Precedence: bulk Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom E-mail: [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp Xpos, No 14/II/18-24 April 99 ------------------------------ UU ANTI SUBVERSI BERUBAH BENTUK (POLITIK): UU anti Subversi yaitu UU No 11/PNPS/1963, secara resmi dicabut dalam Rapat Paripurna IV DPR RI. Tapi subtansinya penjerat suara kritis terhadap penguasa negara itu diselipkan dalam Rancangan KUHP yang baru. Seharusnya aktifis pro demokrasi di Indonesia boleh sedikit lega, lantaran salah UU anti subversi yang sering dipakai pemerintah dalam memproteksi dirinya, dicabut pemberlakuannya. Pasal karet yang sejak pemerintahan Soeharto menelan beberapa aktifis kritis itu secara resmi dicabut dalam Rapat Paripurna IV DPR RI di Gedung MPR, Rabu (14/04/1999). Namun demikian kabar pencabutan UU anti subversi itu tidak menjadi kabar yang menggembirakan, karena ternyata pemerintahan Habibie tetap akan memakainya dengan menyelipkan secara diam-diam inti UU anti subversi itu dalam RUU perubahan KUHP yang baru, yang berkaitan dengan kejahatan dan keamanan negara. Inti UU Anti subversi itu masuk dalam pasal 107 KUHP dengan pointers berdiri sendiri, yaitu poin A, B, C, D, E, dan F. Yang masing-masing adalah seperti tertera dalam tabel. -------------------------------------------------------- Pasal 107 A Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menyebarkan propaganda marxisme-leninisme atau paham komunis dalam segala bentuk dan perwujudannya, melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Pasal 107 B Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang dapat berakibat timbulnya korban jiwa atau kerugian harta benda melalui media apa pun, dipidanan dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 107 C Setiap orang yang secara hukum melawan hukum di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menyebarluaskan propaganda marxisme-leninisme atau paham komunis melalui media apa pun, yang dapat berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa, atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 108 D Setiap orang yang secara hukum di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menyebarluaskan propaganda marxisme-leninisme atau paham komunis melalui media apa pun dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh tahun) penjara. Pasal 107 E Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun: a. setiap orang yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut paham marxisme-leninisme atau paham komunis dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau b. setiap orang yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan marxisme-leninisme atau paham komunis dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah. Pasal 107 F Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun: a. setiap orang yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan, atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau b. setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi atau mengaggalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok kehidupanm rakyat yang dilakukan pemerintah. -------------------------------------------------------- Menurut sejumlah sumber, pencabutan UU subversi itu sebenarnya akan dipakai pemerintah Habibie dalam upaya mencari muka dihadapan rakyat dengan cara mengelabuinya. "Tapi karena tidak serius itu, akhirnya kedoknya jadi kelihatan," kata sumber Xpos. Sedang alasan dicabutnya UU Anti Subversi, menurut Menteri Kehakiman Muladi, karena UU itu bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, dan tidak lagi mempunyai basis hukum yang kuat dan legal spirit yang melatarbelakanginya sudah mengalami perubahan total. Pasal-pasal dalam UU Anti Subversi, menurut Muladi, menyalahi azas lex certa (the formulation of law must be clear). UU Anti Subversi menjadi alat kekuasaan yang represif. Namun demikian Muladi beralasan, digunakannya kembali 6 pasal UU Anti Subversi lantaran pasal tersebut masih relevan. Selain itu ia juga mengatakan untuk menghindari kekosongan peraturan yang berkaitan dengan substansi UU Anti Subversi. Ia menolak bila RUU yang diajukan itu juga nanti akan menjadi represi bentuk lain. "RUU yang kita ajukan tidak represif. Ini salah pengertian. Sebab RUU itu merupakan Tap MPR dalam SI MPR kemarin. Jadi saya tak bisa kritik MPR. UU tentang keamanan itu tetap dibutuhkan," kata Muladi ketika mengajukan RUU Pencabutan UU No 11. Dalam pemerintahan Soeharto selama 32 tahun, UU anti subversi itu telah menjadi bagian dari sejarah kelam Orde Baru. Sejumlah aktifis kritis terhadap kekuasaan Soeharto dijebloskan dalam penjara. UU itu sangat elastis setiap kelompok yang tidak disukai oleh Soeharto selalu diburu dan dijerat dengan undang-undang itu, baik tokoh-tokoh tua seperti (alm) HR Darsono, Abdulqadir Djaelani, AM Fatwa, Sri Bintang Pamungkas, Mochtar Pakpahan, maupun tokoh muda Partai rakyat Demokratik Budiman Sudjatmiko dan Dita Indah Sari. Menurut catatan Fraksi PDI DPR, seperti yang dikutip DeTIKCOM, hingga kini ada 90 tapol/napol yang masih dalam penjara dan tersebar di berbagai kota. Ada yang diberi julukan GPK Aceh, GPK Lampung, Fretilin, dan OPM (Organisasi Papua Merdeka). Dalam berita DetikCom itu juga disebutkan, sejarah terbitnya UU Anti Subversi dimulai dengan dikeluarkannya Penetapan Presiden RI No 11/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Pada tahun 1966, setelah rejim Orla tumbang, keluar beberapa Tap MPRS yang berisikan peninjauan kembali pada produk-produk hukum Orla. Lantas keluar UU No 25/1968 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden. Tahun 1969, keluar lagi UU No 5/1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai UU. Penpres No 11/1963, berdasarkan UU No 5/1969 dikukuhkan sebagai UU No 11/PNPS/1963. UU No 5/1969 sendiri mengamanatkan agar diadakan perbaikan pada UU No 11 itu. Tapi hingga Soeharto turun, hal itu tak juga dilaksanakan. Pasal-pasal yang mengatur kegiatan subversi termuat dalam Bab I pasal 1-3. Bukti elasitas pasal UU itu terwakili dalam kutipan pasal 1: Seseorang dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana subversi jika melakukan suatu perbuatan dengan maksud atau nyata-nyata dengan maksud atau yang diketahuinya atau patut diketahuinya dapat: (a) memutarbalikkan, merongrong atau menyelewengkan ideologi negara Pancasila atau haluan negara; (b) menggulingkan, merusak atau merongrong kekuasaan negara atau kewibawaan pemerintah yang sah atau aparatur negara; (c) menyebarkan rasa permusuhan atau menimbulkan permusuhan, perpecahan, pertentangan, kekacauan, keguncangan atau kegelisahan di antara kalangan penduduk atau masyarakat yang bersifat luas atau di antara negara Republik Indonesia dengan suatu negara sahabat; (d) mengganggu, menghambat atau mengacaukan bagi industri, produksi, distribusi, perdagangan, koperasi atu pengangkutan yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau berdasarkan keputusan pemerintah, atau yang mempunyai pengaruh luas terhadap hajat hidup rakyat. Kini UU Subversi itu sudah dicabut. Tapi pekerjaan rumah (PR) para aktifis sudah muncul, yaitu menentang kehadiran subtansinya yang dipaksakan masuk dalam rancangan KUHP yang baru. Jadi, bergegaslah menolak, sebelum jadi kepastian. (*) --------------------------------------------- Berlangganan mailing list XPOS secara teratur Kirimkan alamat e-mail Anda Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda ke: [EMAIL PROTECTED] ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html
