Precedence: bulk
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA KATEGORI BERAT
PEMBUNUHAN DAN PENYIKSAAN OLEH MILISI PRO-INTEGRASI/OTONOMI DI TIMOR TIMUR
Hingga Kamis (8/4) ini, jumlah korban sesungguhnya dari insiden Liqui�a
masih terus mengalami perubahan (daftar nama dan kronologi insiden ada pada
bagian lain). Terus berkembang dari angka yang dikeluarkan oleh Mabes ABRI -
lima orang tewas, maupun dari pernyataan pers Uskup Diosis Dili Mgr. Carlos
Filipe Ximenes Belo, SDB - 25 orang tewas. Sesungguhnya insiden Liquica
tidak terlepas - sebagai konsekuensi berlakunya hukum kasualitas - dari
sebab-sebab dan akibat yang menyertai kemunculan berbagai konflik fisik yang
memakan korban jiwa sebelum ini. Prakondisi untuk terjadinya insiden yang
lebih besar tak dapat dihindarkan akibat adanya tindakan-tindakan intimidasi
dan teror yang dilakukan oleh kelompok-kelompok sipil yang dipersenjatai
terhadap warga masyarakat sipil tak bersenjata, bukan hanya di Liquica, tapi
juga di banyak kabupaten lain di Timor Timur.
Berbeda dengan informasi yang selama ini muncul dalam laporan-laporan pers,
ternyata berdasarkan hasil monitoring dan investigasi Yayasan HAK - yang
bergerak di bidang pembelaan hukum dan penegakan hak asasi manusia - yang
kami terima, ternyata kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi
manusia yang terjadi sepanjang triwulan ini, sebagian besar dialami oleh
warga masyarakat sipil yang tidak bersenjata, yang diakibatkan oleh tindak
kekerasan yang dilakukan oleh satuan-satuan paramiliter atau milisi
pro-integrasi/otonomi yang didukung dan dipersenjatai ABRI. Tindakan
kekerasan tersebut terjadi di beberapa kabupaten antara lain Liqui�a,
Maubara, Bobonaro, Suai, Covalima, Ainaro, Same-Manuhafi, Viqueque, Baucau,
Ermera, dan Dili. Dari Januari hingga akhir Februari 1999 saja, sudah 18
orang dinyatakan tewas akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh
kelompok-kelompok sipil bersenjata, militer maupun polisi (Lihat Tabel 1).
Dari segi jenis dan sifatnya, kekerasan yang berhasil diinvestigasi itu
mengambil bentuk kekerasan fisik/non-fisik - seperti penangkapan di luar
prosedur, penganiayaan/ penyiksaan, pemerkosaan, hingga pembunuhan, ataupun
kekerasan secara tak langsung seperti intimidasi dan teror. Selain itu,
kekerasan tersebut juga mengambil bentuk penghancuran harta milik korban,
seperti rumah tinggal, kantor koperasi, dan lain sebagainya.
Laporan investigasi Yayasan HAK yang kami terima itu, dengan demikian
mengoreksi arus disinformasi yang selama ini secara sistematis dimunculkan
dalam berbagai kesempatan menyangkut fakta lapangan di Timor Timur. Berbagai
laporan yang dikeluarkan sumber-sumber resmi pemerintah melalui para pejabat
publik di berbagai media massa, cetak dan elektronik, tersebut melahirkan
kesan, bahwa kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi itu seolah-olah
selalu didahului dan dilakukan oleh warga masyarakat pendukung kemerdekaan.
Laporan hak asasi manusia yang dikerjakan Yayasan HAK ini membuka perspektif
baru tentang apa yang terjadi di Timor Timur selama triwulan ini hingga
akhirnya pecah insiden Liqui�a.
Dalam melakukan investigasinya, Yayasan HAK tak hanya menerima laporan
sepihak dari warga masyarakat korban pelanggaran HAM, tapi mereka juga
melakukan investigasi, serta konfirmasi untuk membuktikan kebenaran laporan
tersebut.
Dari hasil investigasi diketahui bahwa para pelaku pelanggaran hak asasi
manusia adalah berbagai unsur milisi/paramiliter pro-integrasi/otonomi
seperti Garda Paksi (Garda Muda Penegak Integrasi); Makikit; Besi Merah
Putih; Naga Merah; Mahidi (Mati Hidup Integrasi dengan Indonesia), serta
para anggota ABRI, mulai dari anggota Kopassus, Marinir, Kodim, dan Koramil,
hingga anggota kepolisian (Brimob) setempat. Juga aparat berpakaian preman,
seperti anggota intelijen militer dan polisi, serta anggota satuan intelijen
SGI.
