Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 14/II/18-24 April 99
------------------------------

UU ANTI SUBVERSI BERUBAH BENTUK

(POLITIK): UU anti Subversi yaitu UU No 11/PNPS/1963, secara resmi dicabut
dalam Rapat Paripurna IV DPR RI. Tapi subtansinya penjerat suara kritis
terhadap penguasa negara itu diselipkan dalam Rancangan KUHP yang baru. 

Seharusnya aktifis pro demokrasi di Indonesia boleh sedikit lega, lantaran
salah UU anti subversi yang sering dipakai pemerintah dalam memproteksi
dirinya, dicabut pemberlakuannya. Pasal karet yang sejak pemerintahan
Soeharto menelan beberapa aktifis kritis itu secara resmi dicabut dalam
Rapat Paripurna IV DPR RI di Gedung MPR, Rabu (14/04/1999). Namun demikian
kabar pencabutan UU anti subversi itu tidak menjadi kabar yang
menggembirakan, karena ternyata pemerintahan Habibie tetap akan memakainya
dengan menyelipkan secara diam-diam inti UU anti subversi itu dalam RUU
perubahan KUHP yang baru, yang berkaitan dengan kejahatan dan keamanan negara.

Inti UU Anti subversi itu masuk dalam pasal 107 KUHP dengan pointers berdiri
sendiri, yaitu poin A, B, C, D, E, dan F. Yang masing-masing adalah seperti
tertera dalam tabel. 

--------------------------------------------------------

Pasal 107 A
Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum, baik secara lisan
maupun tulisan, menyebarkan propaganda marxisme-leninisme atau paham komunis
dalam segala bentuk dan perwujudannya, melalui media apa pun, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. 

Pasal 107 B
Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum, baik secara lisan
maupun tulisan, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti
Pancasila sebagai dasar negara yang dapat berakibat timbulnya korban jiwa
atau kerugian harta benda melalui media apa pun, dipidanan dengan pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 C
Setiap orang yang secara hukum melawan hukum di muka umum, baik secara lisan
maupun tulisan, menyebarluaskan propaganda marxisme-leninisme atau paham
komunis melalui media apa pun, yang dapat berakibat timbulnya kerusuhan
dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa, atau kerugian harta benda,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. 

Pasal 108 D
Setiap orang yang secara hukum di muka umum, baik secara lisan maupun
tulisan, menyebarluaskan propaganda marxisme-leninisme atau paham komunis
melalui media apa pun dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila
sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh tahun) penjara.

Pasal 107 E
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
a. setiap orang yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga
menganut paham marxisme-leninisme atau paham komunis dalam segala bentuk dan
perwujudannya; atau
b. setiap orang yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan
kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya
berasaskan marxisme-leninisme atau paham komunis dalam segala bentuk dan
perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan
pemerintah yang sah. 

Pasal 107 F 
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama
20 (dua puluh) tahun:
a. setiap orang yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat
dipakai, menghancurkan, atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau
b. setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi atau mengaggalkan
pengadaan atau distribusi bahan pokok kehidupanm rakyat yang dilakukan
pemerintah.

--------------------------------------------------------

Menurut sejumlah sumber, pencabutan UU subversi itu sebenarnya akan dipakai
pemerintah Habibie dalam upaya mencari muka dihadapan rakyat dengan cara
mengelabuinya. "Tapi karena tidak serius itu, akhirnya kedoknya jadi
kelihatan," kata sumber Xpos.

Sedang alasan dicabutnya UU Anti Subversi, menurut Menteri Kehakiman Muladi,
karena UU itu bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, dan tidak lagi
mempunyai basis hukum yang kuat dan legal spirit yang melatarbelakanginya
sudah mengalami perubahan total. Pasal-pasal dalam UU Anti Subversi, menurut
Muladi, menyalahi azas lex certa (the formulation of law must be clear). UU
Anti Subversi menjadi alat kekuasaan yang represif. 

Namun demikian Muladi beralasan, digunakannya kembali 6 pasal UU Anti
Subversi lantaran pasal tersebut masih relevan. Selain itu ia juga
mengatakan untuk menghindari kekosongan peraturan yang berkaitan dengan
substansi UU Anti Subversi. 

