Precedence: bulk
MANTAN GUBSU JADI TERSANGKA KASUS RUISLAG PDAM TIRTANADI
MEDAN (SiaR, 7/5/99), Raja Inal Siregar, mantan Gubernur Sumatra
Utara, Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Ir KS dan direktur PT Kastil Kencana
Sud, menjadi tersangka kasus tukar guling aset PDAM Tirtanadi, Medan.
Menurut Humas Kejaksaan Negeri Medan, Amir Hamzah Lubis, pemeriksaan kasus
tukar guling tersebut sudah memasuki tahap penyidikan (DIK). "SP-DIK nya
sudah keluar, sehingga tersangkanya sudah bisa ditetapkan," ujarnya. Amir
menjelaskan, kasus tukar guling itu terjadi pada Tahun Anggaran 1993/1994
dalam bentuk penukaran tanah yang menimbulkan kerugian negara. Adanya
kerugian negara merupakan tanggung jawab ketiga tersangka sesuai peran dan
kapasitas masing-masing termasuk penentu dalam tukar guling.
Tukar guling tanah aset PDAM Tirtanadi luasnya sekitar 4.500 m, di
daerah strategis dan bernilai ekonomis tinggi yakni disimpang Jl Sisingama-
ngaraja sampai batas tanah rel Perumka di Jl Ir H Juanda Medan. Proyeksi
semula, di atas tanah tersebut akan dibangun perumahan pegawai PDAM
Tirtanadi. Namun oleh ketiga tersangka, telah ditukar dengan tanah rawa-rawa
seluas 13,5 Ha
di Sungai Belumai, Desa Limau Manis, Kecamatan Tj Morawa, Kab Deli Serdang.
"Akibat penukaran tanah yang secara ekonomis sangat tidak sesuai,
PDAM Tirtanadi Medan dirugikan. Namun berapa jumlah kerugiannya belum bisa
dipastikan, karena masih harus diaudit BPKP," ujar Amir.
Mengingat tahap pemeriksaan kasus PDAM Tirtanadi sudah memasuki
tahap penyidikan, menurutnya, kejaksaan bisa melakukan upaya paksa terhadap
para tersangka maupun saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan. ***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html