Pada umumnya kekerasan atau bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia
yang mereka lakukan diawali dari kecurigaan dan tuduhan terhadap penduduk
atau warga masyarakat di suatu wilayah tertentu yang dianggap
pro-kemerdekaan, dan mendukung atau memberi bantuan pangan serta
perlindungan kepada gerilyawan FALINTIL (For�as Armadas de Liberta��o
Nacional Timor Leste, Tentara Pembebasan Nasional Timor Timur). Oleh karena
itu, korban kekerasan pun menjadi beragam, yang meliputi berbagai segmen
masyarakat, dari berbagai latar belakang. Tak penting status si korban,
asalkan dicurigai oleh milisi/paramiliter pro-integrasi/otonomi sebagai
pro-kemerdekaan dan memberi fasilitas kepada gerilyawan FALINTIL, maka
tindak kekerasan akan dialaminya. Oleh sebab itu, para korban bisa seorang
mahasiswa, petani, gadis remaja, ibu rumah tangga, pedagang, pengangguran,
sopir angkutan, tapi juga bisa seorang guru atau pegawai negeri sipil (PNS).
Meskipun ada korban dari antara kalangan aparat keamanan, warga dan milisi
pro-integrasi/pro-otonomi, tapi jumlahnya tak sebesar korban di kalangan
anggota masyarakat pro-kemerdekaan.
Tabel 1. Rekapitulasi Korban Kekerasan Fisik(*)
Januari-Februari 1999
----------------------------------------------------------------------------
-----------
Wilayah Jumlah Kasus Jumlah Korban Pelaku
Kabupaten Liqui�a 42 7 mati Koramil 03 Maubara,
79 luka Gadapaksi, Makikit,
1 hilang Naga Merah, Besi
Merah Putih, Mahidi,
Pos BTT 143,
ABRI gabungan
Kabupaten Ainaro 6 5 mati Koramil Cassa, Mahidi,
16 luka Marinir
5 hilang
Kabupaten Baucau 2 2 luka Anggota ABRI berpakaian sipil,
1 hilang Koramil Baucau Kota, SGI
Kabupaten Suai 1 1 mati Mahidi
2 luka
Kabupaten Bobonaro 5 3 mati Halilintar, SGI,
3 luka Besi Merah Putih
Kabupaten Ermera 1 1 luka Kepala Desa Lete Foho
Sersan Kepala Antonio
dos Santos
Kabupaten Lautem 1 1 luka Tiga anggota Kopassus
Pos Laru Ada
Dili 4 3 mati Brimob Kompi A Bairo Pite,
2 luka Mahidi, Naga Merah,
Halilintar, Besi Merah Putih,
intel Korem 164 Wiradharma Dili
----------------------------------------------------------------------------
-----------
Sumber: Laporan Investigasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Yayasan HAK,
Januari-Februari 1999
(*) Kekerasan fisik selain dalam bentuk penangkapan dan penganiayaan/penyiksaan,
termasuk juga pembunuhan di luar prosedur, serta tindak perkosaan.
Berdasarkan tabel korban kekerasan fisik tersebut, terlihat bahwa pelakunya
merupakan kombinasi antara militer dan polisi, serta warga sipil yang
dipersenjatai (milisi). Pasukan milisi ini bukanlah sesuatu yang baru bagi
rakyat Timor Timur, karena sebelum pasukan milisi tersebut dilegalkan, telah
ada pasukan "ninja" yang secara sistematis melakukan tindakan teror terhadap
warga di berbagai kota di Timor Timur. Misalnya, dari dokumen-dokumen milik
ABRI yang pernah diungkap di dalam buletin TAPOL No.149/150 disebutkan,
bahwa Korem 164 Dili membawahi sebanyak 12 unit milisir. (Tabel 2)
Tabel 2. Tim/Unit Milisi di bawah KOREM 164 DILI
------------------------------------------------
Nama Wilayah Jumlah Personil
Tim Saka Baucau 304
Tim Alfa Los Palos 115
Tim Makikit Viqueque 168
Tim Halilintar Atabae 121
Tim Railakan Ermera 136
Tim Ainaro Ainaro 92
Tim Suai Suai 22
Tim Same Same 102
Tim Sakunar Aileu 31
Tim Morok Manatuto 34
Tim Liqui�a Liqui�a 9
------------------------------------------------
Sumber: TAPOL Occasional Report No. 26
EAST TIMOR, An Analysis of Indonesian Army Documents, October 1998
Di luar nama-nama tim/unit yang tercatat resmi tersebut, terdapat juga
unit-unit atau grup milisi tak tercatat resmi seperti Mahidi (Mati Hidup
Integrasi dengan Indonesia), atau Gadapaksi (Garda Muda Penegak Integrasi).
Unit-unit atau grup milisi ini menjadi mesin teror yang dibentuk dan
disokong militer Indonesia untuk menghadang gerakan perlawanan rakyat Timor
Timur yang berjuang untuk penentuan nasib sendiri.
Berdasarkan uraian di atas, kami berkesimpulan bahwa insiden Liqui�a
merupakan akibat dari serangkaian tindakan-tindakan teror dan intimidasi
oleh kelompok-kelompok sipil bersenjata yang didukung ABRI terhadap warga
masyarakat biasa yang telah, sedang, dan terus berlangsung secara
sistematis, terkoordinir, dan terorganisir selama triwulan pertama tahun
1999. ***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html