Ia menolak bila RUU yang diajukan itu juga nanti akan menjadi represi bentuk
lain. "RUU yang kita ajukan tidak represif. Ini salah pengertian. Sebab RUU
itu merupakan Tap MPR dalam SI MPR kemarin. Jadi saya tak bisa kritik MPR.
UU tentang keamanan itu tetap dibutuhkan," kata Muladi ketika mengajukan RUU
Pencabutan UU No 11. 

Dalam pemerintahan Soeharto selama 32 tahun, UU anti subversi itu telah
menjadi bagian dari sejarah kelam Orde Baru. Sejumlah aktifis kritis
terhadap kekuasaan Soeharto dijebloskan dalam penjara. UU itu sangat elastis
setiap kelompok yang tidak disukai oleh Soeharto selalu diburu dan dijerat
dengan undang-undang itu, baik tokoh-tokoh tua seperti (alm) HR Darsono,
Abdulqadir Djaelani, AM Fatwa, Sri Bintang Pamungkas, Mochtar Pakpahan,
maupun tokoh muda Partai rakyat Demokratik Budiman Sudjatmiko dan Dita Indah
Sari. 

Menurut catatan Fraksi PDI DPR, seperti yang dikutip DeTIKCOM, hingga kini
ada 90 tapol/napol yang masih dalam penjara dan tersebar di berbagai kota.
Ada yang diberi julukan GPK Aceh, GPK Lampung, Fretilin, dan OPM (Organisasi
Papua Merdeka). 

Dalam berita DetikCom itu juga disebutkan, sejarah terbitnya UU Anti
Subversi dimulai dengan dikeluarkannya Penetapan Presiden RI No 11/1963
tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Pada tahun 1966, setelah rejim Orla
tumbang, keluar beberapa Tap MPRS yang berisikan peninjauan kembali pada
produk-produk hukum Orla. Lantas keluar UU No 25/1968 tentang Pernyataan
Tidak Berlakunya Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden. 

Tahun 1969, keluar lagi UU No 5/1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan
Presiden dan Peraturan Presiden sebagai UU. Penpres No 11/1963, berdasarkan
UU No 5/1969 dikukuhkan sebagai UU No 11/PNPS/1963. UU No 5/1969 sendiri
mengamanatkan agar diadakan perbaikan pada UU No 11 itu. Tapi hingga
Soeharto turun, hal itu tak juga  dilaksanakan. 

Pasal-pasal yang mengatur kegiatan subversi termuat dalam Bab I pasal 1-3.
Bukti elasitas pasal UU itu terwakili dalam kutipan pasal 1: 

Seseorang dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana subversi jika
melakukan suatu perbuatan dengan maksud atau nyata-nyata dengan maksud atau
yang diketahuinya atau patut diketahuinya dapat:
(a) memutarbalikkan, merongrong atau menyelewengkan ideologi negara
Pancasila atau haluan negara; 
(b) menggulingkan, merusak atau merongrong kekuasaan negara atau kewibawaan
pemerintah yang sah atau aparatur negara; 
(c) menyebarkan rasa permusuhan atau menimbulkan permusuhan, perpecahan,
pertentangan, kekacauan, keguncangan atau kegelisahan di antara kalangan
penduduk atau masyarakat yang bersifat luas atau di antara negara Republik
Indonesia dengan suatu negara sahabat;
(d) mengganggu, menghambat atau mengacaukan bagi industri, produksi,
distribusi, perdagangan, koperasi atu pengangkutan yang diselenggarakan oleh
pemerintah, atau berdasarkan keputusan pemerintah, atau yang mempunyai
pengaruh luas terhadap hajat hidup rakyat. 

Kini UU Subversi itu sudah dicabut. Tapi pekerjaan rumah (PR) para aktifis
sudah muncul, yaitu menentang kehadiran subtansinya yang dipaksakan masuk
dalam rancangan KUHP yang baru. Jadi, bergegaslah menolak, sebelum jadi
kepastian. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Kirim email ke