Precedence: bulk


KISAH SEORANG MANTAN NAPOL
(mereka juga bagian gelap dari sejarah bangsa indonesia)

        MEDAN (LataR, 18/4/99), Di Kota Medan dan sekitarnya, saat ini terdapat
sekitar 80-an napol yang dituduh terlibat peristiwa G 30 S/PKI. Mereka
dulunya berprofesi sebagai tentara, pegawai negeri sipil dan ibu rumah
tangga. Rata-rata mereka kini telah berusia 60-an tahun ke atas. Mereka
rata-rata ditahan selama 7 tahun tanpa pernah disidang dan ditunjukkan
kesalahannya. Para napol ini dibebaskan dengan status bebas penuh. Mereka,
terutama yang berstatus tentara dan pegawai negeri, kini tengah
memperjuangkan hak-hak mereka untuk memperoleh gaji selama mereka ditahan,
dan hak pensiunan mereka sebagai tentara dan pegawai negeri. Selain pernah
mendatangi DPRD Sumut pada bulan Desember 1998 lalu, mereka juga sudah
pernah mendatangi Komnas HAM dan meminta bantuan hukum LBH Medan. Namun
hingga kini, hak-hak yang mereka tuntut belum juga terpenuhi. Padahal hidup
mereka banyak yang tergolong papa. Ada yang menarik beca, menjadi penjual
ikan, dan menjadi tukang potret keliling.

        Berikut nukilan kisah OK Arsjad, seorang PNK Tebing Tinggi, yang pernah
menjalani hukuman penjara di TPU Tanjung Kasau dan TPS Tebing Tinggi.

        "Pada hari Selasa malam (tgl 17 Nopember 1965) jam 23.15, massa
bersama-sama dengan PUTERPRA (sekarang KORAMIL) dari Kota Madya Tebing
Tinggi, datang ke rumah saya di Perumahan Dinas Kereta Api Stasiun Paya
Pinang serta mengetok pintu. Setelah saya buka, mereka masuk dan memeriksa
segala macam isi rumah saya seraya menuduh bahwa saya sebagai pelindung
gembong PKI.

        Setelah usai diperiksa, saya pun kemudian digiring oleh Puterpra bersama
massa, ke kantor Puterpra Tebing Tinggi. Selama beberapa hari saya ditahan
di sana. Saya diperiksa juga dengan tuduhan bahwa telah melindungi gembong
PKI. Karena saya tidak melakukan perbuatan tersebut, maka saya menolak
tuduhan itu. Akibatnya saya disiksa, yang seyogyanya tidak pantas dilakukan
terhadap sesama manusia.

        Selanjutnya saya dipindahkan (dititipkan) ke LP Tebing Tinggi. Selama di
sini, tim pemeriksa tidak hanya menuduh bahwa saya telah melindungi gembong
PKI, tapi juga dituduh telah menyimpan senjata. Karena saya tidak mau
mengakui tuduhan mereka, maka saya disiksa lagi di sana. Namun saya tetap
tidak mau menandatangani proses verbal saya.

        Pada awal tahun 1966, semua tahanan yang dititipkan di Penjara Tebing
Tinggi dikumpulkan pada satu tempat di TPU Tanjung Kasau. Di tempat
tersebut, semua tahanan diperintahkan untuk bekerja di daerah perkebunan
yang ada di sekitar Kodya Tebing Tinggi. Kami bekerja seharian tanpa diberi
upah. Makanan yang kami makan pun ala kadarnya saja. Pokoknya kami
diperlakukan seperti hewan.

        Menjelang pembebasan saya di awal tahun 1970-an, saya dipindahkan ke TPS
Tebing Tinggi. Di sana saya dipekerjakan di Perkebunan Gunung Para dan
setelah beberapa bulan kemudian dikirim ke Proyek Batalyon 124 Rawang
Meranti (sekolah proyek Kodam). Disini kamidisuruh untuk membuka hutan untuk
dijadikan lahan persawahan. Seharian kami bekerja di rawa-rawa, menumbang,
menebas, memerun dan segala jenis pekerjaan berat tanpa mendapat upah.

        Pada akhir tahun 1971, saya diambil dari proyek Kodam di Rawang Meranti,
dikumpulkan kembali ke Kamp Tnjung Kasau. Pada tanggal 14 Januari 1972 saya
dibebaskan dari tahanan dengan Surat: Prin-1344/TEPERDA/1/1972 beserta
dengan lampirannya. Pada saat acara pelepasan, inspektur upacara menyerahkan
3 amplop, masing-masing : 1 amplop untuk diserahkan serta melaporkan diri ke
Kepala Bagian/majikan dimana saya bekerja, 2 amplop untuk diserahkan kepada
Lurah/Kepala Desa, dimana saya tinggal, dan 3 amplop untuk disimpan bagi
diri saya sebagi bukti.

        Demikianlah pada hari Selasa 18 Januari 1972, saya pergi ke Medan menemui
Bagian Personalia Perusahaan Kereta Api. Di sana saya mendapatkan keterangan
sebagai berikut: "Perusahaan belum dapat menerima untuk memperkerjakan
kembali (rehabilisasi), dan juga belum memberhentikan saudara."

        Selanjutnya petugas menyarankan saya agar bersabar menunggu. Namun kini
saya belum mendapat penyelesaiannya, sehingga segala upah beserta dengan hak
pensiunan saya tidak saya terima. Demikianlah sebagian kisah hidup saya
selama ditahanan apa yang disebutkan G 30 S PKI". ***


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke