisiatif yang baik
dari Komnas HAM untuk membentuk sebuah komisi perdamaian pun tidak mendapat
tanggapan positif, begitu pula dorongan dari PBB untuk saling membangun
kepercayaan di antara pihak-pihak yang bertikai. 

        Menanggapi perkembangan tersebut, pimpinan CNRT kemudian menyatakan agar
warga Timor Timur mengambil tindakan apapun yang diperlukan guna melindungi
diri. Dalam pernyataan resminya tanggal 6 April 1999 dikatakan bahwa teror
dari gerombolan bersenjata pro-integrasi dan ABRI tidak dapat ditolerir
lagi, dan karena itu segenap kekuatan pro-kemerdekaan hendaknya memberi
perlindungan pada rakyat. Pernyataan itu dengan cepat 'ditangkap' oleh
penguasa di Jakarta sebagai pernyataan perang, dan menjadi 'bukti' bahwa
pihak pro-kemerdekaan memang menginginkan 'perang saudara' di Timor Timur.
Berbekal 'bukti' itu gerombolan bersenjata pro-integrasi dan ABRI dengan
keji melakukan pembantaian terhadap penduduk yang berlindung di kompleks
Gereja Liqui�a pada tanggal 7 April, yang memakan sekurangnya 25 korban jiwa
dan puluhan lainnya luka-luka. Dengan dukungan media massa pemerintah
berusaha mengalihkan kasus pembantaian tersebut menjadi 'konsekuensi tak
terhindarkan dari perang saudara', dengan terus mempersoalkan pernyataan
Xanana Gusmao, sekalipun yang bersangkutan telah melakukan koreksi. 

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
        Mengamati perkembangan situasi Timor Timur secara umum dan merujuk pada
kasus-kasus pembunuhan, teror dan intimidasi maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Kasus-kasus teror dan intimidasi dilakukan oleh gerombolan bersenjata
pro-integrasi dengan dukungan ABRI untuk menggagalkan proses penyelesaian
secara damai dan mempertahankan status quo di Timor Timur. Kegiatan teror
ini terutama meningkat menjelang dilakukannya pemungutan suara yang akan
sangat berpengaruh terhadap penentuan status politik wilayah tersebut di
masa mendatang. 

2. Kehadiran ABRI bukan sebagai 'penengah' tapi justru sebagai salah satu
pihak utama yang bertikai di Timor Timur. Mitos bahwa ABRI justru berusaha
mendamaikan kedua kelompok sudah terbongkar dengan bukti keterlibatan
anggota ABRI dalam begitu banyak kasus. Isu 'perang saudara' tidak lain
adalah rekayasa penguasa yang justru digunakan sebagai tameng untuk
melindungi berbagai tindak kekerasan, teror dan intimidasi. 

3. Gerombolan bersenjata pro-integrasi berusaha mempertahankan status quo,
memanfaatkan seruan dari Xanana Gusm�o kepada para pendukungnya untuk tidak
melakukan aktivitas yang dapat memancing keributan. 

4. Dengan adanya gerombolan bersenjata pro-integrasi ini pemerintah
Indonesia dan ABRI dapat melemparkan tanggungjawab pelanggaran yang terjadi. 

Berdasarkan keterangan di atas ada beberapa rekomendasi yang dapat disampaikan:
1. ABRI ditarik dan dukungan terhadap gerombolan bersenjata pro-integrasi
dihentikan
2. Gerombolan bersenjata pro-integrasi dilucuti senjatanya dan dibubarkan
3. Invertigasi oleh sebuah tim independen terhadap semua kasus pelanggaran
HAM, dan melaporkannya kepada sekjen PBB dan lembaga-lembaga internasional
4. Mengadili para pelaku pelanggaran HAM
5. PBB segera mengirim pasukan perdamaian untuk mengawasi proses
penyelesaian damai.

Dili, 9 April 1999

Jos� Luis de Oliveira
Wakil Direktur

Yayasan HAK
Jl. Gov. Serpa Rosa no. T-095 Lt. 1
Farol - Dili, Timor Timur
Telp.: +62 390 313323, Fax.: +62 390 313324


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke