Precedence: bulk
YOGYA AKAN BUBARKAN KAMPANYE MENTERI
YOGYA (SiaR, 7/5/99), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Yogyakarta
akan membubarkan kampanye yang dilakukan menteri jika aturan main soal
larangan menteri itu tidak ada hingga 19 Mei. Kesepakatan Panwaslu itu
terungkap dalam pertemuan antara Panwaslu Pusat dengan Panwaslu Yogya, Kamis
(6/5) kemarin.
"Jika saja sampai 19 Mei belum juga ada aturan mainnya, kami akan mengambil
tindakan tegas kepada menteri yang ikut kampanye di wilayah DIY dan akan
membubarkan kampanye mereka," kata Wakil Ketua Panwaslu Tk I Propinsi DIY Dr
Moh Mahfud. Kewenangan itu, menurut Mahfud dalam aturan main Pemilu 1999
dimiliki Panwaslu.
Kewenangan yang dimiliki Panwaslu itu antara lain, kewenangan untuk
menghentikan dan kewenangan membatalkan kampanye suatu parpol. Keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menurut Mahfud, tetap akan menjadi pegangan.
"Jadi boleh tidaknya menteri kampanye kami tetap akan menunggu
kekuatan hukumnya yang hingga kini belum juga diterbitkan," kata Mahfud.
Sementara itu nggota Panwaslu Pusat Prof Dr Dadang Hawari mengatakan bahwa
pihaknya akan meminta Presiden BJ Habibie untuk segera menerbitkan aturan
tertulis mengenai soal menteri boleh berkampanye.
Sementara itu Adnan Buyung Nasution kepada wartawan mengatakan bahwa yang
melakukan pelanggaran terhadap aturan main Pemilu termasuk money politics
dan penggalangan dana partai yang dilakukan tidak fair oleh sejumlah partai.
Dengan begitu, beberapa kalangan menduga Golkar dan PDR yang belakangan
diakui Direktur BI Hoediono, telah menyalahgunakan dana JPS akan mendapat
sanksi dari panitia Pemilu.***
----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html