Precedence: bulk KESEPAKATAN TENTANG PENGHENTIAN PERMUSUHAN DAN UPAYA UNTUK MENCIPTAKAN PERDAMAIAN ============================================================================ ===== Kami yang bersepakat : 1. Pihak yang bertikai: a. CNRT (Concelho Nacional Resistencia Timorenses) dan Falintil b. Pihak Pro Integrasi 2. Pemerintah Daerah Timor Timur 3. Korem 164/Wira Dharma 4. Kepolisian Daerah Timor Timur Prihatin mengenai meningkatnya tindakan-tindakan kekerasan termasuk intimidasi, teror dan pembunuhan di Timor Timur yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan harta benda serta rasa takut yang mendalam dari masyarakat. Mengingat bahwa adanya gangguan keamanan dan ketenteraman serta kedamaian Timor Timur akan mengakibatkan tidak tercapainya upaya untuk mencapai penyelesaian atas masalah Timor Timur yang adil, menyeluruh dan dapat diterima masyarakat internasional melalui dialog segitiga di bawah naungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bertekad untuk bekerjasama menciptakan suasana aman dan damai di Timor Timur. Sepakat mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. Para pihak yang bertikai menghentikan segala bentuk permusuhan, intimidasi serta tindakan teror dan kekerasan. 2. Semua pihak dari kesepakatan ini berkewajiban untuk membantu upaya untuk menciptakan perdamaian dan ketentraman yang benar-benar dapat dirasakan oleh semua penduduk Timor Timur menuju rekonsiliasi 3. Semua pihak dari kesepakatan ini mendukung keinginan Pemerintah serta upaya Komnas HAM dan pihak Gereja Katholik di Timor Timur untuk mewujudkan rekonsiliasi di Timor Timur dan untuk menegakkan kehormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta menegakkan hukum di Timor Timur 4. Para pihak yang bertikai berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah guna menjamin dilaksanakannya secara efektif kesepakatan ini oleh para pendukung masing-masing baik yang bersenjata maupun yang tidak bersenjata 5. Untuk mengawasi pelaksanaan dari kesepakatan ini dibentuk komisi perdamaian dan stabilitas, yang keanggotaannya dua orang dari masing-masing yang bersepakat dan komisi mulai bertugas mulai bertugas dua hari sejak ditandatanganinya kesepakatan ini. 6. Kesepakatan ini berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak yang bersepakat Ditandatangani di Dili Pada tanggal 21 April 1999 Para Pihak: 1. Pihak-pihak yang bertikai a. Conselho Nacional Resistencia Timorence (CNRT) dan Falintil: (Jose Alexander Gusmao) (Davis Diaz Ximenes) b. Pro Integrasi (Domingos Soares) (Joao Tavares) 2. Pemerintah Daerah Timor Timur: Gubernur/Kepala Daerah Ketua DPRD TK-I (Abilio Jose Ozorio Soares) (Armindo Soares Mariano) 3. Korem 164/Wira Dharma Komandan (Kolonel Inf. Tono Suratman) 4. Kepolisian Daerah Timor Timur Kepala (Kolonel Polisi Drs. Timbul Silaen) Surat Kesepakatan ini dibuat dengan disaksikan oleh: 1. Menhankam/Panglima TNI (Jenderal TNI Wiranto) 2. Pihak Gereja Uskup Dioses Dili Uskup Dioses Baucau (Mgr. Carlos Filipe Ximenes Belo,SDB) (Mgr. Basilio do Nacimento,Pr) 3. Komnas HAM (HR. Djoko Soegianto,SH) ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
